Stockholm, 16 Juli 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

INTERPELASI UNTUK MENGUJI KEBENARAN DAN KEJUJURAN GUS DUR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

SAGIR ALVA BERTANYA APAKAH INTERPELASI MERUPAKAN AKHIR DARI PEMERINTAHAN GUS DUR?

"Ass.Wr.Wb. Saya ingin tau tanggapan saudara Ahmad tentang adanya Interpelasi yang dilakukan oleh anggota DPR terhadap Gus Dur yang akan di adakan pada bulan Agustus nanti, apakah pada sidang itu juga merupakan akhir dari pemerintahan Gus Dur. Wassalam. Sagir Alva". (Sagir Alva <sagir_alva@eudoramail.com> ,Interpelasi, Sun, 16 Jul 2000 04:16:37 0000)

INTERPELASI UNTUK MENGUJI GUS DUR

Permintaan keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah dibidang tertentu oleh badan anggota legislatif atau yang disebut dengan interpelasi adalah merupakan sebagian tugas dari para anggota legislatif untuk mempertanyakan dan mencari fata dan informasi dari pihak pemerintah tentang kebijakan yang telah dilakukannya.

Sekarang kita hubungkan dengan interpelasi yang akan disampaikan oleh para anggota DPR kepada Gus Dur sebagai presiden dalam masalah pemberhentian Menteri Perindustrian dan Perdagangan Yusuf Kalla, Utusan Daerah Sulsel, usulan Akbar Tanjung yang digantikan oleh May-jen Luhut Binsar Panjaitan, Duta Besar RI di Singapura. Dan pemberhentian Menteri Negara Investasi Laksamana Sukardi, Bendahara PDIP yang digantikan oleh Rozy Munir, Sekretaris Menteri BUMN.

Memang munculnya idea untuk menampilkan interpelasi ini keluar dari pihak F-PDIP dan F-Golkar di DPR, karena memang Yusuf Kalla jagonya Akbar sedangkan Laksamana Sukardi jagonya Mega, karena adanya ketidak jelasan Gus Dur dalam memberhentikan kedua menterinya itu. Dimana alasan pemberhentian itu dikarena tidak bisa bekerjasama, sedangkan dalam rapat tertutup DPR disinggung karena terlibat korupsi.

Jadi kalau memang penggantian Yusuf Kalla dan Laksamana Sukardi itu karena keterlibatan korupsi, maka sudah sewajibnya Gus Dur mempertanggung jawabkan tindakan kebijakannya itu secara hukum. Artinya, kalau memang benar  Yusuf Kalla dan Laksamana Sukardi terlibat korupsi maka keduanya harus diajukan ke pengadilan umum karena diduga tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta yang benar dan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Memang benar bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (UUD 1945, BAB V KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17 Ayat 2) yang juga merupakan hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara di luar kekuasaan badan-badan perwakilan atau yang disebut dengan prerogatif . Tetapi tidak berarti bahwa pengangkatan dan pemberhentian itu didasarkan kepada selera atau keinginan presiden saja.

Dengan adanya interpelasi, dalam hal kebijakan presiden memberhentikan kedua menterinya dengan alasan yang belum jelas, dari pihak DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 20 Ayat 1) dan yang anggotanya mempunyai hak mengajukan usul rancangan undang-undang (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 21), maka tindakan itu menunjukkan bahwa pihak anggota DPR bukan hanya sebagai orang-orang yang membeo saja kepada presiden seperti pada masa diktator Soeharto, melainkan sebagai badan yang setarap dan sejajar dengan presiden, terutama dalam hal membahas rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama (BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 20 Ayat 2)

GUS DUR HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN ALASANNYA

Memang sangat berat sangsinya apabila presiden sebagai pemegang dan penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara dalam melakukan tindakan kebijakannya didasarkan kepada membohong. Kalau Gus Dur dalam melakukan prerogatif-nya dalam kebijakan mengangkat dan memberhentikan menterinya dengan tanpa alasan dan fakta yang kuat, maka bisa mengakibatkan jatuhnya kepercayaan dan dukungan rakyat kepadanya sebagai seorang pengemban amanat rakyat.

Karena itu interpelasi yang dilontarkan oleh DPR dengan suara yang mapir 80 % itu nantinya bisa membuktikan apakah Gus Dur bisa membuktikan segala alasan dan tuduhannya dengan fakta yang benar dan saksi yang bisa dipercaya. Dan tentu saja, kalau sudah sampai kepada masalah praduga dalam hal tindak pidana korupsi, maka perlu dilibatkan pihak kepolisian untuk mencari data dan informasinya yang nantinya harus dibuktikan didepan pengadilan umum dalam hal tindak pidana korupsi.

INTERPELASI BUKAN AKHIR DARI PEMERINTAHAN GUS DUR

Sejauh ini saya melihat maksud dari interpelasi dari pihak anggota DPR yang dihembuskan oleh pihak F-PDIP dan F-Golkar dalam kasus Laksamana Sukardi  dan Yusuf Kalla bukan untuk menjatuhkan pemerintahan Gus Dur, melainkan untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban Gus Dur atas alasan sebenarnya mengenai pemecatan kedua menterinya itu. Karena didalamnya dilibatkan tuduhan korupsi. Jadi karena adanya tuduhan korupsi terhadap kedua mantan menterinya itu, maka Gus Dur harus dapat membuktikan tuduhannya itu dengan fakta dan keterangan yang benar yang dapat dipercaya, yang selanjutnya perlu diajukan kedepan pengadilan umum dalam hal tindak pidana korupsi.

Jadi, seandainya Gus Dur tidak mampu memberikan alasan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan, maka tidak berarti bahwa pemerintahan Gus Dur langsung jatuh, melainkan hilangnya kepercayaan dan dukungan rakyat dan lembaga DPR/MPR terhadap Gus Dur sebagai seorang pemegang dan penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara yang jujur, adil, cakap dan yang mampu menjalan putusan-putusan Majelis.
 
Karena itu kalau Gus Dur dalam melakukan tindakan kebijakannya hanya didasarkan kepada praduga dan tuduhan saja, bukan didasarkan kepada pertimbangan fakta, keterangan dan bukti-bukti yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan, maka bisa mengakibatkan Gus Dur dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya sebagai seorang pemegang dan penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara yang jujur, adil, cakap dan yang mampu menjalan putusan-putusan Majelis, sehingga bisa jatuhnya pemerintahan Gus Dur.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se