Stockholm, 14 Februari 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

AKHIRNYA TERBUKTI PASAL 29 UUD 1945 MENJADI PUPUK SUBUR SEKULARISME DAN PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

TERNYATA AKHIRNYA TERBUKTI BAHWA PASAL 29 UUD 1945 MENJADI PUPUK SUBUR SEKULARISME DAN PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM.

 

"Pasal 29 UUD 1945 dan  12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat kabar harian Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw., jelas substansinya berlainan. Wajar kalau reaksi ummat Islam sedunia memprotes dengan keras atas pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw.. Ini merupakan komitmen sahadatain yang direpleksikan oleh ummat Islam dunia dengan berbagai aksi protes. Konsekuensi perangpun akan dihadapi oleh ummat Islam. Pasal 29 UUD 1945 akan sangat berbahaya jikalau terjadi penetrasi kedalam ajaran Islam.Selama ini saya rasakan baik-baik saja. Pancasila hanyalah filosofi negara. Pancasila dalam pandangan Islam itu merupakan bagian dari muamalah, jikalau Pancasila itu dibuang, diabakan juga tidak akan berdampak apa-apa terhadap ummat Islam. Tapi sebaliknya, jikalau ajaran Islam diinjak-injak, dihina, dilecehkan dll. maka kewajiban ummat Islam untuk membelanya" (SP Saprudin, im_surya_1998@yahoo.co.id , Tue, 14 Feb 2006 13:51:57 +0700 (ICT))

 

"Dari tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam tidak berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain sebagai agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 tersebut? Apabila seluruh umat Islam memiliki pandangan yang sama bahwa individu lain berhak untuk memeluk agamanya masing-masing, lantas apa bahayanya UUD 1945 menjamin kebebasan tiap individu tersebut untuk beragama?" (Luth Key, shinmeiryuu@yahoo.com ,Tue, 14 Feb 2006 07:59:52 –0800 (PST))

 

Saudara Luth Key di Bandung dan saudara SP Saprudin di Jakarta.

 

Setelah Ahmad Sudirman membaca tanggapan saudara-saudara atas tulisan Ahmad Sudirman "Pasal 29 UUD 1945 lebih berbahaya terhadap aqidah dan syariat Islam dibanding 12 kartun Denmark" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060213.htm ), ternyata isinya makin menunjukkan bahwa saudara-saudara itu masih dangkal dalam memahami pancasila dan memahami serta mengerti tentang Islam dalam hubungannya dengan pemerintahan dan negara sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

 

Coba saja perhatikan secara lebih cermat tentang apa yang dikemukakan oleh Saprudin: "Bagi kita selaku muslim, mempercayai dan menyatakan ikrar kepada ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak !!! Dari keyakinan dan pengakuan inilah kita bisa memasuki ajaran Islam secara benar. 12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat kabar harian Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw".

 

Nah, dari apa yang dikemukakan oleh Saprudin diatas menggambarkan bagaimana sebenarnya Saprudin tidak mengerti dan tidak memahami apa yang ditulisnya itu, mengapa ?

 

Karena disatu pihak Saprudin menyatakan: "mempercayai dan menyatakan ikrar kepada ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak". Tetapi dilain pihak Saprudin menyatakan: "12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat kabar harian Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw"

 

Disini kelihatan adanya kontradiksi dari apa yang dinyatakan oleh Saprudin tersebut, mengapa ?

 

Karena, kalau memang benar Saprudin telah mempercayai dan mengikrarkan diri kepada ke-Rasulan Muhammad saw adalah mutlak dan benar, mengapa itu Saprudin masih percaya dan masih menganggap bahwa 12 kartun buatan kartunis Denmark itu adalah penggambaran Nabi Muhammad saw?

 

Dari mana dan atas fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum apakah itu Saprudin sampai berani menyatakan bahwa 12 Karikatur yang dimuat oleh surat kabar harian Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw ? Padahal para kartunis Denmark itu sendiri tidak menyatakan secara fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat bahwa kartun-kartun itu benar merupakan penggambaran Nabi Muhammad saw.

 

Apakah Saprudin sudah melihat, mempelajari, menganalisa, dan menggali sampai keakar-akarnya itu 12 kartun yang dibuat oleh 12 orang kartunis Denmark itu bahwa memang benar itu 12 kartun adalah penggambaran Nabi Muhammad saw ?

