Stockholm, 27 September 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

IMARRAHAD ITU MEMANG NEGARA RI DIKATEGORIKAN MASUK GOLONGAN NEGARA SEKULER
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MEMANG KELIHATAN JELAS ITU NEGARA RI DIKATEGORIKAN MASUK GOLONGAN NEGARA SEKULER

"Maaf sekali lagi merepotkan Bapak. Mungkin ini pertanyaan yang sederhana, tentang arti, makna, prinsip-prinsip dan kriteria apa itu negara sekuler. Apakah NKRI ini termasuk ke dalam kategori sekuler ? Bagaimana dengan orang yang mengatakan adanya sila pertama dalam tubuh Pancasila itu menandakan bahwa NKRI adalah bukan negara sekuler? Atau, saya lebih condong untuk menyebutnya sebagai negara kafir. Lalu apakah dalam NKRI misalnya, yang di dalamnya masih ada dan diperbolehkan adanya undang-undang nikah Islam, zakaat, membebaskan jilbab, sholat, atau undang-undang perbankan syariat dapat menyebabkan negara seamcam itu lepas dari predikat sekuler ? Lalu bagaimana menurut Bapak dengan pendapat saya yang lebih mengatakan NKRI itu adalah Negara Kafir ? Demikian, saya hanya ingin meminta pendapat dari Bapak Ahmad megenai hal di atas. Terima kasih atas penjelasan2 Bapak sebelumnya." (Imarrahad , imarrahad@eramuslim.com , 24 Sep 2004 15:40:38 -0000)

Terimakasih saudara Imarrahad di Jakarta, Indonesia.

Disini Ahmad Sudirman akan berusaha sedikit untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikemukakan oleh saudara Imarrahad: "Mungkin ini pertanyaan yang sederhana, tentang arti, makna, prinsip-prinsip dan kriteria apa itu negara sekuler. Apakah NKRI ini termasuk ke dalam kategori sekuler ? Bagaimana dengan orang yang mengatakan adanya sila pertama dalam tubuh Pancasila itu menandakan bahwa NKRI adalah bukan negara sekuler? Atau, saya lebih condong untuk menyebutnya sebagai negara kafir."

Dalam usaha memberikan jawaban atas pertanyaan saudara Imarrahad ini akan dilihat dari sudut Agama, yaitu Islam, dihubungkan dengan Konstitusi atau Undang Undang Dasar Negara RI dalam hal ini UUD 1945 dan pembukaannya.

Dengan mendasarkan pandangan pada sudut pandang Agama yang dihubungkan dengan UUD 1945 adalah agar supaya dengan mudah untuk dimengerti tentang bangunan Negara RI, apakah berlandaskan kepada apa yang dinamakan dasar atau asas bangunan sekuler atau berdasarkan kepada dasar atau asas yang diturunkan Allah SWT dalam hal ini Islam.

Karena hal ini sangat erat dengan arti atau makna yang paling mendasar dari negara sekuler itu sendiri, yaitu negara yang sistem kenegaraanya terlepas dari sistem kenegaraan yang berlandaskan pada ajaran Agama.

Dimana sistem kenegaraan yang berlandaskan pada ajaran Agama telah diterapkan diatas dunia ini. Misalnya ketika Rasulullah saw membangun dan mendirikan Negara Islam pertama di Yatsrib pada tahun 622 yang sistem kenegaraannya dilandaskan pada ajaran Agama dalam hal ini Islam. Dan Negara Islam pertama ini terus berlanjut dengan pasang surutnya sampai jatuhnya Dinasti Islam Usmaniyah Turki pada tahun 1924. Jadi selama 1302 tahun telah berdiri diatas dunia ini negara yang sistem kenegaraannya berdasarkan dan bersumberkan kepada ajaran Agama Islam.

Ketika Dinasti Islam Usmaniyah runtuh lahirlah negara-negara kecil pecahan dari Dinasti Islam Usmaniyah dengan meninggalkan dasarkan dan sumber hukum Agma Islam, kecuali beberapa negara yang bisa dihitung dengan jari yang masih menerapkan dasar dan sumber hukum negaranya mengacu kepada ajaran Agama Islam.

Dengan dipisahkannya sistem kenegaraan dari sistem kenegaraan yang berdasar dan bersumberkan ajaran Agama, dalam hal ini Islam, maka dengan mudah bisa melihat apakah negara tersebut termasuk kedalam golongan negara sekuler atau bukan. Karena didalamnya telah terlihat prinsip atau asas atau dasar pijakan tempat dibangunnya negara, dan kriteria atau ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan berdirinya negara tersebut.

