Stockholm, 12 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

DI NKRI DILARANG PARTAI POLITIK ASASNYA BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DAN UUD1945
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS DI NKRI DILARANG PARTAI POLITIK ASASNYA BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DAN UUD1945

"Saya forward saja ke alamat email Pak Ahmad Sudirman." (Firman Hanif , firmanh@ptcpi.com , Fri, 12 Mar 2004 10:49:47 +0700)

"Katanya kalau partai apa saja yang tidak berasaskan panca sila, maka tidak boleh ikut dalam pesta pemilu, jadi mau tak mau harus berasaskan panca sila." (Muhardi Sahar, muhardi@ptcpi.com , Friday, March 12, 2004 9:51 AM)

"PK-Sejahtera yang dulunya Partai Keadilan adalah Partai yang paling pertama berazaskan Islam. Berkat perjuangan Partai Keadilan saat itu (1998) dengan manuver politik yang dikenal dengan Koalisi Partai Islam, berhasil untuk meng-amandemenkan UU No. berapa (saya lupa) mengenai Azas Tunggal. Dengan manuver PK tersebut yang sudah terlebih dahulu berazas Islam, akhirnya partai-partai lain seperti Partai Ummat Islam (PUI) pimpinan DR. Deliar Noer merubah dari Pancasila menjadi Islam. Kemudian diikuti oleh PBB dan PPP yang merubah azas partai mereka dari Pancasila menjadi Islam." (Ilham Abba, ILHAMBA@ptcpi.com ,Friday, March 12, 2004 10:12 AM)

"Komentar Mr. Dirman yang menghakimi "Islamnya seseorang dan organisasinya" sungguh suatu kesombongan yang nyata, Insya Allah Islam dan muslim seseorang maupun kegiatan perkumpulannya sesuai ataupun melanggar kaidah islam hanya Allah yang tahu, karena sifat seorang muslim yg sesuai Al Qur'an dan hadist Rosulullah saw yang selalu berjalan direl kebenaran dan mencegah kemungkaran bukan dengan cara menjelek-2kan orang lain ataupun menghasut orang untuk melakukan sesuatu yang tidak sejalan dengan Islam."(Bambang Hutomo, bambang_hw@re.rekayasa.co.id , Fri, 12 Mar 2004 09:26:58 +0700)

Terimakasih saudara Firman Hanif, saudara Muhardi Sahar, saudara Ilham Abba dan Saudara Bambang Hutomo di Jakarta, Indonesia.

Ternyata tulisan saya "Semua asas Partai Politik yang ikut Pemilu 5 April 2004 sudah bertentangan dengan Islam" telah didiskusikan diluar mimbar bebas ini. Tetapi, akhirnya oleh saudara Firman Hanif di forwardkan kepada saya, dan masuk kedalam gelanggang mimbar bebas.

Nah sebenarnya, itu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri, diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002 oleh Sekretaris Negara RI Bambang Kesowo.

Kemudian, karena saudara Ilham Abba menyinggung Partai Keadilan Sejahtera yang didirikan pada tanggal 20 April 2002 sebagai penerus Partai Keadilan yang dinyatakan dihadapan Notaris pada 3 Juli 2002.

Nah sekarang, kalau pihak Partai Keadilan Sejahtera mengklaim bahwa PKS berasas Islam, memang bisa diterima karena tidak terjerat oleh UU No.31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik yang diundangkan pada 27 Desember 2002 dan menggantikan Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.

Tetapi, PKS terjerat oleh Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik yang disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1999 oleh Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1999 oleh Menteri Negara Sekretaris Negara RI Akbar Tabjung.

Akibatnya, itu Partai Keadilan Sejahtera masuk kedalam perangkap dasar hukum tentang Partai Politik UU No. 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik BAB II SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN, Pasal 2, (1) Sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Repubilik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai politik. (2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat : a.mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai; b.asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila.

Jadi, alasan apapun yang dituliskan dalam asas atau dasar Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera kalau itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka Partai Keadilan Sejahtera telah melanggar hukum Undang Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik BAB II SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN, Pasal 2, (2), a, b, di Negara Pancasila atau NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya berwajah baru.

Nah itulah saudara Firman Hanif, saudara Muhardi Sahar dan saudara Ilham Abba di Indonesia, tinjauan saya yang memakai kaca-mata dasar hukum UU No.2 tahun 1999 Tentang Partai Politik dan dasar hukum UU No.31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik yang menggantikan UU No.2 tahun 1999 Tentang Partai Politik.

