Stockholm, 14 Februari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

AGENDA UTAMA ADALAH PELAKSANAAN REFERENDUM DI NEGERI ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS AGENDA UTAMA ADALAH PELAKSANAAN REFERENDUM DI NEGERI ACEH

"Pertama mengenai "Negara Islam", kalau memang mayoritas rakyat Aceh menginginkan di-implementasikannya Syariat dan hukum Islam di wilayah Aceh, menjadikan Aceh sebagai wilayah husus dengan hukum dan system pemerintahan tersendiri, keinginan ini harus dipenuhi dan hak rakyat Aceh ini harus dihormati, tapi ini tetap harus ada didalam NKRI, artinya wilayah Aceh sebagai bagian "Integral" dari NKRI diberikan autonomi yang sesuai dengan kehendak rakyat Aceh, mempunyai hukum dan system pemerintahan sendiri, berhak untuk mengelola, meng-exploitasi semua kekayaan alam Aceh untuk kepentingan rakyat Aceh dengan ketentuan bahwa Aceh adalah bagian yang integral dari NKRI, pertahanan, keamanan dan politik luar negeri ada dengan mutlak dalam wewenang NKRI. Jadi status ini persis seperti status "Special zone", seperti Hong Kong di China. Masalah separatisme ini ada sedikit persamaannya dengan masalah separatisme di Canada, dimana province of Quebec ingin memisahkan diri dari Canada."
(Hidajat Sjarif, siliwangi27@hotmail.com , Sat, 14 Feb 2004 14:48:17 +0000)

Terimakasih saudara Hidajat Sjarif di Edmonton, Alberta, Canada atas kiriman pendapatnya.
Di mimbar bebas ini kita sedang membicarakan dan mendiskusikan masalah konflik Aceh dalam hubungannya dengan pendudukan dan penjajahan NKRI dari sejak Soekarno menguasai Negeri Aceh satu hari sebelum RIS dibubarkan menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.

Tentu saja, saya yakin saudara Hidajat Sjarif telah mengikuti diskusi dan perdebatan mengenai masalah Aceh ini dari sejak awal. Jadi disini tidak perlu lagi saya bicarakan dari awal.

Yang menjadi agenda utama sekarang ini adalah dalam rangka penyelesaian konflik Negeri Aceh yang dilaksanakan dengan cara damai, jujur, adil dan bijaksana.

Bagaimanapun dari rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan NKRI telah sepakat dari sejak 20 September 1953 dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh bahwa Negeri Aceh bebas dari pengaruh Negara Pancasila atau NKRI.

Begitu juga diteruskan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro yang memproklamasikan Negara Aceh pada 4 Desember 1976 adalah dengan misi menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan NKRI.

Jadi, yang perlu didiskusikan sekarang yang menjadi agenda utama ini adalah penyelesaian di Aceh diserahkan seluruhnya kepada rakyat Aceh di Negeri Aceh untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan NKRI melalui jalan jajak pendapat atau referendum untuk memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh memberikan suaranya YA bebas dari NKRI atau TIDA bebas dari NKRI.

Adapaun mengenai masalah bentuk negara seperti yang dikemukakan oleh saudara Hidajat Sjarif itu akan dibicarakan setelah agenda pertama mengenai jajak pendapat atau referendum ini bisa dilaksanakan di Negeri Aceh oleh seluruh rakyat Aceh.

Jadi untuk bahan diskusi dan pembicaraan dalam agenda pertama ini adalah bagaimana agar dengan secepatnya jalan penyelesaian yang damai, jujur, adil dan bijaksana melalui cara jajak pendapat atau referendum bagi seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh bisa segera dilaksanakan.

Karena itu, kami mengharapkan buah pikiran dari saudara Hidajat Sjarif di Canada kalau ada jalan pemikiran yang memberikan masukan agar pelaksanaan referendum bagi seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh bisa dilaksanakan. Misalnya dengan contoh di province of Quebec yang pernah dilaksanakan referendum.

Memang saudara Hidajat telah mengemukakan bahwa "hak rakyat Aceh ini harus dihormati, tapi ini tetap harus ada didalam NKRI, artinya wilayah Aceh sebagai bagian "Integral" dari NKRI diberikan autonomi yang sesuai dengan kehendak rakyat Aceh, mempunyai hukum dan system pemerintahan sendiri, berhak untuk mengelola, meng-exploitasi semua kekayaan alam Aceh untuk kepentingan rakyat Aceh dengan ketentuan bahwa Aceh adalah bagian yang integral dari NKRI, pertahanan, keamanan dan politik luar negeri ada dengan mutlak dalam wewenang NKRI."

