Stockholm, 8 juni 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

KAMRASYID ITU FAKTA & BUKTI SOEKARNO MENOLAK ISLAM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JAYADI KAMRASYID BINAAN KNPI WAJAR MENGEKOR BAYANGAN SOEKARNO YANG MENOLAK ISLAM

"Bung Ahmad berhentilah mengarang sejarah. Anda bilang "begitu besar". Apanya yang besar, tidak lebih dari 50% kok dibilang besar. Anda kuliah Statistik nggak sih. Kalau belum, ambil mata kuliah yang Saya ajarkan di University of New Haven (online) QA-216. Artinya ummat islam nggak mau asas islam hasil tafsiran partai politik islam. Dalam bahasa Nurcholis Madjid, Islam Yes, Partai Islam NO. ngerti nggak sih. Artinya kita setuju pengamalan islam, tapi Kita tidak setju simbolisasi islam. Dalam bahasa Gus Dur=islam inklusif. Artinya Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan bernegara adalah bukti implementasi ajaran islam itu sendiri. Buktinya UU Otonomi Khusus memberi peluang kepada rakyat Aceh untuk membuat Perda dan aturan lainnya secara eksplisit sesuai dengan syariat islam, dalam negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sudahlah bertobat, berhenti mengfitnah, maki-maki orang." (Jayadi Kamrasyid, JKamrasyid@aol.com , 7 juni 2004 18:28:20)

"Dan yang menolak pemaksaan azas islam itu, bukan Soekano, tapi rakyat Indonesia. Hasil Pemilu yang demokratis 1955. Muhammadyah dan NU aja tak setuju. Terus ngapain dengarin kiai karbitan seperti Ahmad Sudirman." (Jayadi Kamrasyid, JKamrasyid@aol.com , Mon, 7 Jun 2004 04:26:33 EDT)

Baiklah saudara Jayadi Kamrasyid di New Haven, Connecticut, USA.

Saudara Jayadi Kamrasyid, mau lari kemana ?. Kemaren, Senin, 7 Juni, saudara menyatakan: " Dan yang menolak pemaksaan azas islam itu, bukan Soekano, tapi rakyat Indonesia. Hasil Pemilu yang demokratis 1955. Muhammadyah dan NU aja tak setuju."

Setelah saya menjawab: "Dimana pada tanggal 30 Mei 1959 dilangsungkan pemungutan suara, yang ingin kembali ke UUD 1945 sebanyak 269 anggota, sedangkan 199 anggota menghendaki UUD yang berdasarkan Islam. Karena hasil pemungutan suara pertama tidak mencapai mayoritas dua pertiga jumlah suara, maka pada tanggal 1 Juni 1959, diadakan lagi pemungutan suara kedua, hasilnya 263 setuju ke UUD 1945, 203 menghendaki UUD yang berdasar Islam. Karena dalam pemungutan suara ini juga tidak mencapai jumlah dua pertiga dari jumlah suara yang masuk, maka besoknya, tanggal 2 Juni diadakan lagi pemungutan suara, ternyata 264 menginginkan UUD 1945, dan 204 menghendaki UUD Islam. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.139-141). Nah setelah diadakan pemungutan suara tiga kali, ternyata tidak dicapai hasil mayoritas dua pertiga dari jumlah suara yang masuk menurut pasal 137 UUD 1950. Dengan alasan Konstituante tidak berhasil menentukan UUD mana yang akan diabil, ternyata disini Soekarno bukan berusaha untuk mencari musyawarah untuk mufakat, melainkan melakaukan tindakan politik yang radikal dengan cara mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959".

Eh, tahu-tahu apa jawaban saudara Jayadi Kamrasyid: "Bung Ahmad berhentilah mengarang sejarah. Anda bilang "begitu besar". Apanya yang besar, tidak lebih dari 50% kok dibilang besar. Anda kuliah Statistik nggak sih. Kalau belum, ambil mata kuliah yang Saya ajarkan di University of New Haven (online) QA-216. Artinya ummat islam nggak mau asas islam hasil tafsiran partai politik islam. Dalam bahasa Nurcholis Madjid, Islam Yes, Partai Islam NO. ngerti nggak sih. Artinya kita setuju pengamalan islam, tapi Kita tidak setju simbolisasi islam. Dalam bahasa Gus Dur=islam inklusif. Artinya Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan bernegara adalah bukti implementasi ajaran islam itu sendiri."

