Stockholm, 14 Agustus 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


RAHMAD, ITU ASNLF/GAM TELAH DIAKUI HAK POLITIK & HUKUMNYA DI WILAYAH ACHEH YANG DIJAJAH RI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

RAHMAD KHALIL, ITU ASNLF/GAM TELAH DIAKUI HAK POLITIK & HUKUMNYA DI WILAYAH ACHEH YANG DIJAJAH RI

 

"Keliru atau tidak, senang atau tidak, keputusan telah diambil hingga aceh telak bertekuk lutut dibawah penjajah boneka jawa singkat kata penyerahan kedaulatan aceh oleh para delegasi aceh/GAM yang datang ke Helsinki ini harus ada pertanggungjawaban moral dan polityik kepada bangsa Aceh yang telah berkorban dengan sjawa dan darah di bumi aceh sekalian yang telah menghibbahkan harta bendanya kepada perjuangan suci demi Pembebasan Negara aceh yang telah ada sejak ratusan tahun yang lampau. Maka oleh sebab itu Pertanggungjawaban para pihak yang menamakan dirinya wakil GAM ( delegasi Aceh ) ke Helsinki tidak akan harus lari dari pertanggungjabannya terhadap bangsa aceh lambat atau cepat bangsa aceh akan menuntutut pertanggungjawabannya, ini tercatat dengan tinta mala petaka yang telah mereka serahkan Aceh kepada jawa pada tgl 15-8-2005 di Helsinki Finlandia.( tunduk/bertekuklutut bagaikan seperti  abdi dalem dikeranton raja2 jawa )." (Rahmad Khalil, sayedkhalil05@yahoo.co.id , Sun, 14 Aug 2005 17:46:52 +0700 (ICT))

 

Baiklah saudara Rahmad Khalil di Amsterdam, Noord-Holland, Netherlands.

 

Dalam Kesepakatan Helsinki 17 Juli 2005 yang sudah diparaf, dan akan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 tidak ada disebutkan penyerahan kedaulatan Acheh oleh para delegasi ASNLF/GAM dalam perundingan Helsinki yang berlangsung 5 babak yang dimulai tanggal 27 Januari sampai 17 Juli 2005.

 

Suatu penafsiran yang salah besar, kalau saudara Rahmad menafsirkan MoU 15 Agustus 2005 merupakan penyerahan kedaulatan Acheh kepada RI.

 

Adanya kesepakatan antara ASNLF/GAM dengan RI yang mencakup  pertama, pemerintahan Aceh yang didalamnya mencakup undang undang tentang pengaturan sistem pemerintahan Acheh, partisipasi politik, ekonomi, dan aturan hukum. Kedua, hak asasi manusia. Ketiga amnesti dan integrasi kembali kedalam masyarakat. Keempat, pengaturan keamanan. Kelima, misi pemantauan. Dan keenam, penyelesaian sengketa.

 

Itu bukan merupakan dasar hukum penyerahan kedaulatan Acheh oleh pihak ASNLF/GAM kepada RI.

 

Justru sebaliknya, tanah wilayah Acheh yang telah dianeksasi sejak 14 Agustus 1950 dengan memakai PP RIS No.21/1950 sampai detik sekarang ini masih dianeksasi dan diduduki oleh RI.

 

Dan sebelum MoU ditandatangani 15 Agustus 2005 itu wilayah teritorial Acheh masih berada dalam pendudukan RI. Dimana pihak Pemerintah Negara Acheh di Pengasingan dalam hal ini ASNLF/GAM tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayah Acheh. Pemerintah Negara Acheh di pengasingan secara de-jure wujud, tetapi secara de-facto wilayah Acheh masih berada dalam penganeksasian RI.

 

Jadi bagaimana mungkin kedaulatan diserahkan oleh pihak Pemerintah Negara Acheh kepada RI, sedangkan PNA tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayah Acheh di seluruh Acheh.

 

Yang benar dan menurut fakta, bukti, dan dasar hukum adalah Pemerintah Negara Acheh secara de-jure wujud, tetapi secara de-facto wilayah teritorial Acheh berada dalam pendudukan RI atau berada dalam penjajahan RI.

 

Sekarang, setelah MoU ditandatangani 15 Agustus 2005, maka secara de-jure PNA wujud dan secara de-facto wilayah Acheh berada dalam kontrol PNA walaupun masih dikuasai dan dijajah RI.

 

Nah disini artinya, di wilayah Acheh yang masih dijajah RI, PNA telah diakui hak politik dan hukumnya untuk mengatur Self-Government atau Pemerintah Sendiri di Acheh melaui jalur proses yang adil dan demokratis dengan memakai kendaraan partai politik lokal Acheh.

