Stockholm, 15 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

MAYJEN ENDANG CABUT ITU KEPPRES NO.28/2003 BUKAN DITURUNKAN DARI DARURAT MILITER KE DARURAT SIPIL
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MAYJEN TNI ENDANG SUWARYA CABUT ITU KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2003 SEBELUM PEMILU 5 APRIL 2004 BUKAN MENUNGGU SAMPAI SELESAI PEMILU 5 APRIL 2004

"Meski status darurat militer menjadi darurat sipil, aparat TNI/Polri yang bertugas di-BKO-kan di NAD tidak akan ditarik sebelum situasi daerah benar-benar kondusif, sebagaimana lampu hijau dari Presiden Megawati yang berkunjung ke Banda Aceh, pekan lalu" (Mayjen TNI Endang Suwarya, hall pendopo bupati Aceh Selatan Tapaktuan, 14 Maret, 2004, www.waspada.co.id/berita/aceh/artikel.php?article_id=40317)

Itu janji buta dan tipu muslihat Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati yang akan menurunkan status Darurat Militer menjadi Darurat Sipil Aceh setelah Pemilihan Umum 5 April 2004.

Seharusnya itu dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003, serta telah diperpanjang pada 19 November 2003 bukan diturunkan statusnya menjadi Darurat Sipil, melainkan harus langsung dicabut sebelum Pemilu 5 April 2004.

Begitu juga dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003 harus segera dicabut sebelum Pemilihan Umum 5 April 2004 dilangsungkan di Negeri Aceh.

Mengapa ?

Karena Pemilu 5 April 2004 di Negeri Aceh ini adalah Pemilu tipuan dan akal bulus saja, karena jelas itu Keppres No.28 Tahun 2003 dan Keppres No.43 Tahun 2003 akan menjadi penghambat dan penghalang apa yang tercantum dalam pertimbangan UU RI No.4 Tahun 2000 yang menyebutkan: 1. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan. Begitu juga apa yang tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan artinya Komisi Pemilihan Umum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada Presiden. (UU No.4 Tahun 200, Bab II. PASAL DEMI PASAL , Pasal I , 1. Pasal 8, Ayat (2))

Disamping itu dalam dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 mengandung racun-racun Soekarno yang keluar dari dalam bungkusan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113), yang bisa mematikan prinsip dasar pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab.

Jadi, Mayjen TNI Endang Suwarya masih juga suatu penipuan kalau hanya Keppres No.28 Tahun 2003 ini diturunkan statusnya dari Darurat Militer menjadi Darurat Sipil.

Kalau ingin di Negeri Aceh ini aman dan damai, serahkan penyelesaiannya kepada seluruh rakyat Aceh untuk menentukan sikap apakah apakah akan YA bebas dari NKRI atau TIDAK bebas dari NKRI melalui cara jajak pendapat atau referendum.

Itulah jalan yang jujur, adil dan bijaksana.

Jadi, Mayjen TNI Endang Suwarya, tidak ada gunanya tetap dipertahankan itu dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003, serta telah diperpanjang pada 19 November 2003. Dan dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Mayjen TNI Endang Suwarya, dengan terus mempertahankan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003, dan dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 itu sama saja dengan terus melanggengkan pendudukan dan penjajahan di Negeri Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

http://www.waspada.co.id/berita/aceh/artikel.php?article_id=40317
Berita - Aceh
15 Mar 04 07:53 WIB

PDMD: TNI-Polri Tak Ditarik Dari NAD

Tapak Tuan, WASPADA Online

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Endang Suwarya selaku PDMD Nanggroe Aceh Darussalam meminta segenap lapisan masyarakat di bumi serambi Mekkah supaya tidak resah dengan kemungkinan diturunkannya status daerah dari darurat militer menjadi darurat sipil.

"Meski status darurat militer menjadi darurat sipil, aparat TNI/Polri yang bertugas di-BKO-kan di NAD tidak akan ditarik sebelum situasi daerah benar-benar kondusif, sebagaimana lampu hijau dari Presiden Megawati yang berkunjung ke Banda Aceh, pekan lalu," ucap Endang Suwarya dalam dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat Aceh Selatan di hall pendopo bupati Aceh Selatan di Tapaktuan, Minggu (14/3) kemarin.

Menurutnya, banyak atau sedikitnya jumlah kelompok GAM yang tersisa bagi TNI sama saja. Karena aparat TNI memiliki tanggungjawab melindungi pemukiman, proyek vital serta sarana umumnya lainnya dari gangguan-gangguan pihak tertentu, khususnya pihak separatis bersenjata.
Komitmen itu disampaikannya menjawab pertanyaan salah seorang anggota DPRD Aceh Selatan H. Burhanuddin Ahmady, yang menyatakan kekuatirannya jika status daerah berubah dari darurat militer menjadi darurat sipil.

