Stockholm, 4 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

TEUKU MIRZA ITU SOEKARNO KOMUNIS, SUTARTO & RYACUDU BIADAB, RI BELUM FINAL & MEGAWATI PENIPU
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS TEUKU MIRZA ITU SOEKARNO KOMUNIS, SUTARTO & RYACUDU BIADAB, RI BELUM FINAL & MEGAWATI PENIPU SEPERTI SOEKARNO

"Saya sudah katakan bahwa untuk mengetahui GAM berideologi komunis nggak perlu baca buku picisan Hasan Tiro, tapi lihatlah perilaku gerombolan GAM di lapangan. Itu sudah lebih dari cukup. Kenyataan di lapangan adalah hal yang terang benderang bahwa GAM tidak berideologi Islam tapi komunis. Tapi omongan Anda selalu tidak nyambung. Kedua soal Istri dan keluarga hasan tiro, dia kan mengangap dirinya pemimpin, seorang pemimpin adalah suri tauladan bagi pengikutnya termasuk bagi istri dan bagi anak-anaknya. Jadi kalo Hasan Tiro gagal sebagai pemimpin bagi rumah tangganya, buat saya nggak usahlah dia untuk bermimpi untuk memimpin Aceh. Jangan mimpi juga menjadi raja Aceh karena bualannya menyimpan Cap Sikuereung. Buat Saya Indonesia dalam adalah bentuk yang final, barang kali ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan itu tanggung jawab kami, bukan kemudian malah dihancurkan. Dan itu juga komitmen tokoh Aceh pada saat awal kemerdekaan. Anda masih kurang paham ? kalo kurang paham, tolong saya juga dikeluarkan dari mimbar ini, karena saya tidak merasa mendapatkan manfaat apapun dari mimbar ini." (Teuku Mirza, teuku_mirza2000@yahoo.com , Wed, 3 Mar 2004 20:39:57 -0800 (PST))

Baiklah Teuku Mirza di Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia.

Ternyata memang benar.

Coba perhatikan oleh seluruh para peserta diskusi di mimbar bebas tentang referendum dan penjajahan di negeri Aceh oleh NKRI ini dan seluruh rakyat di NKRI dan di Negeri Aceh.

Kemaren saya mengatakan: "Siapa yang terjungkir apakah Teuku Mirza yang mempertahankan pendudukan, penjajahan Negeri Aceh oleh NKRI atau Ahmad Sudirman yang mendukung, menyokong, membela rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI ?

Ternyata hari ini, Kamis, 4 Maret 2004, Teuku Mirza dari Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia, menjawab: "Anda masih kurang paham ? kalo kurang paham, tolong saya juga dikeluarkan dari mimbar ini, karena saya tidak merasa mendapatkan manfaat apapun dari mimbar ini.".

Nah para peserta diskusi mimbar bebas dan seluruh rakyat di NKRI dan di Negeri Aceh.

Coba perhatikan, belum sampai 24 jam saya berkata, ternyata Teuku Mirza yang Istrinya telah mengikuti Megawati dan Abdurrahman Wahid melanggar larangan Allah dalam Quran Surat Al Ahzab ayat 59, tidak mampu menghadapi Ahmad Sudirman dan menjatuhkan alasan dasar yang dilontarkan oleh Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini.

Eh, Teuku Mirza jangan dulu minta mundur dari mimbar bebas ini. Jangan ikut-ikutan Tim Emha Ainun Nadjib dari Yogyakarta, saudara Rahmatullah dari Icmi Jeddah, Saudi Arabia, Saudara Tato Suwarto dari Jakarta, Saudara Apha Maop dari Jakarta, Kolonel Laut Ditya Soedarsono dari Negeri Aceh, Mayjen TNI Endang Suwarya dari Negeri Aceh.

Persoalan belum selesai dan belumfinal, Teuku Mirza. Mengapa ?

Karena,

Pertama, yang berideologi komunis adalah Soekarno cs dan para penerusnya bukan ASNLF atau GAM dan TNA.

