Stockholm, 3 Juli 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KORUPSI BISA DIBASMI DIMULAI DARI GUS DUR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

HERMAN RANUWIHARJO DARI USA COBA MANCING UNTUK BASMI KORUPSI

"Pak Ahmad, bisa saja Gus Dur langsung menjatuhi hukuman kepada para oknum yang selalu menghalang-halangi penegakkan hukum di Indonesia. Namun seperti halnya semua orang Indonesia sudah tau bahwa seorang presiden itu tidak mungkin
melaksanakan suatu tindakan secara sendirian. Pertama-tama untuk bisa melakukan sesuatu, Presiden harus mendapat persetujuan dari MPR dan DPR. Semua orang sudah tau bahwa Partai Golkar dan antek-anteknya merupakan sarang oknum dan Partai Golkar paling banyak memiliki anggota di MPR dan DPR. Selain di MPR dan DPR, semua orang Indonesia juga sudah tau bahwa Partai Golkar juga punya oknum di TNI, Polri, Kejaksaan Agung, DPA, MA, menteri-menteri negara, dan pejabat-pejabat negara lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah.

Semua orang Indonesia dari dulu sudah tau bahwa dalam melaksanakan suatu tindakan, Presiden tidak akan turun langsung ke lapangan. Presiden akan mendelegasikan ke bawahannya, entah itu Jaksa Agung, menteri, gubernur, Panglima TNI, atau lainnya. Nah, bagaimana mungkin ketujuh langkah seperti yang disebutkan Pak Ahmad itu bisa benar-benar dilakukan bila semua bawahan, DPR (rekan kerja presiden), dan MPR (atasan presiden) penuh dengan oknum?

Seperti yang sudah diketahui semua orang Indonesia sejak jaman dulu bahwa keadaan seperti itu tidak akan bisa membuat Presiden berbuat apa-apa. Atasan oknum, rekan kerja oknum, dan bawahan oknum.

Sekali lagi saya tanya, bagaimana menurut Pak Ahmad cara memberantas oknum di Indonesia yang sudah demikian merajalela? Kalau Pak Ahmad tidak tau jawabannya, ini menunjukkan bahwa Pak Ahmad tidak bisa realistis dalam melihat permasalahan dan hanya bisa menyebarkan informasi-informasi kuno tanpa tau pemecahannya". (Herman Ranuwiharjo <hermanranuwiharjo@mail.com> ,Atasan, rekan kerja, dan bawahan Presiden adalah oknum, Mon, 3 Jul 2000 10:00:53 -0400 (EDT) )

MEMBASMI KORUPSI DIMULAI DARI GUS DUR

Memang benar, seorang pemimpin yang diberi amanah untuk memimpin rakyat dan negara harus lebih dahulu memberikan contoh yang baik, jujur, adil, amanah terhadap rakyatnya.

Karena Presiden merupakan kepala tertinggi lembaga Eksekutif, maka apa yang telah diputuskan dalam sidang kabinet presidentil-nya mengikat kepada seluruh lembaga kementrian yang ada dibawahnya untuk dilaksanakan.

Adapun pelaksanaanya itu diserahkan kepada setiap menteri dan semua staf-stafnya serta semua kepala-kepala daerah di daerahnya masing-masing.

Sekarang, langkah pertama dalam masalah pemberantasan korupsi ini, bukan hanya dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi yang bebas saja, tetapi juga harus dilakukan peng-auditan harta kekayaan dan hutang-hutang pribadi dimulai dari Presiden sampai para menterinya dan semua bawahananya.

Karena di negara pancasila masih masih sangat susah dan sulit untuk mengetahui seberapa besar kekayaan yang dimilki seseorang berdasarkan fakta-fakta yang benar, maka sebagai langkah pertama untuk mengetahui secara terbuka kekayaan-kekayaan para pemimpin rakyat yang ada disekeliling Gus Dur, dan para pemimpin utusan rakyat yang ada di lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif harus dilakukan audit terhadap harta kekayaan dan utang-utangnya sendiri.

Peng-auditan harta kekayaan dan utang-utangnya ini harus dimulai dari Gus Dur, disusul oleh para menterinya, kemudian para direktur-direktur utama perusahaan-perusahaan negara dan swasta, selanjutnya disusul oleh semua anggota-anggota DPR/MPR dan anggota-anggota lembaga-lembaga negara lainnya.