 

Keadaan status politik PNA setelah ditandatangani MoU 15 Agustus 2005 menjadi kenyataan secara fakta dan bukti berada di wilayah teritorial Acheh, dan status politik dan hukum PNA diakusi oleh pihak RI.

 

Bandingkan dengan keadaan PNA sebelum ditandatangani MoU 15 Agustus 2005. PNA berada dalam pengasingan di Swedia. Hak politik dan hukum tidak diakui oleh RI dan oleh Swedia. PNA tidak dibenarkan terlibat politik di Swedia dan di Acheh. PNA tidak memiliki kekuatan hukum untuk langsung mengontrol di Acheh. Karena bertentangan dengan hukum Swedia. Nah keadaan status politik PNA yang demikian adalah keadaan status politik yang tanpadaksa. Yang lumpuh.

 

Sekarang, status politik PNA yang lumpuh dan tanpadaksa ini setelah MoU ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menjadi segar bugar, bebas, dan diakui status politiknya oleh pihak RI di wilayah Acheh yang masih diduduki oleh RI.

 

Inilah keberhasilan PNA dalam meja perundingan di Vantaa, Helsinki, Finlandia. Suatu lompatan politik yang jauh melebihi dari apa yang pernah dilakukan sebelumnya. PNA diakui oleh Negara-Negara anggota Uni Eropa dan Negara-Negara anggota ASEAN termasuk oleh RI sebagai entiti subjek hukum yang memiliki kekuatan untuk melakukan perundingan dan perjanjian internasional.

 

Kemudian kalau ada orang yang ingin melambungkan perjuangan kemerdekaan Acheh dengan menggunakan organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark, maka suatu usaha yang tidak akan mungkin berhasil. Mengapa ?

 

Karena yang namanya organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark itu tidak dibenarkan dan tidak diakui untuk bergerak dalam politik, apalagi terlibat dalam politik dan angkat senjata dinegara luar diluar wilayah teritorial Swedia, Norwegia dan Denmark.

 

Nah, kalau ada organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark melakukan tindakan dan gerakan politik dan angkat senjata diluar negeri maka organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark tersebut akan dikenakan sangsi dua hukum. Pertama melanggar hukum nasional di Swedia, Norwegia dan Denmark. Kedua, melanggar hukum internasional.

 

Sampai kiamat kalau ada orang yang memakai organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark untuk tujuan politik dan kemerdekaan di Acheh tidak akan berhasil, malahan sebaliknya melanggar dasar hukum nasional di Swedia, Norwegia dan Denmark dan sekaligus melanggar hukum internasional.

 

Jangan mimpi untuk memperjuangkan kemerdekaan di Acheh memakai organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark.

 

Pemerintah Negara Acheh dalam hal ini ASNLF/GAM bukan didirikan di Swedia, melainkan telah wujud sejak di Acheh dan diakui oleh dunia internasional sebagai organisasi kemerdekaan, organisasi politik. Hanya permasalahan hukumnya di Swedia adalah ASNLF/GAM tidak dibenarkan aktif dalam politik di Swedia kalau tidak dirobah menjadi partai politik model Swedia dan untuk di Swedia bukan untuk di Acheh. Nah, disinilah suatu keadaan tanpadaksa ASNLF/GAM di Swedia.

 

Dengan ditandatanganinya MoU 15 Agustus 2005, itu berobah status politik PNA yang tadinya tanpadaksa di Swedia menjadi sesosok tubuh PNA yang sehat yang diakui hak politik dan hukumnya untuk menjalankan roda pemerintahan sendiri atau Self-Government di Acheh diwilayah yang masih diduduki dan dijajah RI.

 

Nah sekarang, dengan status politik ASNLF/GAM setelah MoU ditandatangani 15 Agustus 2005 harus didukung oleh seluruh bangsa Acheh dimanapun berada bukan dihantam dengan tuduhan menyerahkan kedaulatan Acheh kepada RI.

 

Tuduhan menyerahkan kedaulatan Aceh kepada RI saja, itu tuduhan yang salah dan tidak benar, tidak ada fakta, bukti, dan dasar hukumnya. Karena wilayah Acheh masih diduduki dan dijajah RI sampai detik sekarang ini.

 

Bagi mereka yang menganggap bahwa memperjuangkan kemerdekaan di Acheh bisa memakai kendaraan organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark, maka itu anggapan orang yang hanya dalam mimpi saja. Mengapa ? karena melanggar dasar hukum nasional di Swedia, Norwegia, dan Denmark, serta dasar hukum internasional. Dan kalau juga dipaksakan, maka organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark itu akan dibubarkan oleh pemerintah Swedia, Norwegia dan Denmark.

