Stockholm, 7 Juli 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

RYACUDU DAN SUTARTO TERUS PERAS ACEH AGAR MINYAK DAN GAS TERUS NGALIR KEDALAM PERUT RI-JAWA-YOGYA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SUTARTO DAN RYAMIZARD TETAP PERTAHANKAN PERASAN ACEH, KALAU TIDAK, MEGAWATI SUDAH MENGGELUPUR KARENA APBN MAKIN KURUS-KEREMPENG

"Ryacudu gebuk rakyat Aceh, terutama tgk di Tiro dan gerombolanya termasuk Ahmad Sudirman. Karena digebuk dengan pentungan berkarat hingga titanus dan kaing-kaing lalu ngacir ke Swedia.. Cari slamat nihh...!."
(MT Dharminta , mr_dharminta@yahoo.com , Sun, 6 Jul 2003 19:28:06 -0700 (PDT))

"Bung Ahmad, Bukankah kuburan-kuburan masal berada di wilayah basis GAM, jadi secara akal sehat korban-korban itu adalah hasil dari keganasan GAM. Dan yg seharusnya membuka mata adalah anda Bung Ahmad, bukalah kacamata kuda anda yg hanya membuat anda melihat pada satu sudut pandang yaitu sudut GAM tapi cobalah lihat dari sudut pandang yg lain, baru anda berkomentar. Mungkin saya akan salut terhadap anda jika anda sanggup melakukan itu." (Bhonchos Yanuar, bhonchos@yahoo.com , Mon, 7 Jul 2003 01:17:52 -0700 (PDT))

Nah untuk saudara Matius Dharminta dari Jawa Pos Surabaya, Jawa Timur, seperti yang telah saya tulis dalam tulisan "[030706] Sutarto dan Ryacudu gebuk rakyat Aceh supaya Aceh yang dicaplok Soekarno tidak lepas lagi"
( http://www.dataphone.se/~ahmad/030706a.htm )

Juga dalam tulisan "[030615] Ryamizard penerus tangan kanan agresor Soekarno digebuk Teungku Batee dari TNA di Matang Kumbang"
( http://www.dataphone.se/~ahmad/030615.htm )

Itu KASAD Jenderal TNI Ryamizard sebenarnya hanya penerus tradisi ayahnya almarhum Brigjen TNI (Purn) Ryacudu tangan kanan agresor Soekarno, dari Negara Sumatra Selatan yang telah masuk kedalam RIS (Republik Indonesia Serikat) yang telah diakui kedaulatannya oleh Ratu Juliana dari Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 tetapi telah diporakporandakan oleh Soekarno dengan palu godam berkarat Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS, sehingga 15 Negara/Daerah, termasuk Negara Sumatra Selatan, tempat Ryamizard lahir, bagian RIS digembol agresor Soekarno kedalam gua negara RI-Jawa-Yogya pada tanggal 5 April 1950.

Tentu saja, itu Ibu Kota Negara Sumatra Selatan, Palembang, tempat lahir Ryamizard adalah dulunya pusat Kerajaan Buddha yang digempur oleh Gajah Mada dari Kerajaan Hindu-Majapahit, yang ditiru oleh Soekarno dengan Negara RI-Jawa-Yogyanya yang menilep dan menggembol Negara Sumatra Selatan dibawah pimpinan oleh Abdul Malik.

Karena itu memang wajar kalau KASAD Jenderal TNI Ryamizard ini siap saja disuruh oleh Presiden Megawati untuk mengacungkan dan menyabetkan pentungan berkarat Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan dan memasang kurungan jeruji besi berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003 disekeliling negeri Aceh.

Nah sekarang, karena memang Presiden Megawati yang dibantu oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, dan Menlu Noer Hassan Wirajuda telah dijungkirbalikkan oleh pemimpin Aceh Teungku Muhammad Hasan di Tiro di meja-meja perundingan, maka itu Presiden Megawati menugaskan KASAD Jenderal TNI Ryamizard yang diperkuat oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk menyabetkan pentungan berkarat Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan memasangkan kurungan jeruji besi berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kesekeliling Negeri dan rakyat Aceh.

Jadi sekarang, makin terlihat jelas, bahwa sebenarnya itu pemimpin Aceh Teungku Muhammad Hasan di Tiro yang telah menggetuk kepada Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, dan Menlu Noer Hassan Wirajuda di meja-meja perundingan Geneva dan Tokyo.

