Stockholm, 15 Juli 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

UUD 1945 BAB III PASAL 8 PERLU DIAMANDEMEN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

APAKAH ADA KONFLIK ISI EMAIL SEKARANG DENGAN EMAIL YANG LALU?

"Pak Ahmad, Pak Ahmad sendiri mengatakan bahwa Mega, Amien, dan Akbar tidak lebih baik daripada Gus Dur bila salah satu diantara mereka menggantikan Gus Dur sebagai presiden RI. Pak Ahmad juga mengatakan bahwa Mega dikelilingi orang-orang yang sudah terkena virus jahat KKN, Akbar pemimpin GOLKAR biang keladinya oknum-oknum yang bermental korup, sedangkan Amien masih bisa sedikitnya mengelak apakah pernah terlibat KKN atau belum, karena belum dibuktikan melalui team pengaudit harta kekayaan dan hutang-hutangnya.

Namun di email Pak Ahmad sebelumnya, Pak Ahmad mengatakan bahwa Gus Dur harus turun dari jabatannya sebagai presiden RI bila Gus Dur tak mampu mengadili Soeharto. Sedangkan menurut Pak Ahmad, pilihan pengganti Gus Dur sebagai presiden cuma Mega, Akbar, dan Amien. Menurut Pak Ahmad, apakah isi email yang sekarang dengan yang lalu ini menimbulkan konflik atau tidak? Saya tunggu jawabannya. Herman". (Herman Ranuwiharjo <hermanranuwiharjo@mail.com> ,Ada konflik antara email sekarang dengan yang lalu?, Fri, 14 Jul 2000 09:43:12 -0400 (EDT))

PARA PENDUKUNG GUS DUR TAKUT MEGA NAIK, BILA GUS DUR DIJATUHKAN

Sudah berpuluh kali ditulis dalam tulisan yang lalu, bahwa kalau Gus Dur tidak berhasil membasmi korupsi dan mengadili bekas diktator militer Soeharto sebelum tanggal 10 Agustus 2000 sebagaimana yang dijanjikan Jaksa Agus Darusman, maka Gus Dur harus turun.

Kemudian siapa yang akan muncul sebagai gantinya, maka saya pernah menyatakan bahwa diantara yang bertebaran di MPR yang akan tampil hanya tiga yaitu Mega, Amien dan Akbar.

Walaupun saya pribadi memandang  ketiganya (Mega, Amien dan Akbar) tidak lebih baik atau mungkin sama dengan Gus Dur dalam masalah membasmi korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan virus jahat penghambat pembangunan ekonomi dan perusak mental rakyat negara pancasila, kendatipun ketiganya belum diuji dalam pelaksanaannya.

Dengan alasan adanya  tanda-tanda sebelumnya, misalnya Mega memang telah dikelilingi orang-orang yang sudah terkena virus jahat KKN, begitu juga Akbar pemimpin GOLKAR biang keladinya oknum-oknum yang bermental korup (contohnya bekas diktator militer Soeharto), sedangkan Amien masih bisa sedikitnya mengelak apakah pernah terlibat KKN atau belum, karena belum dibuktikan melalui team pengaudit harta kekayaan dan hutang-hutangnya.

Adapun persoalan lainnya yang mucnul adalah pertimbangan politik dari para pendukung Gus Dur dan konstitusi.

Yang menyangkut masalah konstitusi yaitu UUD 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA pasal 8 "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya".

Karena pasal 8 dari UUD 1945 ini belum atau tidak diamandemen, maka secara hukum, bila Gus Dur dijatuhkan automatis Mega akan naik sebagai presiden sampai masa jabatan Gus Dur berakhir.

Nah, masalah konstitusi inilah yang menjadi hambatan bagi mereka yang tadinya mendudukung Gus Dur seperti kelompok poros tengah berpikir seribu kali. Karena kelompok poros tengah yang tadinya mencalonkan dan memilih Gus Dur, dimana saat sekarang ingin menggantinya, tetapi terhalang dengan adanya pasal 8 UUD 1945 diatas.

Masalahnya kelompok yang mendukung Gus Dur ini (poros tengah) tidak menghendaki Mega naik jadi orang pertama di negara pancasila. Jadi, daripada Mega naik, lebih baik biarkan Gus Dur duduk di kursi presidennya.

Inilah sekarang permasalahannnya.

Sedangkan Amien atau Akbar tidak mungkin dipilih jadi presiden, karena memang tidak ada dasarnya dalam konstitusi, yang menyatakan jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka segera dilaksanakan SI MPR untuk memilih presiden yang baru.

UUD 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA PASAL 8 PERLU DIAMANDEMEN

Jalan keluarnya adalah amandemen UUD 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA pasal 8 "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya".

Dengan "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, kedudukan presiden diserahkan kepada MPR untuk dalam waktu kurang dari 6 bulan melaksanakan Sidang Istimewa untuk memilih presiden"

Hal ini didasarkan kepada seorang presiden harus dipilih oleh rakyat dalam hal ini oleh seluruh anggota MPR, bukan naik begitu saja, misalnya dari wakil langsung jadi presiden.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se