Stockholm, 19 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DASAR PERTIMBANGAN KEPPRES NO 28 TAHUN 2003 YANG DIAMBIL OLEH YUDHOYONO CS, WIRAJUDA DAN MEGAWATI ADALAH LEMAH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

PERTIMBANGAN YANG DIAMBIL OLEH YUDHOYONO CS, WIRAJUDA DAN MEGAWATI DALAM MEMBUAT KEPPRES NO 28 TAHUN 2003 ADALAH PENUH KEBOHONGAN

Bagi orang yang telah memahami, mendalami, menghayati dan mempelajari tentang hubungan antara Negara Aceh dengan Negara RI-Jawa-Yoga ciptaan Soekarno Cs, maka sudah jelas dan terang bahwa Negara Aceh memang tidak termasuk Negara Ri-Jawa-Yogya Soekarno Cs. Karena dari langkah-langkah yang dibua Soekarno terhadap Aceh menunjukkan bahwa memang benar Aceh masih berada diluar kekuasaan Negara RI-Jawa-Yoga.

Coba baca kembali tulisan-tulisan saya yang lalu mengenai masalah sebenarnya mengenai Aceh hubungannya dengan Negara RI-Jawa-Yogya Soekarno Cs ini. Dimana saya masih yakin dan percaya bahwa sebenarnya Negara Aceh masih diduduki dan dijajah oleh Negara RI-Jawa-Yogya dari masa Soekarno, S9eharto, Habibie, Abdurrahman Wahid sampai Megawati sekarang ini. Baca lagi tulisan [030609] Memang benar Aceh dijajah RI ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030609.htm )

Seperti yang diungkapkan dalam tulisan tersebut bahwa yang menjadi dasar hukum, sejarah dan pengakuan kedaulatan Belanda kepada RIS yang dijadikan alasan kuat saya untuk membenarkan pihak Daud Beureueh di Aceh dengan Negara Islam Indonesia-nya, dan Tengku Hasan di Tiro dengan National Liberation Front of Acheh Sumatra-nya. Sampai detik ini saya masih belum menemukan alasan lain yang lebih kuat dari alasan tersebut diatas yang dilihat dari sudut sejarah, hukum dan pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda agar pikiran saya berubah menjadi orang yang punya pikiran mendukung tindakan perampasan, pendudukan dan penjajahan negeri Aceh oleh pihak RI. ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030609.htm )

Karena berdasarkan fakta sejarah, hukum dan pengakuan kedaulatan RIS oleh Kerajaan Belanda inilah yang berani saya mengatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, dan Presiden Megawati untuk mengeluarkan dan mengundangkan Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebenarnya penuh kebohongan.

Coba perhatikan dari sebagian point-point yang dijadikan pertimbangan, yaitu bahwa rangkaian upaya damai yang dilakukan pemerintah, baik melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang dilakukan di luar negeri sekali pun, ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaannya; Bahwa dalam kondisi seperti itu, dan semakin meningkatnya tindak kekerasan bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme yang dilakukan Gerakan Aceh Merdekan (GAM), tidak hanya merusak ketertiban dan ketentraman masyarakat, mengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan, tetapi semakin memperluas dan memperberat penderitaan masyarakat Aceh dan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya; Bahwa keadaan yang pada akhirnya dapat menggangu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali.

(Keppres No 28 Tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam)

Nah dari apa yang dijadikan pertimbangan oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, dan Presiden Megawati bahwa Negara Aceh sudah menjadi bagian Negara RI-Jawa-Yogya sebenaernya banyak salahnya. Jstru yang sebenarnya adalah pihak Soekarno Cs dengan Negara RI-Jawa-Yogya-nya yang berusaha mencaplok Negara Aceh yang berada dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan nama Negara Islam Indonesia yang berbentuk Republik Islam Aceh, tetapi sampai jatuhnya Soekarno Cs dari kursi Presidennya itu, Aceh masih masih belum bisa dikuasainya. Kecuali pada bulan Desember tahun 1962 ketika Teungku Muhammad Daud Beureueh kembali terkena tipu Soekarno melalui pancingan dengan umpan "Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh" yang dikailkan oleh Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin. Teungku Muhammad Daud Beureueh telah kena jerat dan dianggap menyerah kepada Penguasa Negara Pancasila. Tetapi tentu saja, estafet perjuangan rakyat Aceh yang ingin bebas menentukan nasibnya sendiri diteruskan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 yang telah mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra, dan berlaku serta berjalan sampai detik ini.

