Stockholm, 18 juni 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

APA PULA TIGA POLISI RI MAU IKUT-IKUTAN MENGEKOR KERJA JAKSA SWEDIA DI STOCKHOLM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

ITU PEMERINTAH RI TIDAK TAHU ATURAN DIPLOMASI MAU MENGATUR KERJA KEJAKSAAN DAN POLISI DI SWEDIA

"Pemerintah Indonesia telah memberangkatkan tiga anggota kepolisian sejak Selasa (15/6/2004) lalu. Tim yang beranggotakan Kombes Pol IGM Sumeka, AKBP Hasan Malik dan AKBP Jeldy Ramadhan inilah yang akan memberikan bukti-bukti tambahan yang mungkin diperlukan penyidik Swedia... Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur I Keamanan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Aryanto Sutadi mengatakan keberangkatan tim penyidik polri difokuskan untuk memeriksa para tokoh Gam berkaitan dengan kegiatan teror dan makar di Indonesia." (Detikcom , 17 Juni 2004, www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/06/tgl/17/time/23044/idnews/164239/idkanal/10 )

Apa pula kerja itu Menko Polkam ad interim Hari Sabarno pakai mengirim tiga anggota Polisi Pol IGM Sumeka, AKBP Hasan Malik dan AKBP Jeldy Ramadhan ke Swedia untuk ikut-ikutan mengekor tim kerja Kejaksaan Swedia ?.

Memangnya Swedia itu Negeri Mbahnya Hari Sabarno ?.

Kelihatan sekali, itu Menko Polkam ad interim Hari Sabarno tidak tahu aturan diplomasi. Mentang-mentang dikasih angin dengan ditahannya dua petinggi ASNLF atau GAM. Eh, sudah dikasih angin sedikit, mau angin yang lebih banyak. Mau ikut-ikutan pula memeriksa bersama tim Kejaksaan Swedia di Stockholm.

Sudahlan pihak Pemerintah RI telah membelokkan akar utama masalah konflik Acheh dari masalah penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan Negeri Acheh ke jurusan masalah makar dan terorisme. Ditambah pula dengan mau ikut campur memeriksa para petinggi ASNLF atau GAM.

Bagaimana itu bisa terjadi, kalau bukan itu Menko Polkam ad interim Hari Sabarno buta aturan diplomasi dan buta hukum di Swedia.

Akhirnya, jelas karena merasa pula hebat itu Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, maka itu keinginan untuk ikut mengekor tim Kejaksaan Swedia ditolak mentah-mentah ole para petinggi ASNLF, dan dibenarkan dan diamini oleh tim Pembela hukum Leif Sibersky. Lief Sibersky sendiri merasa heran, itu tidak biasa terjadi di Negara yang menjungjung tinggi hukum Swedia. Mengapa itu tiga sosok Polri dari RI mau ikut-ikutan nebeng tim Jaksa Swedia untuk menginterograsi dua Pimpinan ASNLF atau GAM ?. Dipikir Menko Polkam ad interim Hari Sabarno itu Negeri Swedia milik Mbahnya, persis seperti Negeri Acheh diakui milik Mbahnya. Padahal itu Negeri Acheh ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh RI melalui tangan Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950.

Lagi pula, apa itu membelok-belokkan masalah, dari masalah penentuan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila ke masalah makar dan teroris. Itu seluruh dunia sudah mengetahui bahwa di Negeri Acheh itu sedang terjadi perang. Namanya saja sekarang Darurat Sipil, tetapi kenyataannya, itu 50 000 pasukan TNI/POLRI tidak ditarik dari Acheh.

Jadi, bagaimana itu masalah pendudukan dan perang di Acheh dihubungkan dengan masalah makar dan terorisme. Wah itu salah kaprah Menko Polkam ad interim Hari Sabarno.

Hari ini, Jumat, 18 Juni 2004, 2 Petinggi ASNLF atau GAM yang ditahan akan dihadapkan kedepan tim hakim di Pengadilan Huddinge, diluar Stockholm, dengan tuduhan penculikan dan pembakaran yang dilakukan antara bulan Mei 2003 sampai Juni 2004.

Apa pula itu tuduhan penculikan dan pembakaran. Itu kan sudah jelas dari bulan Mei 2003 sampai Juni 2004 masih berlaku dasar hukum Keppres No.28/2003 sebagai suatu bentuk deklarasi perang terhadap pihak ASNLF atau GAM di Acheh. Jadi jelas dalam masa itu sedang berlaku masa perang.