Jelas Teuku Mirza yang berideologi komunis adalah mantan Presiden RIS Soekarno, mantan Presiden NKRI Soekarno, mantan Presiden Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya Soekarno, bukan pimpinan ASNLF atau GAM dan TNA, dan juga bukan Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Jelas Teuku Mirza baca itu sejarah Soekarno yang telah menamakan Nasakom atau singkatan dari Nasionalisme Agama dan Komunis adalah ajaran Soekarno, Teuku Miza, bukan ajaran Teungku Muhammad Daud Beureueh dan bukan ajaran Teuku Hasan Muhammad di Tiro dengan ASNLF atau GAM dan TNA-nya, Teuku Mirza, Teuku memang tidak mempergunakan otak, hanya mengekor kepada Soekarno dan buntut Presiden Megawati saja.

Kemudian, jelas, Teuku Mirza saya telah membaca hampir semua itu yang ditulis oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro, tidak ada menyebutkan atau menerangkan masalah ideologi komunis, Teuku Mirza, Teuku hanyalah ikut-ikutan dan mengekor buntut dan bayangan Soekarno dan para penerusnya saja.

Coba tunjukkan kepada saya dimana dan dalam tulisan apa itu ada dideklarkan dan dinyakan bahwa ASNLF atau GAM dan TNA memperjuangkan ideologi komunis, Teuku Mirza. Jangan mengada-ada, Teuku Mirza.

Kalau hanya melihat apa yang dilakukan GAM danTNA di Negeri Aceh, sayapun bisa berdasarkan fakta dan bukti dengan lantang mengatakan bahwa "perilaku pasukan TNI/POLRI/RAIDER dilapangan di Negeri Aceh adalah membunuh, menyembelih, menggorok rakyat Aceh yang dituduh anggota ASNLF atau GAM dan TNA oleh pihak TNI/POLRI/RAIDER, sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak the Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor , February 25, 2004" yang dimuat di http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2003/27771.htm .

Nah, Teuku Mirza itulah pasukan TNI/POLRI/RAIDER penerus Soekarno yang berideologi komunis dengan ajaran Nasakom-nya. Bukan ajaran Teungku Muhammad Daud Beureueh dan bukan ajaran Teungku Hasan Muhammad di Tiro.

Kedua, yang gagal memimpin NKRI pencaplok dan penjajah di Negeri Aceh adalah Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan sekarang Presiden Megawati Cs, bukan Teungku Muhammad Daud Beureueh dan bukan Teungku Hasan Muhammad di Tiro.

Jelas, Teuku Mirza itu Soekarno betul-betul bukan pendiri NKRI dan Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya, melainkan pencaplok, penelan, dan penjajah Negara-Negara, Daerah-Daerah Negara Bagian RIS dan Negeri-Negeri diluar RIS seperti Negeri Aceh.

Soekarno gagal memimpin NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya dengan ajaran Nasakom-nya. Soeharto gagal memimpin NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya karena korupsi dan menghancurkan rakyat Aceh dibawah pimpinan Teungku Hasan Muhammad di Tiro yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI. Tetapi rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI tetap tegar dan tangguh menghadapi TNI/POLRI/RAIDER sedangkan Soeharto sudah tersungkur.

BJ Habibie penerus Soeharto jatuh tersungkur tidak lama setelah Soeharto terjerembab yang sekarang sedang menanti hari-hari akhirnya untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dihadapan Allah SWT.

Abdurrahman Wahid seorang mantan Presiden NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya yang berkawan baik dengan zionis Yahudi Simon Peres dan kemungkinan juga berteman dengan zionis Yahudi Ariel Sharon adalah seorang pemimpin yang betul-betul gagal total dalam memimpin NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya.

Sekarang Megawati adalah betul-betul pemimpin yang awalnya dikatrol menjadi Presiden NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya oleh Amien Rais Cs yang didukung pihak TNI/POLRI memang secara jelas dan nyata terlihat oleh mata adalah seorang pemimpin yang gagal dan tidak punya kemampuan, tetapi masih tetap berambisi untuk dipilih menjadi Presiden NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya pada Pemilu 2004 yang akan datang ini.

