Stockholm, 21 Juli 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

BUKA KEDOK KEPPRES NO.28/2003 DAN KEPPRES NO.43/2003
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SELAMA KEPPRES NO.28/2003 DAN KEPPRES NO.43/2003 TIDAK DICABUT, SELAMA ITU TIDAK ADA KEBEBASAN BAGI SELURUH RAKYAT ACEH

"Kali ini bung Ahmad sungguh lucu, pakai menantang segala. Walaupun anda tidak meminta untuk dicabut, Keppres itu dengan sendirinya nanti juga akan dicabut, tentu aja kalau keamanan di Aceh sudah pulih keamananya. Dan kepala negara / presiden di negara manapun akan melakukan lah yang sama apa bila dianggap perlu. Untuk bersuara bebas, sekarangpun kita bebas bersuara, mungkin bung Ahmad aja yang merasa tidak bebas. Tapi perlu diketahui bebas bukan berarti liar lhoo.."
(MT Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , Sun, 20 Jul 2003 23:23:16 -0700 (PDT))

Baiklah saudara Matius Dharminta dari Jawa Pos, Surabaya. Saya perhatikan saudara Matius ini sudah kehabisan jawaban, tidak tahu apalagi yang mau dijawabkan terhadap isi tulisan saya "[030719] Coba cabut Keppres No.28/2003 dan Keppres No.43/2003 lalu bebaskan rakyat Aceh bersuara " ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030719d.htm )

Karena yang tampak dan terbaca adalah "Kali ini bung Ahmad sungguh lucu, pakai menantang segala".

Sebenarnya, kalau saya adalah saudara Matius Dharminta, maka sebelum menjawab terhadap isi tulisan bung Ahmad harus dipikirkan seribu kali dan dipelajari, buka buku-buku referensi yang ada hubungannya dengan tulisan bung Ahmad, kalau tidak punya, cari di perpustakaan-perpustakaan, atau cari diseluruh internet, setelah itu baru tulis jawabannya.

Tetapi, karena saya bukan saudara Matius Dharminta, maka jelas, isi jawaban saudara Matius itu, ya, bisa terlihat dan terbaca oleh rakyat di seluruh Nusantara, khususnya oleh rakyat di Negeri Aceh. Sampai istri saya saja kasih komentar: "ah itu tidak ada lagi yang bisa dijawabkan".

Memang Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003 akan dicabut, hanya dengan syarat seperti yang dilontarkan oleh saudara Matius Dharminta: "tentu aja kalau keamanan di Aceh sudah pulih keamananya."

Nah sebenarnya, yang menentukan keamanan di Aceh itu sudah pulih atau belum pulih, bukan seluruh rakyat Aceh, melainkan Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh dan Penguasa Darurat Militer Pusat dibawah pimpinan Presiden Megawati dengan TNI-nya.

Jadi, kalau mau dipelajari dan didalami lebih dalam, maka sebenarnya keadaan diwilayah hukum yang berada dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer, istilah seperti yang dilontarkan oleh saudara Matius: "Untuk bersuara bebas, sekarangpun kita bebas bersuara, mungkin bung Ahmad aja yang merasa tidak bebas" adalah itu tidak ada.

Mengapa saudara Matius Dharminta melontarkan ucapan seperti tersebut, karena saudara Matius tidak mendalami apa yang diingatkan oleh Keppres Nomor 28 Tahun 2003, yaitu Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113).

Nah, dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No.160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya,
BAB III TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER,
Pasal 26. Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumumam, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
*10473 Pasal 27.Penguasa Darurat Militer berhak:
1.menyuruh menahan atau mensita semua surat-surat dan kiriman-kiriman lain yang dipercayakan kepada jawatan pos atau jawatan pengangkutan lain serta wesel-wesel dan kwitansi-kwitansi bersama jumlah uang yang distor dan dipungut itu, lagi pula membuka, melihat, memeriksa, menghancurkan atau mengubah isi dan membuat supaya tidak dapat dibaca lagi surat-surat atau kiriman-kiriman itu;
2.mengetahui surat-surat kawat yang dipercayakan kepada kantor kawat, juga menahan, mensita, menghancurkan atau mengubah isi dan melarang untuk meneruskan atau menyampaikan surat-surat kawat itu.

Nah sekarang, kalau saudara Matius Dharminta mau saja mendalami Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No.160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya yang diingatkan oleh Keppres Nomor 28 tahun 2003 Tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan, maka tidak akan dengan mudah melontarkan kata-kata:" sekarangpun kita bebas bersuara, mungkin bung Ahmad aja yang merasa tidak bebas. Tapi perlu diketahui bebas bukan berarti liar lhoo..".

Dengan dasar itulah, mengapa ketika saya menulis "[030719] Coba cabut Keppres No.28/2003 dan Keppres No.43/2003 lalu bebaskan rakyat Aceh bersuara " ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030719d.htm ), saya menyatakan :

"saya berani Seratus Persen bertanding dengan Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong, yaitu cabut itu Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kemudian biarkan seluruh rakyat Aceh yang berjumlah 3,930,905 jiwa ( http://www.bps.go.id/sector/population/table1.shtml ) bersuara sebebas-bebasnya, kemudian dengar berapa juta yang meneriakkan BERGABUNG dengan Negara RI-Jawa-Yogya dan berapa juta yang meneriakkan BEBAS dari Negara RI-Jawa-Yogya."

Mengapa saya lontarkan perkataan tersebut, karena tidak mungkin selama Keppres nomor 28 Tahun 2003 belum dicabut, kemudian seluruh rakyat Aceh yang berjumlah 3,930,905 jiwa diminta pendapatnya dengan sebebas-bebasnya, mengenai apakah mau BERGABUNG dengan Negara RI-Jawa-Yogya atau mau BEBAS dari Negara RI-Jawa-Yogya.

Jadi sebenarnya tantangan saya kepada Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong, memang benar-benar, bukan main-main.

Kalau memang Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong berani menghadapi tantangan saya.

Tetapi jelas, saya seribu kali yakin, Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Menlu Noer Hassan Wirajuda, KASAD Jenderal TNI Ryamizard, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong tidak akan berani mengahadapi tantangan saya, paling jawaban mereka hampir semisal dengan jawaban yang dilontarkan oleh saudara Matius Dharminta bahwa " bung Ahmad sungguh lucu, pakai menantang segala".

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>
To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>
Cc: PPDI@yahoogroups.com
Subject: bung ahmad lucu
Date: Sun, 20 Jul 2003 23:23:16 -0700 (PDT)

Kali ini bung Ahmad sungguh lucu, pakai menantang segala.
Walaupun anda tidak meminta untuk dicabut, Keppres itu dengan sendirinya nanti juga akan dicabut, tentu aja kalau keamanan di Aceh sudah pulih keamananya. Dan kepala negara / presiden di negara manapun akan melakukan lah yang sama apa bila dianggap perlu.

Untuk bersuara bebas, sekarangpun kita bebas bersuara, mungkin bung Ahmad aja yang merasa tidak bebas. Tapi perlu diketahui bebas bukan berarti liar lhoo..

MT Dharminta

Surabaya, Indonesia
mr_dharminta@yahoo.com
----------