Stockholm, 22 Juni 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

GUS DUR GUSUR SUHARTO
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

GUSUR SUHARTO KE DEPAN SIDANG PENGADILAN UMUM

"mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" (Pembukaan UUD 1945) adalah salah satu untaian kata yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang sampai sekarang hanya merupakan lukisan kata-kata yang tidak banyak pengaruhnya terhadap perilaku dan mentalitas penguasa negara pancasila.

Salah satu ujian yang sedang dihadapi Rezim Gus Dur sekarang adalah membawa mantan Rezim diktator militer Suharto kedepan pengadilan umum untuk membuktikan apakah Suharto dan menteri-menteri orba-nya telah menyelewengkan kekuasaannya selama 32 tahun untuk kepentingan pribadi, keluarga, kawan dan kelompoknya atau tidak.

Gus Dur memahami bahwa untuk memberantas tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh Suharto dan menteri-menteri orba-nya tidak akan bisa dilakukan secara menyeluruh oleh pihak Pengadilan dan Jaksa Agung saja tanpa bantuan pihak luar, terutama untuk pembekuan kekayaan Suharto dan kroninya dalam bentuk uang, saham, perusahaan, tanah, rumah dan kekayaan lainnya yang ada di luar negeri.

Memang perlu informasi, bukti-bukti dan inventarisasi dari semua kekayaan Suharto dan kroninya yang ada di luar negeri untuk diajukan ke depan sidang pengadilan umum. Sedangkan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti yang ada di luar negeri tanpa ada bantuan dari penguasa negeri setempat akan sulit untuk diperoleh.

Karena itu perlu adanya beberapa pendekatan kepada pihak-pihak penguasa luar negeri untuk bisa memberikan lampu hijau guna mempermudah penyelidikan di negaranya terhadap semua kekayaan Suharto dan kroninya yang diduga hasil dari korupsi selama berkuasa 32 tahun.

KEKAYAAN GUS DUR HARUS SIAP DI INVENTARISASI DAN DINYATAKAN KEPADA UMUM

Gus Dur bukan hanya menggusur Suharto ke sidang pengadilan umum saja, melainkan juga harus siap untuk diteliti dan diinventarisasi semua kekayaan yang dimilikinya baik sebelum dan sesudah jadi presiden.

Kesiapan Gus Dur untuk menyatakan secara terbuka semua kekayaan yang dimiliki merupakan suatu tanda bahwa memang ada usaha Gus Dur yang sungguh-sungguh untuk membongkar dan memberantas mentalitas korup yang telah melanda negara pancasila.

Selanjutnya bukan hanya Gus Dur sebagai presiden saja yang perlu diteliti dan diinventarisasi kekayaannya, tetapi juga semua anggota kabinet-nya. Karena dengan melalui usaha ini akan terlihat jelas kehidupan dan mentalitas para pembantu Gus Dur yang sekarang sedang menikmati hidup dalam kekuasaan.

Kesediaan dan kesiapan Gus Dur dengan kabinetnya untuk mendobrak korupsi ini akan banyak membantu pulihnya kembali dari serangan virus mentalitas korup.

Tentu saja sekarang, sejauh mana kemampuan Gus Dur dengan Jaksa Agung-nya Marzuki Darusman untuk menggusur Soeharto dan kroninya ke depan sidang pengadilan umum untuk membuktikan kejahatan-kejahatan Suharto selama berkuasa 32 tahun.

Apabila Gus Dur dengan Jaksa Agung-nya gagal dalam usaha memberantas korupsi ini, maka akan sangat sulit bagi generasi yang akan datang untuk keluar dari serangan virus-virus mentalitas korup yang telah masuk kesemua lembaga-lembaga kenegaraan yang ada di negara pancasila. Dan tanpa bisa dibantah lagi, maka negara pancasila akan tetap menduduki posisi atas dalam masalah kejahatan korupsi yang terjadi di negara-negara yang ada di dunia sekarang ini.

ISLAM MENGHUKUM TINDAKAN KORUPSI

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil..."(An Nisaa, 4:29). "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil..."(Al Baqarah, 2:188). "Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka..."(An Nisaa, 4:30).

Ini merupakan peringatan dan ancaman dari Allah SWT untuk setiap muslim dimanapun berada. Jauhilah perilaku penyelewengan uang negara/perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perilaku korupsi merupakan perilaku yang batil yaitu perilaku yang sia-sia dan tidak benar. Perilaku yang batil ini harus dijauhi dan ditinggalkan.

Kalau ada muslim yang berbuat korupsi di negara pancasila atau dinegara manapun, maka ia telah melanggar larangan Allah SWT dan berbuat dosa yang tentu saja akan dijatuhi hukuman, bukan hanya di dunia tetapi juga kelak di akherat.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se