Kemudian, sama juga ketika diktator militer Jenderal TNI Soeharto memegang kekuasaan tertinggi badan eksekutif Negara RI-Jawa-Yoga, karena memang Aceh masih tegak tidak goyah, maka diktator Soeharto terus menggempurnya secara militer selama sepuluh tahun, dari tahun 1989 sampai tahun 1998 dengan nama Operasi Militer (DOM). Tetapi hasilnya, itu GAM masih tetap tegak dan teguh dibawah pimpinan Teungku Hasan di Tiro.

Nah sekarang, makin jelas bahwa sebenarnya kalau masih ada yang mempertimbangkan bahwa tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah betul-betul salah besar, karena sejak kapan Negara Aceh menjadi bagian Negara RI-Jawa-Yoga Soekarno Cs.

Baca lagi tulisan-tulisan saya yang berisikan alasan dan dasar-dasar mengapa Aceh tidak menjadi bagian dari Negara RI-Jawa-Yogya Soekarno Cs.

Cobalah menjadi orang-orang yang kritis dan mau mendalami sejarah yang sebenarnya, bukan hanya mau diracuni oleh hembusan-hembusan racun Soekarno yang penuh kepalsuan, kelicikan, penipuan dan sangat mematikan cengkraman tangan besinya.

Jangan mencontoh para pimpinan Negara RI-Jawa-Yogya yang memang sudah terkena hembusan racun Soekarno Cs.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENIMBANG:

a. bahwa rangkaian upaya damai yang dilakukan pemerintah, baik melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang dilakukan di luar negeri sekali pun, ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaannya;

b. bahwa dalam kondisi seperti itu, dan semakin meningkatnya tindak kekerasan bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme yang dilakukan Gerakan Aceh Merdekan (GAM), tidak hanya merusak ketertiban dan ketentraman masyarakat, mengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan, tetapi semakin memperluas dan memperberat penderitaan masyarakat Aceh dan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya;

c. bahwa keadaan yang pada akhirnya dapat menggangu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali;

d. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dilaksanakan Presiden untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan sesuai pula dengan kewenangan yang dimiliki Presiden berdasarkan Undang-undang tentang Keadaan Bahaya, serta setelah mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama segala pandangan dan dukungan yang dinyatakan Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan Komisi I serta Komisi II DPR RI, sebagaimana diputuskan bersama sebagai kesimpulan dalam Rapat Konsultasi antara Presiden dengan seluruh Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan kedua Komisi tersebut pada tanggal 15 Mei 2003, dan selanjutnya setelah mencermati perkembangan keadaan dan sikap Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada hari-hari terakhir setelah Rapat Konsultasi tersebut yang tidak menunjukkan perubahan ke arah perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer untuk seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

MENGINGAT:

1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

Pasal 1
Seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer.

Pasal 2
(1) Penguasaan tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Milter Pusat.

(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat yang terdiri dari:

1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Anggota:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b. Menteri Koodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Dalam Negeri;
e. Menteri Luar Negeri
f. Menteri Pertahanan;
g. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
h. Menteri Kesehatan;
i. Menteri Pendidikan Nasional;
j. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
l. Menteri Agama;
m. Menteri Perhubungan;
n. Menteri Keuangan;
o. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
p. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
r. Jaksa Agung;
s. Kepala Badan Intelijen Negara;
t. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
u. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
v. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara

Pasal 3
(1) Penguasaan Keadaan Darurat Miltier di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Panglima Daerah Militer Iskandar Muda selaku Panguasa Darurat Milter Daerah.

(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Darurat Militer di Daerah, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dibantu oleh:
1. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 4
Terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.

Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangkan waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pegundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 54
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputri Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd

Lambock V. Nahattands