Stockholm, 14 Agustus 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
RAHMAD, ITU ASNLF/GAM TELAH DIAKUI HAK
POLITIK & HUKUMNYA DI WILAYAH ACHEH YANG DIJAJAH RI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
RAHMAD
KHALIL, ITU ASNLF/GAM TELAH DIAKUI HAK POLITIK & HUKUMNYA DI WILAYAH ACHEH
YANG DIJAJAH RI
"Keliru
atau tidak, senang atau tidak, keputusan telah diambil hingga aceh telak
bertekuk lutut dibawah penjajah boneka jawa singkat kata penyerahan kedaulatan
aceh oleh para delegasi aceh/GAM yang datang ke Helsinki ini harus ada
pertanggungjawaban moral dan polityik kepada bangsa Aceh yang telah berkorban
dengan sjawa dan darah di bumi aceh sekalian yang telah menghibbahkan harta
bendanya kepada perjuangan suci demi Pembebasan Negara aceh yang telah ada
sejak ratusan tahun yang lampau. Maka oleh sebab itu Pertanggungjawaban para
pihak yang menamakan dirinya wakil GAM ( delegasi Aceh ) ke Helsinki tidak akan
harus lari dari pertanggungjabannya terhadap bangsa aceh lambat atau cepat
bangsa aceh akan menuntutut pertanggungjawabannya, ini tercatat dengan tinta
mala petaka yang telah mereka serahkan Aceh kepada jawa pada tgl 15-8-2005 di
Helsinki Finlandia.( tunduk/bertekuklutut bagaikan seperti abdi dalem dikeranton raja2 jawa )."
(Rahmad Khalil, sayedkhalil05@yahoo.co.id , Sun, 14 Aug 2005
17:46:52 +0700 (ICT))
Baiklah
saudara Rahmad Khalil di Amsterdam, Noord-Holland, Netherlands.
Dalam
Kesepakatan Helsinki 17 Juli 2005 yang sudah diparaf, dan akan ditandatangani
pada tanggal 15 Agustus 2005 tidak ada disebutkan penyerahan kedaulatan Acheh
oleh para delegasi ASNLF/GAM dalam perundingan Helsinki yang berlangsung 5
babak yang dimulai tanggal 27 Januari sampai 17 Juli 2005.
Suatu
penafsiran yang salah besar, kalau saudara Rahmad menafsirkan MoU 15 Agustus
2005 merupakan penyerahan kedaulatan Acheh kepada RI.
Adanya
kesepakatan antara ASNLF/GAM dengan RI yang mencakup pertama, pemerintahan Aceh yang didalamnya mencakup undang undang
tentang pengaturan sistem pemerintahan Acheh, partisipasi politik, ekonomi, dan
aturan hukum. Kedua,
hak asasi manusia. Ketiga amnesti dan integrasi kembali kedalam masyarakat.
Keempat, pengaturan keamanan. Kelima, misi pemantauan. Dan keenam, penyelesaian
sengketa.
Itu
bukan merupakan dasar hukum penyerahan kedaulatan Acheh oleh pihak ASNLF/GAM
kepada RI.
Justru
sebaliknya, tanah wilayah Acheh yang telah dianeksasi sejak 14 Agustus 1950
dengan memakai PP RIS No.21/1950 sampai detik sekarang ini masih dianeksasi dan
diduduki oleh RI.
Dan
sebelum MoU ditandatangani 15 Agustus 2005 itu wilayah teritorial Acheh masih
berada dalam pendudukan RI. Dimana pihak Pemerintah Negara Acheh di Pengasingan
dalam hal ini ASNLF/GAM tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayah Acheh.
Pemerintah Negara Acheh di pengasingan secara de-jure wujud, tetapi secara
de-facto wilayah Acheh masih berada dalam penganeksasian RI.
Jadi
bagaimana mungkin kedaulatan diserahkan oleh pihak Pemerintah Negara Acheh
kepada RI, sedangkan PNA tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayah Acheh di
seluruh Acheh.
Yang
benar dan menurut fakta, bukti, dan dasar hukum adalah Pemerintah Negara Acheh
secara de-jure wujud, tetapi secara de-facto wilayah teritorial Acheh berada
dalam pendudukan RI atau berada dalam penjajahan RI.
Sekarang,
setelah MoU ditandatangani 15 Agustus 2005, maka secara de-jure PNA wujud dan
secara de-facto wilayah Acheh berada dalam kontrol PNA walaupun masih dikuasai
dan dijajah RI.
Nah
disini artinya, di wilayah Acheh yang masih dijajah RI, PNA telah diakui hak
politik dan hukumnya untuk mengatur Self-Government atau Pemerintah Sendiri di
Acheh melaui jalur proses yang adil dan demokratis dengan memakai kendaraan
partai politik lokal Acheh.
