Stockholm, 10 Januari 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

MODEL SELF-GOVERNMENT PERTAMA KALI DITERAPKAN DI ACHEH.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

MODEL SELF-GOVERNMENT KHUSUS UNTUK DI ACHEH YANG BUKAN BERSIFAT OTONOMI & BUKAN BERBENTUK PROVINSI DAN YANG PERTAMA KALI DITERAPKAN DI ACHEH.

 

"Soal pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di Aceh. Ingat jangan salah kutip lagi, "UU Pemerintahan di Aceh" bukan Pemerintahan Sendiri di Aceh seperti yang anda (Asudirman) paksakan. karena dalam kesepakatan MOU telah disepakati dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di Aceh sesuai dengan statusnya sebagai daerah otonomi khusus" (Matius Dharminta,  mr_dharminta@yahoo.com , Mon, 9 Jan 2006 20:17:09 -0800 (PST))

 

Dharminta,

 

Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh adalah hasil kesepakatan antara pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

 

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan "Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya disebut Pemerintahan Acheh" http://www.dataphone.se/~ahmad/060110.htm sebelum ini, yang dinamakan Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh menurut MoU Helsinki yaitu  Pemerintahan sendiri di Acheh yang selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.

 

Dimana Pemerintah Acheh adalah pemegang kekuasaan eksekutif Acheh yang terdiri atas Kepala Pemerintahan Acheh dan perangkat-perangkatnya. Sedangkan Kepala Pemerintahan Acheh adalah pemegang kekuasaan eksekutif di Acheh yang menjalankan kekuasaan Pemerintahan sendiri di Acheh. Adapun Legislatif Acheh selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Acheh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang anggota-anggotanya  dipilih melalui pemilihan umum.

 

Dharminta,

 

Kalau Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh ini dihubungkan dengan kewenangannya, maka kewenangan Pemerintah Acheh mencakup kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kewenangan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia.

 

Kemudian persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Acheh.

 

Begitu juga keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Acheh. Sedangkan kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintahan Acheh.

 

Seterusnya Pemerintah Acheh dapat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan  dengan negara lain  atau lembaga/badan luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama. Juga Pemerintah Acheh berwenang untuk melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Acheh.

 

Lalu Pemerintah Acheh berwenang untuk melakukan perdagangan bebas dengan semua daerah  bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya. Kemudian lagi Pemerintah Acheh berwenang untuk mengakses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara. Masih juga Pemerintah Acheh berwenang untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Acheh.

 

Dan juga Pemerintah Acheh berwenang untuk mengelola sumber daya alam baik yang terdapat di darat maupun di laut teritorial di Acheh, serta Pemerintah Acheh berwenang untuk membentuk kawasan pembangunan ekonomi terpadu dan kawasan pembangunan industri terpadu dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.

 

Dharminta,

 

Kalau Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh dihubungkan dengan partai politik lokal, maka di Acheh akan ada partai politik lokal yaitu partai politik yang berbasis di Acheh dan hanya untuk di Acheh yang dibentuk dan didirikan di Acheh oleh rakyat Acheh yaitu, rakyat yang berasal dari berbagai ras bangsa yang telah menetap di Acheh secara turun temurun, sebagai sarana partisipasi politik secara damai dan Demokratis melalui pemilihan umum.

 

Juga Kalau Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh dihubungkan dengan partai politik yang berbasis di Acheh, maka di Acheh akan ada partai politik yang berbasis di Acheh yang memenuhi persyaratan nasional yaitu partai  politik nasional yang dibentuk dan didirikan oleh rakyat Acheh, sebagai sarana partisipasi politik secara damai dan demokratis melalui pemilihan umum.

 

Dharminta,

 

Hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintahan Acheh adalah hubungan antar dua pemerintahan yang diatur secara politik dan hukum berdasarkan Undang Undang Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh, yang RUU-nya masih akan dibicarakan dan diputuskan di DPR RI.

 

Selanjutnya kalau dilihat dari struktur Pemerintahan Republik Indonesia, Acheh berdiri diwilayah  perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan berbentuk provinsi, melainkan berbentuk Self-Government atau Pemerintahan Sendiri yang dasar hukumnya diatur dalam Undang Undang Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh yang mengacu kepada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki. Dimana dengan kewenangan-kewenangan pihak  Pemerintahan Republik Indonesia dan pihak Pemerintahan Acheh yang diacukan kepada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki yang kemudian dimasukkan kedalam Undang Undang Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh.

 

Dharminta,

 

Kalau kalian masih juga mengatakan bahwa di Acheh akan dibangun otonomi khusus, maka Dharminta, kalian itu telah ngaco dan menyimpang dari apa yang telah disepakati dalam MoU atau Nota Kesepahaman Helsinki antara pihak Pemerintah RI dan pihak GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

 

Dharminta,

 

Itulah yang dinamakan Self-Government atau Permerintahan Sendiri di Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

 

Dharminta,

 

Jadi pihak RI dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, DPR RI, Pemda Acheh, IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan Universitas Malikul Saleh tidak bisa lagi menipu dan tidak bisa juga merobah apa yang sudah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara pihak GAM dan RI di Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 dalam hal pembentukan UU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh atau UU Tentang Penyelenggaraan Self-Government di Acheh.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Mon, 9 Jan 2006 20:17:09 -0800 (PST)

From: matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>

Subject: Re: PIMPINAN TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN MOU MENGENAI UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH. To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, azi09@hotmail.com, aiandani1107@yahoo.co.id, azuar73@yahoo.com, aditamuda@yahoo.dk, airlambang@radio68h.com, abu_abdilhadi@yahoo.com, airlambang@yahoo.com, antara@rad.net.id, apiaustralia@greenleft.org.au, ardiali@yahoo.com, allindo@yahoo.com, albiruny@gmail.com, afoe@tegal.indo.net.id, azis@ksei.co.id, alasytar_acheh@yahoo.com, agungdh@emirates.net.ae, ahmedjpr@yahoo.com, ahmad_mattulesy@yahoo.com, as_fitri04@yahoo.com, Muhammad al qubra <acheh_karbala@yahoo.no>, aneuk_pasee@yahoo.com, a_kjasmine@yahoo.com, apalambak2000@yahoo.ca, afdalgama@hotmail.com, alexandra_raihan@yahoo.com.sg, arie_wo@yahoo.com, abupase@yahoo.com, asudirman@yahoo.co.uk, aic_report@yahoo.com, alue_meriam@yahoo.com,            Acheh Merdeka <achehmerdeka@yahoo.com>, Agoosh Yoosran a_yoosran@yahoo.com

 

PIMPINAN TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN MOU MENGENAI UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH.

 

Datang atau tidak ke RI petinggi GAM juga tidak terlalu penting, toh mereka sebagai WNA kalau toh datang ke RI. Jadi kalau mau datang ya silakan, tidak datang juga terserah. Tidak ada untung bila dia (petinggi GAM) datang ke RI, juga tidak rugi bila tidak datang, jadi tidak ada yg perlu di impikan aah......... soal pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di Aceh. Ingat jangan salah kutip lagi, "UU Pemerintahan di Aceh" bukan Pemerintahan Sendiri di Aceh seperti yang anda (Asudirman) paksakan. karena dalam kesepakatan MOU telah disepakati dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di Aceh sesuai dengan statusnya sebagai daerah otonomi khusus....

 

Matius Dharminta

 

mr_dharminta@yahoo.com

Jakarta, Indonesia

----------