Stockholm, 22 Juni 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

TATI APA PULA AL-ZAYTUN DIHUBUNGKAN DENGAN ASNLF/GAM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

TATI DAN SUMITRO ITU AL-ZAYTUN ADALAH BUKAN NII TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN ASNLF/GAM

"Hello Kang Ahmad. Berkepribadian Ganda plus Orangnya Ganda, nih sy ambil artikel dari milis swara muslim yg baru sy buka, kayaknya sy tertarik buat kirim ke Akang. Yah, anggap aja sbgi bukti, fakta dari penilaian sy tentang Akang cs, dan Gerakan GAM-nya. Ada dua artikel lho, yg satu tentang Al-Zaytun dan Tokoh dibaliknya disini dituliskan adanya tokoh dari N sebelas. Itu, tuh NII (Negara Islam Indonesia) dan cara kerja-nya dalam pengumpulan dana seperti cuplikan ini." (Tati, narastati@yahoo.com , Tue, 22 Jun 2004 02:50:54 -0700 (PDT))

Baiklah saudari Tati di Jakarta, Indonesia.

Rupanya saudari Tati begitu melihat Pesantren Al-Zaytun, langsung saja disantoknya. Dipikirnya itu nama Al-Zaytun adalah sama dengan NII Imam SM Kartosoewirjo. Ini memang salah kaprah. Saudari Tati, belajar dulu apa itu NII dan apa itu Al-Zaytun-nya Toto alias Abdus Salam Panji Gumilang, yang berpusat di Indramayu, Jawa Barat itu.

Pesantren Al-Zaytun itu tidak ada hubungannya dengan NII Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Coba tanya saja kepada pihak penanggung jawab Pesantren Al-Zaytun, mana itu kanun azazy NII, mana itu dasar hukum yang dipakai NII, seperti Straf Recht, mana itu Pedoman Dharma Bakti (PBD) - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959?

Sekarang, coba perhatikan itu NII Imam SM Kartosoewirjo. Dari sejak Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap oleh musuh pada tanggal 4 Juni 1962 di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat, dan sebagian besar staf NII pada menyerah kepada pihak Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, maka dari sejak tahun 1962 sampai tahun 1987 NII tidak dijaharkan atau tidak ditampilkan secara terbuka kepada umum.

Dengan alasan, pertama melanggar wasiat Imam pertama SM Kartosoewirjo, yaitu jangan dijaharkan. Kedua, mereka (sebanyak 32 orang) yang telah menyerah kepada pihak Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962 dengan menyatakan ikrar bersama, yang isinya Demi Allah setia kepada Pemerintah RI dan tunduk kepada UUD RI 1945. Setia kepada Manifesto Politik RI, Usdek, Djarek yang telah menjadi garis besar haluan politik Negara RI. Sanggup menyerahkan tenaga dan pikiran kami guna membantu Pemerintah RI CQ alat-alat Negara RI. Selalu berusaha menjadi warga Negara RI yang taat baik dan berguna dengan dijiwai Pantja Sila.

Jadi sehubungan ada dari salah seorang staf NII Adah Djaelani Tirtapradja bersama Danu Mohamad Hasan, Ateng Djaelani Setiawan, yang mana mereka bertiga telah menyerah dan berikrar kepada pihak Soekarno pada 1 Agustus 1962, menyatakan sebagai pemimpin NII dengan membentuk susunan personalia aparatur NII pada tahun 1978 dan berlangsung sampai tahun 1987, maka dinyatakan bahwa susunan personalia aparaturan NII yang dibuat mereka dianggap tidak sah dan akan ditinjau kembali oleh yang bertanggung jawab dan berhak melakukannya berdasarkan ketentuan Undang Undang NII 1949 secara keseluruhan. (Idarul Mahdi Saefullah (Abdul Fattah Wirananggapati), Attibyan, 13 Mei 1987, hal. 29).

Nah, sebelum melihat status NII dari sejak tahun 1987, maka disini saya tulis kembali mengenai siapa yang berhak menurut UUD NII yang meneruskan Pemerintahan NII selepas Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962.

Menurut UUD NII atau yang dinamakan Kanun Azasy NII. Itu jelas disana dicantumkan, bahwa menurut
Pasal 3.
1.Kekuasaan jang tertinggi membuat hukum, dalam Negara Islam Indonesia, ialah Madjlis Sjuro (Parlemen).
2.Djika keadaan memaksa, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

NII dari sejak diproklamasikan sampai Imam SM Kartosoewirjo tertangkap tanggal 4 Juni 1962, dalam keadaan darurat perang, Madjlis Sjuro belum dibentuk, maka menurut Kanun Azasy NII pasal 3 ayat 2, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

Berdasarkan dasar konstitusi inilah setiap orang yang ingin meneruskan NII Imam Kartosoewirjo harus berpijak.

