Stockholm, 2 Oktober 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

PENGUASA DARURAT SIPIL DAERAH ACHEH BAHRUMSYAH ASAL CUAP MENAFIKAN TORTIR TAHANAN
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MEMANG KELIHATAN ITU PENGUASA DARURAT SIPIL DAERAH ACHEH IRJEN POLISI BAHRUMSYAH KASMAN MENAFIKAN SOAL PENYIKSAAN TAHANAN DI LP-LP JAWA ASAL CUAP

"Tidak benar itu. Laporan tersebut merupakan hasil yang dikarang sendiri oleh HRW (Human Rights Watch). Kalau dia nggak mengarang dia rugi, dia tidak punya uang, sehingga perutnya itu berisi dari karangannya. Kalau memang mereka ingin mengecek, bisa cek sama-sama. Apakah mungkin tahanan yang pindah ke Jawa itu, yang lebih dari tiga tahun yang kerjanya menyakiti kita, apa mungkin dia bilang pemeriksaannya luar biasa, bagus-bagus, tidak mungkin" (Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Acheh, Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman, Banda Acheh, Kamis, 30 September 2004).

"Indonesia memang benar mengkritik Amerika Serikat untuk apa yang terjadi di Abu Ghraib. Tapi meluasnya penyiksaan terhadap tahanan di Aceh menunjukkan bahwa militer Indonesia melakukan jenis penganiayaan yang sama terhadap warga negara Indonesia." (Brad Adams, Direktur Eksekutif untuk Divisi Asia Human Rights Watch, Senin, 27 September 2004, Jakarta)

Sebenarnya kalau Penguasa Darurat Sipil Daerah Acheh, Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman adalah seorang yang pandai dan bijaksana, ketika mendengar dan membaca laporan yang ditulis dan disampaikan oleh HRW (Human Rights Watch) dalam rilisnya Senin, 27 September 2004, Jakarta, yang melaporkan tentang hasil wawancara dengan 35 orang dewasa dan anak-anak tahanan dari Aceh, yang ditahan di lima penjara di Jawa Tengah, yang berisikan 50 halaman laporan yang berjudul "Aceh at War: Torture, III-Treatment and Unfair Trials" yang menyebutkan, penyiksaan rutin, termasuk penggunaan penyetruman, penyundutan dengan rokok, pemukulan, ancaman dan intimidasi terhadap para tahanan tersangka anggota atau pendukung Gerakan Aceh Merdeka di Aceh, tidak akan langsung memberikan komentar: "Tidak benar itu, laporan tersebut merupakan hasil yang dikarang sendiri oleh HRW (Human Rights Watch). Kalau dia nggak mengarang dia rugi, dia tidak punya uang, sehingga perutnya itu berisi dari karangannya. Kalau memang mereka ingin mengecek, bisa cek sama-sama. Apakah mungkin tahanan yang pindah ke Jawa itu, yang lebih dari tiga tahun yang kerjanya menyakiti kita, apa mungkin dia bilang pemeriksaannya luar biasa, bagus-bagus, tidak mungkin"

Tetapi, karena memang Penguasa Darurat Sipil Daerah Acheh, Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman adalah seorang yang bicaranya seenak perutnya sendiri dan merasa berkuasa di Acheh, maka ketika mendengar dan membaca laporan yang ditulis dan disampaikan oleh HRW (Human Rights Watch) dalam rilisnya Senin, 27 September 2004, bukan dipikirkannya terlebih dahulu, melainkan langsung ditanggapinya dengan asal cuap saja, akhirnya kelihatan apa yang diucapkannya itu isinya gombal. Mengapa ?

Karena Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya ketika mentortir para tahanan yang dituduh anggota GAM biar mengaku dan memberikan keterangan tentang GAM supaya mudah menangkapi anggota GAM lainnya.

Dan memang betul seperti yang dikatakan dalam laporan HRW (Human Rights Watch) Indonesia perlu mengundang Special Rapporteur PBB untuk Penyiksaan dan Kekejaman, Perlakuan tidak manusiawi atau Merendahkan atau Hukuman dan Special Rapporteur PBB untuk Kemandirian Hakim dan Pengacara, untuk menyelidiki dan melaporkan pernyataan-pernyataan mengenai tortir. Dan, membuat rekomendasi-rekomendasi yang relevan kepada Pemerintah Indonesia mengenai bagaimana menghentikan penganiayaan semacam itu.

Hanya jelas, mana mungkin penjajah RI mau mengundang Special Rapporteur PBB untuk Penyiksaan dan Kekejaman, Perlakuan tidak manusiawi atau Merendahkan atau Hukuman dan Special Rapporteur PBB untuk Kemandirian Hakim dan Pengacara. Paling Megawati atau Susilo Bambang Yudhoyono akan mengacungkan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Apalagi itu Susilo Bambang Yudhoyono arsitek pembuat Keppres No.43/2003 tidak akan mungkin mengundang Special Rapporteur PBB untuk Penyiksaan dan Kekejaman, Perlakuan tidak manusiawi atau Merendahkan atau Hukuman dan Special Rapporteur PBB untuk Kemandirian Hakim dan Pengacara untuk membongkar borok-borok penjajah RI di Negeri Acheh.

