Stockholm, 18 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MEGAWATI TIRU SOEKARNO ACUNGKAN PEDANG BERKARAT DARURAT PERANG UNTUK GEBUK ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

RACUN PELAPIS KEADAAN DARURAT PERANG YANG DIBUAT DARI RAMUAN KONSEPSI AGRESOR SOEKARNO UNTUK GEBUK NEGARA-NEGARA ISLAM DI NUSANTARA DITIRU MEGAWATI

Rupanya Presiden Megawati telah meniru sepak terjang agresor Soekarno dalam hal pembuatan Keputusan Presiden tentang keadaan Darurat Perang dalam usaha untuk menggempur Negara-Negara Islam yang tidak mau tunduk patuh kepada sikap dan jiwa agresi Soekarno dengan Negara RI-Jawa-Yogya-nya.

Soekarno setelah menggembol 15 Negara/Daerah bekas bagian Republik Indonesia Serikat dan dimasukkan kedalam gua Negara RI-Jawa-Yogya, melalui Kabinet Burhanuddin Harahap yang dilantik pada tanggal 12 Agustus 1955 yang menggantikan Kabinet Ali-Wongso, dimana dalam program Kabinet Burhanuddin dicantumkan salah satunya akan melaksanakan program pelaksanaan pemilihan umum.

Pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan Pemilihan Umum pertama untuk memilih anggota-anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante atau Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar. Dimana anggota-anggota DPR yang akan dipilih sebanyak 272 anggota. Sedangkan untuk anggota-anggota Konstituante berjumlah 542 anggota.

Dalam pemilihan Umum untuk anggota DPR telah keluar 5 besar partai politik, pertama Fraksi Masyumi menggembol 60 kursi, Fraksi PNI menduduki 58 kursi, Fraksi NU mendapat 47 kursi, Fraksi PKI memborong 32 kursi Fraksi Nasional Progresif memperoleh 11 kursi, sedangkan sisa kursi lainnya diduduki oleh Fraksi-Fraksi DPR lainnya.

Pada tanggal 20 Maret 1956 dilantik anggota DPR dan pada tanggal 10 November 1956 dilantik anggota Konstituante oleh Soekarno. Kabinet pertama setelah DPR hasil pemilu pertama dibentuk adalah Kabinet Ali Sastroamidjojo yang dikenal dengan nama Kabinet Ali II. Tetapi usia Kabinet Ali II tidak lebih dari satu tahun.

Pengunduran diri Kabinet Ali II ini disebabkan setelah Soekarno menampilkan konsepsi yang mengarah kepada konsepsi cengkeraman tangan besi. Dimana pokok-pokok konsepsi Soekarno itu berisikan cairan racun sistem demokrasi Parlementer secara Barat tidak sesuai dengan kerpibadian Indonesia, karena itu perlu diganti dengan sistem demokrasi Terpimpin. Untuk pelaksanaan demokrasi Terpimpin ini perlu dibentuk suatu kabinet gotong royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dan perlu mengetengahkan kabinet kaki empat yang terdiri dari empat partai besar yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Juga perlu dibentuk Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dimana tugas utama Dewan Nasional ini adalah memberi nasihat kepada Kabinet baik diminta maupun tidak diminta.

Nah, ternyata ramuan racun yang terselubung dalam konsepsi Soekarno yang mengarah kepada konsepsi cengkeraman tangan besi ini telah membuat Kabinet Ali II dibawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mengembalikan mandatnya kepada Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.

Tentu saja inilah yang ditunggu-tunggu Soekarno, karena satu setengah jam setelah Kabinet Ali II menyerahkan mandat, maka Soekarno menyatakan negara dalam keadaan darurat perang, dan diteruskan pada tanggal 17 Desember 1957 keadaan darurat perang ditingkatkan menjadi keadaan bahaya tingkat keadaan perang. Inilah kepandaian dan kerja Soekarno yang kerjanya hanya main pukul, gebuk dan tembak saja.

Tentu saja, setelah Soekarno menebarkan racun-racun keadaan bahaya tingkat keadaan perang, ditunjuk Soewirjo menjadi formatur. Dua kali Soewirjo berusaha membentu kabinet, tetapi kedua-duanya gagal. Akhirnya, Soekarno sang agresor itu mengangkat dirinya sebagai formatur. Dimana formatur Soekarno ini membentuk Kabinet darurat Ekstraparlementer dengan Djuanda sebagai Perdana Menteri, dengan menyusun program diantaranya membentuk Dewan Nasional, normalisasi keadaan RI-Jawa-Yogya.

