Stockholm, 17 November 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

YUDHOYONO & LAKSONO TIDAK MAMPU MEMPERTAHANKAN STATUS LEGAL ACHEH & RI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

KARENA SUSILO BAMBANG YUDHOYONO & AGUNG LAKSONO TIDAK MAMPU MEMPERTAHANKAN STATUS LEGAL NEGERI ACHEH BERADA DALAM NEGARA RI, MAKA DIPERPANJANGLAH KEPPRES NO.43/2004

"Salam perdamaian dari Aceh. Orang-orang yang tidak pernah menepati janji dialah orang munafik, maka dengan gelar munafiklah yang pantas disandang oleh orang yang namanya Susilo Bambang Yudhoyono. Saya sangat sepakat dengan anda yang menyatakan bahwa Susilo adalah kroninya Sukarno dan csnya Soeharto dan Megawati dan monyet-monyet Indonesia yang lain. Sampai hari ini konflik Aceh belum menemukan sebuah titik terang untuk menuju sebuah perdamaian, walaupun seluruh dunia tau apa yang sedang terjadi di bumi Aceh, akan tetapi sampai hari ini intervensi dan presure dari pihak asing tidak pernah terimplementasi di Aceh. Saya begitu sedih, hari-hari terus saya saksikan mayat-mayat yang bergelimpangan, perempuan yang diperkosa, penindasan terhadap rakyat yang tak bersalah terus meningkat. Saya bingung tak tau apa lagi yang harus saya perbuat untuk menghilangkan tragedi semacam ini, agar saya tidak menyangsikan lagi orang-orang yang diambil tampa prosudur hukum. Saya tidak tau harus kemana lagi saya khabarkan penderitaan rakyat Aceh, dunia mana lagi yang akan saya khabarkan, NGO mana lagi, saya benar-benar bingung. Tapi semangat dan kemauan saya untuk melawan penindsan tidak pernah surut dan berhenti, hanya Allah yang dapat menghentikan langkah saya dalam memperjuangkan Aceh menuju damai. Menurut anda langkah apa yang efektif dalam mewujudkan perdamaian di Aceh?. Saya harap anda dapat memberi masukan buat saya." (Cut Linda, inda_aceh@lycos.com , Wed, 17 Nov 2004 18:31:29 +0700)

Terimakasih Cut Linda di Negeri Acheh.

Cut Linda tidak perlu bingung melihat kelakuan Susilo Bambang Yudhoyono, Agung Laksono dan Widodo AS yang terus menduduki dan menjajah Negeri Acheh yang salah satunya memakai cara perpanjangan dasar hukum gombal Keppres No.43/2004.

Itu dasar hukum gombal Keppres No.43/2004 yang diperpanjang oleh Susilo Bambang Yudhoyono hari ini Rabu, 17 November 2004, setelah disetujui secara mutlak oleh konconya Agung Laksono dari DPR adalah merupakan salah satu bukti kelemahan dan kerapuhan benteng pertahanan status legal mengenai Negeri Acheh yang berada dalam perut Negara RI-Jawa-Yogya yang telah menelan Negara-Negara dan Daerah-Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS).

Karena memang itu Susilo Bambang Yudhoyono, Agung Laksono dan Widodo AS adalah orang-orang yang lemah yang hanya pandainya membeo kepada Soekarno, maka apa yang telah dilakukan oleh Soekarno sebagai Presiden RIS terhadap Negeri Acheh dianggap sebagai tindakan yang benar. Padahal itu tindakan Soekarno sebagai Presiden RIS terhadap Negeri Acheh merupakan tindakan perampasan Negeri Acheh yang dikutuk oleh dunia internasional. Tetapi karena kelicikan dan akal bulus Soekarno, maka penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan di Negeri Acheh diselimuti oleh cara akal bulus peleburan RIS kedalam perut negara RI-Jawa-Yogya atau Negara RI-Asaat. Karena itulah Dewan Keamanan PBB dan Sidang Umum PBB bisa dikelabui oleh Soekarno Cs ini.

Tetapi Amad Sudirman tidak bisa dikelabui oleh Soekarno dan para penerusnya termasuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Agung Laksono dan Widodo AS.

Nah sekarang, kalau Cut Linda menanyakan: "Menurut anda langkah apa yang efektif dalam mewujudkan perdamaian di Aceh?."

Ada tiga langkah yang sangat mendasar untuk mencapai dan mewujudkan perdamaian di Acheh dengan cara aman dan damai, yaitu:

Langkah pertama, pihak RI dan pihak rakyat Acheh, khususnya pihak ASNLF dibawah Teungku Hasan Muhammad di Tiro berusaha untuk membuka penutup atau tabir Negeri Acheh berada dalam tubuh negara RI dengan melalui cara membuka tabir penutup status legal Acheh dan status legal RI. Dimana mengenai status legal Acheh menurut hukum internasional dan sejarah serta proses pertumbuhan dan perkembangan Negeri Acheh sampai tanggal 14 Agustus 1950 telah berpuluh kali dikupas di mimbar bebas ini. Begitu juga mengenai status legal RI menurut jalur proses pertumbuhan dan perkembangan Negara RI telah dibongkar berpuluh kali di mimbar bebas ini dan disimpan di http://www.dataphone.se/~ahmad/opini.htm . Dimana untuk mempertahankan masing-masing status legal Acheh dan status legal RI dilakukan didepan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Langkah kedua, dasar hukum Keppres No.43/2003 dan Keppres No.43/2004 yang akan diperpanjang pada tanggal 18 November 2004 harus dicabut.

