Stockholm, 28 Nopember 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MEGA TIRU SOEKARNO TIPU RAKYAT ACEH DENGAN IKAN KAYU UU NO 18 TAHUN 2001
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MEGA DORONG KSAD JENDERAL TNI RYAMIZARD RYACUDU TUKANG PUKUL, PANGLIMA TNI JENDERAL ENDRIARTONO SUTARTO TUKANG LIBAS, YUDHOYONO MENKO POLKAM AKHLI STRATEGI MILITER DAN POLITIK GADUNGAN, DAN KAPOLRI JENDERAL DA'I BACHTIAR PEMBURU KACOAK-KACOAK BOM BALI UNTUK SECARA BERSAMA GEBUK RAKYAT ACEH

Empat puluh tahun yang lalu, tepatnya bulan Desember 1962, diktator Soekarno telah memerintahkan kepada Panglima Kodam I / Iskandar Muda, Kolonel M. Jasin untuk menjalankan taktik penipuan melalui jaringan ikan-buduk musyawarah kerukunan rakyat Aceh guna menjerat Daud Buereueh yang telah memproklamirkan Negara Islam Indonesia di Aceh dan daerah sekitarnya dari kekuasaan negara pancasila pada tanggal 20 September 1953.

Ternyata taktik penipuan jaringan ikan-buduk musyawarah kerukunan rakyat Aceh ciptaan Soekarno yang dilemparkan oleh Kolonel M. Jasin ketengah.tengah-tengah rakyat Negara Islam Indonesia di Aceh dibawah pimpinan Imam Daud Beureueh untuk saat itu bisa meredakan dan membungkam gerakan rakyat Negara Islam Indonesia di Aceh.

Saat itu Soekarno bersorak-sorai.

Tetapi, 14 tahun kemudian, setelah Daud Beureueh kena jerat jaringan ikan-buduk musyawarah kerukunan rakyat Aceh, Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra yang sebagian isi deklarasinya adalah: "To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra, exercising our right of self-determination, and protecting our historic right of eminent domain to our fatherland, do hereby declare ourselves free and independent from all political control of the foreign regime of Jakarta and the alien people of the island of Java....In the name of sovereign people of Acheh, Sumatra. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Chairman, National Liberation Front of Acheh Sumatra and Head of State Acheh, Sumatra, December 4, 1976". ("Kepada rakyat di seluruh dunia: Kami, rakyat Aceh, Sumatra melaksanakan hak menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang negara kami, dengan ini mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa....Atas nama rakyat Aceh, Sumatra yang berdaulat. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Ketua National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Presiden Aceh Sumatra, 4 Desember 1976") (The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra,hal : 15, 17, 1984).

Nah, 26 tahun telah berlalu.

Diktator Soekarno telah diringkus. Diktator militer korup Soeharto telah disungkurkan. BJ Habibie telah disingkirkan. Gus Dur telah dijungkirkan, dan yang tinggal Mega keturunan diktator Soekarno dengan pentungan Inpres no 1/2002-nya dan ikan-kayu UU No 18/2001-nya siap dengan empat sekawan jenderalnya, tukang pukul Jenderal Ryacudu yang menjelma jadi banteng ketaton, tukang libas Jenderal Sutarto, pemburu kacoak-kacoak bom Bali Jenderal Bachtiar, dan akhli strategi militer dan politik gadungan Yudhoyono.

Jelas Mega dengan empat sekawan Jenderal-nya itu akan menjalankan taktik penipuan terhadap rakyat Aceh sebagaimana yang telah dicontohkan mendiang ayah Mega, diktator Soekarno empat puluh tahun yang lalu.

Tentu saja alat penipuan yang dilontarkan Mega dengan gengnya itu adalah apa yang saya namakan dengan umpan ikan-kayu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan alat pengailnya yang sekaligus bisa dijadikan sebagai alat pentungan yang bernama Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Peningkatan langkah komprehensif dalam rangka percepatan penyelesaian masalah Aceh.

Jelas, rakyat Aceh bukanlah rakyat bodoh yang bisa ditipu dan didikte dengan perjanjian damai ala Yudhoyono dan gengnya dengan sodoran umpan yang berbentuk ikan-kayu UU No 18/2001 yang dilapisi cairan-cairan racun yang bisa membelenggu rakyat Aceh.

Agar jelas dan terang mengapa UU No 18 tahun 2001 ini saya sebut sebagai racun penipuan, coba baca lagi tulisan "Membuka kedok UU No.18/2001 Nanggroe Aceh Darussalam" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/010830b.htm ).

Nah sekarang, Mega dengan empat sekawan jenderal-nya ini sibuk dengan empat ribuan serdadu-nya yang telah ditumpukkan di rawa-rawa Chot Trieng untuk melumatkan rakyat Aceh dengan melalui cara isolasi Tentara Negara Aceh yang bisa dihitung dengan jari dengan maksud untuk dijadikan alat penipuan dan penekanan agar Acheh-Sumatra National Liberation Front mau menandatangani perdamaian damai ala Yudhoyono dan gengnya di Genewa.

Jelas, rakyat Aceh memang mau damai, tetapi damai melalui jalan penentuan nasibnya sendiri. Bukan damai dengan disuapi umpan ikan-kayu yang dilapisi cairan-cairan racun UU No 18/2001 buatan DPR dan Kabinet keranjang sampahnya Mega.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se