Coba perhatikan, pada awalnya, saudara Kamrasyid mengatakan bahwa "yang menolak pemaksaan azas islam itu, bukan Soekano, tapi rakyat Indonesia. Hasil Pemilu yang demokratis 1955". Tetapi setelah saya menjawab bahwa memang benar Soekarno yang menolak Islam dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Langsung saja, saudara Kamrasyid menyatakan: "Bung Ahmad berhentilah mengarang sejarah. Anda bilang "begitu besar". Apanya yang besar, tidak lebih dari 50% kok dibilang besar. Anda kuliah Statistik nggak sih.".

Nah kan, kelihatan itu saudara Kamrasyid memang dangkal pengetahuan sejarah nasionalnya, lagaknya menjadi anggota ketua pusat KNPI. Tetapi, otak kosong tentang sejarah nasional RI. Asal usul pancasila saja tidak tahu. Apalagi itu Piagam Jakarta.

Soal statistik jangan tanya, saya pernah jadi dosen statistik sewaktu di Nusantara dulu, walaupun itu lebih dari 27 tahun yang lalu.

Coba pikir, kata saudara Kamrasyid, Soekarno tidak menolak asas Islam, melainkan rakyat Indonesia. Hasil Pemilu 1955". Ternyata setelah saya gali itu sejarah hasil pemilu 1955. Eh, rupanya justru hampir 50 % yang menginginkan asas Islam dalam UUD.

Jelas itu adalah besar, hampir 50 % yang menginginkan Islam menjadi asas dalam UUD. Padahal menurut saudara Kamrasyid ditolak oleh rakyat (para anggota Konstituante) hasil pemilu 1955. Memang saudara Kamrasyid ini mengarang-ngarang, semau udelnya sendiri.

Kemudian saudara Kamrasyid menyatakan: "Dalam bahasa Nurcholis Madjid, Islam Yes, Partai Islam NO. ngerti nggak sih. Artinya kita setuju pengamalan islam, tapi Kita tidak setju simbolisasi islam. Dalam bahasa Gus Dur=islam inklusif. Artinya Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan bernegara adalah bukti implementasi ajaran islam itu sendiri."

Saudara Kamrasyid, itu Nurcholis Madjid dengan Islam yes Partai Islam No tidak perlu dijadikan ukuran. Apalagi sekarang ia sudah ikutan pula menjadi seorang politikus praktis, tetapi tidak punya partai politik. Akhirnya ia berdiri diluar garis. Sebagai penonton saja.

Seterusnya itu Abdurrahman Wahid, ah, jangan ditanya soal Islam dalam negara. Abdurrahman Wahid memang tidak ingin menjadikan Islam sebagai sumber hukum di Negara RI. Karena bagi Abdurrahman Wahid, cukup itu pancasila hasil kutak-katik Soekarno sebagai alat pengikat berbagai agama, etnis, bangsa, suku yang ada di nusantara ini.

Selanjutnya saudara Kamrasyid menulis lagi: "Buktinya UU Otonomi Khusus memberi peluang kepada rakyat Aceh untuk membuat Perda dan aturan lainnya secara eksplisit sesuai dengan syariat islam, dalam negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila."

Saudara Kamrasyid itu UU RI Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak lebih dan tidak kurang merupakan satu alat untuk mengelabui rakyat Aceh yang sudah berpuluh tahun menderita dibawah tekanan Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan sekarang Presiden Megawati bersama DPR dibawah Akbar Tandjung dan MPR dibawah Amien Rais. Mengapa?.

Karena tidak satu patah katapun yang tersirat baik yang tercantum dalam pasal-pasal-nya maupun yang tertulis dalam ayat-ayat-nya yang mengarah kepada jalan untuk memenuhi keinginan sebagian besar rakyat Aceh untuk menentukan nasibnya sendiri dalam membangun rakyat, pemerintah dan negara Acheh dibawah naungan nilai-nilai, norma-norma, aturan-aturan, hukum-hukum Islam yang bebas dari campur tangan dan keterlibatan sistem hukum nasional Negara RI 17 Agustsu 1945 atau Negara RI-Jawa-Yogya berdasarkan sumber hukum Pancasila.

Kemudian kalau dilihat dari sudut Islam, jelas, apa yang tertuang dalam Bab XII, pasal 25, ayat 1, 2 dan 3 sudah jauh menyimpang dari apa yang digariskan dalam Islam, yaitu hukum-hukum Islam dan pelaksanaanya tidak bisa dicampur adukkan dengan sistem hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang bukan bersumberkan kepada Islam dan Sunnah Rasulullah saw. Atau kalau saya katakan bersumberkan kepada sumber hukum sekular Pancasila.

