Stockholm, 29 Juni 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


MUBA DIJON, ITU PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM TIDAK BISA DICAMPURKAN DENGAN HUKUM NASIONAL PANCASILA RI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



MUBA DIJON, ITU SALAH KAPRAH & MENYESATKAN KALAU PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DICAMPURADUKKAN DENGAN HUKUM NASIONAL PANCASILA RI

 

"Susah memang ngasih tahu orang yang sama sekali tidak mengerti tentang ilmu politik dan tata negara. Nasib nasib. Kenapa harus ada orang budek kaya Achmad Sudirman di dunia ini. Namanya aja dua orang mulia (meski jelas tidak sejajar) tetapi kelakuannya ibarat dua dua sengkuni. Padahal gampang sekali loh cara "membaca" pikiran Ketua MA itu: "NAD adalah wilayah RI yang sah !". Tentu saja hukum nasional harus menjangkau wilayah itu. Ngerti budek ? Silakan saja kamu ngomong sengaco-ngaconya di mimbar ini, Mad. But, who care with your rubbish about Aceh merdeka itu !!" (Muba Zir, mbzr00@yahoo.com , Wed, 29 Jun 2005 08:07:29 -0700 (PDT))

 

Baiklah Muba di Dijon, Bourgogne, Perancis.

 

Nah, makin kelihatan dengan jelas dan terang, akhirnya hantu Muba terjungker seperti orang loyo, kehabisan nafas. Mengapa ?

 

Karena, ketika Ahmad Sudirman menyatakan: "Disinilah letak kesalahan daripada pihak Eksekutif, Legislatif dan Mahkamah Agung dalam hal hukum-hukum Islam dan pelaksanaanya tidak bisa dicampur adukkan dengan sistem hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang bukan bersumberkan kepada Islam dan Sunnah Rasulullah saw. Kesalahan fatal inilah yang diakibatkan oleh kebudekan dari pihak anggota DPR yang membuat UU No.18/2001 dan pihak Megawati dengan konco-konconya dalam Kabinet Gotong Royong-nya." (Ahmad Sudirman, 27 Juni 2005)

 

Rupanya ketika Ahmad Sudirman memberikan penjelasan seperti diatas, itu hantu Muba kebingungan, karena memang ia tidak paham dan tidak mengerti bagaimana sebenarnya penerapan dan pelaksanaan Syariat Islam dalam satu negara sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw dari sejak Daulah Islamiyah pertama di Yatsrib dibangun sampai masa Khilafah Islamiyah Utsmaniyah tahun 1924.

 

Dipikir hantu Muba dan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dengan diterapkannya UU No.18/2001 di Acheh, itu sudah merupakan cara dan jalan baik penerapan Syariat Islam di Acheh. Padahal sebenarnya, dengan diterapkannya UU No.18/2001 di Acheh merupakan bumerang dan penipuan serta penyesatan dalam pelaksanaan dan penerapan Syariat Islam dalam satu nagara.

 

Itu Syariat Islam yang mengacu kepada UU No.18/2001 salah kaprah dalam penerapannya. Mengapa ? Karena penerapan Syariat Islam dalam satu negara tidak bisa dicampurkan dengan hukum sekuler lainnya yang ada dalam satu negara. Syariat Islam hanya bisa ditegakkan dan dilaksanakan dalam negara yang dasar dan sumber hukumnya mengacu kepada apa yang diturunkan Allah SWT dan dicontohkan Rasulullah saw.

 

Hantu Muba Dijon, yang justru budek adalah kalian Muba Dijon, termasuk juga itu Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang pada tahun 2001 diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung oleh Gus Dur, tetapi ketika UU No.18/2001 ditetapkan dan diputuskan DPR dan disyahkan Megawati dan diterapkan di Acheh tahun 2001, itu Bagir Manan tidak sedikitpun bercuap. Mengapa ? Karena ia memang tidak mengetahui bagaimana sebenarnya penerapan Syariat Islam yang mengacu kepada apa yang dicontohkan Rasulullah saw.

 

Jadi, masalah yang menyesatkan disini adalah pembuatan Syariat Islam model UU No.18/2001 yang pelaksanaannya dicampuradukkan dengan pelaksanaan peradilan nasional yang dasar hukumnya mengacu kepada yang bukan diturunkan Allah SWT dan bukan dicontohkan Rasulullah saw.

 

Karena kebudekan dari anggota DPR yang membuat UU No.18/2001 dalam hal penetapan dan pelaksanaan Syariat Islam inilah yang akhirnya menyesatkan umat Islam di Acheh dalam hal aplikasi Syariat Islam yang dicampurkan dan diacukan kepada pelaksanaan peradilan hukum nasional yang mengacu kepada pancasila yang dijabarkan dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, UU, dan produk hukum lainnya.

 

Nah inilah hantu Muba Dijon, yang kalian tidak paham dan tidak mengerti. Itu kalau hukum nasional mengacu kepada sumber hukum pancasila, maka tidak bisa dibawahnya diterapkan Syariat Islam. Contohnya seperti di Acheh diterapkan Syariat Islam yang mengacu kepada payung hukum UU No.18/2001, maka penerapan Syariat Islam model UU No.18/2001 di Acheh inilah yang salah kaprah dan menyesatkan umat Islam di Acheh.

 

Hanya ada satu pilihan, apakah di RI hanya diterapkan Syariat Islam atau hanya diterapkan hukum sekuler, jangan dicampur adukkan dalam penerapan Syariat Islam dengan hukum nasional sekuler, sebagaimana sekarang yang dilakukan di Acheh. Inilah yang ngaco dan menyesatkan umat Islam.

 

Jadi hantu Muba Dijon, kalian kalau berbicara penerapan Syariat Islam dalam satu negara yang mencontoh apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw, kalian itu harus belajar dan menggali dulu lebih dalam bagaimana Rasulullah saw menerapkan Syariat Islam dalam Daulah Islamiyah pertama di Yatsrib dan para Khalifah dalam Khilafah Islamiyah. Jangan hanya mengembek saja kepada Bagir Manan. Dasar budek.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

www.ahmad-sudirman.com

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Wed, 29 Jun 2005 08:07:29 -0700 (PDT)

From: muba zir mbzr00@yahoo.com

Subject: Re: MUBA, ITU KETUA MAHKAMAH AGUNG SALAH KAPRAH DALAM PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI ACHEH

To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se

Cc: AcehA_yoosran <a_yoosran@yahoo.com>, Acehabu_dipeureulak <abu_dipeureulak@yahoo.com>, AcehAhmad_mattulesy <ahmad_mattulesy@yahoo.com>, AcehAhmadGPK <ahmad@dataphone.se>, Acehalasytar_acheh <alasytar_acheh@yahoo.com>, acehalchaidar alchaidar@yahoo.com

 

Susah memang ngasih tahu orang yang sama sekali tidak mengerti tentang ilmu politik dan tata negara... Nasib.. nasib.. Kenapa harus ada orang budek kaya Achmad Sudirman di dunia ini... Namanya aja dua orang mulia (meski jelas tidak sejajar) tetapi kelakuannya ibarat dua dua sengkuni...

 

Padahal gampang sekali loh cara "membaca" pikiran Ketua MA itu: "NAD adalah wilayah RI yang sah...!".  Tentu saja hukum nasional harus menjangkau wilayah itu... Ngerti budek...?

 

Silakan saja kamu ngomong sengaco-ngaconya di mimbar ini, Mad... But, who care with your rubbish about Aceh merdeka itu...!!

 

Muba ZR

 

mbzr00@yahoo.com

Dijon, Bourgogne, Perancis

----------