Stockholm, 17 Maret 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

ARDIANSYAH MAKIN PUSING TUJUH KELILING KARENA FAKTA DARI BIN TIDAK MEMPAN
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

KELIHATAN ARDIANSYAH MAKIN PUSING TUJUH KELILING KARENA FAKTA DARI BIN TIDAK MEMPAN DIPAKAI ALAT UNTUK MEROBOHKAN BENTENG PERTAHANAN RAKYAT ACHEH YANG SADAR UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI

"Legalitas udah di kasih tahu. Pengakuan Internasional =udah ada ! Dasar Negara = udah ada ! Ikatan kultur dan historis = udah jelas. Masa mau di ulang - ulang dan di kasih tau. Kalau sejarah pertumbuhan RI made in Ahmad bin Belanda ! jelas tidak bisa diterima, itu cuma perjalanan bagaimana jatuh bangunnya NKRI, dan cuma untuk pengetahuan sejarah dan itu bisa anda plintar plintir. Si Sunda gelo ngaku Aceh masih bolot teriak tentang masalah itu. Padahal udah nyata enggak bisa dipakai! Eh udah diomelin Tengku Maat, masih juga ngomongin sejarah. Ya pasti enggak tau, orang masalah si Tiro yg sekarat aja sekarang enggak tahu!" (Muhammad Ardiansyah , Muhammad.Ardiansyah@hm.com , Thu, : 17 mars 2005 12:05:46)

Baiklah Ardiansyah di Jakarta, Indonesia.

Nah beberapa jam yang lalu Ahmad Sudirman menuliskan dan sekaligus menyatakan: "soal fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang penelanan, pencaplokan, penjajahan yang dilakukan Soekarno dengan RIS dan RI-Asaatnya, itu sudah jelas dan terang. Mana kalian Ardiansyah bisa membantahnya. Sudah berpuluh bahkan beratus kali Ahmad Sudirman meminta kepada kalian untuk membuktikan legalitas Acheh masuk ke dalam RI. Kalian tidak bisa membuktikannya. Jadi, selama itu kalian tidak bisa membuktikan fakta, bukti dan dasar hukum legalitas Acheh masuk kedalam RI, maka selama itu benteng pertahanan rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan negara pancasila tetap tegak berdiri dengan kokohnya."

Ternyata apa yang dinyatakan Ahmad Sudirman ini tidak masuk kedalam otak Ardiansyah. Mengapa ?

Karena apa yang dinyatakan Ahmad Sudirman, lain yang dijawab Ardiansyah. Coba perhatikan. Ahmad Sudirman menyatakan: "Sudah berpuluh bahkan beratus kali Ahmad Sudirman meminta kepada kalian untuk membuktikan legalitas Acheh masuk ke dalam RI"

Nah, dari pernyataan Ahmad Sudirman ini adalah yang menjadi pokok utama permasalahan yaitu buktikan legalitas Acheh masuk ke dalam RI. Artinya, buktikan secara fakta, bukti, sejarah dan hukum yang bisa dijadikan sebagai argumentasi bahwa Acheh secara legal dimasukkan kedalam RI.

Sebagai contohnya Ahmad Sudirman menuliskan yaitu legalitas Hawai masuk kedalam Negara Bagian Amerika, yaitu melalui referendum di Hawai pada tanggal 7 November 1950. Begitu juga legalitas Quebeq masuk Canada melalui jalan referendum di Quebeq pada tahun 1976.

Bukan legalitas RI. Jelas, kalau melihat dari sudut RI sudah kelihatan secara hukum ketika masuk menjadi Negara Bagian RIS melalui penandatanganan konstitusi RIS pada tanggal 14 Desember 1949. Tetapi, wilayahnya tidak termasuk Acheh. Begitu juga legalitas RI sebagai Negara Bagian RIS ketika Negara/Daerah Bagian RIS dilebur kedalam Negara Bagian RI. Tetapi, ketika masuk ke masalah Acheh, dimana Soekarno dengan RIS-nya menelan Negeri Acheh dengan secarik kertas yang berisikan PP RIS No.21/1950 inilah yang dipertanyakan keabsahananya.