Saya tidak perlu masuk lebih kedalam untuk membahas Partai Keadilan Sejahtera. Saya cukup melihat dari dasar hukum yang dipakai di NKRI mengenai pembentukan Partai Politik.

Selanjutnya, saya akan menjawab apa yang dikatakan oleh saudara Bambang Hutomo yang mengatakan: "Komentar Mr. Dirman yang menghakimi "Islamnya seseorang dan organisasinya" sungguh suatu kesombongan yang nyata"

Eh, saudara Bambang Hutomo, kalau memberikan tanggapan terhadap tulisan saya harus dipikirkan berpuluh kali. Mengapa ?

Karena, apa yang saya tulis adalah dilihat dari sudut dasar hukum yang dipakai dan diberlakukan di Negara Pancasila atau NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya berwajah baru.

Seperti yang telah saya kupas diatas mengenai dasar hukum UU No.2 tahun 1999 Tentang Partai Politik dan dasar hukum UU No.31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik yang menggantikan hukum UU No.2 tahun 1999 Tentang Partai Politik.

Ternyata terbukti, apapun namanya itu Partai Politik, tidak boleh melanggar dasar hukum UU No.2 tahun 1999 Tentang Partai Politik atau dasar hukum UU No.31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik yang telah menggantikan UU No.2 tahun 1999 Tentang Partai Politik.

Kalau saya mengupas dari sudut dasar hukum yang berlaku di NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya berwajah baru, itu namanya bukan "menghakimi "Islamnya seseorang dan organisasinya"", tetapi memberikan penjelasan bahwa menurut dasar hukum yang berlaku di NKRI mengenai Partai Politik harus berdasarkan UU No.2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik atau UU No.31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik pengganti UU No.2 Tahun 1999.

Yang menjadi hakimnya adalah seluruh rakyat di NKRI dan rakyat di Negeri Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

From: "Bambang Hutomo W." bambang_hw@re.rekayasa.co.id
To: "'Ahmad Sudirman'" ahmad@dataphone.se
Subject: RE: SEMUA ASAS PARTAI POLITIK YANG IKUT PEMILU 5 APRIL 2004 SUDAH BERTENTANGAN DENGAN ISLAM
Date: Fri, 12 Mar 2004 09:26:58 +0700

Komentar Mr. Dirman yang menghakimi "Islamnya seseorang dan organisasinya" sungguh suatu kesombongan yang nyata, Insya Allah Islam dan muslim seseorang maupun kegiatan perkumpulannya sesuai ataupun melanggar kaidah islam hanya Allah yang tahu, karena sifat seorang muslim yg sesuai Al Qur'an dan hadist Rosulullah saw yang selalu berjalan direl kebenaran dan mencegah kemungkaran bukan dengan cara menjelek-2kan orang lain ataupun menghasut orang untuk melakukan sesuatu yang tidak sejalan dengan Islam.
TK.

Bambang Hutomo

bambang_hw@re.rekayasa.co.id
Jakarta, Indonesia
----------

From: Firman Hanif firmanh@ptcpi.com
To: "'ahmad@dataphone.se'" ahmad@dataphone.se
Cc: Ilham Abba <ILHAMBA@ptcpi.com>, Sapta Nugraha <saptan@ptcpi.com>,Abdul Gaffar <abgafar@ptcpi.com>, Arlina <arlinam@ptcpi.com>, 'Mahdinur' <mahdinur@plasa.com>, Muhardi Sahar muhardi@ptcpi.com
Subject: FW: SEMUA ASAS PARTAI POLITIK YANG IKUT PEMILU 5 APRIL 2004 SUDAH BERTENTANGAN DENGAN ISLAM
Date: Fri, 12 Mar 2004 10:49:47 +0700

Saya forward saja ke alamat email Pak Ahmad Sudirman.

Firman Hanif
firmanh@ptcpi.com
----------

From: Ilham Abba
Sent: Friday, March 12, 2004 10:12 AM
To: Muhardi Sahar
Cc: Sapta Nugraha; Firman Hanif; Abdul Gaffar; Arlina; 'Mahdinur'
Subject: RE: SEMUA ASAS PARTAI POLITIK YANG IKUT PEMILU 5 APRIL 2004 SUDAH
BERTENTANGAN DENGAN ISLAM

Assalamualaikum wr.wb.

