Stockholm, 17 Agustus 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


PEMERINTAH ACHEH & LEGISLATIF ACHEH BUKAN PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI KHUSUS

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

ITU PEMERINTAH ACHEH & LEGISLATIF ACHEH BUKAN PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI KHUSUS SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM UU NO.18/2001 & UU NO.32/2004

 

"Ada dua pandangan di masyarakat mengenai MoU. Pandangan itu adalah mereka yang berpikiran negatif dan pesimis yang menganggap MoU sebagai kekalahan. Sedangkan bagi yang berpikiran optimis, hal ini berarti sebuah kemajuan. MoU yang ditandatangani itu semua isinya terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, telah diberikan batasan yang tegas mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang paling pokok saya katakan bahwa soal pemerintahan itu dilaksanakan seluruhnya oleh Pemda Aceh kecuali 6 hal. Enam hal itu adalah soal luar negeri, keamanan nasional, fiskal, moneter, agama dan peradilan. Kewenangan terhadap enam hal ini, lanjut Kalla, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Ini gaya bahasa orang yang tidak baca UU. Padahal ini sama dengan UU Nomor 32 mengenai Pemda. Di luar enam itu semuanya kewenangan masyarakat Aceh" (Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2005)

 

Ketika Jusuf Kalla menerangkan bahwa Memorandum of Understanding Helsinki 15 Agustus 2005 semua isinya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah salah besar dan penuh kebohongan.

 

Bagi orang yang membaca dan mengerti isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada tanggal 15 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati di Jakarta dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo, itu memang jelas-jelas apa yang diterangkan Jusuf Kalla adalah salah besar. Mengapa ?

 

Karena, menurut MoU 15 Agustus 2005 telah dicantumkan secara jelas dan nyata bahwa Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

 

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

 

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

 

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

 

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

 

Nah, memang kewenangan Pemerintah Republik Indonesia mencakup enam hal, yaitu bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama. Dan ini tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 BAB III, PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN, Pasal 10, (3).

 

Tetapi masalah yang menyangkut Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Dan Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Juga Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

 

Nah disinilah perbedaannya antara MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dengan UU No.32/2004.

 

Jadi, sebagaimana yang dijelaskan Ahmad Sudirman sebelum ini bahwa apapun perjanjian internasional yang akan dilakukan pihak Pemerintah RI yang didalamnya ada melibatkan kepentingan Acheh, maka pihak Pemerintah RI harus mendapat persetujuan dari Legislatif Acheh. Kalau pihak Legislatif Acheh tidak menyetujui materi-materi Acheh yang akan disampaikan dalam perjanjian internasional, maka materi-materi tentang Acheh tersebut harus dihilangkan dari materi yang akan diperjanjikan itu. Dan dalam hal ini Lembaga Legislatif Acheh memiliki secara langsung hak veto tentang masalah Acheh seandainya mau dibicarakan oleh pihak Pemerintah RI dengan pihak luar.

 

Begitu juga kewenangan pihak DPR RI dalam masalah penetapan undang-undang yang menyangkut masalah Acheh terlebih dahulu harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Legislatif Acheh. Dan juga apabila Pemerintah RI akan mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan administrasi yang didalamnya ada menyangkut masalah Acheh, maka terlebih dahulu Pemerintah RI harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Acheh. Nah disini juga, Pemerintah Acheh secara langsung memiliki hak veto terhadap masalah-masalah Acheh yang akan diambil oleh pihak Pemerintah RI.

