Sandnes, 25 Maret 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
MASYARAKAT & MAHASISWA ACHEH SE-JAWA TIDAK MENGERTI
BAHWA PEMERINTAHAN SENDIRI ACHEH TIDAK ADA DALAM UUD 1945.
Husaini Daud Sp
Sandnes - NORWEGIA.
KARENA MASYARAKAT & MAHASISWA ACHEH SE-JAWA TIDAK MENGERTI
BAHWA SELF-GOVERNMENT ATAU PEMERINTAHAN SENDIRI ACHEH TIDAK ADA DALAM UUD 1945,
AKHIRNYA MEREKA MASUK KEJURANG OTONOMI MODEL PASAL 18B (1) UUD 1945 YANG BERTENTANGAN
DENGAN MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005.
"Masyarakat dan Mahasiswa Aceh se-Jawa menyatakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa RUU PA diharapkan akan menjadi pintu untuk penyelesaian masalah Aceh yang sesuai dengan konstitusi dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 2. Bahwa RUU PA diharapkan sejalan dengan semangat akan mencederai perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah perdamaian dan MoU Helsinki yang apabila terjadi pengingkaran dikuatirkan akan mencederai perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah. 3. Bahwa RUU PA versi DPRD Aceh dianggap telah cukup aspiratif dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak serta sejalan dengan MoU Helsinki dan menjamin Aceh tetap berada dalam NKRI.( Forum Masyarakat Aceh se-Jawa, Bandung, 18 Maret 2006)
Memang kelihatan dengan jelas, orang-orang yang membentuk kelompok Masyarakat dan Mahasiswa Acheh se Jawa di Bandung seperti orang-orang yang ngaur, itu disebabkan karena memang mereka tidak paham dan tidak mengerti bahwa Self Government atau Pemerintahan Sendiri Acheh tidak ada dalam UUD 1945, sehingga akhirnya mereka masuk kedalam perangkap Pasal 18B (1) UUD 1945 yang berlabel otonomi dengan kedok pemerintahan daerah khusus.
Kengauran mereka itu ditunjukkan dengan disatu sisi mereka mengharapkan agar RUU- PA sejalan dengan semangat perdamaian dan MoU Helsinki (baca poin nomor 2), namun di point nomor 1 mereka mengharapkan agar RUU - PA menjadi pintu penjelesaian masalah Acheh yang sesuai dengan konstitusi serta berada dalam kerangka NKRI.
Disini patut kita bertanya dalam hati, apakah mereka tidak memahami bahasa Indonesia ? Tidakkah mereka berfikir bahwa kalau memang untuk mengambil otonomi buat apa susah-susah berjuang. Ghazali Abbas saja bisa berjuang melalui DPRI pura-pura itu dan pasti mendapat dukungan Farhan Hamit, Muhammad Yus, Hasballah Sa'at dan lain-lainnya yang fokal tapi tak mampu melompat keluar dari orbit "berhala" Pancasila itu.
Kemudian di point ketiga mereka mengulangi lagi bahwa RUU - PA sejalan dengan MoU Helsinki, namun mereka minta jaminan Acheh agar tetap dalam bingkai NKRI.
Patut kita pertanyakan sekali lagi, apakah mereka itu sudah membaca seluruh point – point yang terkandung dalam MoU Helsinki itu ? Salahkah kalau saya katakan bahwa sesungguhnya mereka itu sedang berolok - olok ? Allah akan (membalas) olok – olokan mereka dan membiarkan mereka terombang ambing dalam kesesatan (yang nyata). Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk (Q.S, 2: 14,15 dan 16)
Ataukah kemungkinan besar mereka itu sudah tertutub mata hati disebabkan terlalu lama sudah bersekongkol dengan kaum dhalim dalam system Hindunesia munafiq (Khatamallahu 'ala qulu bihim wa 'ala sam'ihim wa 'ala absharihim ghisyawatue walahum 'azabun 'adhim (Q.S, 2 : 7)
Nah pembaca sekalian kalau suara manusia bolehlah membuat seribu satu alasan namun dapatkah kita membantah ayat Allah ? Sudah pasti hanya ada dua alternatif bertaubat atau bertambah -tambah penyakit nya (Q.S, 2:10).
Andaikata mereka takut kepada pemerintah Hindunesia, lalu membuat pernyataan yang menjenangkan mereka, itu adalah alasan yang terlalu dha'if. Kan lebih baik mereka diam saja tanpa pernyataan yang merusak Mou Helsinki itu sendiri.