Teuku Mirza, apakah pemimpin-pemimpin NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya itu yang tetap digandrungi dan tetap dipertahankan oleh Teuku Mirza ?. Apakah itu Megawati pemimpin NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya yang benar-benar tidak mampu dan paling konyol dalam menyelesaikan kemelut di Negeri Aceh yang diikuti dan dipertahankan oleh Teuku Mirza ?

Ketiga, yang biadab dan tidak berperikemanusiaan di negeri Aceh adalah pihak TNI/POLRI/Raider termasuk didalamnya, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar.

Jelas, Teuku Mirza yang biadab dan tidak berperikemanusiaan adalah Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar. Mereka itu adalah penipu ulung, penerus Soekarno dan alat yang dipakai oleh Presiden Megawati untuk meneruskan penjajahan di Negeri Aceh yang diawali oleh Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950.

Jelas, teuku Mirza yang biadab dan berperikemanusiaan di negeri Aceh adalah bukan Teungku Muhammad Daud Beureueh dan bukan Teungku Hasan Muhammad di Tiro, melainkan itu Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar termasuk Presiden Megawati.

Keempat, yang ikut dan bertanggung jawab atas pembunuhan rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI adalah termasuk Menlu Noer Hassan Wirajuda, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong, dan Presiden Megawati.

Jelas, Teuku Mirza yang ikut dan bertanggung jawab atas pembunuhan rakyat Aceh ini adalah itu yang telah meluluskan dan menyetujui dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003, seperti Menlu Noer Hassan Wirajuda, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong.

Dimana mereka bertiga inipun adalah orang-orang yang bertanggung jawab terlibat dalam pembunuhan rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI.

Kelima, bahwa masalah pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan di Negeri Aceh oleh NKRI dari sejak Presiden RIS Soekarno yang menelan Negeri Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 melalui mulut Propinsi Sumatera Utara dengan jalan menetapkan Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh, satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI pada tangal 15 Agustus 1950 sampai detik sekarang ini diteruskan oleh Presiden Megawati, maka masalah pembentukan NKRI atau yang sekarang sudah menjelma menjadi Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 belum selesai dan belum final.

Jelas, Teuku Mirza, siapa bilang masalah NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya sudah final ?

Eh, Teuku Mirza tunggu dulu, persoalan Negeri Aceh sampai detik ini belum selesai. Enak saja, mengatakan persoalan NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya sudah final.

Coba siapa diatara para pimpinan di NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya seperti Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono yang mengatakan NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya sudah final dan berani mengemukakan fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah mengenai penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan Negeri Aceh oleh pihak Soekarno yang diteruskan oleh pihak Presiden Megawati dari NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya ?

Jadi, Teuku Mirza, nanti dulu, tunggu dulu, jangan terburu-buru mengatakan NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya sudah final ?

Stop, stop, dulu, Teuku Mirza, saya tunggu itu Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono yang berani tampil di mimbar bebas ini untuk mengemukakan fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah mengenai penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan Negeri Aceh oleh pihak Soekarno yang diteruskan oleh pihak Presiden Megawati dari NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya.

Nah, kalau tidak ada yang tampil, maka saya anggap soal NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya belum final.

Dan Teuku Mirza masih tetap berada dalam grup diskusi di mimbar bebas ini untuk memperhatikan kalau mereka itu berani tampil di mimbar bebas ini.

Sabar dan tenang dulu, Teuku Mirza, nanti juga saya akan keluarkan dan bebaskan dari mimbar bebas ini, jangan takut Teuku Mirza. Ahmad Sudirman adalah seorang muslim yang mukmin dan beradab dan berperikemanusiaan.

Keenam, para pimpinan NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya adalah penipu dalam masalah penjajahan di Negeri Aceh dan Pemilu 5 April 2004 di Aceh, termasuk didalamnya Presiden Megawati sekarang ini.