Jadi, sebenarnya apa yang dilontarkan dalam tanggapan yang disampaikan oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Acheh, Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman, Banda Acheh, Kamis, 30 September 2004 terhadap laporan HRW (Human Rights Watch) hanyalah merupakan sebagai alat mengkelit dari kelakuan jahat yang telah dilakukan oleh anak buahnya ketika melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dituduh anggota GAM dan anggota GAM agar supaya mengaku dan memberikan keterangan yang diperlukan oleh pihak penjajah RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

http://www.kompas.com/utama/news/0410/01/020116.htm

PDSD Bantah Laporan HRW
Banda Aceh, Kamis

Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman mengatakan, laporan yang dikeluarkan Human Rights Watch (HRW) tentang penyiksaan tahanan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak benar.

"Tidak benar itu. Laporan tersebut merupakan hasil yang dikarang sendiri oleh HRW," katanya kepada wartawan disela-sela pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu legislatif 2004 di Banda Aceh, Kamis.

Menanggapi laporan HRW yang menyatakan bahwa aparat TNI/Polri melakukan penyiksaan terhadap tahanan anggota GAM, Irjen Polisi Bahrumsyah yang juga Kapolda NAD mengecam dan membantah keras apa yang dilaporkan tersebut dan menuding bahwa HRW telah mengarang laporannya."Kalau dia nggak mengarang dia rugi, dia tidak punya uang, sehingga perutnya itu berisi dari karangannya," katanya.

Bahrumsyah mengaku sampai saat ini pihaknya belum membuktikan benar tidaknya laporan HRW itu. Ia mengindikasikan bahwa HRW yang merupakan lembaga HAM internasional itu tentunya memiliki jaringannya di dalam negeri.

Bahrumsyah juga menyebutkan, kondisi HAM di Aceh juga dikoordinir oleh Komnas HAM Pusat. "Kalau memang mereka ingin mengecek, bisa cek sama-sama," sebutnya.

Dia mengakui, pernah dengar kabar penyiksaan tahanan dari HRW, tapi sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi. Bahrumsyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kalau sudah mendapatkan surat resmi tentang laporan tersebut.

Ia mengatakan tidak mungkin para tahanan tersebut untuk berbicara jujur kepada mereka. "Apakah mungkin tahanan yang pindah ke Jawa itu, yang lebih dari tiga tahun yang kerjanya menyakiti kita, apa mungkin dia bilang pemeriksaannya luar biasa, bagus-bagus, tidak mungkin," jelasnya.

Bahrumsyah mengatakan, Polri dan TNI akan membentuk tim untuk menyelidiki temuan HRW, apabila sudah menerima laporan resmi. (Ant/Mbk)
----------

Laporan HRW: Militer Menyiksa Tahanan di Aceh
Sumber: Rilis, 2004-09-27 11:42:47

Pasukan keamanan Indonesia di Aceh secara sistematis melakukan penyiksaan terhadap para tahanan tersangka pendukung separatis bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Demikian laporan terbaru Human Rights Watch (HRW) yang dikeluarkan Senin (27/9) di Jakarta. Selain itu, para tahanan juga memberikan pengakuan paksa secara rutin sebagai dasar untuk dakwaan di dalam laporan (BAP -red.), yang gagal memenuhi standar pengadilan yang adil di bawah hukum Indonesia dan Internasional.

Kesimpulan HRW ini, berdasarkan wawancara dengan 35 orang dewasa dan anak-anak tahanan dari Aceh, yang ditahan di lima penjara di Jawa Tengah. Pada halaman 50 laporan yang berjudul "Aceh at War: Torture, III-Treatment and Unfair Trials" menyebutkan, penyiksaan rutin, termasuk penggunaan penyetruman, penyundutan dengan rokok, pemukulan, ancaman dan intimidasi terhadap para tahanan tersangka anggota atau pendukung Gerakan Aceh Merdeka di Aceh, Indonesia.

Human Rights Watch mencatat, pejabat Indonesia telah mengritik penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan muslim oleh Amerika Serikat di penjara Abu Ghraib, Irak. Pada Mei lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Indonesia) mengatakan, "Pemerintah Amerika Serikat tidak mempunyai otoritas moral untuk menilai atau bertindak sebagai hakim terhadap negara-negara lain, termasuk di Indonesia, mengenai hak asasi manusia, khususnya setelah skandal penganiayaan di penjara Abu Ghraib, Irak."

