Stockholm, 12 Oktober 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

WAHABIYIN HADI TERJERUMUS KEDALAM PENCAMPURADUKKAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM THAGHUT PANCASILA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS KELIHATAN ITU WAHABIYIN HADI TERJERUMUS KEDALAM PENCAMPURADUKKAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM THAGHUT PANCASILA

"Tuduhan Ahmad Sudirman tidak benar sama sekali saya tidak hanya mengkritik Kompilasi hukum perkawinan dan Waris saja, akan tetapi hukum Hukum lain yang bertentangan dengat syariat Islam. Kalaupun UUD 45 dan Pancasila berlaku di Indonesia itulah kehendak Mayoritas Rakyat indonesia yang beraneka Ragam Suku, Ras & Agama. Kalaupun Ingin diganti Haruslah melalui cara cara yang Konstitusional dan Elegan Sesuai dengan Ajaran Islam Yang Rahmatan lil Alamin Membawa kedamaian di Muka bumi ini." (Hadi , hadifm@cbn.net.id , Tue, 12 Oct 2004 11:27:15 +0700)

Baiklah wahabiyin Hadi di Jakarta, Indonesia.

Wahabiyin Hadi, yang dimaksud Ahmad Sudirman ketika mengatakan: "Perhatikan saja apa itu kerja perlaksana Departemen Agama yang berada dalam sistem hukum thaghut pancasila dengan semua turunannya, dari mulai UUD 1945, TAP MPR, UU, KUHP, dan Peraturan lainnya. Dimana mereka telah mencampuradukkan hukum-hukum yang dicomot dari hukum Islam kedalam campran racun sistem thaghut pancasila. Itu semua kalian biarkan. Kalian anggap sepi saja. Kalian hanya mengkritik isi kompilasi hukum perkawinan, tetapi tidak mengkritik pencampuradukkan hukum Islam dengan hukum thaghut pancasila. Kalian anggap sepi dan membiarkan berlalu UU No.18 Tahun 2001 yang berisikan comotan syariat Islam yang dicampur adukkan dengan sistem hukum thaghut pancasila." (Ahmad Sudirman, 11 Oktober 2004)

Nah yang dimaksud dari apa yang diungkapkan oleh Ahmad Sudirman diatas itu adalah "mengkritik pencampuradukkan hukum Islam dengan hukum thaghut pancasila".

Jadi bukan seperti yang dikemukakan oleh wahabiyin Hadi dengan mengatakan: "saya tidak hanya mengkritik Kompilasi hukum perkawinan dan Waris saja, akan tetapi hukum Hukum lain yang bertentangan dengat syariat Islam."

Wahabiyin Hadi, apa yang kalian kemukakan itu adalah jauh berbeda dengan apa yang Ahmad Sudirman ungkapkan. Mengapa ?

Karena apa yang dilakukan oleh wahabiyin Hadi adalah mengkritisk isi kompilasi hukumnya, tetapi tidak mengkritik pencampuradukkan hukum Islam dan sistem hukum thaghut pancasila.

Sedangkan yang dimaksudkan oleh Ahmad Sudirman adalah tidak dibenarkan dan tidak dicontohkan pencampuradukkan hukum Islam dengan sistem hukum thaghut pancasila dengan semua turunannya.

Coba perhatikan contoh pencampuradukkan hukum Islam dengan hukum thaghut pancasila, seperti yang terkandung dalam UU No.18 tahun 2001 yang berbunyi: "Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun" (BAB XII, Pasal 25 (1)). "Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam." (BAB XII, Pasal 25 (2))

Nah, bagi orang-orang pancasilais dan orang-orang muslim yang berpancasila, bunyi pasa 25 ayat 1 dan 2 dari BAB XII UU No.18 tahun 2001 tidak ada reaksi dan protes apa-apa. Mengapa ? Karena orang-orang pancasilais dan orang-orang muslim yang berpancasila tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa sistem hukum thaghut pancasila dicampuri dengan sistem hukum Islam.