Jelas, Teuku Mirza para pimpinan NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya adalah penipu dalam masalah penjajahan di Negeri Aceh dan Pemilu 5 April 2004 di Aceh.

Coba perhatikan Teuku Mirza, itu soal Pemilu 5 April 2004 di negeri Aceh. Jelas itu, Teuku Mirza, suatu penipuan terang-terangan terhadap seluruh rakyat Aceh. Mengapa ?

Karena Pemilihan Umum 5 April 2004 di Negeri Aceh yang sebenarnya sangat bertentangan dengan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.

Dimana dalam pertimbangan UU RI No.4 Tahun 2000 menyebutkan: 1. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan. Begitu juga apa yang tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan artinya Komisi Pemilihan Umum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada Presiden. (UU No.4 Tahun 200, Bab II. PASAL DEMI PASAL , Pasal I , 1. Pasal 8, Ayat (2))
Mengapa sangat bertentangan Pemilihan Umum 5 April 2004 dengan UU RI No.4 Tahun 2000 di Negeri Aceh ?

Karena apa yang dinamakan dengan "pemilihan umum yang berprinsip dasar pada demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan" ternyata tidak bisa diterapkan di Negeri Aceh dan dilaksanakan oleh seluruh rakyat Aceh, disebabkan masih diberlakukannya dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Kemudian mengapa "pemilihan umum yang berprinsip dasar pada demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan" tidak bisa diterapkan dan dilaksanakan di Negeri Aceh yang berada dibawah dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 ?

Karena kalau dilihat lebih dalam apa yang terkandung dalam dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003, maka akan terkupas racun-racun Soekarno yang bisa mematikan prinsip dasar pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan.

Mengapa dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 mengandung racun-racun Soekarno ?

Karena didalam dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 mengandung "2.Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113)". Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 Tentang pencabutan Undang Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Menetapkan Keadaan Bahaya, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1959 oleh Presiden RI Soekarno dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1959 oleh Menteri Muda Kehakiman Sahardjo.

Jadi jelas, Teuku Mirza, itu pimpinan NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya adalah penipu dalam masalah penjajahan di Negeri Aceh dan Pemilu 5 April 2004 di Aceh, termasuk Presiden Megawati cs.

Eh, Teuku Mirza itu Megawati yang masih mau diikuti dan dibuntuti ekornya oleh Teuku Mirza dan Istri Teuku Mirza.

Wah, makin brengsek saja, Teuku Mirza ini. Coba katakan kepada Istri Teuku Mirza supaya jangan mengikuti kelakuan Megawati yang telah melanggar larangan Allah dalam Quran Surat Al Ahzab ayat 59.

Ketujuh, pihak Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono tidak mampu, tidak sanggup dan tidak punya argumentasi yang kuat tentang penjajahan Negeri Aceh oleh pihak Presiden Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.

Jelas, Teuku Mirza, itu pihak Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono tidak mampu, tidak sanggup dan tidak punya argumentasi yang kuat tentang penjajahan Negeri Aceh oleh pihak Presiden Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.

Mengapa mereka itu tidak mampu, tidak sanggup dan tidak punya argumentasi yang kuat tentang penjajahan Negeri Aceh oleh pihak Presiden Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950 ?.

Karena mereka itu seperti burung beo dan mau saja ditarik hidungnya oleh bayang-bayang Soekarno. Dan mereka itu degil mau terus saja menduduki, dan menjajah Negerti Aceh, apalagi didukung oleh pihak TNI/POLRI/RAIDER untuk menjalankan bisnis mereka dengan mengobarkan perang di Negeri Aceh.

Memang, Teuku Miraza, mereka itu biadab dan tidak berperikemanusiaan dengan cara membunuh rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI dan tetap menduduki dan menjajah NegeriAceh sebagaimana yang telah dilakukan oleh Presiden RIS Soekarno sejak 14 Agustus 1950.

Kedelapan, pihak Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono telah menjadikan Pemilihan Umum 5 April 2004 di Aceh sebagai alat penipu seluruh rakyat Aceh yang berada di Aceh.