Saudaraku seiman .. Bang Muhardi,
PK-Sejahtera yang dulunya Partai Keadilan adalah Partai yang paling pertama berazaskan Islam. Berkat perjuangan Partai Keadilan saat itu (1998) dengan manuver politik yang dikenal dengan Koalisi Partai Islam, berhasil untuk meng-amandemenkan UU No. berapa (saya lupa) mengenai Azas Tunggal. Dengan manuver PK tersebut yang sudah terlebih dahulu berazas Islam, akhirnya partai-partai lain seperti Partai Ummat Islam (PUI) pimpinan DR. Deliar Noer merubah dari Pancasila menjadi Islam. Kemudian diikuti oleh PBB dan PPP yang merubah azas partai mereka dari Pancasila menjadi Islam.

Namun itu .... bang Muhardi, bukan jaminan bahwa meskipun sebuah partai yang berazas islam sudah pasti sepak terjang dan aktivitasnya sesuai dengan al qur'an dan as sunnah. Untuk mengetahui hal ini, dibutuhkan bagi kita untuk berinteraksi dan mengikuti serta mengamati partai-partai tersebut. Dalam melakukan penilaian tersebut, perlu diketahui bagaimana visi dan misi partai tersebut, tokoh-tokohnya bagimana apakah sudah berakhlak dan bertingkahlaku secara islam. Juga perlu dilihat apakah segala aktifitasnya sesuai dengan al qur'an dan al Hadits. Jangan menilau sesuatu apabila kita sendiri belum tahu benar atau langsung mengetahui dari sumber
yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut saya lampirkan salah satu brosur PK-sejahtera untuk bisa dilihat secara garis besar bagaimana PK-Sejhatera itu sebenarnya.

Wassalam,

Ilham
ILHAMBA@ptcpi.com
----------

From: Muhardi Sahar
Sent: Friday, March 12, 2004 9:51 AM
To: Ilham Abba
Cc: Sapta Nugraha; Firman Hanif; Abdul Gaffar; Arlina; 'Mahdinur'
Subject: RE: SEMUA ASAS PARTAI POLITIK YANG IKUT PEMILU 5 APRIL 2004 SUDAH
BERTENTANGAN DENGAN ISLAM

Katanya kalau partai apa saja yang tidak berasaskan panca sila, maka tidak boleh ikut dalam pesta pemilu, jadi mau tak mau harus berasaskan panca sila.

Muhardi Sahar
muhardi@ptcpi.com
----------

From: Ilham Abba
Sent: Friday, March 12, 2004 9:43 AM
To: Muhardi Sahar
Cc: Sapta Nugraha; Firman Hanif; Abdul Gaffar; Arlina; Mahdinur
Subject: RE: SEMUA ASAS PARTAI POLITIK YANG IKUT PEMILU 5 APRIL 2004 SUDAH
BERTENTANGAN DENGAN ISLAM

Assalamualaikum wr.wb.

Terima kasih atas kiriman emailnya. Saya berusaha menjawab dengan apa yang saya miliki yang mungkin masih banyak kelemahan dan kekhilafan.

Bismillahirahmaanirrahiim.
Semoga Allah SWT selalu melimpahkan taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua dan
khususnya mereka yang istiqomah dalam menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar.

Ada 6 (enam) alasan yang mendorong atau menyebabkan kita harus berpartisapasi dalam Partai Politik.
1.Manusia sebagai khalifah Allah di bumi bertanggung jawab untuk melaksanakan misi khilafah, yaitu memelihara, mengatur dan memakmurkan bumi yang meurpakan aktifitas politik yang paling otentik. Misi khilafah ini merupakan amanah Allah yang wajib ditunaikan setiap insan dengan hukum-hukumNya.

2.Islam adalah sistem hidup yang universal, yang mencakup seluruh aspek kehidupan baik agama, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, politik maupun negara. Setiap muslim diperintahkan untuk menerapkan keuniversalan ini secara utuh. " Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhan (Q.S. 2:208) Konsekwensinya, setiap muslim tidak boleh mencukupkan dirinya dengan hanya mengamalkan sebagian ajaran Islam saja. Meninggalkan politik berarti meninggalkan sebagian ajaran Islam dan hal ini dapat menjerumuskan kedalam iman sebagian dan kafir sebagian, yang dapat menimbulkan nestapa didunia dan azab yang pedih
di akhirat kelak (QS. 2:85).