 

Ahmad Sudirman yakin bahwa itu Saprudin sampai kiamat tidak akan mendapatkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang benar dan kuat yang bisa dijadikan sebagai landasan dan argumentasi bahwa 12 kartun buatan 12 orang kartunis Denmark itu adalah Nabi Muhammad saw.

 

Saprudin,

 

Kalau saudara masih belum mengerti dan belum memahami tentang Islam dalam kaitannya dengan Rasulullah saw, apalagi kalau dihubungkan dengan orang-orang sekuler, maka jangan sekali-kali sampai bisa diperbodoh oleh adanya usaha pihak-pihak orang sekularis yang ingin memprovokasi Islam agar bisa dilihat betapa lemah dan dangkalnya ummat Islam itu dalam hal mempercayai dan mengerti tentang Islam itu.

 

Jadi Saprudin,

 

Sudah jelas itu 12 kartun buatan 12 orang kartunis Denmark adalah tidak ilmiah, tidak benar dan tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang benar dan kuat tentang kehidupan pribadi, keluarga dan perjuangan Rasulullah saw. Jadi sebenarnya sangat mudah sekali untuk menghancurkan motiv dan alasan para pembuat kartun-kartun tersebut, kalau memang ummat Islam mampu memberikan tanggapan secara ilmiah, secara fakta, bukti, sejarah dan hukum yang benar dan kuat tentang Rasulullah saw dan Islam. Bukan dengan cara main gebuk dan hantam kromo, seperti orang-orang preman saja.

 

Saprudin,

 

Sebagaimana yang Ahmad Sudirman katakan bahwa itu Pasal 29 UUD 1945 lebih berbahaya terhadap aqidah dan syariat Islam dibanding 12 kartun Denmark, mengapa ?

 

Karena, 12 kartun buatan 12 orang kartunis Denmark itu memang tidak ilmiah, tidak benar dan tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang benar dan kuat tentang kehidupan pribadi, keluarga dan perjuangan Rasulullah saw, sehingga tidak membahayakan baik kepada kesucian dan kebenaran Rasulullah saw, ataupun kepada aqidah dan syariat Islam.

 

Adapun Pasal 29 UUD 1945 itu jelas-jelas sangat membahayakan terhadap aqidah dan syariat Islam, mengapa ?

 

Karena sebagaimana yang telah dijelaskan Ahmad Sudirman sebelum ini bahwa konsepsi ketuhanan yang maha esa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 (1) itu jelas tidak ada hubungannya dengan apa yang tertuang dalam aqidah Islam dan tauhid seperti yang tertulis dalam Al-Ikhlash, 1-4. Melainkan hanya suatu konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa dipelintir oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di negara RI. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Kemudian apa yang tertuang dalam Pasal 29 (2) menggambarkan keadaan dan situasi sebagaimana keadaan dan situasi di negara-negara sekuler. Artinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi disini apakah rakyat di negara tersebut mau beragama atau tidak beragama itu diserahkan kepada rakyat itu sendiri. Agama tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan negara. Hukum-hukum yang ada dalam agama bukan sebagai acuan hukum negara. Inilah gambaran hukum di negara-negara sekuler.

 

Jadi dalam keadaan dan situasi pemerintahan dan negara yang sekuler inilah Islam itu akan terkikis. Artinya Islam hanyalah menjadi agama pribadi, agama didalam rumah saja, agama baju, agama kopiah hitam atau agama sorban saja, hukum-hukum yang telah diturunkan Allah SWA dan dicontohkan Rasulullah saw tidak lagi dijadikan sebagai acuan dasar hukum pemerintahan dan negara. Kalau di RI, yang diterima dan dibenarkan hukum-hukum yang mengacu kepada sumber hukum pancasila. Artinya mengacu kepada sumber thaghut pancasila made in Panitia Sembilan dibawah pimpinan Soekarno dan Mohammad Yamin ditambah dengan PPKI-nya Mohammad Hatta serta dikocok oleh Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

 

Saprudin,

 

Kalau saudara menyatakan bahwa pancasila hanyalah filosofi negara dan dalam pandangan Islam itu merupakan bagian dari muamalah, jikalau pancasila itu dibuang, diabakan juga tidak akan berdampak apa-apa terhadap ummat Islam.