 

Karena itu dengan melihat kepada kewenangan yang dimiliki Pemerintah Acheh dan Legislatif Acheh dihadapkan kepada kewenangan pihak Pemerintah RI dan Lembaga DPR RI tentang masalah Acheh, jelas itu kewengan Pemerintah Acheh dan Legislatif Acheh sangat mutlak, dan jauh berbeda dengan apa yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Begitu juga dalam masalah ekonomi, dimana Pemerintah Acheh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Dan Pemerintah Acheh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia). Juga Pemerintah Acheh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

 

Nah masalah dalam bidang ekonomi ini juga yang menyangkut tentang penetapan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia, dan melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh, adalah tidak ada tertuang dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Jadi dari sini saja sudah kelihatan bahwa Pemerintahan Acheh adalah bukan Pemerintahan Otonomi Khusus, melainkan Pemerintahan Sendiri Acheh sebagaimana yang telah disepakati dan diparaf oleh ketua delegasi jurun runding Pemerintah Republik Indonesia dan ketua delegasi juru runding Pemerintah Negara Acheh dalam hal ini ASNLF/GAM di Helsinki 17 Juli 2005 yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia.

 

Karena itu tidak benar dan salah besar apabila Jusuf Kalla menyatakan bahwa Memorandum of Understanding Helsinki 15 Agustus 2005 semua isinya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Justru yang benar adalah Memorandum of Understanding Helsinki 15 Agustus 2005 adalah merupakan dasar hukum acuan bagi Undang Undang baru yang akan ditetapkan, disahkan dan dundangkan paling lambat tanggal 31 Maret 2006 guna dipakai sebagai dasar hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri atau Self-Government di Acheh.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Wapres: Tidak Ada MoU RI-GAM yang Melanggar UU

Iqbal Fadil – detikcom

 

Jakarta - Memorandum of Undestanding (MoU) antara RI dan GAM terus menuai kritik di sejumlah kalangan karena melanggar undang-undang (UU). Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru berpendapat tidak ada satu pasal pun dalam UU yang dilanggar terkait dengan penandatanganan MoU itu.

 

"Tidak perlu dikhawatirkan, karena tidak ada satu pun pasal undang-undang (UU) dilanggar" kata Kalla dalam acara Tasyakuran 60 Tahun Kemerdekaan RI dan Penyelesaian Aceh Secara Damai Dalam Bingkai NKRI yang diadakan oleh DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Selasa (16/8/2005). Hadir pula dalam acara itu sejumlah pengurus DPP Partai Golkar termasuk Ketua DPR Agung Laksono.

 

Kalla memberikan jawaban atas berbagai komentar miring dan kritikan dari sejumlah masyarakat. Kritik itu berupa isi dari MoU antara pemerintah RI dengan GAM yang bertentangan dengan UU.

 

Menurut Kalla, ada dua pandangan di masyarakat mengenai MoU. Pandangan itu adalah mereka yang berpikiran negatif dan pesimis yang menganggap MoU sebagai kekalahan. Sedangkan bagi yang berpikiran optimis, hal ini berarti sebuah kemajuan.

 

Kalla menyatakan, MoU yang ditandatangani itu semua isinya terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, telah diberikan batasan yang tegas mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

"Yang paling pokok saya katakan bahwa soal pemerintahan itu dilaksanakan seluruhnya oleh Pemda Aceh kecuali 6 hal," jelas Kalla.

 

Enam hal itu adalah soal luar negeri, keamanan nasional, fiskal, moneter, agama dan peradilan. Kewenangan terhadap enam hal ini, lanjut Kalla, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. "Ini gaya bahasa orang yang tidak baca UU. Padahal ini sama dengan UU Nomor 32 mengenai Pemda. Di luar enam itu semuanya kewenangan masyarakat Aceh," urai Kalla.

 

Dalam UU Otonomi NAD dan UU Otsus Papua pun, menurut Kalla, ada pasal yang membolehkan lambang daerah dan hymne. "Teman-teman tidak baca UU Nomor 18 Tahun 2001 mengenai Otonomi di Aceh dan UU Otsus di Papua itu. DKI kan ada lambangnya yang monas itu. Lagunya Jaya Raya. Setiap HUT DKI dinyanyikan semua daerah dan ada lambangnya," jelas Kalla.

 

Seusai acara, rombongan Wapres beserta Ketua DPR menuju bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput delegasi pemerintah RI yang kembali dari Helsinki, Finlandia.(atq)

 

http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/17/time/149/idnews/423624/idkanal/10

----------