Stockholm, 22 Januari 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

SIRA LINGLUNG TIDAK TAHU MAU DIBAWA KEMANA DRAFT RUU-PA YANG TELAH MENGACU KEPADA SEGUDANG UU RI DILUAR MOU.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

SIRA DAN TIM PERUMUS DRAFT RUU-PA MEMANG LINGLUNG SAMPAI HARUS MENGACU KEPADA SEGUDANG UU RI YANG TIDAK ADA RELEVANSINYA DENGAN SELF-GOVERNMENT YANG TERTUANG DALAM MOU HELSINKI.

 

"Berikut ini Draft Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU- PA) versi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan bisa diakses dalam format attachment.   Draft RUU- PA tersebut telah dibuat berdasarkan aspirasi  dan  konsultasi langsung dengan masyarakat Aceh yang ada di Aceh dan luar Aceh secara luas, termasuk dengan para ahli hukum dan ahli undang-undang. Draft tersebut secara resmi telah diserahkan kepada pihak Pemerintah RI termasuk Wakil Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Forum Bersama anggota DPR/DPD RI asal Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta dan lain-lain pada tanggal 6 - 7 Januari 2005 lalu di Jakarta.Silakan memuat dan mensosialisasikan Draft RUU- PA tersebut untuk tujuan perbaikan bagi Aceh, dan tidak akan merugikan Indonesia di masa akan datang." (Muhammad Nazar, HP. 081511209340 , SIRA Presidium, sirareferendum@hotmail.com , sira_jaringan2000@yahoo.com , Date: 21 januari 2006 18:52:34)

 

Satelah dibaca isi draft RUU model SIRA dengan tim perumus RUU-PA-nya, ternyata kelihatan dengan jelas dan terang, dimana itu pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya seperti orang-orang yang linglung, mengapa ?

 

Karena, mereka itu memang tidak mengerti dan tidak menghayati isi yang tertuang dalam Memorandum of Understanding Helsinki 15 Agustus 2005 dalam hal self-government atau pemerintahan sendiri di Acheh. Buktinya adalah, itu pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya tanpa tanggung-tanggung menderetkan undang-undang versi RI sebanyak 30 buah termasuk beberapa pasal dari UUD 1945.

 

Nah, dengan menderetkan segudang undang-undang model RI kedalam istilah "mengingat"-nya RUU-PA ini, itu menggambarkan bahwa pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya sudah terjerumus dan sudah mengikatkan diri mereka kedalam jaringan tali ikatan versi RI yang keluar dari apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

 

Dalam MoU Helsinki, itu pihak GAM tidak pernah menyebut-nyebut UUD 1945, UU dan peraturan hukum RI lainnya, selain menyepakati self-government di Acheh berdasarkan perbatasan 1 juli 1956, bukan otonomi atau otonomi khusus seperti yang digembar-gemborkan pihak RI.

 

Kalau pihak pemerintah RI dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dalam membuat draft RUU-PA sampai menderetkan 9 macam undang-undang termasuk pasal-pasal dari UUD 1945, memang itu masuk akal, mengapa ?

 

Karena, memang pihak pemerintah RI akan berusaha setengah mati untuk membelokkan apa yang tertuang dalam MoU yang menyangkut self-government kearah otonomi seperti yang banyak dituangkan kedalam undang-undang versi RI-nya.

 

Adapun kalau ada dari bangsa Acheh dalam hal ini dari pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya yang menderetkan sampai 30 macam undang-undang termasuk beberapa pasal dari UUD 1945, maka itu sudah tidak normal lagi, itu sudah keterlaluan dan itu sudah seperti burung beo-saja.

 

Kalau pihak pemerintah RI dan DPR RI berusaha setengah mati dalam pembuatan undang-undang tentang pemerintahan sendiri di Acheh dengan mengacu kepada referensi hukum mereka, itu adalah hak mereka. Tetapi, kalau ada dari bangsa Acheh, dalam hal ini SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya, yang mencaplok mentah-mentah sampai 30 macam undang-undang RI dan ditelannya masuk langsung kedalam RUU-PA-nya, maka itu betul-betul sudah buta, dan mau saja ditarik oleh kekuatan dari pihak yang memakai jubah otonomi.

