Stockholm, 24 September 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928 BUKAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN NKRI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928, JANJI JEPANG KEPADA SOEKARNO - HATTA, PEMBENTUKAN BPUPK BUATAN JEPANG, DAN JANJI SOEKARNO KEPADA TEUNGKU MUHAMMAD DAUD BEUREUEH, SEMUANYA BUKAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN NKRI

"Assalamu'alaikum wr wb. Saudara Ahmad, saya ingin bertanya kepada anda, yang ada dalam benak saya bahwa NKRI yang selama ini terbentuk adalah hasil dari semangat sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928, yang mana berbagai unsur perkumpulan seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera dan yang lainnya berkumpul untuk menyatakan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa, dan yang namanya Sumatera adalah mulai dari Aceh hingga Lampung."
(Sagir Alva, melpone2002@yahoo.com , Mon, 22 Sep 2003 00:54:36 -0700 (PDT))

Terimakasih saudara Sagir Alva di Selangor, Malaysia atas kiriman email-nya dan pertanyaan serta pendapatnya tentang terbentuknya NKRI.

Sebenarnya sebagian besar dari pendapat dan pertanyaan saudara Sagir Alva tersebut telah saya kupas dalam tulisan-tulisan saya sebelum ini.

Tetapi baiklah, disini saya akan sedikit kupas kembali tentang terbentuknya NKRI secara de facto dan de jure.

Sebagaimana yang telah saya kupas sebelum ini. Disini saya hanya bagi dalam dua tahap yaitu,

Tahap pertama, tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)

Dimana sebagian isi Piagam Penjerahan Kedaulatan adalah
Pasal 1
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dengan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara jang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi itu telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949
(Piagam Penjerahan Kedaulatan, Amsterdam, 27 Desember 1949).

Tahap kedua, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Dimana sampai dengan tanggal 5 April 1950, 13 Negara/Daerah bagian RIS telah bergabung kedalam Negara RI-Jawa-Yogya. Yang tinggal hanya Negara Sumatera Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT). Tetapi dua Negara bagian inipun bergabung kedalam negara RI- Jawa-Yogya pada tanggal 19 Mei 1950 setelah dicapai kesepakatan antara RIS dan RI-Jawa-Yogya dan ditandatangani Piagam Persetujuan.

Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen dan Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 42)

Pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS tanggal 15 Agustus 1950 Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu juga setelah RIS dilebur, Soekarno kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 43).

Nah, itulah dua tahapan besar yang bisa dijadikan secara de facto dan de jure terbentuknya NKRI.

Sedangkan hubungannya dengan negeri Aceh, silahkan baca kembali tulisan [030909] Aceh diluar Piagam Penyerahan Kedaulatan kepada RIS ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030909.htm )

Jadi, soal sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, pembentukan BPUPK oleh Jepang dan pembentukan PPKI, janji Pemerintah Jepang kepada Soekarno - Hatta di Saigon, di Aceh disebar luaskan berita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 kepada dunia luar melalui sebuah stasiun radio di Aceh Tengah dan disitu dikibarkan bendera merah putih, dan janji Soekarno kepada Teungku Muhammad Daud Beureueh akan memperjuangkan Negara Islam, serta bantuan dana rakyat Aceh untuk membeli pesawat seulawah, semuanya itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum terbentuknya NKRI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: sagir alva <melpone2002@yahoo.com>
To: ahmad@dataphone.se
Subject: Aceh dan NKRI
Date: Mon, 22 Sep 2003 00:54:36 -0700 (PDT)

Assalamu'alaikum wr.wb.

Selamat petang saudara Ahmad. Saya beharap anda tetap dalam lindungan Allah SWT.

Saudara Ahmad, saya ingin bertanya kepada anda, yang ada dalam benak saya bahwa NKRI yang selama ini terbentuk adalah adalah hasil dari semangat sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928, yang mana berbagai unsur perkumpulan seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera dan yang lainnya berkumpul untuk menyatakan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa, dan yang namanya Sumatera adalah mulai dari Aceh hingga Lampung.

Dan begitu pula ketika menjelang 17 Agustus 1945, Pemerintah Jepang telah mengijinkan pembentukan BPUPKI dan PPKI yang keduanya merupakan Panitia Pembentukan Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan berdasarkan pembicaraan antara Laksamada Maida dengan Soekarno serta Hatta di Saigon pada Agustus 1945 di jelaskan bahwa daerah wilayah NKRI adalah meliputi seluruh wilayah Jajahan Belanda, yaitu Sabang hingga Merauke.

Dan Aceh memberi peranan yang cukup besar dalam menyebar luaskan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 kepada dunia luar melalui sebuah stasiun radio di Aceh Tengah dan disitu juga telah dilakukan pengibaran bendera merah putih.

Selanjutnya Soekarno juga telah menjumpai Daud Beureueh untuk meminta bantuan Daud Beureueh dalam menghadapi agresi militer Belanda dan juga Daud Beureueh juga telah menyetujui untuk bergabung dalam NKRI karena Soekarno ketika itu menyatakan akan memperjuangkan Negara Islam, atas dasar itulah terkumpul dana untuk beli pesawat seulawah.

Berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa sejak awal kemerdekaan dan sebelum kemerdekaan-pun Aceh sudah menjadi bagian dari NKRI.

Jadi saya kurang setuju seandainya anda menyebutkan hanya berdasarkan RIS.

Wassalam

Sagir Alva

melpone2002@yahoo.com
Selangor, Malaysia
----------