Stockholm, 10 Agustus 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
SETELAH MOU HELSINKI DITANDATANGANI 15
AGUSTUS 2005, MAKA UU NO.18/2001 DIAMANDEMEN DAN DIACUKAN PADA MOU HELSINKI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SETELAH
15 AGUSTUS 2005 PEMERINTAH & DPR AKAN MENGAMANDEMEN UU N0.18/2001 DAN
DIACUKAN KEPADA MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005
Setelah
Pemerintah dan DPR melakukan Rapat Konsultasi Masalah Kesepakatan Damai
Helsinki 2005 soal Helsinki di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, kemaren, Selasa, 9 Agustus 2005, yang dihadiri oleh Ketua MPR Hidayat
Nur Wahid, maka secara de-jure pihak DPR dan MPR telah menyepakati
ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada tanggal 15
Agustus 2005.
Nah,
setelah MoU Helsinki ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005, maka secara
de-jure pihak DPR bersama Pemerintah berkewajiban melakukan amandemen Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa
Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan diacukan kepada Memorandum
of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.
Perobahan
atau amandemen UU No.18 Tahun 2001 yang diacukan kepada dasar hukum MoU
Helsinki 15 Agustus 2005 yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar hukum
berdiri dan berjalannya roda Pemerintah Sendiri Acheh.
Jadi
dengan kata lain, Pemerintah Sendiri Acheh atau Self-Government Acheh akan
ditata dalam bentuk Undang Undang Baru yang mengatur secara jelas dan
terperinci atas kewenangan Pemerintah Sendiri Acheh dan Pemerintah di Jakarta
yang diacukan kepada dasar hukum MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Nah,
perobahan mendasar yang menyangkut dasar hukum untuk berdiri dan berjalannya
Pemerintah Sendiri Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005
inilah yang akan menjadi ciri dan corak Pemerintah Sendiri Acheh, yang berbeda
dengan bentuk Pemerintah Daerah yang berlaku sekarang di Acheh.
Kewenangan
penuh atau kedaulatan penuh kedalam bagi Pemerintah Sendiri Acheh merupakan
ciri dan sifat Pemerintah Sendiri Acheh.
Kemudian
prinsip ekonomi dan keuangan yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang No.18
Tahun 2001 akan dirobah dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang
baik dan terbuka bagi kepentingan bangsa Acheh.
Misalnya
kalau melihat dari masalah sumber penerimaan keuangan dalam rangka otonomi
khusus yang berlaku menurut UU No.18/2001, dimana dinyatakan bahwa Mulai tahun
kesembilan setelah berlakunya undang-undang ini pemberian tambahan penerimaan
sebagaimana dimaksud pada (ayat 4 pasal 4 Bab IV) menjadi sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh
persen) untuk pertambangan gas alam. (Bab IV Pasal 4 Ayat 5)
Yang
mana menurut ayat 4 pasal 4 Bab IV adalah Penerimaan dalam rangka otonomi
khusus, berupa tambahan penerimaan bagi Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam dari
hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam setelah
dikurangi pajak, yaitu sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan
minyak bumi dan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam
selama delapan tahun sejak berlakunya undang-undang ini.
Kemudian
kalau isi Bab IV Pasal 4 Ayat 5 digabungkan dengan isi Bab IV Pasal 4 Ayat 3
bagian a. maka akan ditemukan: Bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian
dari penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen),
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen),
pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20% (dua puluh persen), penerimaan
sumber daya alam dari sektor kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen),
pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen), perikanan sebesar 80%
(delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas
persen), dan pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen).
Ternyata
selama delapan tahun diberlakukan UU No.18/2001, dari tahun 2001 sampai tahun
2008 yang menyangkut masalah sumber penerimaan keuangan dalam rangka otonomi
khusus ini, yaitu 70% (55% + 15%) untuk pertambangan minyak bumi, dan 70% (40%
+ 30%) untuk pertambangan gas alam.
Kemudian
pada tahun ke-9, yaitu tahun 2009, Penerimaan dalam rangka otonomi khusus
menjadi 50% (35% + 15%) untuk pertambangan minyak bumi, dan 50% (20% + 30%)
untuk pertambangan gas alam.
Nah
aturan penerimaan keuangan model otonomi khusus yang diatur dalam UU No.18/2001
ini akan disesuaikan dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang tujuannya untuk
kepentingan bangsa Acheh.
Jadi
Bangsa Achehlah yang akan mengatur masalah penerimaan keuangan, bukan pihak
Jakarta.
Selanjutnya
masalah partisipasi politik bagi seluruh bangsa Acheh tanpa kecuali sesuai
dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 akan
menjadi salah satu tonggak untuk berdirinya bangunan Pemerintah Sendiri Acheh.
Dimana bangsa Acheh diberikan kebebasan dalam menyalurkan aspirasi politiknya
melalui wadah partai politik lokal Acheh guna ikut secara bersama membangun dan
mendirikan Pemerintah Sendiri Acheh.
Nah,
perobahan politik yang menyangkut partisipasi bangsa Acheh dalam aktifitas
politik menurut MoU Helsinki 15 Agustus 2005 akan menjadi bagian dari isi
Undang Undang baru yang akan menjadi dasar hukum berdirinya Pemerintah Sendiri
Acheh.
Dan
tentu saja, Pemerintah Sendiri Acheh punya nama sendiri, lambang sendiri, lagu
sendiri. Yang kesemuanya merupakan simbol kedaulatan Pemerintah Sendiri Acheh.
Lembaga
Eksekutif Pemerintah Sendiri Acheh sebagaimana yang wujud sekarang ini, yaitu
bukan dipimpin oleh Gubernur, melainkan oleh Kepala Pemerintahan Sendiri Acheh,
setingkat Wali Negara dan dibantu oleh Kabinetnya.
Begitu
juga dalam masalah keamanan, Pemerintah Sendiri Acheh memiliki kekuatan
Kepolisian tersendiri. Dan dalam bidang hukum, Pemerintah Sendiri Acheh
memiliki lembaga Kejaksaan dan Mahkamah sendiri.
Nah
sekarang, perobahan-perobahan inilah yang akan dijalankan oleh pihak Pemerintah
RI dan DPR dalam amandemen undang-undangnya yang diacukan kepada apa yang telah
disepakati dan diparaf pada tanggal 17 Juli 2005 di Helsinki, yaitu dalam
bentuk MoU Helsinki yang akan ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Karena
pihak DPR dan Pemerintah RI telah sepakat untuk meluluskan penandatanganan MoU
Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, sebagaimana hasil konsultasi
antara Pemerintah dan DPR di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Selasa, 9 Agustus 2005, maka konsekuensi logis dan hukumnya pihak DPR
dan Pemerintah harus melakukan ratifikasi UU baru yang akan diberlakukan di
Acheh yang diacukan kepada dasar hukum MoU Helsinki 2005.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung
tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan
artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan
dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------