Hak yang dilimpahkan oleh Madjlis Sjuro kepada Imam dan Dewan Imamah adalah hak membentuk Undang-undang, Peraturan-peraturan, Maklumat, Straf Recht, Pedoman-pedoman. Misalnya, dalam mengangkat seseorang untuk menjadi Imam atau Panglima Tertinggi NII telah ditentukan dalam Pedoman Dharma Bakti (PBD) - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Dimana Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959 merupakan produk undang undang, hasil daripada NII berada dalam keadaan darurat perang, dimana Kanun Azasy pasal 12 ayat 2 "Imam dipilih oleh Madjlis Sjuro dengan suara paling sedikit 2/3 daripada seluruh anggauta" tidak bisa dilaksanakan.

Menurut Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, yaitu Pimpinan KPSI (Komando Perang Seluruh Indonesia) dipimpin oleh Imam/Panglima Tertinggi. Bila satu dan lain hal ia berhalangan sehingga oleh karenanya ia tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka diangkatnyalah seorang Imam/Panglima Tertinggi selaku penggantinya dengan purbawisesa penuh.

Calon pengganti Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia itu diambil dari dan diantara:
-Anggota Komandemen Tertinggi (AKT)
-Kepala Staf Umum (KSU)
-Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT)
(Idarul Mahdi Saefullah(Abdul Fattah Wirananggapati), Attibyan,Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia, 15 Mei, Hal.17)

Jadi, Imam NII harus dipilih menurut Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Setelah Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962, perlu diangkat Imam NII baru. Karena Anggota Komandemen Tertinggi (AKT) dan Kepala Staf Umum (KSU) sudah gugur dan yang lainnya telah meninggalkan tugasnya atau menyerah, maka yang tinggal Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT). Dimana satu-satunya Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT), yaitu Abdul Fattah Wirananggapati.

Sedangkan Ateng Djaelani Setiawan, H.Zainal Abidin, Adah Djaelani Tirtapradja, dan Atjeng Abdullah Mudjahid alias Atjeng Kurnia telah menyerah kepada pihak Soekarno.

Adapun Abdul Fattah Wirananggapati yaitu yang dibai'at langsung oleh Imam awal SM Kartosoewirjo. Sekembali Abdul Fattah Wirananggapati dari membai'at Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 september 1953 sebagai Panglima TII Divisi V-Tjik Di Tiro, ketika pulang, di Jakarta, Abdul Fattah Wirananggapati tertawan TNI dan diasingkan ke Nusakambangan. Ketika Soekarno mengeluarkan amnesti abolisi tahun 1961, Abdul Fattah Wirananggapati dibebaskan pada tahun 1963.

Tetapi Pemerintah NKRI kembali menangkap Abdul Fatah Wirananggapati tahun 1975 kemudian dipenjarakan di Bandung. Abdul Fatah Wirananggapati dipenjara dari tahun 1975 sampai tahun 1983.

Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII dari tahun 1987 sampai tahun 1997. Adapun Imam NII pengganti Abdul Fattah Wirananggapati, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997.

Jadi, setelah dilakukan peninjauan tentang status NII dari sejak 1962 sampai 1987 oleh yang bertanggung jawab dan berhak melakukannya berdasarkan ketentuan Undang Undang NII 1949 secara keseluruhan, dalam hal ini oleh Abdul Fatah Wirananggapati, maka status NII dari sejak tahun 1987, yaitu dari sejak Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII, telah dinyatakan secara terbuka kepada umum.

Karena itu status NII SM Kartosoewirjo secara de-facto dan de-jure telah wujud dari sejak Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII tahun 1987.

Nah sekarang, apa itu Al-Zaytun. Al-Zaytun itu nama Pesatren di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Abu Toto Alias Abdus Salam Panji Gumilang. Abu Toto memegang pimpinan KW IX (Komandemen Wilayah IX) 1992 berdasarkan Qoror atau fatwa yang dikeluarkan oleh KW IX yang menyatakan bahwa Abu Toto dilantik menjadi Komandan Sementara. Yang menjadi permasalahan, siapa yang mensyahkan dan mengkukuhkan Komandan sementara Abu Toto ini ?. Apakah Anggota Komandemen Tertinggi NII atau Kepala Staf Umum, atau Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi, atau langsung Imam NII Abdul Fatah Wirananggapati.

Yang jelas tidak ada tertulis secara jelas siapa yang mengukuhkan Komandan Sementara KW IX Abu Toto ini.

