Stockholm, 10 Mei 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

SAGIR ALVA TIDAK ADA ITU YANG NAMANYA VACUM OF POWER
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SAGIR ALVA HARUS TAHU ITU YANG NAMANYA VACUM OF POWER TIDAK WUJUD

"Saudara Ahmad, setelah meletusnya PD II, maka tentara Jepang masuk ke Indonesia, dan pada Desember 1941 belanda menyerahkan seluruh kekuasaannya di Hindia Belanda kepada pihak Jepang, dan wilayah yang diserahkan ini termasuk Aceh, Sejak saat itu secara de jure dan de fecto, wilayah Hindia Belanda termasuk Aceh berada dalam genggaman Jepang. Dan pendudukan Jepang ini tidaklah lama, dan menjelang berakhirnya PD II, sebagaimana yang kita ketahui telah terjadi pertemuan antara Soekarno dengan Terauchi di Saigon untuk membincangkan janji Jepang kepada Indonesia untuk merdeka dan pada pertemuan itu sudah cukup jelas, bahwa Terauchi mengatakan wilayah yang akan dimerdekan itu adalah Hindia Belanda dan ini sudah pasti termasuk Aceh." (Sagir Alva , melpone2002@yahoo.com , Mon, 10 May 2004 02:26:02 -0700 (PDT))

Baiklah saudara Sagir Alva di Selangor, Malaysia.

Itu cerita mengenai janji Marsekal Terauchi di Saigon kepada Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat pada tanggal 12 Agustus 1945, dimana Marsekal Terauchi mengatakan bahwa wilayah Indonesia meliputi seluruh Hindia Belanda. Ternyata hanya tinggal janji, mengapa ?

Karena Marsekal Terauchi tidak tahu bahwa dua hari kemudian, pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang Menyerah kepada Sekutu, setelah bom atom dijatuhkan diatas Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan diatas Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Dimana perang yang dimulai pada tahun 1939 dengan serangan tentara Nazi Jerman terhadap Polandia, berakhir di Jepang. Jepang dan Amerika sejak bulan Desember 1941 saling berperang dengan dahsyat.

Nah, setelah Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya, maka tugas dan wewenang untuk menduduki wilayah Indonesia bagian barat, yang melingkupi Sumatera, Jawa, dan Madura diserahkan kepada Panglima South East Asia Command (SEAC) Lord Louis Mountbatten di Singapura. Sedangkan untuk Indonesia bagian timur, yang dimulai dari Kalimantan sampai ke Irian Jaya diserahkan kepada Angkatan Perang Australia.

Jadi, setelah Jepang jatuh dan menyerah kepada sekutu, kekuasaan pemerintahan yang mengontrol wilayah Hindia Belanda jatuh ketangan sekutu, khusus untuk Indonesia bagian barat dipegang oleh Panglima South East Asia Command (SEAC) Lord Louis Mountbatten, dan Indonesia bagian timur dipegang oleh Angkatan Perang Australia.

Kemudian, pada tanggal 8 September 1945, 7 perwira Inggris dibawah pimpinan Mayor A.G. Greenhalgh diterjunkan dengan payung dilapangan terbang Kemayoran, Jakarta. Kemudian Mayor A.G. Greenhalgh segera mengadakan hubungan dengan pimpinan tentara Jepang di Jakarta Jenderal Yamaguchi. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.34)

Selanjutnya pada tanggal 16 September 1945, Laksamana Muda W.R. Patterson, Wakil Panglima SEAC Lord Louis Mountbatten di Singapura, mendarat di Tanjung Priok dengan kapal Cumberland. Dalam rombongan initurut membonceng C.H.O. Van der Plas, mewakili Dr. H.J. van Mook, Kepala Netherland Indies Civil Administration (NICA). Sedangkan Dr. H.J. van Mook sendiri yang kemudian diangkat sebagai Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda datang di Indonesia pada bulan Oktober 1945.

Pada tanggal 24 Agustus 1945, antara Pemerintah Kerajaan Inggris dan Kerajaan Belanda tercapai persetujuan yang dikenal dengan nama Civil Affairs Agreement. Dimana dalam persetujuan ini disebutkan bahwa panglima tentara pendudukan Inggris di Indonesia akan memegang kekuasaan atas nama pemerintah Belanda. Dalam pelaksanaan hal yang menyangkut pemerintahan sipil diserahkan kepada NICA dibawah tangung jawab Kommando Inggris. Kekuasaan itu kemudian akan dikembalikan kepada Kerajaan Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.34)

Nah sekarang, itu RI yang telah diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, ternyata dalam realitanya harus kembali berhadapan dengan pihak Komando Inggris dan sekaligus kembali berhadapan dengan pihak Belanda dibawah Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda H.J. van Mook.

Jadi, janji Marsekal Terauchi di Saigon kepada Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat pada tanggal 12 Agustus 1945, bahwa Hindia Belanda akan diserahkan kepada Soekarno Cs, kenyataannya setelah Jepang menyerah pada tanggal 14 Agustus 1945, janji Terauchi itu hanyalah tinggal janji.

