Stockholm, 21 Februari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENGAPA PENGANGKATAN GUBERNUR MILITER TEUNGKU MUHAMMAD DAUD BEUREUEH TIDAK WAJAR ?
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

ADA APA DIBALIK PENGANGKATAN GUBERNUR MILITER TEUNGKU MUHAMMAD DAUD BEUREUEH TIDAK WAJAR ?

"Tapi kalau dulu Soekarno mengangkat Tengku Muhammad Hasan sebagai Gubernur Sumatera , dan Daud Beureueh diangkat menjadi Gubernur Militer untuk wilayah Aceh, Langkat dan Tanah Karo itu wajar-wajar saja, karena itu wilayah Indonesia, dan mereka menerima jabatan itu tanpa merasa terpaksa. Tapi kalau memang itu bukan wilayah Indonesia , kenapa Muhammad Hasan dan Daud Beureueh mau menerima Jabatan tersebut? Dan mereka berdua tidak dicap pengkhianat oleh bangsa Aceh pada saat itu. Karen mereka tahu itu wilayah Indonesia. Kalau memang Aceh dulu bukan wilayah Indonesia, berarti Muhammad Hasan dan Daud beureueh telah berkhianat pada Bangsa Aceh, dengan bersedianya diangkat jadi pejabat oleh Presiden RI saat itu "(AgusHermawan , sadanas@equate.com , Sat, 21 Feb 2004 01:51:21 +0300)

Baiklah saudara Agus Hermawan di Kuwait.

Begini.

Memang ketika Negara RI diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945, itu secara de-jure Negera RI telah berdiri, kemudian secara de-facto, artinya wilayah kekuasaannya belum jelas , secara pasti batas-batasnya dimana, hanya mengikuti apa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia"

Jadi bisa saja yang dimaksud dengan "seluruh tumpah darah Indonesia" itu, bisa hanya sekitar Jakarta saja, atau seluruh pulau Jawa, atau Pulau Sumatera saja, atau pulau Kalimantan saja, atau Pulau Maluku saja.

Jadi relatif yang dinamakan dengan "seluruh tumpah darah Indonesia" itu.

Nah, disini Soekarno ketika pada pembentukan Kabinet RI pertama, pada awal bulan September 1945, ternyata Soekarno mengklaim bahwa "seluruh tumpah darah Indonesia" adalah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Sehingga diangkatlah 8 orang Gubernur untuk kedelapan propinsi yang diklaim Soekarno itu, salah satu Gubernur yang diangkat Soekarno itu adalah Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk propinsi Sumatra. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.30)

Memang bisa diterima pengklaiman Soekarno tersebut, tetapi hanya diatas kertas saja. Mengapa ?
Karena terbukti setelah pembentukan Kabinet Pertama Negara RI itu timbul berbagai perang dimana-mana.

Misalnya di Sumatra pasukan Sekutu (Inggris - Gurkha) yang diboncengi oleh tentara Belanda dan NICA (Netherland Indies Civil Administration) dibawah pimpinan Brigadir Jenderal T.E.D. Kelly mendarat di Medan pada tanggal 9 Oktober 1945. Pada tanggal 13 Oktober 1945 terjadi pertempuran pertama antara para pemuda dan pasukan Belanda yang dikenal dengan pertempuran "Medan Area". Pada tanggal 10 Desember 1945 seluruh daerah Medan digempur pasukan Sekutu dan NICA lewat darat dan udara.

Kemudian Padang dan Bukittinggipun digempur pasukan Sekutu dan serdadu NICA. Sedangkan di Aceh Sekutu itu menggerakkan pasukan-pasukan Jepang untuk menghadapi dan menghantam pejuang-pejuang Islam Aceh, maka pecahlah pertempuran yang dikenal sebagai peristiwa Krueng Panjo/Bireuen, pada bulan November 1945. Kemudian Sekutu mengirim lagi pasukan Jepang dari Sumatra Timur menyerbu Aceh sehingga terjadi pertempuran besar di sekitar Langsa/Kuala Simpang. Pihak pejuang Islam Aceh yang langsung dipimpin oleh Residen Teuku Nyak Arif. Kemudian pasukan Jepang dapat dipukul mundur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.70-71)

Begitu juga di Jawa, seperti pertempuran di Semarang yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 1945 selama lima hari . Perang antara pasukan Veteran Angkatan Laut jepang Kidobutai melawan TKR. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.50)
Selanjutnya pertempuran di Ambarawa yang diawali oleh mendaratnya tentara Sekutu dibawah pimpinan Brigadir Jenderal Bethel di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.68)

Seterusnya pertempuran di Surabaya yang dimulai 2 hari setelah Brigae 49/Divisi India ke-23 tentara Sekutu (AFNEI) dibawah komando Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat untuk pertamakali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945. . (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.57)

Karena setelah Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby dibunuh, pihak Sekutu mengeluarkan ultimatun pada tanggal 9 November 1945. Kemudian pada tanggal 10 November 1945 pecah pertempuran. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.58)

Nah sekarang, setelah terjadi pertempuran dimana-mana, maka antara pihak RI dan Belanda mengadakan perundingan di Linggajati, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 1947.