Jelas, Teuku Mirza, itu pihak Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono telah menjadikan Pemilihan Umum 5 April 2004 di Aceh sebagai alat penipu seluruh rakyat Aceh yang berada di Aceh.

Mengenai jawabannya telah saya kemukakan dalam point nomor keenam diatas.

Kesembilan, pihak Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono terus menjalankan kebijaksanaan Soekarno untuk tetap menduduki dan menjajah Negeri Aceh secara ilegal dan tanpa dasar hukum yang kuat yang disetujui, direlakan, dikhlaskan oleh seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh.

Jelas, Teuku Mirza, dan makin terang, bahwa memang benar, itu Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono terus menjalankan kebijaksanaan Soekarno untuk tetap menduduki dan menjajah Negeri Aceh secara ilegal dan tanpa dasar hukum yang kuat yang disetujui, direlakan, dikhlaskan oleh seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh.

Fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarahnya adalah lebih dari 50000 pasukan TNI/POLRI/RAIDER berada di Negeri Aceh untuk melaksanakan perintah dan komando Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar yang didukung oleh Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan disetuji oleh Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono dengan berdasarkan kepada dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Nah, itulah, Teuku Mirza, sebenarnya pihak Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, dan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono terus menjalankan kebijaksanaan Soekarno untuk tetap menduduki dan menjajah Negeri Aceh secara ilegal dan tanpa dasar hukum yang kuat yang disetujui, direlakan, dikhlaskan oleh seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh.

Mereka itulah yang tetap terus didukung, disokong, dibantu oleh Teuku Mirza. Bagaimana Teuku Mirza ini ?. Makin terus saja hidung Teuku Mirza ditarik oleh mereka sampai berdarah.darah begitu. Eh, masih belum sadar, Teuku Mirza.

Kesepuluh, rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI akan melakukan penyelesaian damai melalui cara jajak pendapat atau referendum yang memberikan dua opsi kepada seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh, pertama opsi YA bebas dari NKRI dan opsi kedua, TIDAK bebas dari NKRI.

Nah, jelas Teuku Mirza, untuk menyelesaikan konflik di Aceh ini adalah dengan menyerahkan seluruhnya kepada rakyat Aceh di Negeri Aceh, dimana rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI akan melakukan penyelesaian damai melalui cara jajak pendapat atau referendum yang memberikan dua opsi kepada seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh, pertama opsi YA bebas dari NKRI dan opsi kedua, TIDAK bebas dari NKRI.

Dalam penyelesaian damai yang jujur, adil dan bijaksana ini, tidak diperlukan kekuatan bersenjata, seperti menggunakan puluhan ribu TNI/POLRI/RAIDER sekarang ini.

Melainkan cukup dengan mencabut itu Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Dan memberikan kebebasan kepada rakyat Aceh untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI akan melakukan penyelesaian damai melalui cara jajak pendapat atau referendum yang memberikan dua opsi kepada seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh, pertama opsi YA bebas dari NKRI dan opsi kedua, TIDAK bebas dari NKRI.

Jadi, senang dan gampang saja jalan penyelesaian konflik di Aceh ini, Teuku Mirza, kalau Teuku mau mengikuti apa yang diajukan dari pihak Ahmad Sudirman ini.

Kesebelas, tidak ada tokoh-tokoh dan mayoritas rakyat Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 menyatakan persetujuan, kerelaan, dan keikhlasannya secara penuh, dan dijadikan dasar pengambilan keputusan dan penjelasan dalam Dewan Menteri RIS yang tertulis dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara.

Jelas, Teuku Mirza, sampai dunia kiamat-pun tidak akan diketemukan itu tokoh-tokoh dan mayoritas rakyat Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 menyatakan persetujuan, kerelaan, dan keikhlasannya secara penuh, dan dijadikan dasar pengambilan keputusan dan penjelasan dalam Dewan Menteri RIS yang tertulis dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara.