Karena itu, pengklaiman Soekarno atas wilayah Hindia Belanda adalah tidak sah. Jadi secara de-jure RI memang sudah berdiri, tetapi secara de-facto wilayah kekuasaan RI hanyalah diatas kertas saja. Sebagaimana yang telah saya berulang kali jelaskan di mimbar bebas sebelum ini.

Kemudian, kalaupun terjadi di Negeri Aceh, itu gema proklamasi RI 17 Agustus 1945, disambut oleh Teuku Nyak Arief, Teungku Muhammad Daud Beureueh, Teungku Hasan Krueng Kalee, Teungku Jakfar Siddiq Lamjabat, Teungku Ahmad Hasballah Indrapuri dengan menyatakan secara bersama bahwa "mempertahankan Republik Indonesia adalah perjuangan suci dan diyakini sebagai Jihad fisabilillah," pada tangal 15 Oktober 1945. Itu semua tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk memasukkan negeri Aceh kedalam wilayah de-facto dan de-jure RI. Karena kalau dilihat dari perjanjian Renville, pada tanggal 17 Januari 1948, yang ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, yang sebagian isinya mengakui secara de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja.(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163). Jadi, jelas terlihat bahwa yang dinamakan RI atau Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, itu wilayah kekuasannya hanya di daerah Yogyakarta dan sekitarnya saja.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Mon, 10 May 2004 02:26:02 -0700 (PDT)
From: sagir alva melpone2002@yahoo.com
Subject: vacum of power
To: ahmad@dataphone.se
Cc: melpone2002@yahoo.com

Ass.Wr.Wb.

Selamat petang saudara Ahmad:)bagaimana kabar anda sekarang ini? semoga anda sekeluarga selalu mendapat perlindungan Allah SWT.

Saudara Ahmad, setelah meletusnya PD II, maka tentara Jepang masuk ke Indonesia, dan pada Desember 1941 belanda menyerahkan seluruh kekuasaannya di Hindia Belanda kepada pihak Jepang, dan wilayah yang diserahkan ini termasuk Aceh, Sejak saat itu secara de jure dan de fecto, wilayah Hindia Belanda termasuk Aceh berada dalam genggaman Jepang. Dan pendudukan Jepang ini tidaklah lama, dan menjelang berakhirnya PD II, sebagaimana yang kita ketahui telah terjadi pertemuan antara Soekarno dengan Terauchi di Saigon untuk membincangkan janji Jepang kepada Indonesia untuk merdeka dan pada pertemuan itu sudah cukup jelas, bahwa Terauchi mengatakan wilayah yang akan dimerdekan itu adalah Hindia Belanda dan ini sudah pasti termasuk Aceh.

Dan sekembalinya Soekarno dari Saigon, ternyata Jepang sudah menyerah kalah kepada Sekutu. Sehingga membuat wilayah Hindia Belanda (Indonesia) mengalami kekosongan pemerintahan (vacum of power), yang berati secara de jure dan de facto Jepang sudah kehilangan Hindia Belanda (Indonesia). Dan ini lah yang diambil kesempatan oleh pemuda untuk medesak Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dan akhirnya pada 17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Dan wilayah yang diproklamasikan adalah bekas Hindia Belanda sebagaimana perkataan Terauchi. Dan secara de facto dan de jure Indonesia telah wujud, karena Indonesia lahir ditengah kondisi vacum of power.

Jadi saya tidak sependapat dengan saudara Ahmad, jika saat itu Indonesia wujud secara de jure saja. Dan kemerdekaan ini disambut antusias, sehingga melahirkan pernyataan setia 4 ulama Aceh menjadikan Aceh bagian Indonesia, walopun ini mendapat tentangan dari para ulu balang di Aceh dan akhirnya menyebabkan terjadinya pembantaian besar-besar ulama terhadap ulu balang dan keluarganya, seperti Teuku Johan Sabang dan keluarganya yang sempat menyelamatkan diri ke Medan serta pembunuhan terhadap Amir Hamzah di langkat.

Ini menunjukkan bahwa ketika itu para ulama telah sepakat untuk menjadikan Aceh bagian dari Indonesia dan setia pada proklamsi yang telah dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945, walopun mendapat tentangan dari para ulu balang.

Saya kira ini saja yang dapat saya sampaikan kepada peserta mimbar bebas pada kesempatan ini. Dan saya mohon ma'af kepada peserta mimbar bebas ini, jika ada perkataan dan perkataan saya yang menyingung perasaan peserta mimbar bebas ini. Dan saya juga mengucapkan terima kasih atas kritikan yang yang diberikan kepada saya baik yang postif atau negatif.

Wassalam

Sagir Alva

melpone2002@yahoo.com
Universitas Kebangsaan Malaysia
Selangor, Malaysia
----------