 

Dengan menderetkan segudang undang-undang versi RI kedalam RUU-PA versi SIRA, itu menunjukkan bagaimana lemah dan tidak mengerti serta tidak memahaminya pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya tentang self-government yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

 

Sudah jelas, itu yang namanya self-government model MoU Helsinki belum ada referensi hukumnya di RI. Ahmad Sudirman telah mengupas habis-habisan tentang self-government di Acheh model MoU Helsinki ini. Jadi, bagaimana mungkin itu RUU-PA yang mengacu kepada MoU Helsinki oleh pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya didereti dengan segudang undang-undang versi RI yang tidak pernah sepatah katapun menyinggung self –government atau pemerintahan sendiri di Acheh didalamnnya.

 

Terakhir, saran Ahmad Sudirman kepada pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya yang membawa-bawa nama GAM, coba berpikir kembali dan merenungkan kembali apakah memang benar yang disepakati dalam MoU Helsinki antara pihak GAM dan pemerintah RI itu otonomi di Acheh ataukah yang disepakati itu self-government yang belum pernah ada di Acheh sebelumnya ?.

 

Silahkan kalau memang ada orang dari pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya yang mau tampil di mimbar bebas ini untuk mempertanggungjawabkan pendapat dan pikirannya, Ahmad Sudirman siap menunggu dan akan menghadapinya.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

From: SIRA Presidium <sirareferendum@hotmail.com>

Date: 21 januari 2006 18:52:34

To: sira_jaringan2000@yahoo.com

Subject: «PPDi» DRAFT_RUU__PA_VERSI_GAM

 

Kepada Semua Pihak,

 

Berikut ini Draft Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU- PA) versi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan bisa diakses dalam format attachment.   Draft RUU- PA tersebut telah dibuat berdasarkan aspirasi  dan  konsultasi langsung dengan masyarakat Aceh yang ada di Aceh dan luar Aceh secara luas, termasuk dengan para ahli hukum dan ahli undang-undang. Draft tersebut secara resmi telah diserahkan kepada pihak Pemerintah RI termasuk Wakil Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Forum Bersama anggota DPR/DPD RI asal Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta dan lain-lain pada tanggal 6 - 7 Januari 2005 lalu di Jakarta.

 

Silakan memuat dan mensosialisasikan Draft RUU- PA tersebut untuk tujuan perbaikan bagi Aceh, dan tidak akan merugikan Indonesia di masa akan datang.

 

Tim Perumus, dan TIM Sosialisasi Draft RUU- PA

 

Muhammad Nazar

HP. 081511209340

 

 

RANCANGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR .... TAHUN 2006

TENTANG

PEMERINTAHAN ACEH

 

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa

Presiden Republik Indonesia

 

Menimbang :      a.    Bahwa UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;

b.      Bahwa salah satu karakter khas yang alami di dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber pada pandangan hidup dan karakter sosial kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat serta identitas keacehan;

c.      Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia;

d.      Bahwa dalam menjalankan pemerintahan Aceh, dipandang perlu diberikan kewenangan Pemerintahan sendiri sesuai dengan semangat dan butir-butir yang terkandung dalam Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 yang diatur dengan undang-undang;

e.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh. 

 

 

Mengingat :   1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20  ayat (1), Pasal 28 huruf A, B, C, D, E, F, G, H, dan I Undang-Undang Dasar 1945;

 

2.        Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi  Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

 

3.        Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);

 

4.        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;

 

5.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Taun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

 

6.        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);

 

7.        Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan;

 

8.        Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut 1982;

 

9.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak;

 

10.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;

 

11.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

 

12.    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

 

13.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;

 

14.    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

 

15.    Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi  Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);

 

16.    Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);

 

17.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

 

18.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas Sabang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 525, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4054);

 

19.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

 

20.    Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);

 

21.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);

 

22.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

23.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);

 

24.    Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);

 

25.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

26.    Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004  tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004  Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4401);

 

27.    Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4429);

 

28.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

 

29.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

30.   Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

 

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan                    :                    UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH

----------