Stockholm, 22 September 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


DALAM BIDANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL PEMERINTAH ACHEH MEMILIKI KEWENANGAN YANG BEBAS

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

SURYA PASAI SAPRUDIN, ITU DALAM BIDANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL PEMERINTAH ACHEH MEMILIKI KEWENANGAN YANG BEBAS

 

"Yang akan saya ajukan kepada Pak Ahmad, apakah bisa Pemerintah Aceh melakukan hubungan bisnis luar negeri, sedangkan untuk urusan luar negeri pemerintah R.I yang mengatur. Melihat asumsi jawan Pak Ahmad berkaitan dengan bebas mengatur dan menjalankan perdagangan internasional bagi pemerintah Aceh saya kurang paham. Saya minta penjelasan, bagaimana bentuk kewenangan pemerintah Aceh dalam menjalankan kontak perdagangan luar negeri, sedangkan untuk urusan luar negeri sebagaimana Pak Ahmad jelaskan bahwa pemerintah R.I. yang mengatur." (SP Saprudin, im_surya_1998@yahoo.co.id , Thu, 22 Sep 2005 14:51:25 +0700 (ICT))

 

Baiklah Surya Pasai Saprudin di Jakarta, Indonesia.

 

Memang dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia.

 

Tetapi dalam masalah ekonomi yang telah disepakati oleh pihak Pemerintah RI dan GAM di Helsinki yang tertuang dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 adalah:

 

1.3. Ekonomi

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

 

Nah dari klausul yang tertuang dalam MoU Helsinki diatas menyebutkan bahwa Pemerintah Acheh memiliki kewenangan dalam masalah ekonomi dalam bentuk perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional.

 

Jadi, dari dasar klausul inilah mengapa Ahmad Sudirman dalam tulisan sebelum ini menyatakan: "Hanya tentu saja nantinya, bila di Acheh telah berdiri Pemerintahan Sendiri Acheh yang bebas mengatur dan menjalankan perdagangan internasional, maka negara-negara anggota Uni Eropa adalah sebagai partner perdagangan internasional bagi Pemerintah Acheh. Siapa tahu nantinya Pemerintah Acheh lebih berhasil dibandingkan dengan pihak Pemerintah RI dalam melakukan pedagangan dan hubungan ekonomi dengan Negara-Negara anggota Uni Eropa."

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 22 Sep 2005 14:51:25 +0700 (ICT)

From: SP Saprudin im_surya_1998@yahoo.co.id

Subject: Balasan: MOU DI ACHEH AKAN BERJALAN LANCAR SESUAI DENGAN YANG TELAH DISEPAKATI PIHAK RI DAN GAM

To: Risyaf Ristiawan <barakatak_jol_leos@yahoo.com>, Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, asudirman@yahoo.co.uk

Cc: im_surya_1998@yahoo.co.id, helmut_kmur2002@yahoo.com, giyaipouga@yahoo.com, aiandani1107@yahoo.co.id, airlambang@radio68h.com, antara@rad.net.id, albiruny@gmail.com

 

Assalamualaikum wr. wb.

 

Pak Ahamd, boleh saya nanya nih berkaitan jawaban atas sdr. Toni Sudibyo di Aceh, diantara jawaban Pak Ahmad adalah sebagai berikut : Pemerintahan Acheh adalah melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan,

 

Terus Pak Ahmad melanjutkan dengan kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

 

Tapi di jawaban berikutnya Pak Ahmad mengatakan: Hanya tentu saja nantinya, bila di Acheh telah berdiri Pemerintahan Sendiri Acheh yang bebas mengatur dan menjalankan perdagangan internasional, maka negara-negara anggota Uni Eropa adalah sebagai partner perdagangan internasional bagi Pemerintah Acheh. Siapa tahu nantinya Pemerintah Acheh lebih berhasil dibandingkan dengan pihak Pemerintah RI dalam melakukan pedagangan dan hubungan ekonomi dengan Negara-Negara anggota Uni Eropa.

 

Yang akan saya ajukan kepada Pak Ahmad, apakah bisa Pemerintah Aceh melakukan hubungan bisnis luar negeri, sedangkan untuk urusan luar negeri pemerintah R.I yang mengatur. Melihat asumsi jawan Pak Ahmad berkaitan dengan bebas mengatur dan menjalankan perdagangan internasional bagi pemerintah Aceh saya kurang paham.

 

Saya minta penjelasan, bagaimana bentuk kewenangan pemerintah Aceh dalam menjalankan kontak perdagangan luar negeri, sedangkan untuk urusan luar negeri sebagaimana Pak Ahmad jelaskan bahwa pemerintah R.I. yang mengatur.

 

Demikian pertanyaan saya.

 

Wassalamualaikum wr. wb.

 

Saprudin

 

im_surya_1998@yahoo.co.id

Jakarta, Indonesia

----------