Nah, karena memang antara Pesantren Al-Zaytun bersama Pimpinannya tidak memiliki hubungan struktur organisasi dengan NII, maka apa yang dijalankan oleh pimpinan Al-Zaytun adalah diluar tanggung jawab Imam NII.

Misalnya, "semua anggota tak terikat dengan kewajiban syariat Islam, seperti salat dan puasa. Alasannya, sebelum negara Islam ditegakkan, ibadah itu belum diwajibkan. Yang diutamakan adalah aktivitas merekrut anggota dan mengumpulkan dana."

Alasan itu kan tidak betul. Tidak ada tercantum dalam Kanun Azasy NII. Dan tidak ada juga dalam Straft Recht NII.

Begitu juga : "semua yang berada di luar kelompoknya dianggap kafir. Halal darah dan hartanya."

Jelas itu tidak ada dasar hukumnya dalam NII. Memang dinyatakan dalam Straf-Recht NII, BAB I Pasal 2 HUKUM ISLAM DALAM MASA PERANG 5.Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanja ada dua golongan Ummat, ialah:
1.Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin)
2.Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)

Tetapi, yang dimaksud dalam ayat 5 Pasal 2 Bab 1 Kanun Azasy NII itu adalah waktu masa perang. Sekarang NII tidak sedang berperang melawan RI.

Kemudian soal zakat Fitrah, sebelumnya 2,5 liter, menjadi Rp 50.000; Infaq yang tidak dipaksakan, sekarang menjadi kewajiban Rp25.000 per orang. Harakat Ramadhan diwajibkan Rp 50.000 termasuk para aparat, dan para aparat tidak boleh menerimanya. Harakat Qurban diwajibkan untuk setiap orang, dimulai dengan janji, sedikitnya seekor kambing, dan boleh dicicil.

Jelas itu semua tidak ada dalam Kanun Azasy NII dan Straf-Recht NII. Jadi, itu memang yang diada-adakan oleh pemimpin Pesantren Al-Zaytun.

Jadi, saudari Tati, itu Pesantren Al-Zaytun tidak ada hubungan struktur pemerintahan dengan NII SM Kartosoewirjo.

Sekarang, apa pula saudari Tati menghubungkan Al-Zaytun Abu Toto ini dengan ASNLF atau GAM ?.

Jelas ASNLF atau GAM adalah wadah perjuangan rakyat Acheh untuk penentuan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila. Sedangkan Al-Zaytun apa yang diperjuangkan ? Mereka sudah ada dalam pengaruh kekuasaan negara pancasila. Apa yang mereka perjuangkan ?, dengan NII Imam SM Kartosoewirjo tidak ada hubungan struktur organisasi.

Itu kalau ada dari pihak rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila berbicara keras, itu kan hak mereka, untuk menyatakan sikap mereka terhadap penjajah RI. Apakah sikap brutal dan kejam dari pasukan TNI/RAIDER terhadap rakyat Acheh lebih baik dari apa yang diucapkan dan dituliskan oleh saudara Warwick di mimbar bebas ini ?

Apakah itu pasukan TNI yang telah berjanji dan disumpah untuk taat kepada pancasila dan UUD 1945 lebih baik dari saudara Warwick yang punya sikap tegas dalam usaha memperjuangkan negerinya yang telah ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh RI ?

Jelas itu Ahmad Sudirman tidak bisa disamakan dengan itu para pimpinan Al-Zaytun. Mengapa saudari Tati menghubungkan Ahmad Sudirman dengan pimpinan dan pelaku dibalik Pesantren Al-Zaytun ?.

Saudari Tati sendiri tidak tahu siapa itu dan bagaimana itu Al-Zaytun ini hubungannya dengan NII Imam SM kartosoewirjo, sebelum Ahmad Sudirman menceritakan dalam tulisan ini.

Itu kalau Ahmad Sudirman ada menyinggung Negara Islam Indonesia itu adalah bukan Pesantren Al-Zaytun. Itu kalau menganggap demikian, saudari Tati sudah salah kaprah. Yang dimaksud NII oleh Ahmad Sudirman adalah NII Imam SM Kartosoewirjo yang tidak ada hubungannya dengan Pesantren Al-Zaytun asuhan Abu Toto.

Jelas, Ahmad Sudirman berusaha sebaik mungkin dan se-khusuk mungkin ketika melaksanakan sholat. Apakah saudari Tati suka mengerjakan sholat, kepala ditutup dengan tudung atau terbuka begitu saja ?. Itu wajib pakai tutup kepala bagi wanita muslimah yang mukmin. Jangan menganggap enteng. Ada diperintahkan dalam Al-Quran. Baca lagi itu Al-Quran.

