Stockholm, 21 Februari 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

PERUNDINGAN RI-ASNLF PUTARAN II BICARAKAN KEMUNGKINAN GENCATAN SENJATA & MEMONITORNYA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

PERUNDINGAN RI-ASNLF PUTARAN II DI KONINGSTEDT MEMBICARAKAN KEMUNGKINAN GENCATAN SENJATA & BAGAIMANA MEMONITORNYA

"The second round of Aceh talks facilitated by President Martti Ahtisaari has started in Konigstedt, Vantaa, on Monday morning, February 21. The representatives of both parties, the Indonesian Government and the Free Aceh Movement (GAM), are the same as during the first round of talks in January. The talks will concern the contents of a possible special autonomy solution for the Aceh region, security arrangements and monitoring of the implementation of the potential commitments." (Maria-Elena Cowell, CMI Media Liaison Officer, 21.2.2005)

Hari ini Senin, 21 Februari 2005, berlangsung Perundingan RI-ASNLF putaran II. Pihak RI diwakili oleh Ketua delegasi Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Farid Husain, Direktur HAM dan Keamanan Departemen Luar Negeri I Gusti Agung Wesaka Pudja, Deputi III Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan Usman Basyah. Dari pihak ASNLF diwakili oleh Perdana Menteri Malik Mahmud, Menteri Luar Negeri Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah, M. Nur Djuli, dan Nurdin Abdul Rahman.

Dari informasi yang disampaikan oleh pihak Crisis Management Initiative Office of President Ahtisaari nama Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan Laksamana (Purn) Widodo Adi Sutjipto tidak disebutkan, melainkan diwakili oleh Deputi III Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan Usman Basyah.

Dan tentu saja yang tampil sebagai Ketua Delegasi perundingan RI-ASNLF ini adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagaimana juga pada waktu Perundingan Helsinki I.

Hanya saja, memang kelihatan bahwa yang menjadi titik berat masalah yang akan dibicarakan ini yang disodorkan oleh pihak ASNLF adalah masalah keamanan yang diimplementasikan kedalam bentuk gencatan senjata, dan bagaimana memonitor gencatan senjata tersebut.

Inilah poin yang utama dan sangat penting yang disodorkan pihak ASNLF dalam Perundingan Putaran II di Koningstedt, Finlandia ini.

Adapun masalah otonomi khusus yang tertuang dalam UU No.18/2001 itu tidak akan disinggung, apabila masalah keamanan yang dijalankan dalam bentuk gencatan senjata dan memonitor-nya belum bisa dicapai kata kesepakatannya.

Nah sekarang, sebagaimana yang pernah disampaikan Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini, bahwa pihak RI dalam rangka usaha mencapai pemecahan konflik Acheh secara aman dan damai adalah perlu adanya perubahan sikap dan attitud yang tadinya kaku menjadi fleksibel. Artinya, tidak hanya terfokus dan tertuju kepada satu titik saja, melainkan perlu adanya usaha melihat kearah yang lebih luas dan lebih memberikan kemungkinan untuk timbulnya perdamaian ini.

Jadi, dari pihak RI, yang tadinya hanya terfokus kepada masalah terminasi konflik dengan didasarkan mutlak kepada otonomi khusus dengan payung hukum UU No.18/2001 perlu dirobah dan dialihkan menjadi pemberhentian konflik yang bertahap, dimana tahap awal adanya gencatan senjata dengan memonitor-nya. Kemudian setelah itu disusul dengan adanya evaluasi. Lalu kalau sudah berjalan dan memberikan hasil rehabilitasi dan rekonstruksi Acheh sampai kepada titik yang direncakan, maka perlu adanya langkah politik selanjutnya, yaitu masalah otonomi khusus ini, yang aplikasinya harus dan mutlak melibatkan seluruh rakyat Acheh di Acheh untuk diberikan hak suara dan penunjukkan sikapnya melalui cara plebisit atau referendum guna memutuskan apakah otonomi khusus diterima atau tidak, yang diawasi dan disaksikan oleh utusan yang ditunjuk oleh PBB.

Inilah langkah-langkah yang seharusnya dijadikan sebagai batu titian untuk menyelesaikan konflik Acheh menuju kepada titik perdamaian yang adil dan jujur di Negeri Acheh yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad ini.

Dan tentu saja, dalam pertemuan atau perundingan RI-ASNLF putaran II inipun tidak akan ditandatangani suatu perjanjian politik apapun, sebelum adanya kesepakatan bersama mengenai masalah keamanan dalam bentuk gencatan senjata dengan pengaturan memonitor-nya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
---------