Sementara, juru bicara untuk Kopassus, unit pasukan khusus militer Indonesia yang dikenal mempunyai reputasi buruk, mengatakan, "Perlakuan terhadap tahanan Irak jelas-jelas tidak manusiawi, karena militer seharusnya mempunyai standar yang ketat mengenai bagaimana menginterogasi tahanan secara benar."

Pasukan Kopassus, di dalam laporan ini, diidentifikasi oleh sejumlah korban sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk penyiksaan dan pelanggaran lainnya.

"Indonesia memang benar mengkritik Amerika Serikat untuk apa yang terjadi di Abu Ghraib. Tapi meluasnya penyiksaan terhadap tahanan di Aceh menunjukkan bahwa militer Indonesia melakukan jenis penganiayaan yang sama terhadap warga negara Indonesia," ungkap Brad Adams, Direktur Eksekutif untuk Divisi Asia Human Rights Watch.

Para tahanan menggambarkan penganiayaan yang mengerikan oleh pasukan keamanan Indonesia. Seorang laki-laki Aceh mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia telah ditahan oleh petugas Kopassus sewaktu operasi militer di desanya, 5 Juni 2003.

la menggambarkan kejadiannya: "Setelah saya ditangkap, saya dibawa ke sebuah pos tidak resmi. Itu adalah tempat penyiksaan. Saat itu saya diinterogasi dan dianiaya. Mereka mengikat tangan dan menutup mata, dan memukuli badan saya berkali-kali, kemudian mereka menyetrum dengan listrik, hingga saya luka-luka memar," kata laki-laki tersebut.

Susilo Bambang Yudhoyono, calon pemerintah yang akan datang, seorang mantan jenderal Angkatan Darat Indonesia, harus menanggapi pernyataan di laporan ini dengan cepat dan dalam sikap yang serius dan transparan, kata Human Rights Watch.

Human Rights Watch meminta kepada pemerintah Indonesia dan militer untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk segera mengakhiri penyiksaan dan penganiayaan terhadap para tahanan. Pemerintah harus melakukan penyelidikan terhadap pernyataanð-pernyataan mengenai penyiksaan dan pelanggaran lainnya. Petugas militer dan polisi harus melakukan penyelidikan ke dalam dan menghukum anggota-anggota yang terbukti atau membiarkan tindakan-tindakan semacam itu atau mereka yang telah terlibat atau lalai dan membiarkan hal tersebut terjadi.

"Jenderal Yudhoyono mengatakan ia ingin mereformasi dan memprofesionalkan militer Indonesia. Kualifikasinya sebagai seorang reformis bisa dinilai dari keinginannya untuk menerima pernyataan-pernyataan ini dengan serius. Ia perlu untuk bekerja sama dengan penyelidikan-penyelidikan independen dan membawa orang-orang yang bertanggungjawab ke pengadilan," ujar Adams.

Laporan ini juga menggarisbawahi kekerasan sistematis dalam proses penangkapan, penahanan, dan pengadilan dari tersangka GAM di Aceh. Dalam sebagian besar kasus, pasukan keamanan menangkap tanpa surat perintah, pengacara tidak dilibatkan dalam pembelaan atau di dalam pengadilan.

Lebih dari itu, sedikit atau tidak ada bukti atau saksi mata terhadap pengakuan-pengakuan yang meragukan yang diberikan di pengadilan. Hakim tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi mata atau menguji kemustahilan buktið-bukti.

Human Rights Watch meminta Indonesia untuk mengundang Special Rapporteur PBB untuk Penyiksaan dan Kekejaman, Perlakuan tidak manusiawi atau Merendahkan atau Hukuman (Special Rapporteur on Torture and Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) dan Special Rapporteur PBB untuk Kemandirian Hakim dan Pengacara (Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers), untuk menyelidiki dan melaporkan pernyataan-pernyataan tersebut. Dan, membuat rekomendasi-rekomendasi yang relevan kepada Pemerintah Indonesia mengenai bagaimana menghentikan penganiayaan semacam itu.

HRW juga meminta masyarakat internasional, khususnya yang disebut kwartet (Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Bank Dunia), seharusnya mendesak Indonesia untuk membuka Aceh untuk jurnalis independen nasional dan internasional, pekerja-pekerja hak asasi manusia, para diplomat dan pengamat.

"Penyiksaan, penangkapan yang sewenang-wenang dan pengadilan yang tidak adil tumbuh dengan subur di bawah lindungan kerahasiaan. Selama Aceh masih tetap tertutup untuk penyelidikan seksama yang independen, penganiayaan semacam ini kemungkinan akan terus berlanjut," kata Adams.

