Stockholm, 6 Juli 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PARA KORUPTOR MENGGALI LUBANGNYA SENDIRI
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

HERMAN RANUWIHARJO MULAI SEDIKIT HILANG BINGUNGNYA UNTUK BASMI KORUPSI

"Pak Ahmad. Saya tidak tau apakah Pak Ahmad ini pura-pura tidak tau atau betul-betul tidak tau. Sejak Pak Habibie menjadi presiden, gerakan pemberantasan terhadap KKN keluarga Soeharto sudah dimulai. Bahkan dari MPR saat itu sendiri pun sudah mengeluarkan TAP yang mana menjadi landasan hukum untuk pengusutan harta kekayaan keluarga Soeharto.

Namun seperti yang semua orang Indonesia tau sejak dulu bahwa landasan hukum itu hanya "macan kertas". Landasan hukum tak pernah digunakan secara serius untuk mengusut KKN, apalagi yang berhubungan dengan keluarga Soeharto.

Semua orang Indonesia sudah tau bahwa untuk mengusut KKN keluarga Soeharto itu sebenarnya MPR tidak perlu mengeluarkan TAP segala macam. Wong dari dulu bangsa Indonesia sudah punya yang namanya KUHP yang bahkan dibuat sejak jaman penjajahan Belanda dulu. KUHP sebenarnya sudah cukup sebagai landasan hukum untuk mengusut KKN keluarga Soeharto. Namun karena posisi oknum masih kuat, maka Gus Dur tidak bisa menghasilkan sesuatu yang memadai.

Sejak jaman Orba sudah ada UU Anti Korupsi dan UU Anti Monopoli selain KUHP. Kini ditambah TAP MPR yang dirancang khusus untuk mengusut KKN Soeharto. Seperti semua orang Indonesia juga sudah tau bahwa justru MPR itu merupakan sarang oknum dengan anggota mayoritas dari Golkar.

Jadi sebenarnya bisa dibilang bahwa para oknum sendiri yang mengeluarkan TAP untuk mengusut dirinya sendiri. Tapi tentunya anak SD pun tau bahwa tak akan pernah seseorang itu bertindak untuk menyakiti diri sendiri. Dengan kata lain, usaha untuk memberantas KKN, memecat anggota MPR yang terlibat KKN, dsb itu hanya berupa "kompromi" antara pihak oknum dengan reformis.

Saya akan tanya kepada Pak Ahmad mengenai satu hal. Apakah mungkin para oknum (Golkar) yang merupakan mayoritas dari anggota MPR mau berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri mereka sendiri? Kalau Pak Ahmad menjawab "ya" atau "mungkin", maka terbukti bahwa jawaban Pak Ahmad tidak rasional dan terbukti bahwa Pak Ahmad hanya bisa mengulangi informasi kuno tanpa tau pemecahannya". (Herman Ranuwiharjo <hermanranuwiharjo@mail.com> ,Apakah mungkin seseorang berbuat sesuatu yang merugikan dirinya?, Thu, 6 Jul 2000 08:15:28 -0400 (EDT) )

BJ HABIBIE KRONINYA SOEHARTO YANG JUGA PERLU DIADILI

Memang benar setelah diktator militer Soeharto dipukul jatuh, naiklah kroninya BJ Habibie sebagai penguasa tertinggi Eksekutif negara pancasila pada tanggal 22 Mei 1998. Tetapi usaha dia untuk memberantas korupsi hanya sampai dimulut saja.

Baru 6 bulan kemudian, ketika MPR mengadakan Sidang Istimewanya pada tanggal 13 November 1998 dengan anggota Golkar-nya yang mayoritas, tetapi karena ingin membersihkan diri dari tuduhan sebagai kacung-kacung Soeharto, maka ditetapkanlah apa yang disebut  Ketetapan MPRRI NR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang isinya diataranya

Pasal 2
(1) Penyelenggara negara pajabat lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3
Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

MEMANG KETETAPAN MPRRI NR XI/MPR/1998 DIBUAT MPR YANG ANGGOTANYA MAYORITAS DARI GOLKAR-NYA REZIM ORBA SOEHARTO

Ketepan MPRRI NR XI/MPR/1998 inilah yang sebenarnya lubang kuburnya para koruptor Orba. Karena adanya desakan kuat dari rakyat untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme inilah yang membawa pikiran-pikiran anggota MPR yang mayoritas dari Golkar itu untuk melahirkan ketetapan MPRRI NR XI/MPR/1998.

Jadi sebenarnya para oknum (Golkar) yang merupakan mayoritas dari anggota MPR pada waktu itu (1998) melahirkan Ketepan MPRRI NR XI/MPR/1998 tersebut bukan mau berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri mereka sendiri, melainkan karena desakan yang sedemikian hebat dari rakyat untuk memberantas dan membasmi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dan justru Ketepan MPRRI NR XI/MPR/1998 inilah yang akan memukul dan menjerat semua oknum-oknum yang terlibat KKN tanpa pandang bulu.

SEKARANG TINGGAL KESIAPAN DAN KETEGASAN GUS DUR UNTUK MENGHANCURKAN KORUPSI

Nah sekarang anggota MPR sudah diganti, Golkar tidak lagi mayoritas, yang justru paling banyak anggotanya adalah dari PDI-P. Tetapi, tentu saja Ketepan MPRRI NR XI/MPR/1998 tetap berlaku. Dan ketetapan inilah yang dijadikan landasan oleh Gus Dur dengan Darusman-nya untuk memberantas siapa saja yang melakukan korupsi.

Jelas, untuk berhasilnya pembasmian korupsi dari permukaan negara pancasila ini, maka perlu dibantu oleh seluruh masyarakat. Tanpa bantuan seluruh masyarakat, maka korupsi akan tetap membekas dan makin terhunjam kedalam bumi negara pancasila.

Karena itu, dengan dimulai dari diri Gus Dur sendiri untuk membersihkan kekayaannya dari kotoran-kotoran korupsi, maka perlu terlebih dahulu diaudit semua kekayaan dan hutang-hutang pribadinya. Kemudian disusul oleh para menteri-menterinya. Dan setelah itu disusul oleh semua anggota-anggota DPR/MPR.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se