Atau bagi orang-orang wahabi alias salafi itu isi dasar hukum dari UU No. 18 tahun 2001 tidak pernah diprotesnya. Mana pernah ada itu kaum wahabi yang ada di RI buat protes atas pencampuradukkan hukum Islam dengan sistem hukum thaghut pancasila dalam UU No.18 tahun 2001.

Coba perhatikan suatu hal yang tidak mungkin berjalan dengan baik dan sempurna itu hukum yang diturunkan Allah SWT apabila dalam penegakkan dan penerapannya ternyata mengacu kepada "Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional"

Nah disini, itu sistem hukum nasional berada diatas sistem hukum Islam. Atau dengan kata lain hukum Islam berada dibawah sistem hukum thaghut pancasila dengan semua turunannya, seperti UUD 1945, TAP MPR, UU, KUHP, KUHPerdata.

Kan kelihatan menjadi salah kaprah dan menyesatkan.

Walaupun UU No.18 tahun 2001 itu menyesatkan, tetapi oleh kaum wahabi alias salafi di Negara Pancasila ini dibiarkan saja berjalan.

Coba, bagaimana itu kaum wahabi seperti wahabiyin Rokhmawan, wahabiyin Mazda, wahabiyin Hadi, wahabiyah Tati yang katanya ingin memberantas khurafat, bid'ah, syirik, padahal didepan mata mereka jelas-jelas kelihatan itu khurafat, bid'ah, dan syirik ternyata dibiarkan saja berlalu. Dasar gombal.

Wahabiyin Hadi, ketika saudara mengatakan: "Silahkan Saudara Ahmad Sudirman berjuang di negara anda sendiri (Kafir Swedia) Nanti Akan Saya bantu Dengan Doa agar perjuagan Ahmad Sudirman berhasil. Bukan malah Sibuk Mengurusi dan Memfitnah Negara Orang Lain padahal Dimana Negara Saudara Ahmad Sudirman Lebih Kafir dari negara Pancasila (UUD 45 dan Pancasila, KUHP & TAP MPR dll banyak di adopsi dari Hukum Hukum Islam walaupun tidak 100%.) Tidak ada itu hukum Swedia yang mengadopsi dari hukum Islam."

Wahai wahabiyin Hadi, kalian dan anggota DPR adalah salah kaprah dan menyesatkan. Apapula kalian dan anggota DPR yang sistem hukum kalian sistem hukum thaghut pancasila mau mengadopsi dari hukum Islam, kemudian dikasih embel-embel hukum Islam.

Itu namanya wahabiyin Hadi adalah menyesatkan dan salah kaprah. Kalau kalian wahabiyin Hadi ingin membuat hukum memakai cara sistem trias politik dalam Lembaga Legislatif, yang rumusannya dicomot sana sini dari hasil korekan hukum Islam, hasilnya tidak bisa disebut sebagai hukum Islam, melainkan hukum pancasila.

Nah, disini kalian wahabiyin Hadi dan anggota DPR serta MPR yang masih rancu dan salah kaprah dalam memahami sistem thaghut pancasila dihubungkan dengan sistem hukum Islam.

Contoh lainnya, itu kompilasi hukum Islam tentang perkawinan yang rumusannya dicomot dari hukum perkawinan Islam, kemudian nanti kalau digodog oleh DPR dan oleh Lembaga Eksekutif namanya bukan hukum Islam tentang perkawinan, melainkan hukum perkawinan model pancasila.

Nah, inilah yang masih tetap belum dipahami dan belum dimengerti oleh kalian wahabiyin Hadi dan anggota-anggota DPR, MPR, dan Departemen Agama.

Lain di Swedia, itu Parlemen di Swedia tidak akan dan tidak pernah mengadopsi hukum Islam dengan mencampurkan kedalam sistem hukum sekular Swedia. Kalau Parlemen Swedia tidak pernah atau tidak akan melakukan pengadopsian hukum Islam kedalam sistem hukum sekular Swedia, bagaimana Ahmad Sudirman akan melakukan protes ?.