Nah, karena itu Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XII, pasal 25, ayat 1) dan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Bab XII, pasal 25, ayat 2), serta Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam (Bab XII, pasal 25, ayat 3), adalah semuanya hanyalah satu alat penipu yang terselubung bagi penglihatan mata rakyat Aceh yang tidak waspada dan tidak sadar.

Mengapa sebagai alat menipu pihak Presiden Megawati terhadap rakyat Acheh ? Karena, sistem peradilan nasional atau sistem yang mengatur segala sesuatu pengenai perkara pengadilan yang dijalankan dan dilaksanakan melalui Mahkamah Agung NKRI adalah hukumnya bersumberkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 yang tidak bersumberkan kepada Islam, atau bersumberkan kepada nilai-nilai sekular.

Jadi, walaupun Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU NAD di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi karena sumber hukumnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945, maka Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung NKRI yang berdasar sumber hukum pancasila.

Inilah yang saya sebut Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah satu alat melabu atau alat menipu rakyat Acheh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam. www.dataphone.se/~ahmad/040210c.htm

Terakhir saudara Kamrasyid menulis: "Sudahlah bertobat, berhenti mengfitnah, maki-maki orang."

Saudara Kamrasyid, siapa yang memfitnah?. Ahmad Sudirman tidak memfitnah, karena yang dikemukakan di mimbar bebas ini adalah fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah yang kuat dan benar.

Kemudian, siapa yang dimaki-maki oleh Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini ?. Saudara Kamrasyid dimaki Ahmad Sudirman ? Ah yang benar saja saudara Kamrasyid. Soekarno dimaki Ahmad Sudirman ? Ah yang benar saja saudara Kamrasyid. Megawati dimaki Ahmad Sudirman ? , ah yang benar saja saudara Kamrasyid.

Coba siapa yang dimaki-maki oleh Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini ?.
Saudara Kamrasyid, kalau berbicara di mimbar bebas dan berdebat melawan Ahmad Sudirman itu harus didasarkan kepada fakta dan bukti, dasar hukum dan sejarah. Jangan asal cuap-cuap saja tidak menentu.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

From: JKamrasyid@aol.com
Date: 7 juni 2004 18:28:20
To: ahmad_sudirman@hotmail.com, padhang-mbulan@egroups.com, PPDI@yahoogroups.com, oposisi-list@yahoogroups.com, mimbarbebas@egroups.com, politikmahasiswa@yahoogroups.com, fundamentalis@eGroups.com, Lantak@yahoogroups.com, kuasa_rakyatmiskin@yahoogroups.com
Cc: mitro@kpei.co.id
Subject: Sejarah

"Mengapa begitu besar keinginan anggota Konstituante untuk memiliki UUD yang berasaskan Islam?. Karena pada saat itu kebanyak rakyat dan para anggota konstituante melihat Islam sebagai satu alternatif daripada ideologi-idelogi lainnya, seperti nasionalisme, sosialisme dan komunisme." (Ahmad Sudirman, 6/7/2004 7:43:06 AM Eastern Standard Time)

Bung Ahmad berhentilah mengarang sejarah. Anda bilang "begitu besar". Apanya yang besar, tidak lebih dari 50% kok dibilang besar. Anda kuliah Statistik nggak sih. Kalau belum, ambil mata kuliah yang Saya ajarkan di University of New Haven (online) QA-216. Artinya ummat islam nggak mau asas islam hasil tafsiran partai politik islam. Dalam bahasa Nurcholis Madjid, Islam Yes, Partai Islam NO. ngerti nggak sih. Artinya kita setuju pengamalan islam, tapi Kita tidak setju simbolisasi islam. Dalam bahasa Gus Dur=islam inklusif. Artinya Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan bernegara adalah bukti implementasi ajaran islam itu sendiri. Buktinya UU Otonomi Khusus memberi peluang kepada rakyat Aceh untuk membuat Perda dan aturan lainnya secara eksplisit sesuai dengan syariat islam, dalam negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sudahlah bertobat, berhenti mengfitnah, maki-maki orang.

Wassalam,

Jayadi Kamrasyid

JKamrasyid@aol.com
New Haven, Connecticut, USA
----------