Teungku Muhammad Hasan di Tiro memang langkah kakinya panjang dan lebar dibanding dengan langkah kaki Presiden Megawati, karena itu walaupun daerah wilayah kekuasan Aceh sebagian sudah dicaplok oleh Presiden Megawati melalui tangan ayahnya Presiden Soekarno, tetapi gerakan perjuangan di dunia internasional Teungku Muhammad Hasan di Tiro jauh lebih luas dibanding dengan daerah wilayah perjuangan internasional Presiden Megawati.

Jadi itu yang namanya negeri Kerajaan Swedia merupakan daerah wilayah perjuangan pemimpin rakyat Aceh Teungku Muhammad Hasan di Tiro dalam usaha membebaskan negeri Aceh dari jaringan, jeratan, pendudukan, dan penjajahan Soekarno yang diterukan oleh Presiden Megawati sekarang ini.

Sedangkan KASAD Jenderal TNI Ryamizard yang diperkuat oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto ditugaskan untuk menjaga dan menghalau dan kalau perlu menggebuk rakyat Aceh agar perasan Aceh dengan minyak bumi dan gas alamnya yang menjadi sumber hidup bagi kelangsungan pembangunan dan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Negara RI-Jawa-Yogya yang sudah gemuk karena memakan 15 negara bagian RIS dan mencaplok beberapa negara lainnya diluar RIS tetap bisa terus dipertahankan.

Jadi sebenarnya kalau mau dipelajari dan dihayati secara jernih dan jujur maka sebenarnya yang terkena gebukan bukan Teungku Muhammad Hasan di Tiro, melainkan Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, dan Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, termasuk juga didalamnya Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong.

Lihat saja, itu hasil perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama, antara pihak Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei 2003, jelas yang menggelupur bukan Teungku Muhammad Hasan di Tiro, melainkan itu kelompok dari Negara RI-Jawa-Yoga dibawah komando Presiden Megawati bersama Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, dan Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong.

Saking sudah habis akalnya, itu Presiden Megawati bersama Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, dan Menlu Noer Hassan Wirajuda coba mendobrak dan menggebrak Menlu Swedia Anna Lindh Cs, Menteri Kehakiman Swedia Thomas Bodstrom, Ketua Komisi Luar Negeri Parlemen Swedia Urban Ahlin, dan sekretaris Kabinet Lars Danielsson, yang dianggap dan bisa diharapkan menjerat pemimpin utama rakyat Aceh Teungku Muhammad Hasan di Tiro yang berdomisili di Stockholm, Swedia, dengan umpan hasil saringan bocor penuh karat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang, dan sangkur hitam berkarat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.

Kemudian sekarang saya jumpai saudara Bhonchos Yanuar yang masih saja matanya terhalang bayangan agresi Soekarno yang menjelma menjadi Presiden Megawati yang mendapat hembusan angin busuk Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong untuk tetap mengurung dan menjaga negeri perasan Aceh agar tetap bisa memberikan penghidupan kepada jasad dan tubuh APBN Negara RI-Jawa-Yogya.

Nah, itu yang bernama Pangkoops Brigjen TNI Bambang Darmono yang menggali kuburan masal di kawasan Jambo Papan yang berjarak sekitar 50 kilomter selatan Kota Tapaktuan atau sekitar 6 kilometer dari Koto Manggamat, ibukota Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada tanggal 27 Juni 2003, dan di Pancek, Gunung Segersang, Lawe sawah, Kluet Timur, serta di lokasi Sarah Meulayang, Desa Alur Keujruen, Kluet Tengah, Aceh Selatan, dengan menuduh mayat-mayat dari kuburan masal itu adalah hasil perbuatan ganas GAM pada tanggal 5 Juni 2001 lalu atau dikenal dengan tragedi Lijun Manggamat. ( http://www.indomedia.com/bpost/062003/28/depan/utama1.htm ) sebenarnya sudah melakukan tindakan penghilangan jejak dan bukti-bukti oleh pihak TNI, yang sangat perlu untuk usaha penyelidikan lebih lanjut dalam membongkar siapa sebenarnya para pelaku pembunuhan rakyat Aceh itu.