Penandatanganan persetujuan Linggajati di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Isi perjanjian Linggajati itu, secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138)

Nah sekarang perhatikan, secara de facto daerah kekuasaan RI Soekarno ini setelah perjanjian Linggajati bukan yang diklaim oleh Soekarno dari semula yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan, melainkan hanya meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura.

Kemudian kalau dipelajari lebih lanjut, dari mulai tanggal 25 Maret 1947. Daerah wilayah de-facto
Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan tidak lagi termasuk wilayah de-facto dan de-jure Negara RI. Karena wilayah daerah kekuasaan Negara RI secara de-facto hanayalah Sumatera, Jawa dan Madura.

Nah kemudian, kalau memang disaat itu , yaitu dari pada tanggal 25 Maret 1947 ada pengangkatan Gubernur Militer di daerah Militer Aceh oleh Soekarno bisa diterima, hanya ada tidak fakta dan buktinya bahwa Soekarno datang ke Aceh antara tanggal 25 Maret 1947 - sampai tanggal 17 Januari 1948? (Mengapa sampai tangal 17 januari 1948 ? Karena pada tanggal 17 januari 1948 diadakan Perjanjian Renville. Ini nanti saya ceritakan)

Memang Soekarno datang ke Aceh setelah dilakukan Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 itu, dan berjumpa dengan Teungku Muhammad Daud Beureueh dan pernah berjanji dan berikrar yaitu "Sebagai seorang Islam, saya berjanji dan berikrar bahwa saya sebagai seorang presiden akan menjadikan Republik Indonesia yang merdeka sebagai negara Islam dimana hukum dan pemerintahan Islam terlaksana. Saya mohon kepada kakak, demi untuk Islam, demi untuk bangsa kita seluruhnya, marilah kita kerahkan seluruh kekuatan kita untuk mempertahankan kemerdekaan ini" (S.S. Djuangga Batubara, Teungku Tjhik Muhammad Dawud di Beureueh Mujahid Teragung di Nusantara, Gerakan Perjuangan & Pembebasan Republik Islam Federasi Sumatera Medan, cetakan pertama, 1987, hal. 76-77)

Nah sampai disini, saya tidak tahu apakah Soekarno terus melantik Teungku Muhammad Daud sebagai Gubernur militer di Daerah Militer Aceh atau tidak. Jadi disini tidak ada cerita yang pasti.

Kemudian, Soekarno pernah juga datang lagi ke Aceh tetapi setelah diadakan perjanjian Renville 17 Januari 1948. Seperti diceritakan dalam cerita: "Dalam sebuah rapat akbar di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, tanggal 17 Juni 1948, Soekarno menyatakan hal itu. "Kedatangan saya ke Aceh ini spesial untuk bertemu dengan rakyat Aceh, dan saya mengharapkan partisipasi yang sangat besar dari rakyat Aceh untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini," begitu katanya memohon kesediaan rakyat Aceh untuk terus membantu Indonesia. Di Blang Padang ini pula ia kemudian berujar tentang kontribusi Aceh sebagai daerah modal terhadap tegak-berdirinya Indonesia. "Daerah Aceh adalah menjadi Daerah Modal bagi Republik Indonesia, dan melalui perjuangan rakyat Aceh seluruh wilayah Republik Indonesia dapat direbut kembali," ungkap Soekarno jujur." (kutipan Kolonel Laut Ditya Soedarsono dari buku Perekat Hati yang Tercabik).

Pada tanggal 17 Juni 1948 itu adalah setelah diadakan Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Dimana dalam Perjanjian Renville ini yang sebagian isinya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Dimana secara de jure dan de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163)

Nah sekarang, apa yang terjadi setelah perjanjian Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948.?
Ternyata wilayah kekuasaan secara de-facto dan de-jure Negara RI adalah di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

Jadi, akibat dari ditandatangani Perjanjian Renville inilah kekuasaan wilayah RI hanya di Yogya dan daerah sekitarnya, sehingga daerah wilayah Negeri Aceh menjadi berada diluar wilayah kekuasaan de-facto Negara RI Soekarno.

Kemudian, kita hubungkan seandainya ketika Soekarno itu datang berkunjung ke Aceh pada tanggal 17 Juni 1948, itu secara de-facto dan de-jure antara Negara RI Soekarno dengan Negeri Aceh sudah tidak punya hubungan struktur pemerintahan. Sehingga tidak mungkin secara hukum Soekarno mengangkat Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Militer di Negeri Daerah Militer Aceh.