Jadi dengan memakai kaca mata inilah akan mudah untuk melihat apakah satu negara itu termasuk kedalam kategori negara sekuler atau bukan.

Contohnya kalau melihat Negara RI apakah Negara RI termasuk kedalam kategori negara sekuler atau bukan ?.

Nah, dengan melihat dari sudut kaca mata diatas ini akan terlihat Negara RI yang Konstitusi atau UUD-nya, asas atau dasar atau prinsipnya, maka dengan mudah melihat dan menyatakan bahwa Negara RI termasuk kedalam katagori negara sekuler.

Mari kita kupas.

Dimulai dari Konstitusi atau Undang Undang Dasar Negara RI yang bernama UUD 1945 termasuk didalamnya Pembukaan atau Preambule-nya. Dimana kalau digali Bab-Bab, Pasal-Pasal, dan Ayat-ayat yang terkandung dalam UUD 1945, maka terlihat dalam BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Begitu juga kalau dilihat dalam Pembukaan atau Preambule-nya akan terlihat dan terbaca: "Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dari apa yang terkandung dalam UUD 1945 diatas, maka terbukalah bahwa prinsip atau dasar atau asas Negara RI adalah seperti yang tertuang dalam rincian Pembukaan atau Preambule UUD 1945 yaitu yang dinamakan Pancasila. Kemudian dari Batang Tubuh UUD 1945 terlihat Negara RI berpijak diatas sistem kenegaraan yang bukan sistem kenegaraan yang berpijak kepada dasar dan sumber yang diturunkan Allah SWT dalam hal ini Agama Islam.

Walaupun dalam BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.". Tetapi sistem kenegaraan RI bukan didasarkan pada sistem kenegaraan yang dasar dan sumber hukum negaranya mengacu pada apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

Yang dimaksud dengan pengertian "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Bukan dimaksudkan kepada penegakkan, pelaksanaan, penerapan aturan, hukum, undang undang, undang undang dasar yang mengacu kepada apa yang diturunkan Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad saw, melainkan mengacu kepada hasil olahan pikiran sekelompok manusia yang ditetapkan menjadi satu sumber hukum negara.

Jadi pengertian "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) ini adalah merupakan tali ikatan yang fleksibel yang tidak ada hubungannya dengan Ketauhidan, melainkan sebagai label atau simbol yang bisa ditafsirkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelompok masing-masing yang ada di Negara RI.

Mengapa ?

Karena, contohnya dalam ajaran Agama Islam. Allah Yang Maha Esa. "Qul Hua Allahu ahad. Allahu Ash-Shamad. Lam yalid wa lam yulad. Wa lam yakun lahu kufuwan ahad" (Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia) (QS, Al-Ikhlash, 112: 1-4).

Nah, kalau "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) berdasarkan dan bersumberkan kepada acuan yang diturunkan Allah SWT dalam sumber hukum Ketauhidan QS, Al-Ikhlash, 112: 1-4, maka sudah jelas dan pasti Negara RI adalah Negara yang dasar dan sumber hukumnya mengacu kepada acuan yang diturunkan Allah SWT. Artinya Negara RI adalah negara yang bukan sekuler. Tetapi, kenyataannya tidak demikian, karena yang dimaksud dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) adalah merupakan label atau simbol pengikat yang tidak ada kaitannya dengan Ketauhidan, yang bisa dicocokkan secara paksa dan serampangan kepada setiap dasar pemahaman yang dianut oleh setiap rakyat RI.

Apalagi dengan ditunjang oleh BAB XI AGAMA Pasal 29 (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dengan melihat pada BAB XI AGAMA Pasal 29 (2) ini makin jelas terlihat bahwa Negara RI adalah negara yang menjamin dan memberikan kemerdekaan yang bebas bagi setiap rakyat-nya untuk melakukan ibadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Menjamin dan memberikan kemerdekaan "untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" bukan berarti bahwa Negara RI mendasarkan dan menjadikan sumber hukumnya mengacu pada Agama yang diturunkan Allah SWT, melainkan Negara RI mendasarkan dan menjadikan sumber hukumnya mengacu pada Pancasila, dengan memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap rakyatnya untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Dimana jaminan kemerdekaan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya bukan hanya diberikan oleh Negara RI, melainkan juga diberikan oleh semua negara-negara sekuler yang ada di dunia ini kepada setiap rakyat-nya.

