Stockholm, 17 Juli 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


PEMERINTAH NEGARA ACHEH DALAM PENGASINGAN AKAN PINDAH KE ACHEH

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



PEMERINTAH NEGARA ACHEH DALAM PENGASINGAN AKAN PINDAH KE ACHEH UNTUK MENGATUR PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH

 

“The Government of Indonesia and Free Aceh Movement confirm their commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all. The parties are committed to creating conditions within which the government of the Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia." (Press Release, Joint statement by the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM), Helsinki, 17 July 2005)

 

Sebagai akibat kebijaksanaan politik hasil kesepakatan pertemuan antara pihak Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia dalam hal ini ASNLF atau GAM dengan pihak Republik Indonesia yang akan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 mendatang di Helsinki, maka secara de-jure dan de-facto Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan dibawah pimpinan Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro akan kembali ke Acheh untuk mengatur Pemerintahan sendiri di Acheh sebagai hasil kesepakatan dalam pertemuan Helsinki putaran ke-5 di Vantaa, diluar kota Helsinki, Finlandia 12-17 Juli 2005.

 

Secara de-jure dan de-facto Pemerintah Negara Acheh akan menjalankan Pemerintahan Sendiri di Acheh dan akan menjalankan pemilihan umum dalam rangka membangun lembaga Pemerintahan Sendiri di Acheh berdasarkan undang-undang untuk pengaturan Pemerintahan Sendiri yang telah disepakati dalam perundingan kesepakatan antara Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia dan RI di Helsinki.

 

Perjuangan bangsa Acheh yang dikobarkan di pengasingan Swedia akan beralih ke Acheh dan dari Acheh-lah perjuangan bangsa Acheh dibawah Pemerintahan Sendiri yang diatur oleh bangsa Acheh sendiri untuk mencapai tujuan penentuan nasib sendiri.

 

Perjuangan melalui jalur politis yang harus ditempuh oleh bangsa Acheh masih panjang dan masih penuh liku-liku, tetapi dengan sudah adanya fondasi politis secara de-jure dan de-facto di Acheh, maka secara leluasa akan mudah menggalang persatuan bangsa Acheh langsung di Acheh.

 

Hanya persoalannya dalam waktu sekarang ini antara Pemerintah Sendiri Acheh dengan pihak RI adalah mengenai wilayah. Dimana RI masih menganggap dan mengakui wilayah Acheh merupakan wilayah RI.

 

Nah, masalah wilayah ini akan bisa ditembus melalui jalur politis apabila seluruh bangsa Acheh berada dibelakang Pemerintah Sendiri Acheh untuk menuntut penentuan nasib sendiri. Usaha penentuan nasib sendiri melalui jalur politis yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Sendiri Acheh di Acheh akan lebih kuat kekuatannya, karena langsung berada dibawah komando dan kekuatan Pemerintah Sendiri Acheh di Acheh.

 

Strategi dan taktik perjuangan bangsa Acheh dari jalur Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia ke jalur Pemerintah Sendiri Acheh di Acheh adalah merupakan langkah berhasil dalam usaha menggalang persatuan dan kesatuan bangsa Acheh langsung di Acheh.

 

Rintangan yang masih ada adalah tentang masalah status wilayah Acheh yang masih diklaim pihak RI bisa didobrak melalui jalur politis dengan bantuan dan sokongan penuh seluruh bangsa Acheh di Acheh.

 

Dan dari sejak 15 Agustus 2005 bangsa Acheh akan melihat dan merasakan bagaimana kesanggupan, ketangguhan, keuletan, dan kemampuan dari Pemerintah Sendiri Acheh di Acheh yang akan diatur oleh Pemerintah Negara Acheh dibawah pimpinan Wali Negara Acheh Teungku Hasan Muhammad di Tiro beserta Stafnya.

 

Perjuangan bangsa Acheh masih panjang dan masih penuh liku-liku.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Press Release

Joint statement by the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM)

Helsinki, 17 July 2005

 

We have concluded the fifth round of negotiations between the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement. The negotiations on this round were based on a draft Memorandum of Understanding that the parties had asked the Crisis Management Initiative to prepare. The final agreement on the contents of the Memorandum of Understanding was reached late last night in bilateral discussions between the parties.

 

The parties have today initialled the Memorandum of Understanding and agreed that the formal signing will take place in Helsinki on 15 August. The Memorandum details the agreement and the principles that will guide the transformation process in Aceh. Parties have agreed that no substantive changes will be introduced to the initialled Memorandum. Parties will arrive in Helsinki on 13 August. We have agreed that the details of the Memorandum will not be made public before the signing.

 

The Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of Aceh (including a law on the governing of Aceh, political participation, economy, and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into society, security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring Mission, and dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the European Union and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the Aceh Monitoring Mission.

 

The Government of Indonesia and Free Aceh Movement confirm their commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all. The parties are committed to creating conditions within which the government of the Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia. The parties are deeply convinced that only the peaceful settlement of the conflict will enable the rebuilding of Aceh after the tsunami disaster on 26 December 2004 to progress and succeed. The parties to the conflict commit themselves to building mutual confidence and trust.

 

http://www.cmi.fi/?content=press&id=61

----------