Stockholm, 23 Januari 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MAFIA ISTANA DAN MAFIA DPR BERLINDUNG DIBALIK KONSTITUSI YANG TELAH DIAMANDEMEN
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

PARA MAFIOSO YANG BERCOKOL DI ISTANA MERDEKA DAN GEDUNG DPR GUNAKAN UUD 1945 YANG TELAH DIAMANDEMEN UNTUK MENGISAP DARAH RAKYAT

Itu sama saja geng mafioso yang bercokol di Istana Merdeka dibawah sanggul Mega yang disponsori oleh Dorodjatun Kuntjorojakti, Boediono, Laksamana Sukardi, Purnomo Yusgiantoro, Yusril Ihza Mahendra dengan geng mafioso dari Komisi-IX DPR yang diketuai oleh Max Moein (F-PDIP) dan dibantu oleh Sofwan Chudhorie (F-PKB), Faisal Baasir (F-PPP), Paskah Suzeta (F-PG)

Bagaimanapun rakyat tidak bisa ditipu dan dibohongi apalagi dicekik dan diisap darahnya.

Dan memang itu geng mafioso dari Istana Merdeka dan DPR sama-sama menggunakan rambu-rambu undang-undang busuk untuk dijadikan alat pemeras keringat dan darah rakyat melalui langkah langkah awal kuda-kuda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 yang berisikan obat-pahit "penerapan kebijakan pengurangan subsidi" yang diperas dari racun yang mengandung Penjelasan atasUndang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.

Memang kedua kelompok mafia Istana Merdeka dan DPR sama, yang berbeda hanya langkahnya saja. Misalnya mafia Istana Merdeka melangkah secara cepat dan sekaligus yang diterapkan dalam bentuk penaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 16% per 1 Januari 2003, tarif telepon sebesar 33,33% per 1 Januari 2003, dan BBM Rp 60 - Rp 740 per 2 Januari 2003. Yang ternyata langkah cepat dan penuh pukulan hebat dari para mafioso Istana Merdeka itu mendapat serangan balik yang menggelegar dari seluruh rakyat negara sekular pancasila. Sehingga kenaikkan tarif telepon ditunda. Sedangkan kenaikkan BBM tertentu diturunkan, seperti yang ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim tanggal 20 Januari 2003. Misalnya minyak solar turun dari harga Rp 1.890 per liter menjadi Rp 1.650 per liter. Begitu juga minyak diesel dari harga Rp 1.860 per liter menjadi Rp 1.650 per liter. Adapun premium harganya tetap Rp 1810, minyak bakar tetap Rp 1560, begitu juga harga minyak tanah untuk rumah tangga tetap Rp 700 per liter. Hanya harga minyak tanah untuk industri turun dari harga Rp 1970 menjadi Rp 1800 per liter. Harga baru ini berlaku mulai 21 Januari 2003 pukul 00.00 WIB.

Sedangkan para mafioso DPR yang secara umum dipimpin oleh Akbar Tandjung yang korup yang sudah menyetujui kebijaksanaan berupa "penerapan kebijakan pengurangan subsidi" dalam kuda-kuda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 yang didasarkan pada konsepsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 yang tertuang dalam Penjelasan atasUndang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 mencoba mengelak dari persekongkolan dan kongkalikong dengan para mafioso Istana Merdeka dibawah sanggul Mega yang berkumpul dalam kabinet gotong royong atau yang oleh Mega dinamakan kabinet keranjang sampah.

Nah, para mafioso Istana Merdeka dan DPR yang didukung secara teoritis oleh sebanyak 331 anggota DPR yang bergabung dalam PDI-P, GOLKAR dan PPP secara terang-terangan telah menjadikan UUD 1945 yang telah diamandemen sebagai tempat berlindung dari serangan rakyat.

Coba saja perhatikan apa yang telah dilontarkan Mega dalam bentuk semburan-semburan politiknya dihalaman rumahnya di Jalan Kebagusan IV, Jakarta Selatan, tanggal 21 Januari 2003 dihadapan para pengikutnya yang tergabung dalam PDI-P yang merupakan jurus Mega mengkelit dan berlindung dibalik konstitusi yang diformulasikan dalam bentuk ungkapan kata "Jika memang ingin menjatuhkan atau memundurkan pemimpin, harus diupayakan dijatuhkan secara konstitusional dan dengan cara yang baik-baik. Sesuai dengan konstitusi".

Jadi, itu ungkapan jurus-kelit-politik-konstitusi Mega memang sangat mudah diterka kalau mau memakai kacamata UUD 1945 yang telah diamandemen. Dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah tidak punya gigi lagi, selain melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Disini menurut Undang-Undang Dasar artinya "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden". Dimana "usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden". Adapun "pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat".

Nah sekarang, kalau para mafioso DPR yang bergabung dalam PDI-P 153 anggota, GOLKAR 120 anggota, dan PPP 58 anggota menganggap bahwa menaikkan harga BBM dan TDL bukan "pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela", maka jelas itu Mega dan gengnya bisa selamat dari kemarahan rakyat lewat jalur konstitusi, karena memang Mega didukung oleh para mafioso yang dududk di PDI-P; GOLKAR dan PPP.

Karena itu, tidak heran kalau Mega sesumbar dalam pidato jurus-kelit-politik-konstitusi-nya "Jika memang ingin menjatuhkan pemimpin, harus diupayakan dijatuhkan secara konstitusional".

Jadi kesimpulannya adalah para mafioso yang tergabung dalam Mafia Istana Merdeka dan Mafia DPR secara terang-terangan telah menggunakan jurus-kelit-politik-konstitusi untuk menjalankan kebijaksanaan politik dan ekonominya yang telah memberatkan dan memeras keringat rakyat jelata di negara sekular pancasila.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se