Kalau tindakan awal ini tidak dilakukan Gus Dur dan para menterinya, saya yaqin akan sulit untuk memberantas korupsi dan untuk membawa kasus korupsi kedepan sidang pengadilan untuk dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi.

Karena sampai detik ini belum terlihat dan terdengar adanya usaha dari pihak Gus Dur sendiri untuk diaudit harta kekayaan dan hutang-hutang pribadi Gus Dur yang dijelaskan kepada umum, maka akan sulit bagi rakyat untuk mempercayaai kesungguhan Gus Dur untuk memberantas korupsi di negara pancasila yang dipimpinnya ini.

Jadi, jalan pintas dan paling cepat untuk memberantas korupsi ini adalah dimulai dari Gus Dur dengan membuka secara terbuka kekayaan dan hutangnya, kemudian disusul oleh para menteri-menterinya. Dan tentu saja semua para anggota DPR/MPR harus membukakan secara terbuka semua kekayaan dan hutang-hutangnya melalui cara peng-auditan.

ADILI SOEHARTO DAN KRONINYA SERTA JATUHI HUKUMAN PIDANA YANG MAKSIMAL

Langkah kedua dalam memberantas korupsi ini adalah adili Soeharto yang telah melakukan korupsi selama berkuasa 32 tahun secepatnya. Dan tentu saja kalau terbukti bersalah melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta yang ada dan saksi-saksi yang bisa dipercaya, maka jatuhi hukuman pidana semaksimal mungkin.

Penjatuhan hukuman pidana semaksimal mungkin ini dengan alasan Soeharto sebagai orang yang telah diberi amanah untuk mengurus dan memimpin negara serta membawa kesejahteraan bagi rakyat, yang ternyata kekuasaannya telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kawan dekat dan kelompoknya dengan melalui cara yang batil yang mengakibatkan rakyat jadi sengsara.

Langkah ketiga, adili kroni-kroninya seperti Mohammad Bob Hasan dengan pemetaan PT Mapindo Parama-nya yang memperoleh pekerjaan pembuatan peta dengan menggunakan potret udara dan citra airbone radar dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) seluas 68.743.165 ha dengan pembiayaan 68 juta dolar AS serta dari Dephutbun seluas 30,6 juta ha senilai 87 juta dolar AS (Jakarta, 22/2 (ANTARA)) dan Proyek Penjualan Gas Pertamina-nya. Kemudian adili Tommy, anak kelima bekas presiden Soeharto dengan PT Gatari Hutama Air Service-nya yang ber-KKN dengan Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun). Kalau mereka didepan pengadilan terbukti bersalah melakukan KKN, jatuhkan semaksimal mungkin hukuman pidana terhadap mereka. Penjatuhan hukuman pidana semaksimal mungkin ini dikarenakan adanya hubungan KKN dengan Soeharto dengan cara yang batil untuk keuntungan dan memperkaya pribadi.

TIGA PENGADILAN DIATAS MERUPAKAN CONTOH PILOT UNTUK MENGADILI KORUPTOR-KORUPTOR LAINNYA

Pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Soeharto, Mohammad Bob Hasan dan Tommy Soeharto merupakan contoh pilot untuk dijadikan sebagai dasar penindakan dan mengadili tindakan pidana korupsi di negara pancasila.

Tetapi, kalau contoh pilot pengadilan tindak pidana korupsi terhadap ketiga tersangka itu gagal dan Gus Dur dengan Darusman-nya bisa dibeli dengan uang, maka hasil dari pengadilan itu hanyalah merupakan hasil dagelan kaum politikus yang mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Dan tentu saja akibatnya rakyat tidak akan lagi percaya kepada apa yang disebut dengan pemberantasan KKN di negara pancasila.

Kalau sudah demikian keadaannya maka dalam waktu yang tidak lama lagi sudah dipastikan kemurkaan Allah SWT akan menimpa kepada ummat-Nya karena telah melanggar larangan-Nya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil..."(An Nisaa, 4:29). "Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka..."(An Nisaa, 4:30).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se