Stockholm, 22 Januari 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
SIRA LINGLUNG TIDAK TAHU MAU DIBAWA KEMANA DRAFT RUU-PA YANG
TELAH MENGACU KEPADA SEGUDANG UU RI DILUAR MOU.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SIRA
DAN TIM PERUMUS DRAFT RUU-PA MEMANG LINGLUNG SAMPAI HARUS MENGACU KEPADA
SEGUDANG UU RI YANG TIDAK ADA RELEVANSINYA DENGAN SELF-GOVERNMENT YANG TERTUANG
DALAM MOU HELSINKI.
"Berikut
ini Draft Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU- PA) versi Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) dan bisa diakses dalam format attachment. Draft RUU- PA tersebut telah dibuat
berdasarkan aspirasi dan konsultasi langsung dengan masyarakat Aceh
yang ada di Aceh dan luar Aceh secara luas, termasuk dengan para ahli hukum dan
ahli undang-undang. Draft tersebut secara resmi telah diserahkan kepada pihak
Pemerintah RI termasuk Wakil Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Departemen Dalam
Negeri, Forum Bersama anggota DPR/DPD RI asal Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh
di Jakarta dan lain-lain pada tanggal 6 - 7 Januari 2005 lalu di
Jakarta.Silakan memuat dan mensosialisasikan Draft RUU- PA tersebut untuk
tujuan perbaikan bagi Aceh, dan tidak akan merugikan Indonesia di masa akan
datang." (Muhammad Nazar, HP.
081511209340 , SIRA Presidium, sirareferendum@hotmail.com
, sira_jaringan2000@yahoo.com , Date: 21 januari 2006 18:52:34)
Satelah dibaca isi draft RUU model
SIRA dengan tim perumus RUU-PA-nya, ternyata kelihatan dengan jelas dan terang,
dimana itu pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya seperti orang-orang yang
linglung, mengapa ?
Karena, mereka itu memang tidak
mengerti dan tidak menghayati isi yang tertuang dalam Memorandum of
Understanding Helsinki 15 Agustus 2005 dalam hal self-government atau
pemerintahan sendiri di Acheh. Buktinya adalah, itu pihak SIRA dan tim perumus
RUU-PA-nya tanpa tanggung-tanggung menderetkan undang-undang versi RI sebanyak
30 buah termasuk beberapa pasal dari UUD 1945.
Nah, dengan menderetkan segudang
undang-undang model RI kedalam istilah "mengingat"-nya RUU-PA ini,
itu menggambarkan bahwa pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya sudah terjerumus
dan sudah mengikatkan diri mereka kedalam jaringan tali ikatan versi RI yang
keluar dari apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Dalam MoU Helsinki, itu pihak GAM
tidak pernah menyebut-nyebut UUD 1945, UU dan peraturan hukum RI lainnya,
selain menyepakati self-government di Acheh berdasarkan perbatasan 1 juli 1956,
bukan otonomi atau otonomi khusus seperti yang digembar-gemborkan pihak RI.
Kalau pihak pemerintah RI dalam
hal ini Departemen Dalam Negeri dalam membuat draft RUU-PA sampai menderetkan 9
macam undang-undang termasuk pasal-pasal dari UUD 1945, memang itu masuk akal,
mengapa ?
Karena, memang pihak pemerintah RI
akan berusaha setengah mati untuk membelokkan apa yang tertuang dalam MoU yang
menyangkut self-government kearah otonomi seperti yang banyak dituangkan
kedalam undang-undang versi RI-nya.
Adapun kalau ada dari bangsa Acheh
dalam hal ini dari pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya yang menderetkan
sampai 30 macam undang-undang termasuk beberapa pasal dari UUD 1945, maka itu
sudah tidak normal lagi, itu sudah keterlaluan dan itu sudah seperti burung
beo-saja.
Kalau pihak pemerintah RI dan DPR
RI berusaha setengah mati dalam pembuatan undang-undang tentang pemerintahan
sendiri di Acheh dengan mengacu kepada referensi hukum mereka, itu adalah hak
mereka. Tetapi, kalau ada dari bangsa Acheh, dalam hal ini SIRA dan tim perumus
RUU-PA-nya, yang mencaplok mentah-mentah sampai 30 macam undang-undang RI dan
ditelannya masuk langsung kedalam RUU-PA-nya, maka itu betul-betul sudah buta,
dan mau saja ditarik oleh kekuatan dari pihak yang memakai jubah otonomi.