Bukan seperti di Negara sekuler RI, seenak udel sendiri mengadopsi hukum Islam, dicampuradukkan seperti rujak ulek menjadi hukum sambel ulek made in Negara Pancasila. Kan salah kaprah dan menyesatkan umat Islam.

Terakhir itu wahabiyin Hadi mengatakan: "Contoh Kecil saja mungkin di swedia tidak ada itu istilah label / Sertifikat Halal pada Produk produk makanan Fast Food Dll. Karena Penyembelihan binatangnya tidak Sesuai dengat Syariat islam. saya ingatkan saudara Ahmad Sudirman Barang Siapa yang Suka Memakan barang Haram maka di Tubuhnya akan mengalir darah haram dan cenderung perbuatannya pun cenderung kepada yang haram."

Wahai wahabiyin Hadi, itu jangan kalian pikir di Eropah , khususnya di Swedia, Norwegia, Denmark tidak ada itu daging halal, ayam halal, makanan halal, itu makanan hala setumpuk, tinggal pilih saja.

Ratusan ribu umat Islam di Swedia, Norwegia, Denmark, dan sebagian memiliki perusahaan pembuatan makanan halal, cara menyembelih dengan jalan dan cara yang halal.

Jadi, apa yang kalian wahabiyin Hadi katakan diatas sudah ketinggalan kereta api. Dipikir kalian wahabiyin Hadi di Swedia, Denmark, Norwegia masih primitif ? Masih memakan barang-barang yang tidak halal ? Itulah kalian wahabiyin Hadi hidup kalian masih dibawah batok kelapa.

Memang dimaklumi itu soal jenggot, soal kumis, soal daging, soal ayam, soal makanan, soal khurafat, bid'ah, syirik, adalah semuanya bidang dan bahan dakhwah kaum wahabi alias salafi.
Tetapi soal pencampuradukan hukum Islam dengan hukum thaghut pancasila dibiarkan saja berlalu didepan matanya. Padahal itu soal khurafat, bid'ah, dan syirik, tetapi dianggap sepi saja oleh kaum wahabi, apalagi kaum wahabi model wahabiyin Rokhmawan, wahabiyin Mazda, wahabiyin Hadi, dan wahabiyah Tati. Kalau Sumitro masih belum tergolong wahabi, masih mengekor Susilo Bambang Yudhoyono yang sekuler apalagi partai Demokratnya, itu jelas partai politik sekuler. Paling Sumitro masuk kepada golongan kaum sekuler.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

From: "H4D!" <hadifm@cbn.net.id>
To: "H4D!" <hadifm@cbn.net.id>, <rokh_mawan@yahoo.com>, "warwick aceh" <universityofwarwick@yahoo.co.uk>, <rpidie@yahoo.com>, <redaksi@sinarharapan.co.id>, <redaksi@manajemenqolbu.com>, <redaksi@forum.co.id>, "Redaksi Waspada" <redaksi@waspada.co.id>, "Redaksi Satu Net" <redaksi@satunet.com>, "Redaksi Detik" <redaksi@detik.com>, <om_puteh@hotmail.com>
Subject: AHMAD SUDIRMAN BURUNG BEONYA ALHABLA HASAN TIRO MEMBIARKAN SYSTEM KAFIR SWEDIA
Date: Tue, 12 Oct 2004 11:27:15 +0700

AHMAD SUDIRMAN BURUNG BEONYA ALHABLA HASAN TIRO SIBUK MENGURUSI PANCASILA DAN MEMBIARKAN SYSTEM KAFIR SWEDIA.