Jangan kita berbuat mentang-mentang di wilayah Daerah Militer, kemudian Pangkoops Brigjen TNI Bambang Darmono dengan sesuka hati berbuat apa saja, seperti penggalian kuburan masal di kawasan Jambo Papan yang berjarak sekitar 50 kilomter selatan Kota Tapaktuan atau sekitar 6 kilometer dari Koto Manggamat, ibukota Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada tanggal 27 Juni 2003, dan di Pancek, Gunung Segersang, Lawe sawah, Kluet Timur, serta di lokasi Sarah Meulayang, Desa Alur Keujruen, Kluet Tengah, Aceh Selatan, dengan menuduh mayat-mayat dari kuburan masal itu adalah hasil perbuatan ganas GAM pada tanggal 5 Juni 2001 lalu.

Nah, belum dibuktikan secara hukum berdasarkan hasil penelitian medis yang dipimpin oleh tim yang independen dan dibuktikan didepan pengadilan tinggi. Kemudian dengan seenaknya Pangkoops Brigjen TNI Bambang Darmono menuduh GAM yang membunuh secara ganas orang-orang yang telah menjadi mayat yang dikuburkan dalam kuburan masal yang telah digali oleh Pangkoops Brigjen TNI Bambang Darmono.

Itu secara jalur dan garis hukum tidak dibenarkan, coba buka dan baca lagi apa yang tertuang dalam dasar hukum pentungan berkarat Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan dan jeruji besi berkarat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Dalam isi kedua dasar hukum Keppres diatas itu, tida ada itu istilah, baik yang tersurat ataupun yang tersirat bahwa pihak Penguasa Darurat Militer Pusat dan Daerah dibenarkan menghilangkan bukti-bukti yang dianggap sebagai bukti kejahatan pidana pembunuhan.

Jadi, sebenarnya kalau melihat berdasarkan kacamata hukum, bukan kacamata yang dipakai GAM dan kacamata yang dipakai oleh pihak Penguasa Darurat Militer Pusat dan Daerah, maka sebenarnya itu perbuatan dari pihak Pangkoops Brigjen TNI Bambang Darmono yang telah menggali kuburan masal di kawasan Jambo Papan yang berjarak sekitar 50 kilomter selatan Kota Tapaktuan atau sekitar 6 kilometer dari Koto Manggamat, ibukota Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada tanggal 27 Juni 2003, dan di Pancek, Gunung Segersang, Lawe sawah, Kluet Timur, serta di lokasi Sarah Meulayang, Desa Alur Keujruen, Kluet Tengah, Aceh Selatan, dengan menuduh mayat-mayat dari kuburan masal itu adalah hasil perbuatan ganas GAM pada tanggal 5 Juni 2001 adalah merupakan suatu usaha penghilangan dan penghancuran bukti yang sangat diperlukan untuk membuktikan secara hukum siapa sebenarnya yang mernjadi pelaku pembunuhan rakyat Aceh yang telah menjadi mayat itu.

Jadi saran saya untuk saudara Bhonchos Yanuar di Jakarta, Indonesia ini adalah coba buka mata dan pakai itu kacamata hukum, bukan kacamata yang dipakai oleh Pangkoops Brigjen TNI Bambang Darmono.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: matius dharminta mr_dharminta@yahoo.com
Subject: di gebuk langsung ngacir
To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se
Cc: PPDI@yahoogroups.com
Sun, 6 Jul 2003 19:28:06 -0700 (PDT)

Ryacudu gebuk rakyat Aceh, terutama tgk di Tiro dan gerombolanya termasuk Ahmad Sudirman. Karena digebuk dengan pentungan berkarat hingga titanus dan kaing-kaing lalu ngacir ke Swedia.. Cari slamat nihh...!.

MT Dharminta

Surabaya, Indonesia
mr_dharminta@yahoo.com
----------

Date: Mon, 7 Jul 2003 01:17:52 -0700 (PDT)
From: bhonchos yanuar <bhonchos@yahoo.com>
Subject: Re: BAMBANG DARMONO GALI KUBURAN MASAL HASIL TUSUKAN PEDANG BERKARAT INSPRES NO 4/2001 BUATAN ABDURRAHMAN WAHID
To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>

Bung Ahmad,

Bukankah kuburan-kuburan masal berada di wilayah basis GAM, jadi secara akal sehat korban-korban itu adalah hasil dari keganasan GAM. Dan yg seharusnya membuka mata adalah anda Bung Ahmad, bukalah kacamata kuda anda yg hanya membuat anda melihat pada satu sudut pandang yaitu sudut GAM tapi cobalah lihat dari sudut pandang yg lain, baru anda berkomentar. Mungkin saya akan salut terhadap anda jika anda sanggup melakukan itu.

Bhonchos Yanuar

Jakarta, Indonesia
bhonchos@yahoo.com
----------