Stockholm, 20 Oktober 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

MANA MAU YUDHOYONO MENCABUT KEPPRES NO.43/2004 DARURAT SIPIL DI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MASIH MEMAKAI CARA KEKERASAN SENJATA SS-1, M-16, AK-47, KHALASNIKOV DI NEGERI ACHEH

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." (UUD 1945, BAB III Kekuasaan Pemerintah Negara, Pasal 9)

Hari ini, Rabu, 20 Oktober 2004, pukul 10.20 WIB, dalam sidang paripurna MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, yang dihadiri oleh 611 anggota MPR, Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia di hadapan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dimana bunyi sumpah Presiden RI menurut UUD 1945, BAB III Kekuasaan Pemerintah Negara, Pasal 9: "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Nah, itu Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Presiden telah bersumpah dengan mengatakan Demi Allah, akan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Coba perhatikan, untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya di Negara RI yang tidak mengacu kepada apa yang diturunkan Allah SWT, maka sudah jelas itu Susilo Bambang Yudhoyono sebagai seorang muslim kalau ditinjau dari sudut Negara Islamiyah yang dicontohkan Rasulullah saw telah menyimpang jauh, dan sesat.

Tetapi, karena itu Susilo Bambang Yudhoyono disumpah sebagai Presiden di Negara sekuler Pancasila, yang dasar dan sumber hukum negaranya mengacu kepada pancasila hasil kutak-katik Soekarno, maka sudah jelas, itu Susilo Bambang Yudhoyono tidak membawa-bawa Islam, apalagi hukum Islam. Susilo Bambang Yudhoyono telah membawa hukum sekuler dan menerapkan hukum sekuler, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan sekuler.

Hanya yang menyesatkan adalah Susilo Bambang Yudhoyono bersumpah dengan mengatakan "Demi Allah" untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturan sekuler.

Mana itu dicontohkan Rasulullah saw, mengucapkan Demi Allah untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturan sekuler.

Memang di Negara Pancasila apapun dibuatnya, tidak peduli apakah itu bersumpah dengan memakai nama Allah, padahal isi sumpahnya mengarah kepada kekafiran. Artinya mempertahankan, menjalankan, segala undang-undang dan peraturan yang tidak diturunkan Allah SWT. Benar-benar sudah menyimpang jauh dan menyesatkan bagi umat Islam.

Tentu saja bagi umat Islam yang pancasilais bersumpah dengan menyatakan demi Allah untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturan sekuler tidak menjadi persoalan besar dan bukan suatu hal yang menyesatkan apalagi bid'ah, karena mereka para muslim yang pancasilais menganggap bahwa pancasila merupakan sumber hukum negara. Bukan Islam yang menjadi dasar dan sumber hukum di Negara RI.

Karena itu wajar bagi umat Islam pancasilais, menyeleweng dan tidak menjalankan undang-undang dan peraturan yang diturunkan Allah SWT. Karena mereka menganggap Negara RI adalah negara pancasila, jadi tidak perlu harus taat dan patuh kepada segala undang-undang dan peraturan yang diturunkan Allah SWT.

Sekarang setelah Susilo Bambang Yudhoyono disumpah untuk taat dan patuh kepada UUD 1945 dan akan menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, kalau dihubungkan dengan konflik di Acheh, maka sudah jelas itu Susilo Bambang Yudhoyono terikat pada sumpahnya.

Dimana dasar hukum Keppres No.43/2004 mengenai Darurat Sipil di Acheh yang merupakan dasar pijakan bagi Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penguasa Darurat Sipil Daerah Acheh untuk dipakai sebagai alat mempertahankan Negeri Acheh agar tetap berada dalam sangkar Negara RI.

Dimana umur Keppres No.43/2004 ini sampai tanggal 18 November 2004. Dan sebelum tanggal Keppres No.43/2004 mati, itu Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan Kabinet barunya sudah harus memutuskan apakah Keppres No.43/2004 akan diperpanjang 6 bulan lagi, atau dicabut langsung dari bumi Negeri Acheh.

Tetapi, melihat dari apa yang sudah dilakukan dan ditunjukkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika bersama dalam kabinet Gotong Royang Megawati, maka Ahmad Sudirman melihat bahwa Susilo Bambang Yudhoyono akan memperpanjang Keppres No.43/2004. Mengapa ?

Karena Susilo Bambang Yudhoyono masih belum memiliki jalan penyelesaian konflik Acheh dengan cara penyelesaian yang aman dan damai. Paling hanya menawarkan amnesti bagi anggota GAM yang mau menyerahkan dirinya kepada Negara sekuler Pancasila. Tetapi bagi para tahanan anggota GAM tidak dikenakan amnesti tersebut.

Jadi, walaupun pihak Acheh Working Groups (AWG), Front Perlawanan Rakyat Demokratik Acheh (FPDRA), Organisasi Perempuan Acheh Demokratik (Orpad) berteriak-teriak kepada Susilo Bambang Yudhoyono agar Keppres No.43/2004 dicabut dari bumi Negeri Acheh, tetapi oleh Susilo Bambang Yudhoyono hanya akan didengar oleh telinga sebelah saja. Atau masuk kelubang telinga sebelah kiri, keluar dari lubang telinga sebelah kanan.

Susilo Bambang Yudhoyono akan terus menjalankan taktik dan strategi penyelesaian di Acheh sesuai dengan sumpahnya akan menjalankan undang-undang dan peraturan-peraturan guna mempertahankan salah satunya Negeri Acheh yang dari sejak tanggal 14 Agustus 1950 ditelan, dicaplok, diduduki, dan dijajah oleh Presiden RIS Soekarno dan diteruskan oleh RI leburan RIS dan menjelma menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950, dan dipertahankan sampai detik sekarang ini.

Karena itu Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal konflik Acheh akan terus memakai taktik dan politik moncong senjata SS-1, M-16, AK-47, Khalasnikov, dengan mempergunakan pasukan TNI baik TNI organik yaitu TNI yang pasukannya terdiri dari rakyat suku Acheh sendiri ataupun TNI non organik yang pasukannya berasal dari luar Acheh dan bukan dari suku Acheh.

Jadi, jangan mengharap sekali kepada Susilo Bambang Yudhoyono dalam jangka 100 hari di Istana Merdeka mau mencabut Keppres No.43/2004, dengan memberikan kebebasan bersuara, berpendapat, berpolitik, kepada seluruh rakyat Acheh guna menentukan nasib mereka sendiri dimasa depan.

Orang-orang yang mimpi disiang hari bolong saja yang percaya kepada Susilo Bambang Yudhoyono akan mencabut Keppres No.43/2004 pada tanggal 18 November 2004.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------