Stockholm, 10 Agustus 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


SETELAH MOU HELSINKI DITANDATANGANI 15 AGUSTUS 2005, MAKA UU NO.18/2001 DIAMANDEMEN DAN DIACUKAN PADA MOU HELSINKI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



SETELAH 15 AGUSTUS 2005 PEMERINTAH & DPR AKAN MENGAMANDEMEN UU N0.18/2001 DAN DIACUKAN KEPADA MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005

 

Setelah Pemerintah dan DPR melakukan Rapat Konsultasi Masalah Kesepakatan Damai Helsinki 2005 soal Helsinki di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemaren, Selasa, 9 Agustus 2005, yang dihadiri oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, maka secara de-jure pihak DPR dan MPR telah menyepakati ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.

 

Nah, setelah MoU Helsinki ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005, maka secara de-jure pihak DPR bersama Pemerintah berkewajiban melakukan amandemen Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan diacukan kepada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.

 

Perobahan atau amandemen UU No.18 Tahun 2001 yang diacukan kepada dasar hukum MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar hukum berdiri dan berjalannya roda Pemerintah Sendiri Acheh.

 

Jadi dengan kata lain, Pemerintah Sendiri Acheh atau Self-Government Acheh akan ditata dalam bentuk Undang Undang Baru yang mengatur secara jelas dan terperinci atas kewenangan Pemerintah Sendiri Acheh dan Pemerintah di Jakarta yang diacukan kepada dasar hukum MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

 

Nah, perobahan mendasar yang menyangkut dasar hukum untuk berdiri dan berjalannya Pemerintah Sendiri Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005 inilah yang akan menjadi ciri dan corak Pemerintah Sendiri Acheh, yang berbeda dengan bentuk Pemerintah Daerah yang berlaku sekarang di Acheh.

 

Kewenangan penuh atau kedaulatan penuh kedalam bagi Pemerintah Sendiri Acheh merupakan ciri dan sifat Pemerintah Sendiri Acheh.

 

Kemudian prinsip ekonomi dan keuangan yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang No.18 Tahun 2001 akan dirobah dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang baik dan terbuka bagi kepentingan bangsa Acheh.

 

Misalnya kalau melihat dari masalah sumber penerimaan keuangan dalam rangka otonomi khusus yang berlaku menurut UU No.18/2001, dimana dinyatakan bahwa Mulai tahun kesembilan setelah berlakunya undang-undang ini pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud pada (ayat 4 pasal 4 Bab IV) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam. (Bab IV Pasal 4 Ayat 5)

 

Yang mana menurut ayat 4 pasal 4 Bab IV adalah Penerimaan dalam rangka otonomi khusus, berupa tambahan penerimaan bagi Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Acheh Darussalam setelah dikurangi pajak, yaitu sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama delapan tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

 

Kemudian kalau isi Bab IV Pasal 4 Ayat 5 digabungkan dengan isi Bab IV Pasal 4 Ayat 3 bagian a. maka akan ditemukan: Bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20% (dua puluh persen), penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen), perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen), dan pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen).

 

Ternyata selama delapan tahun diberlakukan UU No.18/2001, dari tahun 2001 sampai tahun 2008 yang menyangkut masalah sumber penerimaan keuangan dalam rangka otonomi khusus ini, yaitu 70% (55% + 15%) untuk pertambangan minyak bumi, dan 70% (40% + 30%) untuk pertambangan gas alam.

 

Kemudian pada tahun ke-9, yaitu tahun 2009, Penerimaan dalam rangka otonomi khusus menjadi 50% (35% + 15%) untuk pertambangan minyak bumi, dan 50% (20% + 30%) untuk pertambangan gas alam.

 

Nah aturan penerimaan keuangan model otonomi khusus yang diatur dalam UU No.18/2001 ini akan disesuaikan dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang tujuannya untuk kepentingan bangsa Acheh.

 

Jadi Bangsa Achehlah yang akan mengatur masalah penerimaan keuangan, bukan pihak Jakarta.

 

Selanjutnya masalah partisipasi politik bagi seluruh bangsa Acheh tanpa kecuali sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 akan menjadi salah satu tonggak untuk berdirinya bangunan Pemerintah Sendiri Acheh. Dimana bangsa Acheh diberikan kebebasan dalam menyalurkan aspirasi politiknya melalui wadah partai politik lokal Acheh guna ikut secara bersama membangun dan mendirikan Pemerintah Sendiri Acheh.

 

Nah, perobahan politik yang menyangkut partisipasi bangsa Acheh dalam aktifitas politik menurut MoU Helsinki 15 Agustus 2005 akan menjadi bagian dari isi Undang Undang baru yang akan menjadi dasar hukum berdirinya Pemerintah Sendiri Acheh.

 

Dan tentu saja, Pemerintah Sendiri Acheh punya nama sendiri, lambang sendiri, lagu sendiri. Yang kesemuanya merupakan simbol kedaulatan Pemerintah Sendiri Acheh.

 

Lembaga Eksekutif Pemerintah Sendiri Acheh sebagaimana yang wujud sekarang ini, yaitu bukan dipimpin oleh Gubernur, melainkan oleh Kepala Pemerintahan Sendiri Acheh, setingkat Wali Negara dan dibantu oleh Kabinetnya.

 

Begitu juga dalam masalah keamanan, Pemerintah Sendiri Acheh memiliki kekuatan Kepolisian tersendiri. Dan dalam bidang hukum, Pemerintah Sendiri Acheh memiliki lembaga Kejaksaan dan Mahkamah sendiri.

 

Nah sekarang, perobahan-perobahan inilah yang akan dijalankan oleh pihak Pemerintah RI dan DPR dalam amandemen undang-undangnya yang diacukan kepada apa yang telah disepakati dan diparaf pada tanggal 17 Juli 2005 di Helsinki, yaitu dalam bentuk MoU Helsinki yang akan ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

 

Karena pihak DPR dan Pemerintah RI telah sepakat untuk meluluskan penandatanganan MoU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, sebagaimana hasil konsultasi antara Pemerintah dan DPR di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2005, maka konsekuensi logis dan hukumnya pihak DPR dan Pemerintah harus melakukan ratifikasi UU baru yang akan diberlakukan di Acheh yang diacukan kepada dasar hukum MoU Helsinki 2005.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------