Itulah memang licik pihak Pemerintah RI ini. Tidak bisa mempertahankan argumentasi pendudukan, dan penjajahan di negeri Acheh, dimajukanlah itu masalah penculikan dan pembakaran.

Jelas, mana bisa itu diterima oleh pihak Pimpinan ASNLF atau GAM di Swedia. Pada masa perang itu berapa banyak rakyat sipil Acheh yang dibunuh oleh pihak TNI/RAIDER/BRIMOB. Kemudian lagi itu penculikan siapa yang diculik oleh pihak GAM atau TNA. Semua yang dituduh diculik oleh pihak TNA dan GAM telah dilepaskan. Soal pembakaran sekolah yang dituduhkan kepada pihak TNA dan GAM, apakah sekolah itu dipakai oleh pihak TNI/BRIMOB/RAIDER untuk dipakai sebagai markas atau tidak ?. Kemudian memang ada bukti dan fakta surat perintah langsung dari petinggi ASNLF atau GAM di Stockholm untuk membakar sekolah ? Jangan-jangan itu fakta dan bukti yang diajukan kepada pihak Kejaksaan Swedia hasil manipulasi dari orang yang dipaksa mengaku di depan persidangan atau ketika diinterograsi oleh pihak Kepolisian PDMD Acheh.

Bagaimanapun usaha pihak Pemerintah RI untuk menggembol petinggi ASNLF atau GAM dari Swedia ke Negara RI, adalah suatu hal yang tidak mungkin. Tidak ada itu perjanjian extradisi antara Swedia dengan RI. Tinggal gigit jari saja itu Mas Hari dan Mbak Mega, begitu juga Mas Sutarto dan Bung Ryacudu orang Palembang satu itu.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/06/tgl/17/time/23044/idnews/164239/idkanal/10

Indonesia Upayakan Bisa Periksa Hasan Tiro cs
Reporter: Dian Intannia, M. Rizal Maslan

detikcom - Jakarta, Menko Polkam ad interim Hari Sabarno menyatakan Indonesia tidak mungkin menuntut ekstradisi tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro cs, yang ditahan Kejaksaan Swedia. Namun Indonesia akan tetap mengupayakan agar dapat memeriksa mereka berkaitan dengan teror yang dilakukan di Indonesia.

"Tentu kita tidak mungkin untuk mengekstradisi dua warga Swedia dan seorang warga Singapura karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dan mereka bukan warga negara Indonesia," kata Hari usai rakorsus di Kantor Menko Pollkam, Jl. Medan Merdeka Barat, Kamis (17/6/2004).

Salah seorang tokoh GAM tersebut, Malik Mahmud, berkewarganegaraan Singapura dan masa tinggalnya di Swedia sudah habis dan mengajukan perpanjangan. Pihak pemerintah Swedia sudah mempertimbangkan permohonannya dan menolaknya. Untuk itu yang bersangkutan naik banding .

Pemerintah Indonesia telah memberangkatkan tiga anggota kepolisian sejak Selasa (15/6/2004) lalu. Tim yang beranggotakan Kombes Pol IGM Sumeka, AKBP HasanMalik dan AKBP Jeldy Ramadhan inilah yang akan memberikan bukti-bukti tambahan yang mungkin diperlukan penyidik Swedia.

"Tim itu kemarin sudah sampai dan tadi pagi sedang melakukan negosiasi kegiatan yang difasilitasi KBRI disana," jelas Hari.

Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur I Keamanan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Aryanto Sutadi mengatakan keberangkatan tim penyidik polri difokuskan untuk memeriksa para tokoh Gam berkaitan dengan kegiatan teror dan makar di Indonesia.

Menurut Aryanto, ada tiga tujuan utama keberangkatan penyidik polri ke Swedia, membantu melengkapi bukti-bukti, menggali informasi dan memeriksa Hasan Tiro cs.

"Tapi belum tentu bisa memeriksa, tergantung. Harapannya memang kita bisa ikut tanya mereka dengan fokus dua perkara makar dan terorisme. Bila tidak bisa periksa langsung, mungkin kita bisa titip pertanyaan" demikian Aryanto Sutadi. (gtp)
----------