Langkah ketiga, seluruh rakyat Acheh harus diberikan kebebasan untuk menyatakan hak dan sikapnya melalui cara jajak pendapat atau referendum atau plebisit dengan disaksikan oleh Tim pengawas plebisit yang ditunjuk oleh PBB. Dengan melalui plebisit atau pemungutan suara umum di daerah Acheh ini adalah bertujuan untuk menentukan status daerah Acheh, apakah tetap akan berada dalam wilayah kekuasaan RI atau akan berdiri sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan RI.

Tiga langkah inilah merupakan langkah yang terbaik dan paling bijaksana dibandingkan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya oleh Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati dan sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.

Tetapi, kalau pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Agung Laksono dan Widodo AS memang buta dan budek, maka jelas tiga langkah yang paling baik ini tidak akan terlihat dan tidak pernah terdengar oleh mereka.

Nah, kalau pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Agung Laksono dan Widodo AS memang buta dan budek, maka langkah yang dipilihnya adalah langkah dengan memakai kekerasan senjata. Contoh dan buktinya memang sudah terbaca yaitu dengan diperpanjangnya Keppres No.43/2004 yang akan berakhir pada tanggal 18 November 2004.

Jadi, karena memang Susilo Bambang Yudhoyono, Agung Laksono dan Widodo AS memang buta dan budek, maka itu konflik Acheh tidak akan bisa diselesaikan dengan cara aman dan damai.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

From: "inda iin" inda_aceh@lycos.com
To: "Ahmad Sudirman" ahmad@dataphone.se
Date: Wed, 17 Nov 2004 18:31:29 +0700
Subject: cut linda

Salam perdamaian dari Aceh.

Orang-orang yang tidak pernah menepati janji dialah orang munafik, maka dengan gelar munafiklah yang pantas disandang oleh orang yang namanya Susilo Bambang Yudoyono. Saya sangat sepakat dengan anda yang menyatakan bahwa Susilo adalah kroninya Sukarno dan csnya Soeharto dan Megawati dan monyet-monyet Indonesia yang lain.

Sampai hari ini konflik Aceh belum menemukan sebuah titik terang untuk menuju sebuah perdamaian, walaupun seluruh dunia tau apa yang sedang terjadi di bumi Aceh, akan tetapi sampai hari ini INTERVENSI dan PRESURE dari pihak asing tidak pernah terimplementasi di Aceh.

Saya begitu sedih, hari-hari terus saya saksikan mayat-mayat yang bergelimpangan, perempuan yang diperkosa, penindasan terhadap rakyat yang tak bersalah terus meningkat. Saya bingung tak tau apa lagi yang harus saya perbuat untuk menghilangkan tragedi semacam ini, agar saya tidak menyangsikan lagi orang-orang yang diambil tampa prosudur hukum.

Saya tidak tau harus kemana lagi saya khabarkan penderitaan rakyat Aceh, dunia mana lagi yang akan saya khabarkan, NGO mana lagi, saya benar-benar bingung. Tapi semangat dan kemauan saya untuk melawan penindsan tidak pernah surut dan berhenti, hanya ALLAH yang dapat menghentikan langkah saya dalam memperjuangkan Aceh menuju damai.

Menurut anda langkah apa yang efektif dalam mewujudkan perdamaian di Aceh?.
Saya harap anda dapat memberi masukan buat saya.
Terima kasih.

Perdamaian adalah segalanya. Tiada kata selain perdamaian melawan penindasan.

Cut Linda

inda_aceh@lycos.com
Negeri Acheh
----------

Darurat Sipil di Aceh diperpanjang enam bulan
Laporan : Glori K. Wadrianto
Jakarta, KCM

Status darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diperpanjang paling lama enam bulan dengan melakukan evaluasi setiap bulan. Setiap saat status tersebut dapat dicabut dan diubah bila keadaan di NAD semakin membaik.

Demikian keputusan rapat konsultasi pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11). Rapat konsultasi dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Agung Laksono, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan komisi terkait dan jajaran menteri-menteri bidang politik keamanan.

Rapat konsultasi berlangsung sekitar empat jam dari mulai pukul 12.00 sampai pukul 16.00 WIB. Selain memperpanjang darurat sipil, dua hal yang akan dilakukan pemerintah adalah mengakhiri konflik di NAD secara damai serta bermartabat dan melaksanakan operasi terpadu secara berkualitas.

Menurut rencana, besok (Kamis, 18/11) pukul 07.00 WIB pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan darurat sipil di NAD. Di dalam Keppres ini akan dijelaskan secara detail bagaimana langkah-langkah yang diambil pemerintah.

"Guna memelihara momentum dan kesinambungan langkah-langkah yang makin mencapai sasarannya maka status yang ada sekarang ini kita perpanjang sekarang ini kita perpanjang selama enam bula. Tiap bulan kita evaluasi dan tiap saat bisa kita cabut, kita ubah menjadi tertib sipil apabila keadaan betul-betul makin membaik," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers didampingi Ketua DPR Agung Laksono.

Pemerintah juga membuka peluang baru menuju pengakhiran konflik secara damai bermartabat dan adil. "Berakhirnya konflik yang tentu setelah itu kita akan berlakukan otonomi khusus, tentu ada proses rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh baik secara sosial maupun ekonomi sehingga ke depan bisa dibangun lebih baik lagi," ungkap kepala negara.
Kemudian untuk mengakhiri konflik secara damai dan bermartabat maka operasi terpadu di NAD harus dilaksanakan secara lebih berkualitias. "Inilah tiga pilar kita jalankan ke depan nanti. Kita mendengar dengan seksama, pandangan, rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat, besok kami akan sampaikan secara lebih lengkap bagaimana langkah yang diambil pemerintah setelah darurat sipil yang akan berakhir tanggal 18 November pukul 00.00 WIB," demikian Presiden Susilo.(Nik)
http://www.kompas.com/utama/news/0411/17/165702.htm
----------