Stockholm, 14 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PERTIMBANGAN SWEDIA TERHADAP BUKTI TAPISAN SERBUK TERORIS PERPU 1&2/2002 KARENA KEGAGALAN PERUNDINGAN MENGHADAPI GAM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MENLU SWEDIA ANNA LINDH DAN MENKEH SWEDIA THOMAS BODSTROM AKAN MELIHAT BAHWA TAPISAN SERBUK TERORIS PERPU 1&2/2002 YANG DISSAMPAIKAN OLEH YUDHOYONO CS, WIRAJUDA DAN MEGA MELALUI TANGAN ALI ALATAS ADALAH BUKTI KEGAGALAN DALAM PERUNDINGAN DENGAN GAM DAN KUATNYA DUKUNGAN INTERNASIONAL TERHADAP GAM

Pihak Swedia melalui pertimbangan Menlu Swedia Anna Lindh Cs dan Menteri Kehakiman Swedia Thomas Bodstrom akan melihat bukti-bukti yang dianggap pembawa wabah terorisme yang berasal dari kasus peledakan bom di Bursa Efek Jakarta tanggal 13 September 2000, Mall Atrium tanggal 23 September 2001, Bina Graha Cijantung Mall tanggal 1 Juli 2002, Balai Kota Medan tanggal 31 Maret 2003, dan di Jalan Belawan Deli Medan tanggal 1 April 2003 hasil penapis serbuk teroris Perpu nomor 1 & 2 tahun 2002 kumpulan Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengandung butiran-butiran terorisme yang dituduhkan kepada Teungku Hasan di Tiro dan sekaligus dituduh sebagai penanggung jawab tindakan terorisme di wilayah hukum Indonesia adalah lebih berat mengarah kepada kegagalan pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam usaha mencapai perudingan dimeja meja perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei 2003.

Tentu saja, Pemerintah Swedia mengetahui benar bahwa sebenarnya yang berada dibelakang pihak GAM dalam perundingan bukan saja pihak Swedia, tetapi juga pihak negara-negara anggota Uni Eropa, Jepang, World Bank dan HDC. Dimana negara-negara Eropa, Jepang dan Amerika ini telah membantu pihak GAM untuk dengan sebaik mungkin menghadapi pihak Pemerintah Indonesia, yang telah dikontrol oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, Presiden Megawati, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong.

Yudhoyono dan Wirajuda mengetahui benar bahwa GAM telah didukung oleh dunia Internasional, khususnya Amerika, negara-negara Uni Eropa dan World Bank. Terbukti sewaktu dalam perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei 2003 pihak GAM telah dibantu dan disokong oleh tim khusus Amerika, Uni Eropa, Jepang dan World Bank dalam menghadapi tim yang dikirim oleh Yudhoyono, Wirajuda dan Megawati.

Tim khusus Internasional pendukung GAM inilah yang membantu GAM menangkis point-point dalam proposal yang disodorkan pertama oleh pihak Pemerintah Indonesia dalam perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo itu.

Untuk mengetahui point-point apa saja yang disodorkan oleh pihak PRI dan GAM bisa dilihat dalam tulisan saya yang lalu "[030608] Benar Yudhoyono cs, Wirajuda dan Mega gagalkan JCM Tokyo dan kobarkan perang di Aceh " ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030608.htm )

Nah karena pihak Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, dan Presiden Megawati mengetahui benar siapa yang berada dibalik GAM, maka ketika point-point jawaban yang disampaikan oleh pihak GAM terhadap proposal yang diajukan pihak PRI diserahkan kepada pihak Indonesia, pihak Indonesia tidak langsung memberikan jawaban, melainkan menunggu sampai pukul hampir menunjukkan pukul 24.00 hari minggu, tanggal 18 Mei 2003.

Mengapa taktik penguluran waktu smpai hampir mendekati pukul 24.00 dilakukan oleh pihak PRI, hal ini disebabkan adanya usaha dari pihak Yudhoyono Cs, Wirajuda dan Megawati untuk menggagalkan perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo.

Nah, ketika waktu sudah hampir setengah jam lagi sampai ke pukul 24.00, maka tim perunding PRI menyodorkan point-point yang isinya diluar dari apa yang telah disodorkan oleh pihak tim GAM.

Tentu, saja membuat pihak tim khusus Internasional pembantu GAM ini merasa dikecilkan dan tidak dihargai oleh pihak PRI. Tentu saja karena waktu tidak ada lagi, dan perundingan harus segera diakhiri, maka tim khusus Internasional pembantu GAM ini tidak mempunyai waktu lagi untuk membahasn point-point yang diajukan pihak PRI yang telah keluar dari apa yang telah disepakati dalam perjanjian Penghentian Permusuhan Rangka Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Acheh Merdeka, 9 Desember 2002 di Geneva. Karena itu pihak tim khusus Internasional pembantu GAM menyatakan suatu keputusan bahwa perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo ini gagal dan perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama diakhiri.