3.Adanya kewajiban-kewajiban Islam yang tidak dapat dilaksanakan kecuali secara kewajiban politik. Maka berdirinya partai untuk membuat kebijakan politik yang Islami adalah juga
wajib sesuai dengan kaidah fiqh ; " Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia adalah wajib. Shalat tidak syah tanpa wudhu, maka wudhu untuk sholat adalah wajib. Nilai -nilai Islam tidak akan tegak tanpa politik, maka berpolitik untuk menegakkan nilai Islam adalah wajib.

4.Realitas masyarakat muslim yang ingin menyalurkan aspirasi, potensi dan peran mereka untuk ikut menentukan kebijakan bangsa memerlukan sebuah wadah. Maka partai politik adalah sebuah
wadah yang paling efektif untuk menyalurkannya.

5.Keharusan menegakkaan amar ma'ruf nahi munkar, keharusan untuk memiliki kepedulian untuk permasalahan umat sebagai mana sabda nabi : " Barang siapa tidak peduli terhadap urusan muslim maka dia bukan dari golongan kami. " Maka dengan partai politik peran nahi munkar lebih dapat ditingkatkan dari sekedar himbauan (lisan) atau keprihatinan (qalbu). Bergabung dengan Partai adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap problematika umat.

6.Mereka yang ingin menyingkirkan Islam dari kehidupan berabangsa senantiasa bekerja denagan sekuat tenaga untuk menggalang kekuatan. Sementara Allah memerintahkan agar umat memberikan perlawanan yang setimpal : "dan seandainya kalian tidak melakuakan hal yang serupa dengannya maka akan terjadi bencana dimuka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. 8:73). Maka adalah satu kewajiban bagi setiap muslim untuk bergabung dengan Hizbullah ( Partai Allah/partai Islam) Untuk menghindari terjadi bencana dimuka bumi ini.

CUKUPKAH MENJADI PENGAMAT SAJA ?

Sebagian dari muslim, merasa cukup sekedar menjadi penonton saja, enggan terlibat dalam perbaikan umat, persis seperti Bani Israel yang membiarkan Musa berjuang sendiri ketika ingin menumbangkan kezhaliman Fir'aun " Pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berjuanglah kamu berdua sesungguhnya kami hannya duduk menunggu disini saja. " (QS. 5:24) " Jika kamu tidak
berangkat berjuang,niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya kamu dengan kaum yang lain." (QS. 9:39).

MENGAPA MEMILIH PARTAI BERAZASKAN ISLAM ?

1.Islam adalah sistem yang universal, berlaku dimanapun kapan saja dan terbuka untuk siapa saja tanpa memandang ras, etnis dan suku bangsa. Hanya orang yang paham Islamnya sempitlah yang
menganggap Islam adalah ajaran yang sempit.

2.Islam adalah produk Ilahi. Meragukan nilai-nilai Islam berarti mengingkari kebenaran Ilahiyah yang dapat berakibat gugurnya keimanan.

3 Keberhasilan Islam dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur bukanlah asumsi yang harus diuji dan dicoba, tapi dia merupakan kebenaran yang sudah terbukti dalam sejarah. Maka menggunakan pisau yang sudsah jelas ketajamannya lebih masuk akal dari pada menggunakan pisau baru yang masih dalam sarungnya dan belum jelas ketajamannya. Sesungguhnya pisau
Orde Lama dan Orde Baru sudah jelas tumpulnya, maka hanya keledai yang mengulangi kesalahan yang sama.

4.Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Tak ada yang perlu di takuti dari Islam. Tak ada paksaan untuk menerima Islam. Hanya pelaku kejahatan dan kemaksiatan yang boleh takut kepada Islam,
sedangkan perbedaan agam bukanlah suatu kejahatan

5.Azas suatu partai menggambarkan semangat dan cita-cita sebuah partai. Azas Islam merupakan semangat dan cita-cita Islam. Dengan azas yang jelas inilah kita punya kesempatan untuk membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin.

6.Tanpa azas Islam nilai-nilai Islam dalam posisi tawar menawar orang-orang yang berada didalamnya. Tanpa azas Islam nilai-nilai yang tidak Islami punya peluang untuk mewarnai sebuah partai.

7.Partai yang takut menggunakan Islam, menunjukkan keraguannya terhadap Islam sebagai rahmatan lil alamin sekaligus indikator lemahnya semangat untuk membuktikan bahwa Islam bukanlah agama yang menakutkan.

Ilham Abba
ILHAMBA@ptcpi.com
----------