Stockholm, 30 Juni 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

GUS DUR MENEGAKKAN HUKUM BARTER
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

HERMAN RANUWIHARJO BERTANYA

"Pak Ahmad, Saya rasa semua orang Indonesia sudah tau bahwa untuk bisa memberantas seluruh jaringan KKN di Indonesia, pemberantasan tersebut harus dimulai dari keluarga Soeharto dan kroni-kroninya. Nah sekarang menurut Pak Ahmad, bagaimana caranya untuk dapat memberantas KKN keluarga Soeharto dan kroni-kroninya tersebut. Saya sudah beberapa kali menanggapi email dari Pak Ahmad. Namun saya perhatikan, sekalipun saya tak pernah mendapat balasan dari Pak Ahmad. Menurut saya, ini menunjukkan bahwa Pak Ahmad hanya bisa menyebarluaskan informasi-informasi kuno tanpa tau bagaimana penyelesaiannya." (Herman Ranuwiharjo <hermanranuwiharjo@mail.com> ,Thu, 29 Jun 2000 08:32:20 -0400 (EDT) )

GUS DUR AMBIL JALAN PINTAS UNTUK MENGEDUK UANG KORUPSI SOEHARTO

Gus Dur seorang politikus yang tidak punya ambisi kuat untuk menegakkan hukum yang adil. Seorang politikus yang terpilih menjadi penguasa negara pancasila hasil kompromi yang sekarang sedang menghadapi berbagai masalah dimana salah satu masalah yang berat yaitu untuk membawa mantan penguasa negara pancasila Soeharto ke depan pengadilan umum untuk diadili karena tuduhan korupsi.

Persoalannya sekarang setelah dilakukan 7 kali pemeriksaan terhadap tersangka Soeharto, yaitu tanggal 3 April 2000, 10 April 2000, 9 Mei 2000, 15 Mei 2000, 22 Mei 2000, 3 Juni 2000, 2 Juni 2000, berdasarkan SP. Dik No. Prin-096a/JA/12/1999 tgl. 6-12-1999, SP. Dik No. Prin-041/F/Fpk. 1/3/2000 tgl.28-3-2000, SP. Dik No. Prin-59/F/Fpk. 1/5/2000 tgl.5-5-2000, SP. Dik No. Prin-065/F/Fpk. 1/5/2000 tgl.23-5-2000, SP. Dik No. Prin-041/JA/6/2000 tanggal 6 Juni 2000, dan setelah mendengar 101 orang saksi saksi yang terdiri dari saksi pengurus 7 (tujuh) yayasan, saksi Nusamba Group, saksi Bank Pemerintah/swasta, saksi Penyumbang dana (donatur) kepada yayasan, saksi PT. Sempati, saksi PT. BUN, saksi Petugas BPPN, ternyata hasil dari penyidikan itu ialah ketika Soeharto masih berkuasa 1967-1998 selaku Presiden RI, ia sekaligus merangkap selaku Ketua Yayasan Gotong Royong Kemanusiaan,Yayasan Supersemar, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dharmais, Dakab, Damandiri dan Trikora yang dijabatnya antara tahun 1979 s/d 1998. Yang Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Prin-69/Pen.Pid/2000 PN.JKT.PST tanggal 7 Juni 2000, berdasarkan permohonan penyidik Kejaksaan Agung Rl, ditetapkan perpanjangan penahanan 30 hari (pasal 29 KUHAP) terhitung mulai tanggal 12 Juni 2000 s/d 11 Juli 2000 untuk jenis Penahanan Rumah terhadap tersangka Soeharto.

Dimana Soeharto yang pada waktu itu menjabat sebagai presiden sekaligus sebagai ketua-ketua Yayasan tersebut telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan dan memperkaya diri, keluarga, kroni melalui Yayasan-yayasan yang dipimpinnya, walaupun tujuan Yayasan-yayasan itu untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan pendidikan. Kemudian sebagian besar uang yayasan diinvestasikan di Nusamba Group. Digunakan untuk pembelian saham perusahaan milik kroni dan keluarga tersangka Soeharto. Dipakai untuk membantu PT. Bank Duta yang mengalami colaps pada tahun 1990, PT. Sempati, PT. BUN dan dipakai untuk  pembebasan tanah di Sentul. ( http://www.indonesiakini.com/bacaberita.cfm?detail=Rak.25062000.11443  ).