Sekarang apa itu yang dijadikan alat pembatalan perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo ini oleh pihak Yudhoyono Cs, Wirajuda dan Megawati.

Disini jawabannya saya ambil kembali dari tulisan saya yang lalu "[030608] Benar Yudhoyono cs, Wirajuda dan Mega gagalkan JCM Tokyo dan kobarkan perang di Aceh " ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030608.htm )

Dimana saya menulis:

...dari draft yang diajukan oleh kedua belah pihak ada satu hal yang sangat bertolak belakang dan bertentangan dengan apa yang telah disepakati dan ditandatangani dalam perjanjian Penghentian Permusuhan Rangka Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Acheh Merdeka, 9 Desember 2002 di Geneva, yaitu statement yang diajukan oleh pihak PRI yang dicantumkan dalam point nomor 3 bagian a yang berbunyi

"GAM fully accepts the Special Autonomy status provided by the Nanggroe Aceh Darussalam Law within the framework of the unitary state of the Republic of Indonesia and consequently agrees not to seek the independence of Aceh; In this regard, GAM is committed to dropping the armed struggle; to disband the "Tentra Neugara Aceh", and to participate in the political process as stipulated in the COHA;"

Padahal apa yang telah disepakati dan ditandatangani dalam perjanjian Penghentian Permusuhan Rangka Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Acheh Merdeka, 9 Desember 2002 di Geneva tercantum dalam mukaddimah dengan jelas bahwa :

"Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dan Gerakan Acheh Merdeka (GAM) telah terlibat dalam suatu proses dialog sejak bulan Januari 2000 dan setuju bahwa yang menjadi prioritas di Acheh adalah keamanan dan kesejahteraan rakyat dan dengan demikian sependapat akan perlunya menemukan segera suatu penyelesaian damai bagi konflik di Acheh. Pada tanggal 10 Mei 2002, PRI dan GAM telah mengeluarkan sebuah Pernyataan Bersama (Joint Statement) seperti dibawah ini:

  1. Berdasarkan penerimaan Undang-Undang NAD sebagai langkah awal (starting point), sebagaimana yang dibicarakan pada tanggal 2-3 Februari 2002, menuju suatu musyawarah yang menyeluruh (all-inclusive dialogue) yang demokratis dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Acheh yang akan difasilitasikan oleh HDC di Acheh. Proses ini bertujuan untuk menelaah kembali (review) elemen-elemen Undang-Undang NAD melalui ungkapan pendapat rakyat Acheh secara bebas dan. aman. Ini akan menuju kepada suatu pemilihan pemerintahan yang demokratis di Acheh, Indonesia.

(Penghentian Permusuhan Rangka Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Acheh Merdeka, 9 Desember 2002 di Geneva)

Nah sekarang ternyata terlihat jelas bahwa sebenarnya masalah penerimaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bisa dilaksanakan setelah rakyat Aceh menelaah kembali elemen-elemen Undang-Undang NAD ini melalui ungkapan pendapat rakyat Acheh lewat jalur musyawarah yang menyeluruh dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Acheh dengan difasilitasikan oleh HDC di Acheh secara bebas dan aman dalam rangka membangun pemerintahan yang yang demokratis di Acheh.

Jadi sekarang sudah jelas bahwa apa yang tercantum dalam point nomor 3 bagian a yang disodorkan oleh Pemerintah RI dalam perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei 2003 itu, sudah keluar dari apa yang telah disepakati dan ditandatangai bersama dalam perundingan Penghentian Permusuhan Rangka Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Acheh Merdeka, 9 Desember 2002 di Geneva. Padahal dalam perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama itu telah disebutkan ddan dinyatakan bahwa "Having reiterated their commitment to the peace process and desire to strengthen the COHA to that end, the Joint Council".

Nah sekarang, akibat dari kegagalan perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo 17-18 Mei 2003 yang memang sengaja digagalkan oleh pihak Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, dan Presiden Megawati, maka diluncurkanlah senjata yang telah dipersiapkan sebelumnya pada pukul 00.00 hari Senin tanggal 19 Mei 2003 yaitu senjata berkarat Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan.

Nah ternyata dunia Internasional termasuk Swedia melihat langkah selanjutnya dari pihak Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, dan Presiden Megawati yaitu GAM dan Tentara Negara Aceh-nya akan disapu bersih dan organisasi GAM dimasukkan dalam organisasi teroris termasuk Teungku Mohammad Hasan di Tiro yang warganegara Swedia dianggap teroris.

