Stockholm, 20 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

DHARMINTA ITU PENYERAHAN KEDAULATAN RI KEPADA RIS TIDAK BISA DIHAPUSKAN DARI SEJARAH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS MATIUS DHARMINTA ITU PENYERAHAN KEDAULATAN RI KEPADA RIS TIDAK BISA DIHAPUSKAN DARI SEJARAH

"Oooo jadi begitu yaa, rakyat Aceh mana mau dijajah & dirampok pakai keppres no 28/2003. Sejak indonesia merdeka dari penjajahan belanda 1945. Bukan hanya rakyat/warga aceh aja yang tidak mau dijajah lagi, tapi seluruh rakyat/bangsa Indonesia semua juga menentang penjajahan, dan itu udah terbukti pada saat penjajah ingin kembali maka terjadilah pertempuran dimana-mana dan itu semua suatu bukti bahwa bangsa Indonesia menentang berbagai bentuk penjajahan terhadap bumi nusantara ini. Tapi aku tahu bukan itu yang anda maksud, selain anda bukan bagian dari pelaku sejarah itu sendiri, samapai sekarang anda masih beranggapan/ mengakui bahwa Aceh masih dibawah kolonial India Belanda, hingga NKRI di Aceh dengan pikiran dekil anda anggap sebagai penjajah. Tapi tak apa itu sepenuhnya hak anda & kelompok anda. Itu semua bisa dilihat dari wacana anda yang hanya bertumpu pada cuplikan sejarah, surat perjanjian, pasal perundangan pada masa penjajahan yang udah habis masa berlakunya. Jadi kesimpulanya Keppres no 28/2003 jatuh kebalikanya, yakni untuk menangkal / melindungi warga aceh dari berbagai bentuk teror mulai dari, kekerasan/ penekanan/ pemaksaan/ perampasan bahkan tak jarang pembunuhan, dan kejahatan lain yang dilakukan gerombolan bersenjata yang dimotori H.Tiro cs." (Matius Dharminta , mr_dharminta@yahoo.com , 20 mars 2004 08:06:22)

Baiklah saudara wartawan Jawa Pos Matius Dharminta di Surabaya, Indonesia.

Coba perhatikan oleh seluruh rakyat di NKRI dan seluruh rakyat di Negeri Aceh, serta para peserta diskusi di mimbar bebas ini.

Bagaimana itu saudara wartawan Jawa Pos Matius Dharminta, dari setiap tanggapannya terhadap tulisan saya tentang penjajahan Negeri Aceh oleh pihak Soekarno dengan RIS, NKRI dan negara RI-nya, ternyata makin lama, makin kelihatan sudah mengejang karena ketidak mampuan untuk melanggengkan pendudukan dan penjahanan Negeri Aceh yang diawali sejak 14 Agustus 1950 oleh Presiden RIS Soekarno, diteruskan oleh Presiden NKRI Soekarno pada tanggal 15 Agustus 1950 setelah RIS dilebur menjadi NKRI, dan tetap dipertahankan penjajahan Negeri Aceh oleh Presiden RI Soekarno, serta dilanjutkan penjajahan Negeri Aceh sekarang oleh Presiden NKRI Megawati dengan menggunakan dasar hukum Keppres No.28/2003 dan dasar hukum Keppres No.43/2003.

Tidak ada dasar hukum yang dipakai oleh saudara Matius Dharminta untuk membantu pihak Megawati Soekarnoputri guna melanggengkan pendudukan dan penjajahan Negeri Aceh selain dengan hanya mengatakan: "sekarang anda masih beranggapan/ mengakui bahwa Aceh masih dibawah kolonial India Belanda, hingga NKRI di Aceh dengan pikiran dekil anda anggap sebagai penjajah"

Bagaimana itu saudara Matius mampu membantu Megawati dengan dasar hukum untuk melanggengkan penjajahan di Negeri Aceh, kalau hanya sekedar mempertahankan dengan menjawab: "bahwa Aceh masih dibawah kolonial India Belanda, hingga NKRI di Aceh dengan pikiran dekil anda anggap sebagai penjajah".

Jelas saudara Matius Dharminta, ketika Negeri Aceh ditelan dan dicaplok Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950, itu RIS telah diakui kedaulatannya oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dimana Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)

Nah sekarang, makin jelas, bahwa sejak 27 Desember 1949 yang namanya RI yang berdaulat sudah hilang lenyap karena sudah diserahkan kedaulatan RI kepada RIS. Dan tentu saja Negara RI berada didalam RIS sebagai salah satu Negara bagian RIS. Dimana RIS ini telah diakui kedaulatannya oleh Belanda. Yang mana anggota Negara Bagian RIS ini adalah Negara Republik Indonesia (menurut perjanjian Renville), Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatra Selatan, Negara Sumatra Timur, Daerah Jawa Tengah, Daerah Riau, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, dan Daerah Banjar. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Jadi sekarang, makin jelas kelihatan, bahwa Negeri Aceh adalah diluar RIS yang telah diakui kedaulatannya oleh Belanda dan juga diluar wilayah kekuasaan de-facto RI yang kedaulatannya telah diserahkan kepada RIS.

Jadi saudara Matius Dharminta, jangan mimpi, bahwa Negeri Aceh itu ada dalam wilayah kekuasaan de-facto RI.

Jelas saudara Matius, itu jauh sekali. Negeri Aceh adalah Negeri yang berdiri sendiri, sampai tanggal 14 Agustus 1950, ketika Presiden RIS menelan dan mencaplok Negeri Aceh melalui mulut Propinsi Sumatera Utara dengan memakai dasar hukum PP RIS No.21/1950 dan PERPU No.5/1950, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pimpinan rakyat Aceh.