Sekarang Gus Dur melihat dari hasil proses pemeriksaan Soeharto tersebut ternyata belum terlihat seberapa besar kekayaan Soeharto baik yang ada di dalam negeri dan diluar negeri yang nantinya bisa disita oleh negara. Yang sampai kepada telinga sampai saat ini menurut Gus Dur adalah 45 miliar dolar AS atau Rp360 triliun dengan kurs Rp8.000 kekayaan Soeharto ada disimpan di luar negeri, walaupun Gus Dur sendiri tidak tahu pasti dimana uang sebanyak itu disimpan Soeharto.

Disinilah Gus Dur memerankan sistem barter, bukan menegakkan keadilan hukum. Dimana sistem barter ini, Gus Dur mengancam Soeharto akan diampuni kalau bersalah dalam persidangan, asalkan uang yang 45 miliar dolar AS itu diserahkan kepada negara.

Mengapa Gus Dur mengajukan usul hukum barter kepada Soeharto? Karena memang Gus Dur tahu untuk memproses melalui pengadilan sampai dinyatakan Soeharto bersalah berbuat korupsi dan uang itu bisa diharapkan kembali ke kas negara memakan waktu puluhan tahun, sebagaimana terjadi ketika proses pengambilan harta milik mendiang presiden Filipina, Ferdinand Marcos, yang disimpan di berbagai bank Swiss kepada pemerintah Filipina, dibutuhkan waktu selama 15 tahun.

Jadi kalau proses peradilan yang adil berlaku juga terhadap Soeharto ini, maka sudah jelas untuk dapat menarik kembali kekayaan harta Soeharto yang ada di bank-bank luar negeri memerlukan waktu puluhan tahun dan itupun harus ada surat kuasa dari Soeharto kepada para petugas penyelidik untuk setiap bank yang ada di berbagai negara. Dan inilah yang sudah ada dalam pikiran Gus Dur.

Karena itu daripada waktu berlarut-larut untuk proses pengadilan korupsi Soeharto yang belum tentu hasilnya dapat segera dicapai, maka Gus Dur pagi-pagi sudah mengultimatum dengan gertakan hukum barter bahwa seandainya Soeharto bersalah dipengadilan Gus Dur akan memberikan grasi dengan sarat kekayaan yang diperkirakan Gus Dur sebanyak  45 miliar dolar AS diserahkan kepada kas negara.

GUS DUR JANGAN LIHAT UANG, TETAPI TEGAKKAN HUKUM YANG ADIL

Sebenarnya untuk memberantas korupsi yang telah dilakukan Soeharto dan kroninya jangan disasarkan kepada pengedukan uang Soeharto yang belum tau dimana adanya. Melainkan harus ditegakkan hukum yang adil dan penerapan hukuman yang adil tanpa memandang bulu.

Kalau Soeharto bersalah jatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahannya. Soal berapa kekayaan Soeharto yang masih ada dan memang itu terbukti hasil korupsi, semuanya harus disita untuk negara.

Karena hal ini sebagai suatu pelajaran yang besar bagi siapapun yang berbuat korupsi di negara pancasila. Kalau perbuatan korupsi ini dipecahkan dengan cara hukum barter seperti yang dilontarkan Gus Dur, maka penegakkan hukum yang adil tidak akan mungkin berhasil di negara pancasila ini.

Jadi adili Soeharto berdasarkan hukum yang adil. Jangan ditukar dengan uang, bila Gus Dur dan Marzuki Darusman berhasil menggirng dan menghukum Soeharto dengan hukum yang adil, maka untuk proses hukum untuk para pelaku korupsi yang lain bisa dengan mudah dilakukan. Tetapi kalau pengadilan Soeharto sudah dibarter dengan uang, maka jangan harap untuk generasi mendatang masalah korupsi akan bisa diberantas di negara pancasila.

Dan sudah dipastikan kemurkaan Allah SWT akan menimpa kepada ummat-Nya karena telah melanggar larangan-Nya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil..."(An Nisaa, 4:29). "Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka..."(An Nisaa, 4:30).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se