Sebab, kata Burhanuddin Ahmady dengan terjadinya perubahan status daerah akan menyebabkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan GAM akan bercokol kembali di perkampungan. "Sekarang rakyat masih mengungsi karena takut terjadinya laga senjata aparat TNI-GAM di pegunungan," katanya.

Menanggapi pertanyaan lainnya tentang upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, PDMD mengatakan langkah tersebut harus dimulai dari kemurnian pemilu serta rakyat jeli memilih wakil-wakilnya yang bersih, bermoral dan berpendidikan.

Menyangkut dengan harapan masyarakat terhadap faktor netralisasi TNI-Polri dalam pemilu dan transparansi pemerintahan, Pangdam menjamin tidak akan ada aparat TNI/Polri yang mendukung partai tertentu. "Jika ada, tinggal lapor dan hukumannya sangat berat," katanya.
Netralisasi Dan Transparansi

Sedangkan faktor transparansi pemerintahan, kata Endang, rakyat harus mengetahui tentang penggunaan dana pembangunan yang tertuang dalam APBD dan semua pihak harus melakukan sosial kontrol. Karena dana tersebut adalah dana public yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Demikian pula kasus pelaksanan proyek provinsi yang dikerjakan di daerah, telah menjadi kendala bagi kabupaten/kota dalam rangka penagawasan dan penyusunan program menjadi tumpang tindih. Karena untuk tahun ini para bupati/walikota harus dilibatkan, diberi tahu dan wajib ikut menandatanganinya.

Keputusan ini diterapkan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan bupati/walikota serta dilanjutkan dengan para kepala dinas Provinsi. "Meski banyak keberatan kepala dinas dengan dalih banyak kendala, tetapi akhirnya kita simpulkan bahwa bupati harus mengetahui dan dilibatkan secara langsung," tuturnya.

Kedatangannya untuk kesekian kali ke Aceh Selatan merupakan kegiatan penting dalam rangka melihat dari dekat pelaksanaan pra pemilu (kampanye) serta menyerap berbagai aspirasi yang berkambang dalam dalam masyarakat.

Kemudian akan berkunjung ke kecamatan-kecamatan rawan. "Insya Allah, saya akan dating ke Bakongan dan Trumon," sebutnya menanggapi harapan masyarakat Bakongan yang disampaikan camat Bakongan.

Wapang Koops Baru

Komitmen yang ditegaskan Pangdam Iskandar Muda juga sebelumnya dilontarkan Pangkoops TNI Brigjen George Toisutta. "Status operasi boleh saja berubah. Tapi masyarakat Aceh tak perlu cemas dan khawatir sebelum kondisi pemulihan keamanan tuntas, TNI tidak akan ditarik dan beranjak dari NAD," demikian Panglima Komando Operasi Tentara Nasional Indonesia Brigjen George Toisutta pada acara lepas sambut Wakil Panglima Koops TNI dari pejabat lama Brigjen (Mar) Syafjen Noerdin dengan Brigjen TNI Suroyo Gino di Markas Koops TNI Lhokseumawe Jumat (12/3) malam.

Turut hadir dalam acara lepas sambut itu, Bupati Aceh Utara Ir. H. Tarmizi Karim, Walikota Lhokseumawe Drs. Rahmatsyah MM, Bupati Bireuen Drs. Mustafa A Glanggang, Danrem-011/LW Kolonel Inf AY Nasution, Dandim-0103/Aut Letkol Tatang Sulaiman, Kapolres Aceh Utara AKBP Drs. Agussalim, para alim Ulama, para pimpinan provit dan sejumlah pejabat lainnya.
Pengalaman yang diberikan Pak Syafjen Noerdin akan terus dilanjutkan agar pemulihan keamanan yang sangat didambakan masyarakat Aceh dapat segera terwujud secara damai," kata Pangkoops seraya mengucapkan selamat jalan kepada Syafjen yang mulai bertugas sebagai Komandan
Pendidikan TNI-AL di Surabaya.

"Wapang Koops boleh berganti tapi tugas pemulihan keamanan di NAD harus dituntaskan. Saya berani ngomong, karena masih didampingi Pak Syafjen Noerdin. Kepada Wapang Koops yang baru Brigjen TNI Suroyo Gino berharap agar dapat melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang sudah dicapai selama ini," pinta Pangkoops.

Seperti diwartakan belum lama ini, Presiden Megawati Soekarno Putri dalam kunjungannya ke NAD menilai kondisi keamanan di NAD selama diberlakukan darurat militer secara berangsur semakin membaik. Jadi status operasinya kemungkinan akan diturunkan menjadi darurat sipil.(b25/b17) (am)
----------