Stockholm, 22 September 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
DALAM
BIDANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL PEMERINTAH ACHEH MEMILIKI KEWENANGAN YANG BEBAS
Ahmad
Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SURYA
PASAI SAPRUDIN, ITU DALAM BIDANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL PEMERINTAH ACHEH MEMILIKI
KEWENANGAN YANG BEBAS
"Yang
akan saya ajukan kepada Pak Ahmad, apakah bisa Pemerintah Aceh melakukan hubungan bisnis
luar negeri, sedangkan untuk urusan luar negeri pemerintah R.I yang mengatur. Melihat
asumsi jawan Pak Ahmad berkaitan dengan bebas mengatur dan menjalankan perdagangan
internasional bagi pemerintah Aceh saya kurang paham. Saya minta penjelasan, bagaimana
bentuk kewenangan pemerintah Aceh dalam menjalankan kontak perdagangan luar negeri,
sedangkan untuk urusan luar negeri sebagaimana Pak Ahmad jelaskan bahwa pemerintah R.I.
yang mengatur." (SP Saprudin, im_surya_1998@yahoo.co.id
, Thu, 22 Sep 2005 14:51:25 +0700 (ICT))
Baiklah
Surya Pasai Saprudin di Jakarta, Indonesia.
Memang dalam
bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan
fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan
kewenangan Pemerintah Republik Indonesia.
Tetapi dalam
masalah ekonomi yang telah disepakati oleh pihak Pemerintah RI dan GAM di Helsinki yang
tertuang dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 adalah:
1.3. Ekonomi
1.3.2. Aceh
berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal
yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis
secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara
langsung ke Aceh.
Nah dari klausul yang tertuang dalam MoU
Helsinki diatas menyebutkan bahwa Pemerintah Acheh memiliki kewenangan dalam masalah
ekonomi dalam bentuk perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional.
Jadi, dari dasar klausul inilah mengapa
Ahmad Sudirman dalam tulisan sebelum ini menyatakan: "Hanya tentu saja nantinya, bila
di Acheh telah berdiri Pemerintahan Sendiri Acheh yang bebas mengatur dan menjalankan
perdagangan internasional, maka negara-negara anggota Uni Eropa adalah sebagai partner
perdagangan internasional bagi Pemerintah Acheh. Siapa tahu nantinya Pemerintah Acheh
lebih berhasil dibandingkan dengan pihak Pemerintah RI dalam melakukan pedagangan dan
hubungan ekonomi dengan Negara-Negara anggota Uni Eropa."
Bagi yang
ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan
bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung
tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada
Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Thu, 22 Sep 2005 14:51:25 +0700 (ICT)
From:
SP Saprudin im_surya_1998@yahoo.co.id
Subject:
Balasan: MOU DI ACHEH AKAN BERJALAN LANCAR SESUAI DENGAN YANG TELAH DISEPAKATI PIHAK RI
DAN GAM
To:
Risyaf Ristiawan <barakatak_jol_leos@yahoo.com>, Ahmad Sudirman
<ahmad@dataphone.se>, asudirman@yahoo.co.uk
Cc:
im_surya_1998@yahoo.co.id, helmut_kmur2002@yahoo.com,
giyaipouga@yahoo.com, aiandani1107@yahoo.co.id,
airlambang@radio68h.com, antara@rad.net.id, albiruny@gmail.com
Assalamualaikum
wr. wb.
Pak Ahamd,
boleh saya nanya nih berkaitan jawaban atas sdr. Toni Sudibyo di Aceh, diantara jawaban
Pak Ahmad adalah sebagai berikut : Pemerintahan Acheh adalah melaksanakan kewenangan dalam
semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan
peradilan,
Terus Pak
Ahmad melanjutkan dengan kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar,
keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan
beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan Konstitusi.
Tapi di
jawaban berikutnya Pak Ahmad mengatakan: Hanya tentu saja nantinya, bila di Acheh telah
berdiri Pemerintahan Sendiri Acheh yang bebas mengatur dan menjalankan perdagangan
internasional, maka negara-negara anggota Uni Eropa adalah sebagai partner perdagangan
internasional bagi Pemerintah Acheh. Siapa tahu nantinya Pemerintah Acheh lebih berhasil
dibandingkan dengan pihak Pemerintah RI dalam melakukan pedagangan dan hubungan ekonomi
dengan Negara-Negara anggota Uni Eropa.
Yang akan
saya ajukan kepada Pak Ahmad, apakah bisa Pemerintah Aceh melakukan hubungan bisnis luar
negeri, sedangkan untuk urusan luar negeri pemerintah R.I yang mengatur. Melihat asumsi
jawan Pak Ahmad berkaitan dengan bebas mengatur dan menjalankan perdagangan internasional
bagi pemerintah Aceh saya kurang paham.
Saya minta
penjelasan, bagaimana bentuk kewenangan pemerintah Aceh dalam menjalankan kontak
perdagangan luar negeri, sedangkan untuk urusan luar negeri sebagaimana Pak Ahmad jelaskan
bahwa pemerintah R.I. yang mengatur.
Demikian
pertanyaan saya.
Wassalamualaikum
wr. wb.
Saprudin
im_surya_1998@yahoo.co.id
Jakarta,
Indonesia
----------