Memang Soekarno itu penipu ulung, penyamun, perampok, penjajah yang juga sekaligus sebagai Presiden RIS dan juga sebagai Presiden NKRI ketika RIS dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950, selanjutnya masih tetap jadi Presiden RI ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan untuk menggantikan NKRI menjadi RI kembali berwajah baru.

Saudara Matius Dharminta, itu dasar hukum, fakta dan bukti diatas mengenai RI menyerahkan kedaulatan kepada RIS bukanlah pasal perundang-undangan masa penjajahan yang sudah habis masa berlakunya, melainkan itu adalah fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah, berdirinya RIS yang berdaulat.

Jangan mimpi saudara Matius. Itu fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah RI hilang lenyap kedaulatannya diserahkan kepada RIS tidak bisa dihilangkan dari catatan sejarah. Sampai dunia kiamat-pun itu sejarah akan terus menempel ditubuh Negara RI atau NKRI atau Negara RI-Jawa-Yogya berwajah baru, saudara Matius Dharminta pengekor Megawati dari PDIP.

Sejarah itu tidak bisa dihapus, dan tidak akan lapuk apalagi kadaluarsa, saudara Matius. Sejarah, fakta dan bukti, serta dasar hukum pencaplokan negeri Aceh oleh Presiden RIS Soekarno akan tetap melekat dalam kening NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya berwajah baru sampai kapanpun, sebelum Negeri Aceh bebas melalui referendum atau penentuan pendapat bagi seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh.

Kemudian itu soal Keppres No.28/2003 dan Keppres No.43/2003 memang itu akal bulus Megawati dari PDIP dan TNI/POLRI agar tetap Negeri Aceh bisa terus diduduki dan dijajah oleh NKRI, serta bisa menghabiskan dan membunuh rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari Negara Pancasila atau NKRI.

Nah, kalau itu Keppres No.28/2003 dan Keppres No.43/2003 dicabut, akan juga diganti dengan Keppres No. lain dan tahun lain, yang pada hakekatnya adalah untuk tetap melanggengkan pendudukan dan penjajahan Negeri Aceh oleh NKRI.

Hai, saudara Matius Dharminta, sebenarnya saudara ini, sudah tidak punya alasan lagi. Saudara sudah jungkir jumpalik tidak tahu lagi apa yang bisa dijadikan alasan dasar, fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah untuk terus membela pendudukan dan penjajahan di Negeri Aceh yang asal mulanya dilakukan oleh Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 dan terus dipertahankan sampai detik ini oleh Megawati dari PDIP yang didukung oleh saudara Matius Dharminta.

Saudara Matius Dharminta, saudara ini hanya pandai membeo dan mengekor buntut Megawati, Sutarto, Ryacuddu, Bachtiar saja, dan hanya pandai menjawab dan menyanggah dengan perkataan yang tidak lebih dan tidak kurang: "hanya bertumpu pada cuplikan sejarah, surat perjanjian, pasal perundangan pada masa penjajahan yang udah habis masa berlakunya", ketimbang mau membongkar dan bertanya kepada para akhli hukum dan ketatanegaraan NKRI.

Tetapi tentu saja, para akhli hukum dan ketatanegaraan NKRI tidak akan berani membongkar ini, karena kalau juga ikut-ikutan membongkar, takut dituduh pendukung ASNLF atau GAM dan TNA. Oleh sebab itu para akhli hukum dan ketatanegaraan NKRI lebih baik tutup mulut dan diam seribu bahasa.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

From: Matius Dharminta mr_dharminta@yahoo.com
Date: 20 mars 2004 08:06:22
To:Ahmad Sudirman ahmad_sudirman@hotmail.com
Cc:PPDI@yahoogroups.com
Subject: Re: HUTOMO & MATIUS, RAKYAT ACEH MANA MAU DIJAJAH &DIRAMPOK PAKAI KEPPRES NO.28/2003

Oooo jadi begitu yaa, rakyat Aceh mana mau dijajah & dirampok pakai keppres no 28/2003.

Sejak indonesia merdeka dari penjajahan belanda 1945. Bukan hanya rakyat/warga aceh aja yang tidak mau dijajah lagi, tapi seluruh rakyat/bangsa Indonesia semua juga menentang penjajahan, dan itu udah terbukti pada saat penjajah ingin kembali maka terjadilah pertempuran dimana-mana dan itu semua suatu bukti bahwa bangsa Indonesia menentang berbagai bentuk penjajahan terhadap bumi nusantara ini.

Tapi aku tahu bukan itu yang anda maksud, selain anda bukan bagian dari pelaku sejarah itu sendiri, samapai sekarang anda masih beranggapan/ mengakui bahwa Aceh masih dibawah kolonial India Belanda, hingga NKRI di Aceh dengan pikiran dekil anda anggap sebagai penjajah.

Tapi tak apa itu sepenuhnya hak anda & kelompok anda. Itu semua bisa dilihat dari wacana anda yang hanya bertumpu pada cuplikan sejarah, surat perjanjian, pasal perundangan pada masa penjajahan yang udah habis masa berlakunya.

Jadi kesimpulanya Keppres no 28/2003 jatuh kebalikanya, yakni untuk menangkal / melindungi warga aceh dari berbagai bentuk teror mulai dari, kekerasan/ penekanan/ pemaksaan/ perampasan bahkan tak jarang pembunuhan, dan kejahatan lain yang dilakukan gerombolan bersenjata yang dimotori H.Tiro cs.

Nah, kalau demikian siapa yang pantas menyandang gelar penjajah & perampok atas bumi Aceh. Silakan semua pihak bebas tuk berprediksi.

Matius Dharminta

mr_dharminta@yahoo.com
Surabaya, Indonesia
----------