Dengan menderetkan segudang
undang-undang versi RI kedalam RUU-PA versi SIRA, itu menunjukkan bagaimana
lemah dan tidak mengerti serta tidak memahaminya pihak SIRA dan tim perumus
RUU-PA-nya tentang self-government yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.
Sudah jelas, itu yang namanya
self-government model MoU Helsinki belum ada referensi hukumnya di RI. Ahmad
Sudirman telah mengupas habis-habisan tentang self-government di Acheh model
MoU Helsinki ini. Jadi, bagaimana mungkin itu RUU-PA yang mengacu kepada MoU Helsinki
oleh pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya didereti dengan segudang
undang-undang versi RI yang tidak pernah sepatah katapun menyinggung self
–government atau pemerintahan sendiri di Acheh didalamnnya.
Terakhir, saran Ahmad Sudirman
kepada pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya yang membawa-bawa nama GAM, coba
berpikir kembali dan merenungkan kembali apakah memang benar yang disepakati
dalam MoU Helsinki antara pihak GAM dan pemerintah RI itu otonomi di Acheh
ataukah yang disepakati itu self-government yang belum pernah ada di Acheh
sebelumnya ?.
Silahkan kalau memang ada orang
dari pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya yang mau tampil di mimbar bebas ini
untuk mempertanggungjawabkan pendapat dan pikirannya, Ahmad Sudirman siap
menunggu dan akan menghadapinya.
Bagi yang ada minat untuk
menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya
sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya
yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang
Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon
pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
From:
SIRA Presidium <sirareferendum@hotmail.com>
Date:
21 januari 2006 18:52:34
To:
sira_jaringan2000@yahoo.com
Subject:
«PPDi» DRAFT_RUU__PA_VERSI_GAM
Kepada
Semua Pihak,
Berikut
ini Draft Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU- PA) versi Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) dan bisa diakses dalam format attachment. Draft RUU- PA tersebut telah dibuat
berdasarkan aspirasi dan konsultasi langsung dengan masyarakat Aceh
yang ada di Aceh dan luar Aceh secara luas, termasuk dengan para ahli hukum dan
ahli undang-undang. Draft tersebut secara resmi telah diserahkan kepada pihak
Pemerintah RI termasuk Wakil Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Departemen Dalam
Negeri, Forum Bersama anggota DPR/DPD RI asal Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh
di Jakarta dan lain-lain pada tanggal 6 - 7 Januari 2005 lalu di Jakarta.
Silakan
memuat dan mensosialisasikan Draft RUU- PA tersebut untuk tujuan perbaikan bagi
Aceh, dan tidak akan merugikan Indonesia di masa akan datang.
Tim
Perumus, dan TIM Sosialisasi Draft RUU- PA
Muhammad Nazar
HP. 081511209340
RANCANGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR .... TAHUN 2006
TENTANG
PEMERINTAHAN
ACEH
Dengan Rahmat Allah Yang
Maha Kuasa
Presiden Republik Indonesia
Menimbang : a. Bahwa UUD 1945
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;
b. Bahwa
salah satu karakter khas yang alami di dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh
adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber pada pandangan
hidup dan karakter sosial kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat serta
identitas keacehan;
c. Nota
Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka
yang ditandatangi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia;
d. Bahwa
dalam menjalankan pemerintahan Aceh, dipandang perlu diberikan kewenangan
Pemerintahan sendiri sesuai dengan semangat dan butir-butir yang terkandung
dalam Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 yang diatur dengan
undang-undang;
e. Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh.
Mengingat
: 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat
(1), Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20
ayat (1), Pasal 28 huruf A, B, C,
D, E, F, G, H, dan I
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1942);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2818), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970
tentang Perubahan dan Tambahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing;
5.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Taun 1970
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
6.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3260);
7.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan;
8.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut 1982;
9.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi
Konvensi Hak-hak Anak;
10. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
11. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
12. Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
13. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial;
14. Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
15. Undang-undang
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Daerah
Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3893);
16. Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
17. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
18. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas Sabang (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 525, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4054);
19. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
20. Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
21. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
22. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
23. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
24. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
25. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
26. Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
27. Undang-undang
Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4429);
28. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
29. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
30. Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH
----------