 

Memang sepintas bisa dibenarkan apa yang dikatakan Saprudin itu. Tetapi, dalam kenyataan dan realita hukumnya tidak demikian, Saprudin. Itu pancasila telah dijadikan sebagai acuan sumber hukum bagi hukum-hukum yang dipakai dan diterapkan di RI. Artinya, itu pancasila bukan lagi sebagai filosofi negara, melainkan telah menjadi asas atau pondasi negara. Nah disinilah yang Ahmad Sudirman katakan itu Pasal 29 (1) UUD 1945 lebih berbahaya terhadap aqidah dan syariat Islam dibanding 12 kartun Denmark.

 

Apakah Saprudin tidak menyadari dan tidak memahami bahwa sebenarnya Saprudin hidup dan menghirup hukum negara RI yang mengacu kepada sumber hukum pancasila ? Apakah Saprudin tidak memahami dan tidak menyadari bahwa sumber hukum Islam tidak diakui dan tidak diterima dalam kehidupan hukum dalam pemerintahan dan negara RI ?

 

Saprudin,

 

Kalau saudara tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana kedudukan pancasila dalam hukum di RI dan bagaimana kedudukan hukum Islam diperlakukan di RI, maka saudara akan buta dalam melihat dan memahami kehidupan hukum di RI yang dihubungkan dengan Islam. Sehingga menyebabkan saudara terjerumus kedalam jurang kesesatan. Artinya saudara Saprudin menyangka bahwa menjalankan Islam itu bisa dicampuradukkan dengan menjalankan hukum thaghut pancasila sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945.

 

Saprudin,

 

Kalau saudara membawa-bawa alasan bangsa yang fluralisme, yang multi etnik, dan keragaman agama dan sebagai wujud dari  hablumminannas, lalu dihubungkan dengan pancasila agar bisa pancasila itu menjadi asas atau pondasi negara dan Islam di singkirkan, maka alasan dan argumentasi saudara Saprudin itu adalah sangat lemah dan rapuh.

 

Itu pancasila ketika diusulkan Soekarno dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan diputuskan oleh PPKI bukan untuk mengadopsi dari keragaman agama, melainkan untuk dipakai sebagai asas negara, karena Soekarno ketika mengkutak-katik sila-sila pancasila itu bukan digali dari Islam, melainkan dari isme-isme yang diimport dari luar seperti kosmo-politanisme-nya A.Baars dan Sosial-nasionalisme-nya Sun Yat Sen yang dinamakan San Min Chu I yang mengandung rincian Mintsu, Min chuan, Min Sheng atau nationalism, democracy, sosialism.

 

Jadi Saprudin,

 

Jangan mengada-ada dengan mengatakan bahwa itu pancasila untuk mengadopsi dari keragaman agama tsb. Yang jelas dan benar adalah Soekarno mengkutak-katik pancasila untuk dijadikan sebagai asas dan dasar negara. Islam tidak dianggap dan tidak dijadikan sebagai asas negara oleh Soekarno walaupun Soekarno sendiri seorang muslim. Soekarno lebih cinta kepada sosial-nasionalisme-nya Sun Yat Sen atau kosmo-politanisme-nya A.Baars.

 

Terakhir Saprudin,

 

Kalau saudara menyatakan bahwa "kita tidak bisa memponis, jikalau syariat Islam diberlakukan di Indonesia, maka segala bentuk kemaksiatan akan sirna", itu membuktikan dan menunjukkan bahwa Saprudin adalah sangat lemah dan tidak memahami bagaimana Rasulullah saw membangun dan menegakkan Islam di bumi ini dibawah lindungan kekuasaan pemerintahan dan negara yang dasar hukumnya mengacu kepada sumber hukum yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw sendiri.

 

Kalau saudara Saprudin menunjukkan contoh di Saudi Arabia sebagai contoh negara yang menerapkan syariat Islam, maka contoh itu adalah contoh yang tidak seratus persen mengacu kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika membangun dan menegakkan negara pertama di Yatsrib yang dasar hukum negaranya mengacu kepada sumber hukum yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw sendiri. Itu kerajaan Saudi Arabia adalah kerajaan yang tidak mengacu kepada negara yang dibangun dan didirikan oleh Rasulullah saw.