Putaran perseteruan terbaru antara militer Indonesia dan GAM dimulai pada 19 Mei 2003, ketika pemerintah Indonesia menerapkan darurat militer di wilayah tersebut. Penerapan darurat militer dilakukan setelah enam bulan gencatan senjata, gagal untuk menghasilkan sebuah jalan keluar untuk konflik yang berkepanjangan di Aceh.

HRW menilai, operasi militer di Aceh adalah operasi militer terbesar Indonesia sejak penyerbuan Indonesia ke Timor Timur pada 1975. Operasi militer ini melibatkan sekitar 30.000 pasukan, yang dihadapkan pada sekitar 5.000 anggota bersenjata GAM.

Sejak kembali terbukanya konflik, Human Rights Watch telah menerbitkan serangkaian laporan mengenai perang di Aceh, yang mendokumentasikan pelanggaran serius oleh militer Indonesia, termasuk pembunuhan-pembunuhan di luar hukum, orang hilang, penangkapan-penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan.

Sebagaimana disebutkan dalam laporan ini, angkatan darat tampaknya mengincar orang-orang muda yang mereka percaya, bahkan tanpa bukti, menjadi anggota-anggota atau pendukung-pendukung GAM.

"Meskipun pemimpin senior militer Indonesia secara terbuka telah berjanji pada diri sendiri untuk mengikuti hukum internasional dalam melaksanakan operasi militer mereka di Aceh, kelakuan dari pasukan keamanan Indonesia di lapangan menceritakan hal yang sama sekali berbeda," lanjut Adams. [A]
----------

http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/articles/A52547-2004Sep26.html

Indonesian Prisoners Tortured, Rights Group Says
By Ellen NakashimaWashington Post Foreign Service
Monday, September 27, 2004; Page A16

JAKARTA, Indonesia, Sept. 26 -- Indonesian security forces have used torture and inhumane treatment to force confessions from suspected separatists and their sympathizers in the province of Aceh, where the government and rebels have fought a long-running conflict, a human rights group alleges in a report to be released Monday.

The incidents included cigarette burnings, electric shocks and beatings with rifle butts and hammers, Human Rights Watch says in its 56-page report. The group based its allegations on interviews with 33 adults and two juveniles who were convicted of rebellion and sent to five prisons in Java, Indonesia's main island.

"I was processed like an animal," one 30-year-old Acehnese prisoner told Human Rights Watch. "They hit me with a wood beam and a gun butt, and they poured water over me, and every day I was hit. . . . After fainting, they would pour water over me again and hit me again."

The organization accuses the Indonesian military and police of violating Indonesian law and international standards of fairness and due process in handling prisoners. In most cases, it says, arrests were made without warrants and defense attorneys did not participate in trials. No witnesses or evidence other than the accused prisoners' confessions were produced in court, the report says.

"The scale of torture and the failure of due process documented in this report makes it clear that these are systemic failures, not just the acts of rogue soldiers and police or untrained, poorly resourced judges and prosecutors," the report states, noting that some detainees displayed scars they said were left by the abuse.

"In the Indonesian security forces, there's a real culture of impunity right now," said Sam Zarifi, deputy director of the Asia division of Human Rights Watch.

A Foreign Ministry spokesman, Marty Natalegawa, dismissed the allegations as unfounded. "We would not be that stupid and careless and irresponsible to commit the sort of abuses mentioned," he said. "If anything, we have been at pains to ensure at every step of the way the proper legal framework within which authorities can conduct themselves."

The current conflict in Aceh between the separatists and the Indonesian military began in 1976. In May 2003, after peace talks faltered, President Megawati Sukarnoputri declared martial law and the military resumed operations. A security force of at least 40,000 has been fighting a guerrilla force that initially numbered about 5,000.

The military says it has killed more than 2,000 rebel fighters and captured thousands of others. The rebels say most of the casualties have been civilians. Although martial law was lifted after a year, the province remains under a state of civil emergency.

Several detainees interviewed by Human Rights Watch admitted they were members or sympathizers of the Gerakan Aceh Merdeka, or Free Aceh Movement, known as GAM. But a majority said they had no ties to the rebel group, the report says.

Twenty-four of the 35 interviewed said they were tortured so that they would confess to involvement with GAM. Sometimes, the torture lasted for days, they said. The 11 others were severely mistreated, ostensibly to punish them for presumed ties to the rebels, the report says. In many cases, prisoners said they made false confessions so the beatings would end.

"If it was the morning, I was beaten by two men," said a 16-year-old detainee. "If it was the evening, I was beaten by the guard on duty. . . . I was beaten for three days and three nights . . . and we were shocked with electric current."

Human Rights Watch called on Indonesia's incoming president, Susilo Bambang Yudhoyono, to condemn the torture, investigate the allegations and discipline offenders.

Yudhoyono, a retired four-star general who tried to broker peace talks with the Acehnese rebels, said last week that he hoped the conflict would be settled fairly and peacefully.
----------