Terakhir, saudari Tati itu yang menghancurkan Islam, bukan Ahmad Sudirman, melainkan itu kelompok sekular yang pura-pura muslim. Lihat saja itu segudang orang-orang sekular di RI. Kalau diajak menegakkan syariat Islam, langsung saja naik pitam. Tidak perlu syariat Islam di RI, cukup pancasila. Coba perhatikan itu Abdurrahman Wahid, ia lebih senang memakai pancasila sebagai landasan kehidupan di RI ketimbang memakai Islam sebagai dasar dan sumber hukum di RI. Mereka itu yang menghancurkan Islam. Bukan Ahmad Sudirman.

Coba tanya itu kepada Amien Rais, Siswono Yudo Husodo, Wiranto, Shalahuddin Wahid, Hamzah Haz, Agum Gumelar, Megawati, Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono, dan M Jusuf Kalla. Apakah mereka siap untuk menegakkan syariat Islam di RI ? Jelas jawabannya, saudari Tati sampai kiamat itu mereka tidak akan mau menegakkan syariat Islam di RI. Nah, merekalah yang akan menghalangi dan akan menghancurkan tegaknya Islam di bumi ini.

Jadi, bukan Ahmad Sudirman yang akan menghancurkan Islam, melainkan mereka itu yang sekarang berlomba-loba untuk menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden di negara RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Tue, 22 Jun 2004 02:50:54 -0700 (PDT)
From: tati - <narastati@yahoo.com>
Subject: Fwd: TATI ITU PEMERINTAH RI & TNI KALAU BERCAKAP ASAL BUKA MULUT SAJA TETAPI OTAK KOSONG
To: ahmad@dataphone.se
MIME-Version: 1.0

Hell...lo...Kang Ahmad.
Berkepribadian Ganda plus Orangnya Ganda, nih sy ambil artikel dari milis swara muslim yg baru sy buka, kayaknya sy tertarik buat kirim ke Akang. Yah, anggap aja sbgi bukti, fakta dari penilaian sy tentang Akang cs, dan Gerakan GAM-nya. Ada dua artikel lho, yg satu tentang Al-Zaytun dan Tokoh dibaliknya disini dituliskan adanya tokoh dari N sebelas. Itu, tuh NII (Negara Islam Indonesia) dan cara kerja-nya dalam pengumpulan dana seperti cuplikan ini.

Selama lima tahun Al Chaidar mengaku berhasil menggaet sekitar 2.000 anggota, dan mengumpulkan uang Rp 2 milyar. Duit itu untuk membangun Ma'had Al-Zaytun. Namun, modus penggalangan dana ini menghalalkan berbagai cara, seperti mencuri atau menipu orang. Dalam doktrin NII, menurut Al Chaidar, semua yang berada di luar kelompoknya dianggap kafir. Halal darah dan hartanya. Untuk jadi anggota NII harus menyatakan diri "hijrah" --pindah kewarganegaraan. Sebagai buktinya, mereka harus memberikan sedekah Rp 500.000 - Rp 5 juta.(iiiiiiiihhhhhhh....pas banget ya, dg apa yg dilakukan GAM selama ini, serem ah...!!!)

Dan cuplikan yg lain "Selain itu, semua anggota tak terikat dengan kewajiban syariat Islam, seperti salat dan puasa. Alasannya, sebelum negara Islam ditegakkan, ibadah itu belum diwajibkan. Yang diutamakan adalah aktivitas merekrut anggota dan mengumpulkan dana."

Pantesan. orang2 GAM sangar! Ngomongnya asal. Contohnya aja dlm tulisan di milis ini, sedikitpun Kang Ahmad cs, tidak mencerminkan seorang Islam yg mukmin)

Kalo spt apa yg tersebut diatas wajar sikap mereka seperti ini, gak salah deh penilaian sy selama ini Ahmad Sudirman Cs, Hasan Tiro dkk, sudah keluar jau u u h dari nilai-nilai Islam. makanya sy pernah nanya dlm email sebelumnya kang Ahmad sholat gak?! karena kalo benar-benar mengerjakan secara khusuk, pasti tingkahnya tdk spt ini

Dan artikel kedua mengenai Majalah Syir'ah Berlabel Islam Tapi Menyerang Islam (duh lagi-lagi judulnya mengena, sama persis dg Kang Ahmad Cs lakukan plus Hasan Tiro dkk. Betul jugakan yg sy kemukakan dlm salah satu email sy, saat ini orang Islam-lah yg digunakan utk menghancurkan Islam itu sendiri. Bukan orang mukmin ya dan Islam-nya juga dipertanyakan? Dan ALLAH Maha Tahu)

Tati

narastati@yahoo.com
Jakarta, Indonesia
----------