Ahmad Sudirman saya tidak terlalu sibuk meributkan jenggot / kumis.kalau memang tidak bisa tumbuh ya sudah itu memang mungkin kehendak Allah. Hanya saja saya bingung ketika saya melihat foto Al habla Hasan Tiro yang katanya mau mendirikan syariat Islam akan tetapi kenapa penanpilanya tidak menjalankan syariat Islam (Tidak bersorban, Jenggot dan tipiskan kumis dll) akan tetapi mirip Nasionalist Sekular Adolf Hitler atau Jendral Komunis Fidel Castro. Sukanya memakai Jaz, Tuxedo dan pakaian militer. Coba Lihat Contoh negara Islam lainnya para pemimpinnya selalu menjalan syariat Islam (Libya, Afganistan, Iran dll) kalaupun mungkin tidak berjenggot minimal mereka memakai Sorban & Gamis (Busana Muslim). Kalau alasan Ahmad Sudirman takut dibilang Banci saya rasa itu bukan alasan yang tepat. Lihat saja Susilo Bambang Yudhoyono Tidak berkumis dan berjenggot tapi tetap kelihatan gagah dan banyak contoh lainya.

Tuduhan Ahmad Sudirman tidak benar sama sekali saya tidak hanya mengkritik Kompilasi hukum perkawinan dan Waris saja, akan tetapi hukum Hukum lain yang bertentangan dengat syariat Islam. Kalaupun UUD 45 dan Pancasila berlaku di Indonesia itulah kehendak Mayoritas Rakyat indonesia yang beraneka Ragam Suku, Ras & Agama. Kalaupun Ingin diganti Haruslah melalui cara cara yang Konstitusional dan Elegan Sesuai dengan Ajaran Islam Yang Rahmatan lil Alamin Membawa kedamaian di Muka bumi ini.

Indonesia Adalah Negara Berpenduduk Muslim Terbesar Didunia. Jadi kalau penggantian System itu dengan cara Berperang, Kekerasan dan Anarchy yang korban nanti adalah umat Muslim Sendiri, Muslim Berperang dengan muslim / Nasrani dll. Umat Muslim Indonesia akan Paling Menderita di berbagai Bidang baik Ekonomi, Jiwa Raga dll. akan membawa mudharat yang sangat Dasyat sekali. Tidak Seperti di Swedia yang mayoritas penduduknya Kafir. Jadi cara yang paling bijaksana adalah dengan berdakwah terlebih dahulu seperti Rasul SAW. GAM / TNA pimpinan Alhabla Hasan Tiro Pelarian Pengecut itu sudah keluar dari Rel Perjuangan Islam karena Hanya membunuh, Menculik dan Men Zhalimi Sesama Muslim. Kalaupun ingin mendirikan Khilafah Islam dengan cara berperang adalah yang paling tepat di Swedia karena mayoritas penduduknya adalah Kafir.

Silahkan Saudara Ahmad Sudirman berjuang di negara anda sendiri (Kafir Swedia) Nanti Akan Saya bantu Dengan Doa agar perjuagan Ahmad Sudirman berhasil. Bukan malah Sibuk Mengurusi dan Memfitnah Negara Orang Lain padahal Dimana Negara Saudara Ahmad Sudirman Lebih Kafir dari negara Pancasila (UUD 45 dan Pancasila, KUHP & TAP MPR dll banyak di adopsi dari Hukum Hukum Islam walaupun tidak 100%.) Tidak ada itu hukum Swedia yang mengadopsi dari hukum Islam.

Contoh Kecil saja mungkin di swedia tidak ada itu istilah label / Sertifikat Halal pada Produk produk makanan Fast Food Dll. Karena Penyembelihan binatangnya tidak Sesuai dengat Syariat islam. saya ingatkan saudara Ahmad Sudirman Barang Siapa yang Suka Memakan barang Haram maka di Tubuhnya akan mengalir darah haram dan cenderung perbuatannya pun cenderung kepada yang haram.

Jadi Saran Saya perbaikilah Dulu negara Anda sebelum saudara Ahmad Sudirman Berkoar koar Menjelekan Negara RI yang ternyata lebih baik hukum nya dipandang dari kacamata Islam.

Wassalam

Hadi

hadifm@cbn.net.id
Jakarta-Indonesia
----------