Karena Negara RI secara de-facto dan de-jure wilayahnya tidak lagi melingkupi wilayah Negeri Aceh, maka Negeri Aceh adalah Negeri Aceh yang secara de-jure dan de-facto berdiri sendiri.

Seterusnya, menurut cerita tersebut Soekarno datang ke Aceh pada saat itu untuk meminta bantuan dan pertolongan dari rakyat Aceh, karena Negara RI sudah digencet dan terkurung di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

Nah sampai disini, jelaslah sudah, siapa yang mengangkat Teungku Muhammad Daud Beureueh menjadi Gubernur Militer di Daerah Militer wilayah Aceh, langkat dan tanah karo ?.Yang jelas bukan Soekarno yang datang setelah perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Kemudian, kalau kembali lagi ke sebelum Perjanjian Renville, yaitu ke masa Perjanjian Linggajati, adalah tidak mungking mengangkat Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh di Daerah Militer Aceh, karena Gubernur untuk Propinsi Sumatera masih wujud yaitu Teuku Mohammad Hassan.

Seandainya daerah Aceh dijadikan daerah militer, kemudian siapa yang membuat keputusan menjadikan daerah Aceh menjadi daerah militer ?. Disini tidak ada sejarahnya.

Jadi, mengenai cerita pengangkatan Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh ini memang dibesar-besarkan oleh pihak Negara RI, tetapi fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarahnya tidak ada.

Jadi, itu hanya sekedar cerita-cerita tambahan agar Negeri Aceh bisa diklaim masuk kedalam wilayah Negara RI-Jawa-Yoga atau Negara RI 17 Agustus 1945.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Sat, 21 Feb 2004 01:51:21 +0300
From: "Sadan AS (AgusHermawan) KUW" <sadanas@equate.com>
To: "Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>,"rakyat NKA" <rakyat_nka@yahoo.com>,
Subject: RE: DITYA SOEDARSONO KETAKUTAN MELIHAT SUNDA BANTU DAN DUKUNG ACEH

KALAU PRESIDEN RI SEKARANG MENGANGKAT MAHATIR MUHAMMAD JADI GUBERNUR DI DAERAH SERAWAK DAN SABAH, ITU NAMANYA NGACO, DAN KALAU MAHATIR MUHAMMAD MENERIMA JABATAN ITU, BERARTI DIA BISA DICAP SEBAGAI PENGKHIANAT BANGSA MALAYSIA KARENA DENGAN BERSEDIANYA DIA DIANGKAT SEBAGAI GUBERNUR OLEH PRESIDEN NEGARA LAIN,BERARTI DIA SECARA TIDAK LANGSUNG MENJUAL NEGARANYA,DEMI JABATAN.

TAPI KALAU DULU SOEKARNO MENGANGKAT TENGKU MUHAMMAD HASAN SEBAGAI GUBERNUR SUMATRA, DAN DAUD BEUREUH DIANGKAT MENJADI GUBERNUR MILITER UNTUK WILAYAH ACEH,LANGKAT DAN TANAH KARO ITU WAJAR2 SAJA, KARENA ITU WILAYAH INDONESIA,DAN MEREKA MENERIMA JABATAN ITU TANPA MERASA TERPAKSA.TAPI KALAU MEMANG ITU BUKAN WILAYAH INDONESIA, KENAPA MUHAMMAD HASAN DAN DAUD BEUREUH MAU MENERIMA JABATAN TERSEBUT ? DAN MEREKA BERDUA TIDAK DICAP SEBAGAI PENGKHIANAT OLEH BANGSA ACEH SAAT ITU,KARENA MEREKA TAHU,ACEH ITU WILAYAH INDONESIA

KALAU MEMANG ACEH DULU BUKAN WILAYAH INDONESIA, BERARTI MUHAMMAD HASAN DAN DAUD BEUREUH TELAH BERKHIANAT PADA BANGSA ACEH,DENGAN BERSEDIANYA DIANGKAT JADI PEJABAT OLEH PRESIDEN RI SAAT ITU.

KANG MAMAD INI MERASA JADI APA SIH DI MIMBAR INI? JADI PATIH? JADI
MANTRI? JADI KUDA? ATAU JADI BENTENG ? KOQ MANGGIL ORANG SEENAKNYA AJA,TIAP ORANG DIPANGGIL PION?

OK!!!..KALAU KANG MAMAD MERASA JADI MENTRI DI MIMBAR INI,SAYA TERIMA TAPI MENTRI PE'ING MENTRI KURANG SA'EUNDAN HAHAHAHA

TOLONG KASIH KOMENTAR,TAPI JANGAN BAWA BAWA RENVILLE DSB DSB JAWAB DENGAN LOGIKA....

AgusHermawan

sadanas@equate.com
Kuwait
----------