Stockholm, 10 Januari 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
MODEL SELF-GOVERNMENT PERTAMA KALI
DITERAPKAN DI ACHEH.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
MODEL
SELF-GOVERNMENT KHUSUS UNTUK DI ACHEH YANG BUKAN BERSIFAT OTONOMI & BUKAN
BERBENTUK PROVINSI DAN YANG PERTAMA KALI DITERAPKAN DI ACHEH.
"Soal
pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR RI
untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di Aceh. Ingat
jangan salah kutip lagi, "UU Pemerintahan di Aceh" bukan Pemerintahan
Sendiri di Aceh seperti yang anda (Asudirman) paksakan. karena dalam kesepakatan
MOU telah disepakati dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di Aceh sesuai dengan
statusnya sebagai daerah otonomi khusus" (Matius
Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , Mon, 9 Jan 2006
20:17:09 -0800 (PST))
Dharminta,
Self-Government atau Pemerintahan
Sendiri di Acheh adalah hasil kesepakatan antara pihak Pemerintah Republik
Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang
ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam tulisan "Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya disebut
Pemerintahan Acheh" http://www.dataphone.se/~ahmad/060110.htm
sebelum ini, yang dinamakan Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh
menurut MoU Helsinki yaitu Pemerintahan
sendiri di Acheh yang selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah
Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan
perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang
jujur dan adil.
Dimana Pemerintah Acheh adalah
pemegang kekuasaan eksekutif Acheh yang terdiri atas Kepala Pemerintahan Acheh
dan perangkat-perangkatnya. Sedangkan Kepala Pemerintahan Acheh adalah pemegang
kekuasaan eksekutif di Acheh yang menjalankan kekuasaan Pemerintahan sendiri di
Acheh. Adapun Legislatif Acheh selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat
Acheh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Dharminta,
Kalau Self-Government atau
Pemerintahan Sendiri di Acheh ini dihubungkan dengan kewenangannya, maka
kewenangan Pemerintah Acheh mencakup kewenangan dalam semua sektor publik,
kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional,
hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama,
dimana kewenangan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia.
Kemudian persetujuan-persetujuan internasional
yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang terkait dengan hal
ikhwal kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Acheh.
Begitu juga keputusan-keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan
dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Acheh.
Sedangkan kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah
Republik Indonesia berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi
dan persetujuan Kepala Pemerintahan Acheh.
Seterusnya Pemerintah Acheh dapat
mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan negara lain atau
lembaga/badan luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama. Juga Pemerintah
Acheh berwenang untuk melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan
internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke
Acheh.
Lalu Pemerintah Acheh berwenang
untuk melakukan perdagangan bebas dengan semua daerah bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun
hambatan lainnya. Kemudian lagi Pemerintah Acheh berwenang untuk mengakses
langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.
Masih juga Pemerintah Acheh berwenang untuk melaksanakan pembangunan dan
pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Acheh.
Dan juga Pemerintah Acheh
berwenang untuk mengelola sumber daya alam baik yang terdapat di darat maupun
di laut teritorial di Acheh, serta Pemerintah Acheh berwenang untuk membentuk
kawasan pembangunan ekonomi terpadu dan kawasan pembangunan industri terpadu
dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dharminta,
Kalau Self-Government atau
Pemerintahan Sendiri di Acheh dihubungkan dengan partai politik lokal, maka di
Acheh akan ada partai politik lokal yaitu partai politik yang berbasis di Acheh
dan hanya untuk di Acheh yang dibentuk dan didirikan di Acheh oleh rakyat Acheh
yaitu, rakyat yang berasal dari berbagai ras bangsa yang telah menetap di Acheh
secara turun temurun, sebagai sarana partisipasi politik secara damai dan
Demokratis melalui pemilihan umum.
Juga Kalau Self-Government atau
Pemerintahan Sendiri di Acheh dihubungkan dengan partai politik yang berbasis
di Acheh, maka di Acheh akan ada partai politik yang berbasis di Acheh yang
memenuhi persyaratan nasional yaitu partai
politik nasional yang dibentuk dan didirikan oleh rakyat Acheh, sebagai
sarana partisipasi politik secara damai dan demokratis melalui pemilihan umum.