Nah sekarang, dari sudut inilah pihak Pemerintah Swedia melalui Menlu Swedia Anna Lindh Cs dan Menteri Kehakiman Swedia Thomas Bodstrom akan melihat bukti-bukti yang dianggap pembawa wabah terorisme yang berasal dari kasus peledakan bom di Bursa Efek Jakarta tanggal 13 September 2000, Mall Atrium tanggal 23 September 2001, Bina Graha Cijantung Mall tanggal 1 Juli 2002, Balai Kota Medan tanggal 31 Maret 2003, dan di Jalan Belawan Deli Medan tanggal 1 April 2003 hasil penapis serbuk teroris Perpu nomor 1 & 2 tahun 2002 kumpulan Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengandung butiran-butiran terorisme yang dituduhkan kepada Teungku Hasan di Tiro dan sekaligus dituduh sebagai penanggung jawab tindakan terorisme di wilayah hukum Indonesia yang disampaikan oleh tim mantan Melu Orba Ali Alatas dengan timnya kepada pihak pemerintah Swedia pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2003 di Stockholm adalah lebih berat mengarah kepada kegagalan pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam usaha mencapai perudingan dimeja meja perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei 2003 juga karena memang GAM telah didukung oleh negara-negara Uni Eropa, Amerika, Jepang dan World Bank.

Karena itu bukti-bukti yang dianggap pembawa wabah terorisme yang berasal dari kasus peledakan bom di Bursa Efek Jakarta tanggal 13 September 2000, Mall Atrium tanggal 23 September 2001, Bina Graha Cijantung Mall tanggal 1 Juli 2002, Balai Kota Medan tanggal 31 Maret 2003, dan di Jalan Belawan Deli Medan tanggal 1 April 2003 hasil penapis serbuk teroris Perpu nomor 1 & 2 tahun 2002 kumpulan Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengandung butiran-butiran terorisme yang dituduhkan kepada Teungku Hasan di Tiro dan sekaligus dituduh sebagai penanggung jawab tindakan terorisme di wilayah hukum Indonesia adalah tidak banyak dipertimbangkan berat dari segi hukumnya, melainkan dilihat dari segi politisnya. Apalagi setelah Tokoh-tokoh GAM di Swedia memberikan versi mereka kepihak pemerintah Swedia melalui pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Akibatnya tentu saja, bukti-bukti yang dianggap pembawa wabah terorisme yang disampaikan pihak PRI akan menguap begitu saja keudara Swedia, dan pihak Menlu Swedia Anna Lindh Cs dan Menteri Kehakiman Swedia Thomas Bodstrom akan memberikan jawabannya kepada pihak Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, dan Presiden Megawati bahwa bukti-bukti itu belum mencukupi secara hukum yang berlaku di Swedia untuk melakukan penyidikan selanjutnya terhadap para tokoh GAM di Swedia.

Dan saya menyarakan kepada pihak Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, dan Presiden Megawati bahwa siasat, taktik dan strategi dalam penyelesaian Aceh melalui cara militer mendasarkan kepada sumber hukum senjata berkarat Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 yang diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan adalah adalah jangan terus dipakai harus segera dicabut, karena kalau tidak akan merugikan pihak PRI dan akan mencapai kegagalan dalam usaha memecahkan Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

Departement/ myndighet: Justitiedepartementet L5
Rubrik: Brottsbalk (1962:700)
Utfardad: 1962-12-21
Andring inford: t.o.m. SFS 2003:149

2 kap. Om tillampligheten av svensk lag
3 § /Trader i kraft I:2003-07-01/ For brott som begatts utom riket doms aven i annat fall an som avses i 2 § efter svensk lag och vid svensk domstol,
6. om brottet ar kapning, sjo- eller luftfartssabotage, flygplatssabotage, penningforfalskning, forsok till sadana brott, folkrattsbrott, olovlig befattning med kemiska vapen, olovlig befattning med minor, osann eller ovarsam utsaga infor en internationell domstol, terroristbrott enligt 2 § lagen (2003:148) om straff för terroristbrott eller forsok till sadant brott samt brott som avses i 5 § samma lag, eller
7. om det lindrigaste straff som i svensk lag ar stadgat for brottet ar fangelse i fyra ar eller darover. Lag (2003:149).
----------

Departement/ myndighet: Justitiedepartementet L5
Rubrik: Lag (2003:148) om straff for terroristbrott
Utfardad: 2003-04-24
/Trader i kraft I:2003-07-01/