Hanya tentu saja, untuk menetapkan apakah Negeri Aceh harus menjadi bagian integral dari NKRI atau tidak itu juga harus diserahkan kepada seluruh rakyat Aceh. Karena kalau kita atau dari pihak luar atau dari pihak NKRI yang menghendaki tetap NKRI utuh tanpa meminta kepada seluruh rakyat untuk menentukan sikap dan memberikan suaranya YA atau Tidak bebas dari NKRI, jelas ini adalah suatu sikap dan pendapat yang sepihak. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 ketika mengambil Negeri Aceh dan memasukkan kedalam wilayah Propinsi Sumatera Utara tanpa meminta persetujuan dan kerelaan dan keikhlasan seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.

Jadi, tentu saja disini saya sekaligus juga ingin bertanya kepada saudara Hidajat Sjaraif apakah saudara Hidajat setuju dengan diadakannya referendum untuk seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh untuk menyelesaikan konflik di Aceh yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun ini ?

Tentu saja jawaban dari saudara Hidajat ditunggu di mimbar ini,

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: "Hidajat Sjarif" <siliwangi27@hotmail.com>
To: ditya_2003@yahoo.com, teuku_mirza2000@yahoo.com, wpamungk@centrin.net.id, karim@bukopin.co.id, sadans@equate.com, imahnor@hotmail.com, ahmad@dataphone.se
Cc: siliwangi27@hotmail.com
Subject: PEMISAHAN TOTAL AGAMA DARI POLITIC
Date: Sat, 14 Feb 2004 14:48:17 +0000

Sebelumnya saya ingin mengucapkan banyak banyak terima kasih pada semua partisipant dalam
forum bebas dan terbuka ini,saya sangat menghargai sekali atas kriman article dan tulisan tulisan
dalam diskusi bebas mengenai masalah ACEH dan negara Islam.Saya seorang warga negara Canada asal Jawa Barat.Diskusi bebas dan terbuka ini membuka mata dan pikiran saya untuk bisa lebih mengerti dan memahami masalah apa yang sedang terjadi di negeri leluhur saya, Indonesia.Tulisan tulisan dan perdebatan dari opini yang berbeda beda ini betul betul
memperluas wawasan saya, karena saya sudah menetap di Canada ini hampir 40 tahun,tapi walaupun begitu, apa yang terjadi di Indonesia tetap menjadi perhatian saya.

Perkenankanlah saya untuk meng-expressikan pendapat pribadi, saya menghormati hak anda anda
semua untuk setuju atau tidak setuju dgn pendapat pribadi saya,THAT*S WHAT DEMOCRACY IS ALL ABOUT".

Pertama mengenai "NEGARA ISLAM", kalau memang mayoritas rakyat Aceh menginginkan di-implementasikannya SYARIAT DAN HUKUM ISLAM di wilayah Aceh, menjadikan Aceh sebagai wilayah husus dengan hukum dan system pemerintahan tersendiri, keinginan ini harus dipenuhi dan hak rakyat Aceh ini harus dihormati, tapi ini tetap harus ada didalam NKRI, artinya wilayah Aceh sebagai bagian "INTEGRAL" dari NKRI diberikan autonomi yang sesuai dengan kehendak rakuyat Aceh,mempunyai hukum dan system pemerintahan sendiri, berhak untuk mengelola, meng-exploitasi semua kekayaan alam Aceh untuk kepentingan rakyat Aceh dengan ketentuan bahwa ACEH ADALAH BAGIAN YANG INTEGRAL DARI NKRI,PERTAHANAN, KEAMANAN dan POLITIK LUAR NEGERI ADA DENGAN MUTLAK DALAM WEWENANG NKRI.

Jadi status ini persis seperti status "SPECIAL ZONE",seperti HONG KONG di China.Masalah separatisme ini ada sedikit persamaannya dengan masalah separatisme di Canada, dimana
province of Quebec ingin memisahkan diri dari Canada.