Nah selanjutnya, digelanggang Kabinet, Soekarno telah mengangkat dirinya sebagai formatur dan membentuk Kabinet darurat Ekstraparlementer, sedangkan digelanggang sidang Konstituante hasil Pemilihan Umum 15 Desember 1955 yang berlangsung dari tanggal 10 November 1956 masih belum berhasil menggoalkan Undang Undang Dasar. Karena sebagian anggota Konstituante menghendaki hidup diatas Undang Undang Dasar yang berisi bau racun pancasila yang dipelopori oleh agresor Soekarno, sedang sebagian anggota lainnya lebih nyaman berada dibawah naungan dan diatas fondasi Islam yang dipelopori oleh M. Natsir dari Masyumi, yaitu setelah M. Natsir menyampaikan pidatonya di Dewan Konstituante yang berjudul Islam debagai dasar Negara, pada tanggal 12 November 1957.

Tentu saja, agresor Soekarno tidak mau ketinggalan oleh M. Natsir, pada tanggal 22 April 1959 Soekarno menyampaikan kepada Konstituante dengan amanat agar kembali kepada Undang Undang Dasar 1945.

Nah sekarang, timbul dua kubu, kubu Soekarno yang ingin kembali kepada UUD 1945 dengan kandungan racun pancasila-nya, sedang kubu yang satu lagi mereka yang ingin memiliki UUD yang berdasarkan Islam yang dipelopori oleh M.Natsir.

Kemudian untuk mencapai kubu mana yang menang, maka pada tanggal 30 Mei 1959, dilangsungkan pemungutan suara, kembali ke UUD 1945 atau pilih UUD dengan dasar Islam. Ternyata hasilnya 269 anggota ingin kembali ke UUD 1945, sedangkan 199 anggota menghendaki UUD Islam.

Menurut pasal 137 UUD 1950, UUD bisa disyahkan dengan suara mayoritas dua pertiga dari jumlah suara yang masuk.

Karena tidak mencapai mayoritas dua pertiga jumlah suara, maka pada tanggal 1 Juni 1959, diadakan lagi pemungutan suara, ternyata hasilnya 263 setuju ke UUD 1945, sedangkan 203 menghendaki UUD Islam. Karena dalam pemungutan suara ini juga tidak mencapai jumlah dua pertiga dari jumlah suara yang masuk, maka besoknya, tanggal 2 Juni diadakan lagi pemungutan suara, ternyata 264 menginginkan UUD 1945, dan 204 menghendaki UUD Islam.

Nah disinilah, Soekarno sang agresor dan sang penipu ulung yang tidak pandai bermusyawarah, pandainya hanya main tipu dan main gebuk dan tembak saja, maka ketika mengetahui bahwa anggota Konstituante tidak berhasil menggiring mayoritas anggota kebali ke UUD 1945, maka dengan senjata Surat Keputusan Presiden tentang keadaan bahaya tingkat keadaan perang 14 Maret 1957 dan pentungan Kabinet darurat Ekstraparlementer yang keropos, dengan disetujui oleh para kacungnya dari seluruh anggota TNI dan pembenaran dari Mahkamah Agung, Soekarno dengan lantangnya di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959 menyemburkan racun-racun mematikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan pembubaran Konstituante. Menetapkan Undang Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota anggota DPR ditambah dengan utusan dari Daerah daerah dan Golongan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1959.

Akhirnya jelaslah sudah, bahwa sebenarnya Soekarno adalah bukan seorang pemimpin yang berhasil, bukan seorang pemimpin yang mampu memecahkan persoalan secara musyawarah, bukan seorang pemimpin yang pandai dan bijaksana, melainkan seorang pemimpin yang penuh dengan semangat untuk menggebuk, meringkus, menipu dan menembak dengan senjata siapa saja yang dianggap sebagai lawan politiknya.

Dan tentu saja, disinilah sebenarnya kelemahan Soekarno, ia sebenarnya tidak mampu memimpin negara dengan bijaksana penuh dengan musyawarah, ia hanya pandai menipu dan membohongi lawan politiknya, dan ia hanya pandai menggunakan angkatan perangnya untuk menguasai, menduduki dan menjajah negara dan daerah lainnya.

Jiwa agresi Soekarno inilah yang diwariskan kepada putrinya Megawati juga kepada para penerusnya terutama dari kalangan TNI, para penjilat Soekarno dan penerusnya, Megawati.

Soekarno adalah seorang pemimpin yang menghancurkan negara-negara Islam di Nusantara ini, dan Soekarno adalah penjajah negeri Aceh yang juga diteruskan oleh putrinya Megawati yang telah mengayunkan pedang berkarat Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan.

Begitu ayah begitu juga anak.

Soekarno mengayunkan pedang berkarat Surat Keputusan Presiden tentang keadaan bahaya tingkat keadaan perang diseluruh wilayah RI 14 Maret 1957, sedang Megawati mengayunkan pedang berkarat Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se