Keadaan
status politik PNA setelah ditandatangani MoU 15 Agustus 2005 menjadi kenyataan
secara fakta dan bukti berada di wilayah teritorial Acheh, dan status politik
dan hukum PNA diakusi oleh pihak RI.
Bandingkan dengan keadaan PNA
sebelum ditandatangani MoU 15 Agustus 2005. PNA berada dalam pengasingan di
Swedia. Hak politik dan hukum tidak diakui oleh RI dan oleh Swedia. PNA tidak
dibenarkan terlibat politik di Swedia dan di Acheh. PNA tidak memiliki kekuatan
hukum untuk langsung mengontrol di Acheh. Karena bertentangan dengan hukum
Swedia. Nah keadaan status politik PNA yang demikian adalah keadaan status
politik yang tanpadaksa. Yang lumpuh.
Sekarang, status politik PNA yang
lumpuh dan tanpadaksa ini setelah MoU ditandatangani pada 15 Agustus 2005
menjadi segar bugar, bebas, dan diakui status politiknya oleh pihak RI di
wilayah Acheh yang masih diduduki oleh RI.
Inilah keberhasilan PNA dalam meja
perundingan di Vantaa, Helsinki, Finlandia. Suatu lompatan politik yang jauh
melebihi dari apa yang pernah dilakukan sebelumnya. PNA diakui oleh
Negara-Negara anggota Uni Eropa dan Negara-Negara anggota ASEAN termasuk oleh
RI sebagai entiti subjek hukum yang memiliki kekuatan untuk melakukan
perundingan dan perjanjian internasional.
Kemudian kalau ada orang yang
ingin melambungkan perjuangan kemerdekaan Acheh dengan menggunakan organisasi
atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark, maka suatu
usaha yang tidak akan mungkin berhasil. Mengapa ?
Karena yang namanya organisasi
atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark itu tidak
dibenarkan dan tidak diakui untuk bergerak dalam politik, apalagi terlibat
dalam politik dan angkat senjata dinegara luar diluar wilayah teritorial
Swedia, Norwegia dan Denmark.
Nah, kalau ada organisasi atau
perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark melakukan tindakan
dan gerakan politik dan angkat senjata diluar negeri maka organisasi atau
perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark tersebut akan
dikenakan sangsi dua hukum. Pertama melanggar hukum nasional di Swedia, Norwegia dan Denmark. Kedua, melanggar hukum internasional.
Sampai kiamat kalau ada orang yang
memakai organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan
Denmark untuk tujuan politik dan kemerdekaan di Acheh tidak akan berhasil,
malahan sebaliknya melanggar dasar hukum nasional di Swedia, Norwegia dan
Denmark dan sekaligus melanggar hukum internasional.
Jangan mimpi untuk memperjuangkan
kemerdekaan di Acheh memakai organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di
Swedia, Norwegia dan Denmark.
Pemerintah Negara Acheh dalam hal
ini ASNLF/GAM bukan didirikan di Swedia, melainkan telah wujud sejak di Acheh
dan diakui oleh dunia internasional sebagai organisasi kemerdekaan, organisasi
politik. Hanya permasalahan hukumnya di Swedia adalah ASNLF/GAM tidak
dibenarkan aktif dalam politik di Swedia kalau tidak dirobah menjadi partai
politik model Swedia dan untuk di Swedia bukan untuk di Acheh. Nah, disinilah
suatu keadaan tanpadaksa ASNLF/GAM di Swedia.
Dengan ditandatanganinya MoU 15
Agustus 2005, itu berobah status politik PNA yang tadinya tanpadaksa di Swedia
menjadi sesosok tubuh PNA yang sehat yang diakui hak politik dan hukumnya untuk
menjalankan roda pemerintahan sendiri atau Self-Government di Acheh diwilayah
yang masih diduduki dan dijajah RI.
Nah sekarang, dengan status
politik ASNLF/GAM setelah MoU ditandatangani 15 Agustus 2005 harus didukung
oleh seluruh bangsa Acheh dimanapun berada bukan dihantam dengan tuduhan
menyerahkan kedaulatan Acheh kepada RI.
Tuduhan menyerahkan kedaulatan
Aceh kepada RI saja, itu tuduhan yang salah dan tidak benar, tidak ada fakta,
bukti, dan dasar hukumnya. Karena wilayah Acheh masih diduduki dan dijajah RI
sampai detik sekarang ini.
Bagi mereka yang menganggap bahwa
memperjuangkan kemerdekaan di Acheh bisa memakai kendaraan organisasi atau
perkumpulan sosial yang ada di Swedia, Norwegia dan Denmark, maka itu anggapan
orang yang hanya dalam mimpi saja. Mengapa ? karena melanggar dasar hukum
nasional di Swedia, Norwegia, dan Denmark, serta dasar hukum internasional. Dan
kalau juga dipaksakan, maka organisasi atau perkumpulan sosial yang ada di
Swedia, Norwegia dan Denmark itu akan dibubarkan oleh pemerintah Swedia,
Norwegia dan Denmark.