Secara keseluruhan bagi Indonesia, "SECULAR DEMOCRACY" adalah satu satunya jalan bagi keutuhan negara Indonesia yang akan membawa Indonesia pada masa depan yang lebih baik, political stability and economic progress. Didirikannya negara Islam di Indonesia akan menghancur leburkan dan mem-porak porandakan Indonesia menjadi potongan potongan kecil!!.

Kita semua harus bisa melihat pada fakta dan kenyataan bahwa negara "NEGARA ISLAM"ADALAH SUATU "F I A S C O"......SUATU KEGAGALAN TOTAL!!!!.Fakta dan kenyataan menunjukan bahwa TIDAK ADA SATU NEGARA ISLAM DI DUNIA INI YANG BISA UNTUK DIJADIKAN MODEL ATAU CONTOH UNTUK KE-STABILAN POLITIC,KEMAJUAN ECONOMY DAN KEMAKMURAN, UNTUK KEMAJUAN INDUSTRI DAN TECHNOLOGY dan sebagai contoh untuk DIHORMATINYA HAK HAK AZAZI MANUSIA!!.Digunakannya agama sebagai landasan untuk menjalankan roda pemerintahan membuahkan TOTALITER, DICTATORSHIP, KETERBELAKANGAN ECONOMY, DAN PELANGGARAN HAM. Pemerintahan yang berdasarkan agama ini TIDAK MENTOLERANSI ADANYA OPOSISI,KEBEBASAN PERS,KEBEBASAN UNTUK MENGELUARKAN PENDAPAT YANG BERBEDA DAN IDEA ALTERNATIF, pemerintah agama ini merasa memerintah dengan kebenaran MUTLAK YANG ABSOLUT, merasa mendapatkan MANDAT DARI TUHAN dan memerintah atas nama tuhan, jadi oposisi terhadap negara agama akan dianggap sebagai oposisi terhadap tuhan!!.Kita bisa dengan mudah melihat contoh contohnya yang ada, Iran, Afghanistan, Pakistan, Sudan dan semua negara negara di Timur Tengah.....SEMUANYA ADALAH BENTUK TOTALITARIANT DAN DICTATORSHIP, Israel adalah satu satnya negara di Timur Tengah dengan democracy yang berfungsi,dimana pemerintahnya diganti dengan cara yang democratis,dimana ada oposisi dengan bebas dan terbuka!.

Agama bisa dengan mudah untuk dijadikan alat politic,dijadikan semacvam "VEHICLE" untuk
men-justifikasikan segala macam,jadi untuk menghindarkan di gunakannya agama sebagai alat
politic,perlu sekali "DIPISAHKANNYA AGAMA DARI POLITIC",kita menempatkan agama pada suatu posisi yang sangat luhur dan agung dengan "MEMBEBASKAN AGAMA DARI
POLITIC", pada suatu posisi dimana agama tidak akan bisa digunakan sebagai alat
politic.Undang undang "MADINAH" yang digunakan sebagai dasar untuk memerintah masyarakat yang berjumlah ribuan orang pada zaman yang terkebelakang seribu empat ratus tahun yang lalu,TIDAK AKAN MUNGKIN UNTUK BISA DIJADIKAN DASAR UNTUK MEMERINTAH STAU NEGERI DENGAN JUMLAH PENDUDUK 220 JUTA dengan aneka ragam adat istiadat, agama, bahasa dan kebudayaan di abad ke 21 ini.Sebetulnya "IT WILL MAKE SENSE" bagi mereka yang mendambakan berdirinya negara Islam di Indonesia,untuk pergi kenegara Islam dan untuk mencoba hidup dinegara Islam itu,untuk bisa melihat dan merasakan dengan mata kepala
sendiri,BAGAIMANA RASANYA HIDUP DINEGARA ISLAM?.

Jadi memang tampak sangat LUCU sekali,mem-promosikan untuk didirikannya negara Islam dari
nuatu negara SECULAR DEMOCRACY seperti Swedia yang mayoritas penduduknya CHRISTIAN.Terahir,saya akan berterima kasih sekali bila ada komentar dan tanggapan
dari siapa saja atas pendapat pribadi saya ini,saya menghormati "FREEDOM OF EXPRESSION",FREEDOM OF THOUGHT AND CONSCIENCE, siapapun berhak untuk setuju atau tidak setuju dengan pendapat pribadi saya ini.

HIDAJAT SJARIF

siliwangi27@hotmail.com
Edmonton, Alberta, Canada.
----------