Dharminta,
Hubungan antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintahan Acheh adalah hubungan antar dua pemerintahan yang
diatur secara politik dan hukum berdasarkan Undang Undang Tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh, yang RUU-nya masih akan
dibicarakan dan diputuskan di DPR RI.
Selanjutnya kalau dilihat dari
struktur Pemerintahan Republik Indonesia, Acheh berdiri diwilayah perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan berbentuk
provinsi, melainkan berbentuk Self-Government atau Pemerintahan Sendiri yang
dasar hukumnya diatur dalam Undang Undang Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Sendiri di Acheh yang mengacu kepada Nota Kesepahaman antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangi pada tanggal
15 Agustus 2005 di Helsinki. Dimana dengan kewenangan-kewenangan pihak Pemerintahan Republik Indonesia dan pihak
Pemerintahan Acheh yang diacukan kepada Nota Kesepahaman antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangi pada tanggal
15 Agustus 2005 di Helsinki yang kemudian dimasukkan kedalam Undang Undang
Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh.
Dharminta,
Kalau kalian masih juga mengatakan
bahwa di Acheh akan dibangun otonomi khusus, maka Dharminta, kalian itu telah
ngaco dan menyimpang dari apa yang telah disepakati dalam MoU atau Nota
Kesepahaman Helsinki antara pihak Pemerintah RI dan pihak GAM yang
ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Dharminta,
Itulah yang dinamakan
Self-Government atau Permerintahan Sendiri di Acheh yang mengacu kepada MoU
Helsinki 15 Agustus 2005.
Dharminta,
Jadi pihak RI dalam hal ini
Departemen Dalam Negeri, DPR RI, Pemda Acheh, IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan
Universitas Malikul Saleh tidak bisa lagi menipu dan tidak bisa juga merobah apa
yang sudah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara pihak GAM dan RI di
Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 dalam hal pembentukan UU
Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh atau UU Tentang
Penyelenggaraan Self-Government di Acheh.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Mon, 9 Jan 2006 20:17:09 -0800 (PST)
From:
matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>
Subject:
Re: PIMPINAN TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN
MOU MENGENAI UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH. To: Ahmad Sudirman
<ahmad@dataphone.se>, azi09@hotmail.com,
aiandani1107@yahoo.co.id, azuar73@yahoo.com, aditamuda@yahoo.dk,
airlambang@radio68h.com, abu_abdilhadi@yahoo.com,
airlambang@yahoo.com, antara@rad.net.id,
apiaustralia@greenleft.org.au, ardiali@yahoo.com, allindo@yahoo.com, albiruny@gmail.com,
afoe@tegal.indo.net.id, azis@ksei.co.id,
alasytar_acheh@yahoo.com, agungdh@emirates.net.ae,
ahmedjpr@yahoo.com, ahmad_mattulesy@yahoo.com, as_fitri04@yahoo.com, Muhammad al qubra
<acheh_karbala@yahoo.no>, aneuk_pasee@yahoo.com,
a_kjasmine@yahoo.com, apalambak2000@yahoo.ca, afdalgama@hotmail.com,
alexandra_raihan@yahoo.com.sg, arie_wo@yahoo.com, abupase@yahoo.com, asudirman@yahoo.co.uk,
aic_report@yahoo.com, alue_meriam@yahoo.com, Acheh Merdeka
<achehmerdeka@yahoo.com>, Agoosh Yoosran a_yoosran@yahoo.com
PIMPINAN
TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN MOU MENGENAI
UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH.
Datang
atau tidak ke RI petinggi GAM juga tidak terlalu penting, toh mereka sebagai
WNA kalau toh datang ke RI. Jadi kalau mau datang ya silakan, tidak datang juga
terserah. Tidak ada untung bila dia (petinggi GAM) datang ke RI, juga tidak
rugi bila tidak datang, jadi tidak ada yg perlu di impikan aah......... soal
pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR RI
untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di Aceh. Ingat jangan salah kutip lagi,
"UU Pemerintahan di Aceh" bukan Pemerintahan Sendiri di Aceh seperti
yang anda (Asudirman) paksakan. karena dalam kesepakatan MOU telah disepakati
dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di Aceh sesuai dengan statusnya sebagai
daerah otonomi khusus....
Matius
Dharminta
mr_dharminta@yahoo.com
Jakarta,
Indonesia
----------