Stockholm, 17 Mei 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

TERTIB SIPIL DI ACHEH MODEL TIGA JAWA SEKAWAN YUDHOYONO, WIDODO & SUTARTO DENGAN TNI-NYA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

TIGA JAWA SEKAWAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, WIDODO ADI SUTJIPTO & ENDRIARTONO SUTARTO TETAP DUDUKI ACHEH DENGAN TUKAR LABEL TERTIB SIPIL

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pukul 00,00 WIB tanggal 19 November 2004 untuk, jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Peraturan Presiden tersendiri. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia." (Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004, Pasal 7, 18 November 2004)

Nah, besok, Rabu, 18 Mei 2005 Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkat Keadaan Darurat Sipil di Acheh yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2004 serta diberlakukan pukul 00,00 WIB tanggal 19 November 2004 akar berakhir. Dan akan diperpanjang tetapi dengan status label Tertib Sipil.

Disini kelihatan itu Susilo Bambang Yudhoyono yang dapat masukan dari pihak TNI terutama dari Panglima TNI Endriartono Sutarto, Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan Laksamana (Purn) Widodo Adi Sutjipto, dan diperkuat oleh Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal Supiadin Yusuf Adi Saputra telah mengambil keputusan bahwa di Acheh akan tetap diberlakukan Darurat Sipil walaupun tingkatnya diturunkan menjadi Tertib Sipil, artinya keamanan diserahkan kepada pihak Sipil dibantu oleh bagian Kepolisian, tetapi pihak TNI dibawah Mayjen Supiadin Yusuf Adi Saputra tetap akan dipertahankan dan tetap akan dikerahkan di Acheh.

Nah, keinginan TNI dibawah Endriartono Sutarto dan Widodo Adi Sutjipto untuk tetap menduduki Acheh inipun memang oleh pihak para penerus Soekarno yang ada di DPR yang memang buta mata dan budek telinganya tentang akar utama konflik Acheh itu tetap secara gombal didukung dan mereka berada dibelakang ekornya Endriartono Sutarto dan Widodo Adi Sutjipto untuk terus melakukan binsis dan pembunuhan di Acheh.

Memang para anggota DPR terutama wakil dari PDI-P dan Golkar itu hanya enggeh saja kepada apa yang telah digariskan oleh mbah Soekarno dalam hal pendudukan dan penjajahan di Acheh. Dimana mereka secara buta dan budek mendukung dan menyokong tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak TNI terhadap rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri di Negeri Acheh. Para anggota DPR budek itu menganggap bahwa negeri Acheh adalah milik mbahnya Soekarno, sehingga mereka buta dan membiarkan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh para pasukan algojo TNI di Acheh, hanya dengan alasan untuk mempertahankan tali buhul bhineka tunggal ika-nya mpu Tantular hindu Majapahit itu dan Negeri RI-Jawa-Yogya model Soekarno yang telah menelan 15 Negara dan Daerah Bagian RIS ditambah Negeri Acheh, Papua Barat dan Maluku Selatan.

Sebenarnya kalau memang pihak Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mau betul-betul damai di Acheh, itu yang namanya Darurat Sipil harus dicabut dari Acheh, tidak perlu diperpanjang dengan memakai label Tertib Sipil. Karena memang isinya gombal saja.

Coba saja kita lihat besok pagi, Rabu, 18 Mei 2005, apakah itu isi dari PP tentang Tertib Sipil di Acheh ini membuang keterlibatan TNI atau tidak ? Kalau masih saja dicantumkan Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Tertib Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemulihan Keamanan di tingkat Pusat, juga Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Tertib Sipil Pusat, begitu juga Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda tetap dilibatkan, maka itu namanya bukan Tertib Sipil, melainkan tetap Darurat Sipil, dengan memegang kepada dasar hukum gombal Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170 tambahan Lembaran Negara Nomor 2113).

Pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Endriartono Sutarto, Widodo Adi Sutjipto dan didukung oleh kelompok keroco DPR seperti Agung Laksono, Muhaimin Iskandar, Soetardjo Soerjogoeritno, dan Zainal Ma'arif tetap akan terus menipu dan membohongi rakyat muslim Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri.

Tentu saja, apapun yang dibuat oleh pihak Susilo Bambang Yudhoyono cs di Acheh, tetapi rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri tetap akan terus berjuang sampai Negeri Acheh dapat diraih kembali dari tangan penjajah RI dan TNI-gombalnya itu.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------