1 § Denna lag innehaller bestämmelser for genomforande av Europeiska unionens rambeslut om bekampande av terrorism av den 13 juni 2002 (2002/475/RIF)2.
2 § For terroristbrott doms den som begar en garning som anges i 3 §, om garningen allvarligt kan skada en stat eller en mellanstatlig organisation och avsikten med garningen ar att

1. injaga allvarlig fruktan hos en befolkning eller en befolkningsgrupp,
2. otillborligen tvinga offentliga organ eller en mellanstatlig organisation att vidta eller att avsta fran att vidta en atgard, eller
3. allvarligt destabilisera eller forstora grundlaggande politiska, konstitutionella, ekonomiska eller sociala strukturer i en stat eller i en mellanstatlig organisation. Straffet ar fangelse pa viss tid, lagst fyra ar och hogst tio ar, eller pa livstid. Ar brottet mindre grovt, ar straffet fangelse, lagst tva ar och hogst sex ar. Om ett hogre lagsta straff for garningen har foreskrivits i brottsbalken, galler vad som sags dar i fraga om lagsta straff.
3 § Foljande garningar utgor terroristbrott under de forutsättningar som anges i 2 § i denna lag:

1. mord, 3 kap. 1 § brottsbalken,
2. drap, 3 kap. 2 § brottsbalken,
3. grov misshandel, 3 kap. 6 § brottsbalken,
4. manniskorov, 4 kap. 1 § brottsbalken,
5. olaga frihetsberovande, 4 kap. 2 § brottsbalken,
6. grov skadegorelse, 12 kap. 3 § brottsbalken,
7. mordbrand och grov mordbrand, 13 kap. 1 och 2 §§ brottsbalken,
8. allmanfarlig odelaggelse, 13 kap. 3 § brottsbalken,
9. sabotage och grovt sabotage, 13 kap. 4 och 5 §§ brottsbalken,
10. kapning och sjo- eller luftfartssabotage, 13 kap. 5 a § brottsbalken,
11. flygplatssabotage, 13 kap. 5 b § brottsbalken,
12. spridande av gift eller smitta, 13 kap. 7 § brottsbalken,
13. olovlig befattning med kemiska vapen, 22 kap. 6 a § brottsbalken,
14. uppsatligt vapenbrott, 9 kap. 1 § vapenlagen (1996:67),
15. brott enligt 21 § tredje stycket lagen (1988:868) om brandfarliga och explosiva varor,
16. uppsatligt brott enligt 25 och 26 §§ lagen (1992:1300) om krigsmateriel, som avser karnladdningar, radiologiska, biologiska och kemiska stridsmedel, apparater och andra anordningar for spridning av radiologiska, biologiska eller kemiska stridsmedel samt speciella delar och substanser till sadant material,
17. brott enligt 18 och 20 §§ lagen (2000:1064) om kontroll av produkter med dubbla anvandningsomraden och av tekniskt bistand, som avser sadana produkter eller sadant tekniskt bistand som kan anvandas för att framstalla karnladdningar, biologiska eller kemiska vapen,
18. smuggling och grov smuggling, 3 och 5 §§ lagen (2000:1225) om straff för smuggling, om brottet avser sadana varor som omfattas av 14-17,
19. olaga hot, 4 kap. 5 § brottsbalken, som innefattar hot om att bega nagon av de garningar som avses i 1-18.

4 § For forsok, forberedelse eller stampling till samt underlatenhet att avsloja terroristbrott doms till ansvar enligt 23 kap. brottsbalken.

5 § Om nagon begar ett brott enligt 8 kap. 1, 4-6 §§, 9 kap. 4 § eller 14 kap. 1 och 3 §§ brottsbalken eller forsok till sadana brott, med uppsat att framja terroristbrott skall detta, om garningen inte omfattas av ansvar enligt 2 eller 4 § eller medverkan till sadana brott, vid sidan av vad som galler for varje sarskild brottstyp och enligt bestammelserna i 29 kap. 2 § brottsbalken, beaktas som en forsvarande omstandighet vid bedomningen av straffvardet.

6 § Utbyte av brott enligt denna lag skall forklaras forverkat, om det inte ar uppenbart oskaligt. Detsamma galler vad nagon tagit emot som ersattning for kostnader i samband med sadant brott, om mottagandet utgor brott enligt denna lag. I stallet for det mottagna far dess varde forklaras forverkat.

7 § Egendom som anvants som hjalpmedel vid brott enligt denna lag eller som frambringats genom sadant brott far forklaras forverkad, om det behovs for att forebygga brott eller om det finns andra sarskilda skal. Detsamma galler egendom vars anvandande utgor brott enligt denna lag eller som annars nagon tagit befattning med pa ett sätt som utgor sadant brott. I stallet for egendomen kan dess värde forklaras forverkat
---------- slut pa dokumentet ----------