Lihat saja di negara-negara sekuler yang ada di dunia ini, seperti Negara Federasi sekuler Amerika, Negara sekuler Australia, Negara-Negara sekuler di benua Amerika dan Latin, Negara-Negara sekuler di benua Eropah, Negara-Negara sekuler di benua Afrika, Negara-Negara sekuler di benua Asia, seperti Negara RI. Setiap rakyatnya diberikan jamian kemerdekaan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Kemudian saudara Imarrahad menanyakan lagi: "apakah dalam NKRI misalnya, yang di dalamnya masih ada dan diperbolehkan adanya undang-undang nikah Islam, zakaat, membebaskan jilbab, sholat, atau undang-undang perbankan syariat dapat menyebabkan negara seamcam itu lepas dari predikat sekuler ?"

Sebenarnya kalau kita gali apa yang tertuang dalam Undang - Undang Perkawinan Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan, itu keduanya tidak mendasarkan kepada dasar dan sumber hukum perkawinan yang diturunkan Allah SWT kepada Rasul-Nya Muhammad saw.

Begitu juga menyinggung masalah pemakaian jilbab dan pelaksanaan shalat, itu semuanya diatur sesuai dengan bunyi dasar Konstitusi atau UUD 1945 sebagaimana yang tertuang dalam BAB XI AGAMA Pasal 29 (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Kemudian menyinggung masalah bank syariat, itu jelas penerapan bank syariat yang bercampur aduk dengan sistem perbankan yang sekuler, dimana masalah riba masih tetap tidak diharamkan di Negara RI. Bagaimana bisa tegak bank syariat kalau masalah riba masih tetap dibenarkan dan diakui oleh sistem perbankan lainnya di RI dan di hampir seluruh negara di dunia ini.

Karena landasan yang paling mendasar dalam bank syariat itu adalah mengenai masalah riba. Kalau masalah riba masih juga diakui kebenarannya dalam bank-bank lainnya yang ada di Negara RI, bagaimana bisa itu berjalan dengan baik menurut syariat kalau masalah riba tidak diharamkan di Negara RI khususnya, dan di negara-negara lainnya pada umumnya.

Jadi mengenai masalah bank syariat di Negara RI merupakan penerapan hukum Allah SWT tentang riba yang dicampur adukkan dengan aturan, hukum riba yang berlaku dan diakui dalam dunia perbankan di Negara RI.

Terakhir saudara Imarrahad menanyakan: "Lalu bagaimana menurut Bapak dengan pendapat saya yang lebih mengatakan NKRI itu adalah Negara Kafir ?"

Sebenarnya kalau saudara Imarrahad ketika melihat Negara RI memakai kaca mata sebagaimana yang Ahmad Sudirman jelaskan diatas, maka tidak akan ada perbedaan padangan dalam hal melihat Negara RI ini, apakah tergolong negara sekuler atau tidak.

Adapun Negara RI dinamakan Negara kafir RI, jelas antara saudara Imarrahad dan Ahmad Sudirman tidak ada perbedaan.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

Date: 24 Sep 2004 15:40:38 -0000
From: imarrahad@eramuslim.com
To: "Ahmad Sudirman" ahmad@dataphone.se
Subject: Tanya negara Sekuler

Assalamu'alaikum wr wb

Maaf sekali lagi merepotkan Bapak. Mungkin ini pertanyaan yang sederhana, tentang arti, makna, prinsip-prinsip dan kriteria apa itu negara sekuler.

Apakah NKRI ini termasuk ke dalam kategori sekuler ? Bagaimana dengan orang yang mengatakan adanya sila pertama dalam tubuh Pan
casila itu menandakan bahwa NKRI adalah bukan negara sekuler? Atau, saya lebih condong untuk menyebutnya sebagai negara kafir. Lalu apakah dalam NKRI misalnya, yang di dalamnya masih ada dan diperbolehkan adanya undang-undang nikah Islam, zakaat, membebaskan jilbab, sholat, atau undang-undang perbankan syariat dapat menyebabkan negara seamcam itu lepas dari predikat sekuler ? Lalu bagaimana menurut Bapak dengan pendapat saya yang lebih mengatakan NKRI itu adalah Negara Kafir ?

Demikian, saya hanya ingin meminta pendapat dari Bapak Ahmad megenai hal di atas. Terima kasih atas penjelasan2 Bapak sebelumnya.

Wassalam.

Imarrahad

imarrahad@eramuslim.com
----------