Jadi, bagi bangsa Acheh yang
terbaik adalah mendukung Pemerintah Negara Acheh dibawah Wali Negara Teungku
Hasan Muhammad di Tiro untuk menuju kepada penentuan nasib sendiri di Acheh dan
menguasai Acheh secara de-facto di Acheh walaupun tanah wilayah Acheh masih
diduduki dan dijajah RI, tetapi PNA telah diakui hak politik dan hukumnya baik
oleh RI maupun oleh Negara-Negara anggota Uni Eropa dan Negara-Negara anggota
ASEAN.
Bagi yang ada minat untuk
menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada
saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu
yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Sun, 14 Aug 2005 17:46:52 +0700 (ICT)
From: rahmad khalil sayedkhalil05@yahoo.co.id
Subject:
Balasan: pandangan saya
To:
Yusnani Mahmud nani_mahmud@yahoo.com
Waalaikumsalam
wr,wb,...
Keliru
atau tidak, senang atau tidak,... keputusan telah diambil hingga aceh telak
bertekuk lutut dibawah penjajah boneka jawa singkat kata penyerahan kedaulatan
aceh oleh para delegasi aceh/GAM yang datang ke Helsinki ini harus ada
pertanggungjawaban MORAL dan POLITIK kepada bangsa Aceh yang telah berkorban dengan
sjawa dan darah di bumi aceh sekalian yang telah menghibbahkan harta bendanya
kepada perjuangan suci demi Pembebasan Negara aceh yang telah ada sejak ratusan
tahun yang lampau.
Maka
oleh sebab itu Pertanggungjawaban para pihak yang menamakan dirinya wakil GAM (
delegasi Aceh ) ke Helsinki tidak akan harus lari dari pertanggungjabannya
terhadap bangsa aceh......lambat atau cepat bangsa aceh akan menuntutut
pertanggungjawabannya,... ini tercatat dengan tinta mala petaka yang telah
mereka serahkan Aceh kepada jawa pada tgl 15-8-2005 di Helsinki Finlandia.(
tunduk/bertekuklutut bagaikan seperti
abdi dalem dikeranton raja2 jawa ).
Peristiwa
15-8-2005 ini belum pernah terjadi didalam sejarah Peradaban berdirinya aceh
sebagai Neugara sambungan "Successor State
"astaufirullahhala'zim,.... Hanya kepada Allah kita mohon
pertolongan,petunjuk dan pengampunanNya, semoga Aceh tetap jaya dan Merdeka
sekalipun ada sekelompok orang yang sudah menyerah dibawah telapak jawa
laknattullah Allah,... Amin,....
Hidup
Aceh, Hidup TNA Semangat fisabilillahmu bisa mengalahkan dewa2 boneka panca
sial,... TNA yang sejati dan yang saya kagumi, Abdimu terhadap bangsa dan
neugara Aceh telah ter-uji Kalianlah yang menjadi cikal bakal dan tulang
punggung bangsa Aceh hari ini dan dikemudian hari kelak, pantang menyerah dan
pantang mundur dari tanah leluhur Mu, hak dan kewajibanmu Allah swt yang
menentukan bukan kecoak-coak yang tidak bermoral,...Kezaliman segera hancur
Kebenaran segera Tiba
Merdeka
jiwa ragamu yang abadi demi hak mu yang Hakiki,semoga,...
Allah Akbar7777X, Merdeka,
Amin....
Wassalam
Rahmad
Amsterdam,
Noord-Holland, Netherlands
----------
Yusnani
Mahmud,
menulis:
Assalamualaikum,
Teurimakasih
atas email Rahmad. Apapun alasannya bagi saya perjanjian Helsinki adalah sebuah
kekeliruan. Saya berpendapat bahwa perjuangan rakyat Acheh adalah untuk
mencapai kemerdekaan yang hakiki. Keputusan menerima self-gov atau apapun
namanya dalam bingkai NKRI adalah pengkhianatan terhadap cita-cita rakyat untuk
lepas dari NKRI.
Saya
tetap menpunyai cita-cita merdeka dalam dada saya dan saya yakin begitu juga
rakyat acheh dan teman-teman aktivis yang masih memiliki hati nurani. Indonesia
tidak pernah dapat saya percaya..dan tidak pernah bisa dipercaya. Indonesia
akan menipu lagi para pemimpin GAM yang telah mempercayai mereka akan berubah
kali ini.
Satu
hal yang pasti, bahwa kezaliman suatu saat akan sirna. Mungkin masih lama,
tetapi saya yakin Allah Yang Maha Kuasa tidak akan membiarkan rakyat Acheh
terus dizalimi. Untuk mencapai semua kebebasan ini, diperlukan kerja keras dan
startegi yang jitu... Insya Allah Acheh akan merdeka. Amin.
wassalam,
Yusnani
Mahmud
----------