Stockholm, 28 April 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

IDEA GUS DUR BUAT HUKUM RUJAK-TUMBUK
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

IDEA GUS DUR MENCAMPUR HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM NEGARA PANCASILA-SEKULAR

"Hukum Islam bisa saja dipakai di Indonesia namun statusnya adalah hukum masyarakat bukan hukum nasional, sebab negara RI adalah negara Pancasila bukan negara agama. Karena bukan negara agama, maka hukumnya juga bukan hukum agama. Hukum agama bisa saja memperkuat hukum nasional yang dipakai di negeri ini, namun hukum agama itu merupakan hukum masyarakat di mana mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Karena itu (bisa saja) hukum Islam dilaksanakan secara kemasyarakatan." (Antara, Gus Dur: Hukum Islam bisa dipakai di masyarakat, Friday, April 28, 2000, "Moderator Dunia Islam" <AgungPrimamorista@tpj.co.id> ).

Kelihatannya Gus Dur tidak main-main dengan idea hukum rujak-tumbuk-nya. Karena saya yakin bahwa Gus Dur paham bahwa Hukum Islam tidak bisa disatukan atau dikombinasikan dengan hukum negara Pancasila-sekular.

Dan tentu saja, kalau Hukum Islam diberlakukan sebagai hukum masyarakat, artinya berlaku bagi masyarakat Muslim yang ada di Indonesia, maka setiap Muslim yang hidup dan tinggal di Indonesia dikenakan hukum Islam. Misalnya satu contoh seorang muslim baik ia seorang penguasa atau rakyat biasa apabila ia terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan maka dikenakan hukum qishash, yaitu hukuman mati.

Persoalannya sekarang adalah walaupun hukum Islam berlaku untuk masyarakat Islam, tetapi pelaksanaannya harus tunduk kepada hukum negara Pancasila. Artinya akhir keputusan hukuman yang dijatuhkan bukan didasarkan pada hukum Islam melainkan pada hukum nasional negara Pancasila-sekular.

Sehingga akhir kesimpulannya adalah hukum Islam hanyalah sebagai simbol saja untuk menunjukkan kepada masyarakat muslim di negara-negara lain bahwa negara Pancasila membolehkan hukum Islam berlaku sebagai hukum masyarakat muslim. Atau dengan istilah lain negara Pancasila adalah nagara sekular yang memberikan kebebasan beragama kepada rakyatnya dan membolehkan menerapkan hukum agamanya pada para penganutnya tetapi diakhir penjatuhan hukuman tetap harus mengacu kepada hukum nasional yang telah digariskan oleh negara.

IDEA HUKUM RUJAK-TUMBUK-NYA GUS DUR TIDAK MUNGKIN BERJALAN

Gus Dur paham bahwa setiap penguasa muslim di negara Islam diperintahkan untuk memutuskan perkara menurut apa yang telah diperintahkan Allah. "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.."(Al Maidah, 5:49). "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al Maidah, 5:50)

Karena Gus Dur paham bahwa hukum Islam tidak bisa dicampur adukkan dengan hukum sekular lainnya, maka impian Gus Dur untuk membuat hukum rujak-tumbuk-nya yaitu mencampurkan hukum negara Pancasila dengan hukum Islam adalah suatu khayalan dan mimpi disiang hari bolong.

Ini semua tidak lebih daripada suatu jalan pemecahan yang pendek dan dangkal agar ummat Islam Indonesia yang masih bisa dibodohi Gus Dur bisa menelan umpan dalam bentuk idea hukum gado-gado atau idea hukum rujak-tumbuk-nya Gus Dur. Dengan suatu pengharapan agar keinginan ummat Islam untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah bisa dibendung dan ditekannya.

Tentu saja taktik dan strategi Gus Dur untuk membendung idea Daulah Islam Rasulullah dengan idea hukum rujak-tumbuk-nya tidak akan mencapai sasaran.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang  Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin*.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se