 

Jadi, bagi bangsa Acheh yang terbaik adalah mendukung Pemerintah Negara Acheh dibawah Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro untuk menuju kepada penentuan nasib sendiri di Acheh dan menguasai Acheh secara de-facto di Acheh walaupun tanah wilayah Acheh masih diduduki dan dijajah RI, tetapi PNA telah diakui hak politik dan hukumnya baik oleh RI maupun oleh Negara-Negara anggota Uni Eropa dan Negara-Negara anggota ASEAN.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Sun, 14 Aug 2005 17:46:52 +0700 (ICT)

From: rahmad khalil sayedkhalil05@yahoo.co.id

Subject: Balasan: pandangan saya

To: Yusnani Mahmud nani_mahmud@yahoo.com

 

Waalaikumsalam wr,wb,...

 

Keliru atau tidak, senang atau tidak,... keputusan telah diambil hingga aceh telak bertekuk lutut dibawah penjajah boneka jawa singkat kata penyerahan kedaulatan aceh oleh para delegasi aceh/GAM yang datang ke Helsinki ini harus ada pertanggungjawaban MORAL dan POLITIK kepada bangsa Aceh yang telah berkorban dengan sjawa dan darah di bumi aceh sekalian yang telah menghibbahkan harta bendanya kepada perjuangan suci demi Pembebasan Negara aceh yang telah ada sejak ratusan tahun yang lampau.

 

Maka oleh sebab itu Pertanggungjawaban para pihak yang menamakan dirinya wakil GAM ( delegasi Aceh ) ke Helsinki tidak akan harus lari dari pertanggungjabannya terhadap bangsa aceh......lambat atau cepat bangsa aceh akan menuntutut pertanggungjawabannya,... ini tercatat dengan tinta mala petaka yang telah mereka serahkan Aceh kepada jawa pada tgl 15-8-2005 di Helsinki Finlandia.( tunduk/bertekuklutut bagaikan seperti  abdi dalem dikeranton raja2 jawa ).

 

Peristiwa 15-8-2005 ini belum pernah terjadi didalam sejarah Peradaban berdirinya aceh sebagai Neugara sambungan "Successor State "astaufirullahhala'zim,.... Hanya kepada Allah kita mohon pertolongan,petunjuk dan pengampunanNya, semoga Aceh tetap jaya dan Merdeka sekalipun ada sekelompok orang yang sudah menyerah dibawah telapak jawa laknattullah Allah,... Amin,....

 

Hidup Aceh, Hidup TNA Semangat fisabilillahmu bisa mengalahkan dewa2 boneka panca sial,... TNA yang sejati dan yang saya kagumi, Abdimu terhadap bangsa dan neugara Aceh telah ter-uji Kalianlah yang menjadi cikal bakal dan tulang punggung bangsa Aceh hari ini dan dikemudian hari kelak, pantang menyerah dan pantang mundur dari tanah leluhur Mu, hak dan kewajibanmu Allah swt yang menentukan bukan kecoak-coak yang tidak bermoral,...Kezaliman segera hancur Kebenaran segera Tiba

 

Merdeka jiwa ragamu yang abadi demi hak mu yang Hakiki,semoga,...

Allah Akbar7777X, Merdeka, Amin....

Wassalam

 

Rahmad

 

sayedkhalil05@yahoo.co.id

Amsterdam, Noord-Holland, Netherlands

----------

 

Yusnani Mahmud,

nani_mahmud@yahoo.com ,

menulis:

 

Assalamualaikum,

 

Teurimakasih atas email Rahmad. Apapun alasannya bagi saya perjanjian Helsinki adalah sebuah kekeliruan. Saya berpendapat bahwa perjuangan rakyat Acheh adalah untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki. Keputusan menerima self-gov atau apapun namanya dalam bingkai NKRI adalah pengkhianatan terhadap cita-cita rakyat untuk lepas dari NKRI.

 

Saya tetap menpunyai cita-cita merdeka dalam dada saya dan saya yakin begitu juga rakyat acheh dan teman-teman aktivis yang masih memiliki hati nurani. Indonesia tidak pernah dapat saya percaya..dan tidak pernah bisa dipercaya. Indonesia akan menipu lagi para pemimpin GAM yang telah mempercayai mereka akan berubah kali ini.

 

Satu hal yang pasti, bahwa kezaliman suatu saat akan sirna. Mungkin masih lama, tetapi saya yakin Allah Yang Maha Kuasa tidak akan membiarkan rakyat Acheh terus dizalimi. Untuk mencapai semua kebebasan ini, diperlukan kerja keras dan startegi yang jitu... Insya Allah Acheh akan merdeka. Amin.

 

wassalam,

 

Yusnani Mahmud

----------