 

Selanjutnya, disini juga Ahmad Sudirman akan memberikan tanggapan atas pandangan saudara Luth Key di Bandung. Dimana saudara Luth menyatakan: "Dari tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam tidak berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain sebagai agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 tersebut?"

 

Saudara Luth,

 

Memang benar Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk dan menganut Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam...."(Al Baqarah, 256). "Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al Kafirun,6). Silahkan, bebas, untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. Inilah yang disebut toleransi yang murni yang ada dalam Islam.

 

Apa yang digambarkan Ahmad Sudirman diatas kalau dihubungkan dengan apa yang tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 adalah menunjukkan kepada sumber hukum yang dijadikan acuan oleh negara. Dalam pasal 29 UUD 1945 dasar hukum negara mengacu kepada sumber hukum pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 (1) UUD 1945 atau dengan kata lain bersumber kepada sumber hukum pancasila yang sekuler, sehingga Pasal 29 (2) tidak ada bedanya dengan apa yang menjadi hukum di negara-negara sekuler lainnya di dunia. Artinya, negara memberikan kebebasan untuk beragama atau tidak beragama, semuanya tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan negara.

 

Nah, disinilah letak bahayanya itu Pasal 29 UUD 1945 terhadap aqidah dan syariat Islam. Artinya hukum Islam telah dikebiri dengan adanya Pasal 29 UUD 1945. Syariat Islam hanyalah sebagai objek pelajaran di sekolah dan universitas saja. Karena dalam pelaksanaannya yang menyeluruh itu syariat Islam tidak akan pernah terjadi di RI atau dinegara-negara sekuler lainnya di dunia ini.

 

Jadi saudara Luth,

 

Kalau saudara menyatakan lagi: "biarkanlah urusan agama menjadi urusan tiap individu dengan agama dan Tuhan yang diakuinya masing-masing, sekali lagi hanya menurut saya, tidak ada individu yang berhak mencampuri masalah kepercayaan individu lain, oleh sebab itu menurut saya UUD 1945 pasal 29 sudah baik dan cukup, tidak membahayakan siapa pun", maka dengan jelas dan gamblang bahwa itu yang dikemukakaj oleh saudara Luth adalah pandangan seorang sekularis yang menghendaki urusan agama menjadi urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kehidupan hukum dalam pemerintahan dan negara.

 

Terakhir saudara Luth,

 

Kalau sebagian besar orang di RI berpandangan seperti saudara Luth, maka dalam sekejap Islam itu akan musnah di RI, yang tinggal hanya buih-buihnya saja yang banyak mengendap ditiap-tiap rumah dengan kopiah hitam atau sorbannya saja.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Tue, 14 Feb 2006 13:51:57 +0700 (ICT)

From: SP Saprudin im_surya_1998@yahoo.co.id

Subject: Balasan: PASAL 29 UUD 1945 LEBIH BERBAHAYA TERHADAP AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM DIBANDING 12 KARTUN DENMARK

To: ahmad@dataphone.se, asudirman@yahoo.co.uk

 

Bagi kita selaku muslim, mempercayai dan menyatakan ikrar kepada ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak !!! Dari keyakinan dan pengakuan inilah kita bisa memasuki ajaran Islam secara benar.

 

Pasal 29 UUD 1945 dan  12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat kabar harian Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw., jelas substansinya berlainan. Wajar kalau reaksi ummat Islam sedunia memprotes dengan keras atas pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw.. Ini merupakan komitmen sahadatain yang direpleksikan oleh ummat Islam dunia dengan berbagai aksi protes. Konsekuensi perangpun akan dihadapi oleh ummat Islam.

 

Pasal 29 UUD 1945 akan sangat berbahaya jikalau terjadi penetrasi kedalam ajaran Islam.Selama ini saya rasakan baik-baik saja. Pancasila hanyalah filosofi negara. Pancasila dalam pandangan Islam itu merupakan bagian dari muamalah, jikalau Pancasila itu dibuang, diabakan juga tidak akan berdampak apa-apa terhadap ummat Islam. Tapi sebaliknya, jikalau ajaran Islam diinjak-injak, dihina, dilecehkan dll. maka kewajiban ummat Islam untuk membelanya.