Kalau tidak percaya, silahkan obrak-abrik semua dokumen mengenai UU, PP, PERPU, KEPPRES, INPRES atau apalagi namanya yang mengandung tokoh-tokoh dan mayoritas rakyat Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 menyatakan persetujuan, kerelaan, dan keikhlasannya secara penuh, dan dijadikan dasar pengambilan keputusan dan penjelasan dalam Dewan Menteri RIS yang tertulis dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara.

Kalau memang malas Teuku Mirza mencarinya coba minta tolong kepada para akhli hukum dan tatanegara di NKRI. Masa sebegitu banyak para akhli hukum dan tatanegara di NKRI, tidak ada seorangpun yang mau menolong Teuku Mirza untuk mencarikan PP, UU, PERPU, KEPPRES, INPRES atau apalagi namanya yang mengandung tokoh-tokoh dan mayoritas rakyat Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 menyatakan persetujuan, kerelaan, dan keikhlasannya secara penuh, dan dijadikan dasar pengambilan keputusan dan penjelasan dalam Dewan Menteri RIS yang tertulis dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan PERPU No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara biar bisa menjatuhkan argumentasi Ahmad Sudirman yang diajukan di mimbar bebas ini.

Nah, itulah Teuku Mirza, kalau memang Teuku Mirza masih tetap mau dan ingin ditarik hidung Teuku Mirza oleh para penerus Soekarno yang sungguh tidak beradab, sangat tidak berperikemanusiaan, dan tidak adil, karena memang pada kenyataannya mereka itu adalah telah melanggar apa yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Dan tentu saja NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya makin meluncur kejalan yang mengarah kepada jurang akibat kebijaksanaan politik, pertahanan, keamanan dan agresi Soekarno dalam membentuk dan membangun NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya diatas dasar puing-puing Negara-Negara dan Daerah-Daerah Negara Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) dan dari hasil pencaplokan Negeri-Negeri diluar wilayah daerah kekuasaan secara de-facto RIS, seperti Negeri Aceh pada tanggal 14 Agustus 1950 satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI yang seterusnya NKRI dirubah menjadi Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya berwajah baru melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Wed, 3 Mar 2004 20:39:57 -0800 (PST)
From: teuku mirza teuku_mirza2000@yahoo.com
Subject: Re: TEUKU MIRZA PAKAI SENJATA KOMUNIS TERPENTAL MENGHADAPI BENTENG AHMAD SUDIRMAN
To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, Ditya Soedarsono <dityaaceh_2003@yahoo.com>, Yuhendra <yuhe1st@yahoo.com>,Matius Dharminta mr_dharminta@yahoo.com

Keliatannya selain Anda ini pantengong, ternyata Anda juga menderita penyakit bolot.
Saya sudah katakan bahwa untuk mengetahui GAM berideologi komunis nggak perlu baca buku picisan hasan tiro, tapi lihatlah perilaku gerombolan GAM di lapangan. Itu sudah lebih dari cukup. Kenyataan di lapangan adalah hal yang terang benderang bahwa GAM tidak berideologi Islam tapi komunis. Tapi omongan Anda selalu tidak nyambung.

Kedua soal Istri dan keluarga hasan tiro....dia kan mengangap dirinya pemimpin, seorang pemimpin adalah suri tauladan bagi pengikutnya termasuk bagi istri dan bagi anak-anaknya.

Jadi kalo hasan tiro gagal sebagai pemimpin bagi rumah tangganya, buat saya nggak usahlah dia untuk bermimpi untuk memimpin Aceh. Jangan mimpi juga menjadi raja Aceh karena bualannya menyimpan Cap Sikuereung.

Buat Saya Indonesia dalam adalah bentuk yang final, barang kali ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan itu tanggung jawab kami, bukan kemudian malah dihancurkan. Dan itu juga komitmen tokoh Aceh pada saat awal kemerdekaan.

Anda masih kurang paham ? kalo kurang paham, tolong saya juga dikeluarkan dari mimbar ini, karena saya tidak merasa mendapatkan manfaat apapun dari mimbar ini.

Wassalam

Teuku Mirza

teuku_mirza2000@yahoo.com
teuku_mirza@hotmail.com
Universitas Indonesia
Jakarta, Indonesia
----------