Nah, itu Ardiansyah tidak bisa membuktikan bahwa itu PP RIS No.21/1950 sebagai bukti legalisasi Acheh masuk RIS dan RI secara legal sebagaimana ketika Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur mewakilkan kepada RIS untuk berunding dengan pihak Negara Bagian RI.

Tetapi, ketika dengan pihak Negeri Acheh pada tanggal 14 Agustus 1950, apakah pernah pihak Soekarno meminta seluruh rakyat Acheh dan pimpinan rakyat Acheh untuk berunding membicarakan masa depan Acheh ?. Kan tidak pernah terjadi. Nah, karena memang dari pihak Soekarno tidak melakukan perundingan dengan pihak rakyat Acheh dan pimpinan rakyat Acheh ketika Acheh dianeksasi kedalam wilayah RI melalui Sumatera Utara, maka 3 tahun kemudian tampillah maklumat kemerdekaan Negara Acheh dibawah NII oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Ini membuktikan bahwa legalitas Acheh masuk kedalam wilayah RI tidak dilakukan secara legal dan tidak disetujui oleh seluruh rakyat Acheh dan pimpinan rakyat Acheh.

Coba bandingkan dengan rakyat Hawai, ketika Amerika menduduki Hawai pada tanggal 17 Januari 1893. Kemudian dilakukannya Joint Resolution aneksasi Negeri Hawai ke dalam tubuh Negara Federasi Amerika pada 17 Juli 1898, dan sejak itu Negeri Hawai merupakah Negeri Jajahan Amerika. Lalu dilakukan taktik dan strategi pendudukan Negeri Hawai dengan bentuk politik transmigrasi orang-orang kulit putih ke Negeri Hawai. Seterusnya tanggal 7 November 1950 diadakan referendum di Hawai, ternyata hasilnya sebagian besar rakyat di Hawai memilih dan menentukan sikap ya bergabung dengan Federasi Amerika.

Nah, inilah satu bukti hukum legalitas Hawai masuk kedalam Federasi Amerika. Sedangkan di Acheh, tidak cukup dengan sekedar pakai secarik kertas putih berisikan PP RIS No.21/1950 dan Perppu No.5/1950 yang dibuat secara sepihak oleh Soekarno. Itu tidak cukup dan tidak sah. Apalagi tidak disetujui oleh sebagian besar rakyat Acheh dan pimpinan rakyat Acheh.

Jadi, apa yang dijawab oleh Ardiansyah memang tidak kena, dan tidak seperti yang dimaksudkan Ahmad Sudirman.

Buktinya, walaupun itu RI telah diakui, tetapi dalam kenyataannya, masalah konflik Acheh, Maluku Selatan dan Papua Barat, masih terus berlangsung. Dan dunia internasional mengetahuinya, bahwa di Acheh adalah konflik penuntutan nasib sendiri atau kemerdekaan. Begitu juga di Papua Barat masalah kemerdekaan, tidak ketinggalan di Maluku Selatan masalah kemerdekaan. Jadi, masalah pengakuan kepada pihak RI, tidak menjaamin dan melenyapkan masalah hukum yang tidak dijalankan di dalam Negara RI. Begitu juga dengan adanya dasar negara pancasila. Itu pancasila tidak menjamin dan menjadi bukti hukum sahnya Acheh dimasukkan kedalam wilayah RI. Juga masalah ikatan kultur dan sejarah. Itu kalau dilihat dari sejarah pada awalnya, sebelum RI diproklamasikan, antara Acheh dan pihak Kerajaan hindu Majapahit, itu jauh, tidak ada hubungan kultur atau budaya antara Negara Acheh atau Kesultanan Acheh dengan pihak Kerajaan hindu Majapahit. Apakah pernah ada kerjasama sejarah dan budaya antara Kesultanan Acheh dengan Kerajaan hindu Majapahit ? Atau hubungan kebudayaan antara Kesultanan Acheh dengan Kerajaan buddha Sriwijaya ?