 

Pak Ahmad, kita bicara dalam skop besar. Kita bicara bukan hanya mengadopsi kepentingan ummat Islam. Namun dilain itu, sebagai bangsa yang fluralisme, yang multi etnik, dan keragaman agama dan sebagai wujud dari  hablumminannas, maka Pancasila dibuat oleh tokoh2 pendiri negara dan tokoh2 Islam untuk mengadopsi dari keragaman agama tsb, maka tertuanglah dalam pembukaan UUD 1945 pasal 29.

 

Kita tidak bisa memponis, jikalau syariat Islam diberlakukan di Indonesia, maka segala bentuk kemaksiatan akan sirna.

 

Pak Ahmad bisa lihat Arab Saudi yang memberlakukan syariat Islam, tapi toh yang namanya maksiat tetap saja ada, yang namanya kedholiman tetap saja ada. Ajaran Islam adalah universal. Prinsip Islam adalah menegakkan kebenaran dan memusnahkan kebatilan dengan amar ma'ruf nahi munkar. Islam mempunyai tujuan hakiki yang bukan diukur dari banyaknya ummat Islam di Indonesia, karena Islam mempunyai prinsip "lakum diinukum waliyadiin. Lebih dari itu,  ajaran Islam memberikan kebahagiaan bagi manusia, bukan saja bagi pemeluknya, melainkan kepada pemeluk2 yang lain, bahkan kepada makhluq di alam semesta ini.

 

Terima kasih.

 

SP Saprudin

 

im_surya_1998@yahoo.co.id

Jakarta, Indonesia

----------

 

Date: Tue, 14 Feb 2006 07:59:52 -0800 (PST)

From: Luth Key shinmeiryuu@yahoo.com

Subject: Re: PASAL 29 UUD 1945 LEBIH BERBAHAYA TERHADAP AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM DIBANDING 12 KARTUN DENMARK.

To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se

 

Bung Ahmad, saya ingin bertanya, apabila dalam Islam, seperti yang anda tuliskan,

 

"Marilah kita kupas secara singkat. Benarkah Islam tidak tolerans?.

 

Jawabannya, tidak benar. Karena Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk dan menganut Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam...."(Al Baqarah, 256). "Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al Kafirun,6). Silahkan, bebas, untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. Inilah yang disebut toleransi yang murni yang ada dalam Islam.

 

Benarkah Islam tidak mengakui agama-agama lain ?.

 

Jawabannya, tidak benar. Karena Islam mengakui agama-agama yang dianut dari sejak Nabi Adam sampai Nabi Isa Alaihi Salam. "Dan mereka yang beriman kepada Kitab yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu...."(Al Baqarah, 4). Kitab Taurat yang dianut oleh pengikut Nabi Musa, Kitab Zabur yang dianut oleh pengikut Nabi Dawud, Kitab Injil yang dianut oleh pengikut Nabi Isa."

 

Dari tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam tidak berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain sebagai agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 tersebut?

 

Apabila seluruh umat Islam memiliki pandangan yang sama bahwa individu lain berhak untuk memeluk agamanya masing-masing, lantas apa bahayanya UUD 1945 menjamin kebebasan tiap individu tersebut untuk beragama?

 

Entah saya yang salah dan kalau memang salah harap dikoreksi, tetapi sepanjang pengetahuan saya Republik Indonesia belum menjadi negara Islam, oleh sebab itu apa salahnya kalau RI beserta seluruh peramgkat peraturan dan perundangannya tidak mengacu kepada Islam ? Banyak agama yang dianut oleh jutaan rakyat Indonesia, dan tentu ada satu-dua hal yang saling bertentangan antara agama-agama tersebut. Apabila RI memihak kepada salah satu agama, lantas bagaimana dengan nasib pengikut agama-agama yang lain?

 

Menurut saya, biarkanlah urusan agama menjadi urusan tiap individu dengan agama dan Tuhan yang diakuinya masing-masing, sekali lagi hanya menurut saya, tidak ada individu yang berhak mencampuri masalah kepercayaan individu lain, oleh sebab itu menurut saya UUD 1945 pasal 29 sudah baik dan cukup, tidak membahayakan siapa pun.

 

Luth Key

 

shinmeiryuu@yahoo.com

Bandung, Indonesia

----------