Jadi, kalau dilihat dari sudut pengakuan internasional terhadap RI tidak bisa dijamin secara hukum bahwa Negeri Acheh legal statusnya sah masuk kedalam wilayah RI. Begitu juga masalah dasar negara pancasila tidak menjadi jaminan secara hukum sahnya secara hukum Negeri Acheh masuk kedalam RI. Dan juga karena memang tidak ada hubungan sejarah dan budaya antara Kesultanan Acheh dengan pihak Kerajaan Buddha Sriwijaya dan kerajaan hindu Majapahit, maka sudah jelas, itu tidak bisa dijadikan sebagai ikatan hukum untuk memasukkan Acheh kedalam wilayah RI.

Nah, inilah, sekarang terbukti makin jelas, bahwa Ardiansyah memang tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas yang bisa dijadikan sebagai fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang bisa dipakai sebagai bukti legalitas masuknya Acheh kedalam RI.

Sedangkan, itu jalur proses pertumbuhan dan perkembangan Negara RI dihubungkan dengan Negeri Acheh, merupakan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum untuk melihat dan mengerti bagaimana sebenarnya jalur sejarah RI dihubungkan dengan Acheh, agar supaya generasi mendatang mengetahui dengan jelas dan terang, bahwa akar utama timbulnya konflik di Acheh adalah memang dikarenakan pihak Soekarno dengan RIS dan RI-nya menelan dan mencaplok Acheh.

Kalau itu Ardiansyah tidak bisa menerimanya dan menganggap itu cuma perjalanan bagaimana jatuh bangunnya NKRI, maka sudah pasti bahwa konflik Acheh tidak bisa akan diselesaikan. Karena memang akar utama penyebab timbulnya konflik Acheh disembunyikan oleh para penerus Soekarno, termasuk oleh Ardiansyah ini.

Sekarang, siapapun dipersilahkan untuk menampilkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang menyatakan Negeri Acheh sah masuk kedalam RI pada tanggal 14 Agustus 1950,agar supaya bisa dibicarakan dan didiskusikan di mimbar bebas ini.

Jangan seperti Ardiansyah, diminta bukti legalitas Acheh masuk kedalam RI, yang dijawab legalitas RI. Sedangkan legalitas Acheh masuk kedalam RI, dilupakan.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
---------

Fom: Muhammad.Ardiansyah@hm.com
Date: 17 mars 2005 12:05:46
To: <ahmad_sudirman@hotmail.com>, <PPDI@yahoogroups.com>, <oposisi-list@yahoogroups.com>, <mimbarbebas@egroups.com>, <politikmahasiswa@yahoogroups.com>, <fundamentalis@eGroups.com>, <Lantak@yahoogroups.com>, <kuasa_rakyatmiskin@yahoogroups.com>, <achehnews@yahoogroups.com>, <asnlfnorwegia@yahoo.com>, <mbzr00@yahoo.com>, <mr_dharminta@yahoo.com>, siliwangi27@hotmail.com
CC: ardiansyah_hm@yahoo.com
Subject: legalitas kedaulatan RI di Aceh.

Legalitas udah di kasih tahu.
Pengakuan Internasional = udah ada !
dasar Negara = udah ada !
ikatan kultur dan historis = udah jelas.

Masa mau di ulang - ulang dan di kasih tau.

KALAU SEJARAH PERTUMBUHAN RI MADE IN AHMAD BIN BELANDA ! JELAS TIDAK BISA DITERIMA, ITU CUMA PERJALANAN BAGAIMANA JATUH BANGUNNYA NKRI.DAN CUMA UNTUK PENGETAHUAN SEJARAH DAN ITU BISA ANDA PLINTAR PLINTIR. SI SUNDA GELO NGAKU ACEH MASIH BOLOT TERIAK TENTANG MASALAH ITU. PADAHAL UDAH NYATA ENGGAK BISA DIPAKAI !!
EH UDAH DIOMELIN TENGKU MAAT , MASIH JUGA NGOMONGIN SEJARAH . GOBLOK. ENGGAK SELESAI - SELESAI ?. TAMPILKAN STRATEGI NYA DONG ? YA PASTI ENGGAK TAU , ORANG MASALAH SI TIRO YG SEKARAT AJA SEKARANG ENGGAK TAHU!

Muhammad Ardiansyah

Muhammad.Ardiansyah@hm.com
Jakarta, Indonesia
----------