Bilalhi fi sabilillah
Husaini Daud Sp
husaini54daud@yahoo.com
Sandnes,
Norwegia.
----------
PERNYATAAN
SIKAP MASYARAKAT DAN MAHASISWA ACEH SE-JAWA TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG
PEMERINTAHAN ACEH
Bandung, 18
Maret 2006
Dengan
senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT serta shalawat dan salam
ke Junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, masyarakat dan mahasiswa Aceh se-Pulau
Jawa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Republik
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang telah melakukan penandatanganan MoU
Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005. Terima kasih dan penghargaan ditujukan
juga kepada Crisis Management Initiative di bawah kepemimpinan Marti Ahtisari
yang telah memfasilitasi perdamaian tersebut dengan dukungan penuh Uni Eropa
dan masyarakat internasional. Demikian pula disampaikan terima kasih dan
penghargaan bagi seluruh komponen bangsa Indonesia yang telah turut memberikan
perhatian dan dukungan bagi terciptanya perdamaian di bumi Aceh.
Perdamaian
terwujud setelah melalui derita yang begitu panjang, tumpahan air mata bahkan
simbahan darah yang seakan-akan tanpa akhir dan muncullah cahaya perdamaian di
bumi Aceh serta menguak harapan bagi segenap masyarakat Aceh di Indonesia untuk
menyongsong masa depan yang lebih baik, lebih bermartabat dan lebih sejahtera.
Tentunya
perdamaian yang sangat indah ini yang lahir dari komitmen dan keikhlasan dari
semua pihak memerlukan dukungan dan upaya yang sungguh-sungguh untuk
diimplementasikan dan diharapkan mewarnai seluruh tekad, kebijakan dan program
untuk membangun Aceh dimasa kini dan akan datang.
Mengingat
bahwa fondasi perdamaian telah disemai melalui penandatanganan MoU Helsinki
pada tanggal 15 Agustus 2005 maka tibalah saatnya untuk membangun gerbang
perdamaian yang kokoh sebagai pintu masuk untuk membangun masyarakat Aceh yang
lebih bermartabat dan sejahtera. Gerbang perdamaian dimaksud adalah
Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang saat ini masih berbentuk Rancangan
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA).
Upaya untuk
menyusun RUU PA tersebut telah dilakukan secara seksama oleh berbagai komponen
masyarakat maupun institusi formal. Sebagaimana diketahui secara luas DPRD Aceh
telah melakukan penyusunan draft RUU PA dengan melibatkan sejumlah perwakilan
masyarakat Aceh, perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tokoh-tokoh maupun
komponen bangsa Indonesia lainnya serta melakukan uji publik yang cukup
komprehensif
sehingga
berhasil mewujudkan RUU PA yang cukup aspiratif dan merujuk pada MoU helsinki
serta memiliki visi yang kuat untuk membangun Aceh dimasa yang akan datang.
Draft ini telah disampaikan kepada pemerintah melalui Depdagri untuk diajukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian,
ternyata RUU PA yang diajukan Depdagri kepada DPR RI memiliki substansi yang
berbeda dengan RUU PA versi DPRD Aceh. Mengingat bahwa RUU PA saat ini telah
berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk
dikaji dan disahkan sebagai Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU PA), maka Masyarakat
dan Mahasiswa Aceh se-Jawa menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa RUU PA
diharapkan akan menjadi pintu untuk penyelesaian masalah Aceh yang sesuai
dengan konstitusi dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.Bahwa RUU PA diharapkan
sejalan dengan semangat perdamaian dan MoU Helsinki yang apabila terjadi
pengingkaran dikuatirkan akan mencederai perdamaian yang telah dibangun dengan
susah payah.
3.Bahwa RUU PA
versi DPRD Aceh dianggap telah cukup aspiratif dan mengakomodasi kepentingan
berbagai pihak serta sejalan dengan MoU Helsinki dan menjamin Aceh tetap berada
dalam NKRI
4.Bahwa UU PA
adalah gerbang perdamaian yang merupakan pintu masuk untuk membangun Aceh
dimasa depan sehingga harus disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat
Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya serta menjamin terwujudnya Aceh yang
adil, sejahtera dan bermartabat.
Untuk itu,
Masyarakat dan Mahasiswa Aceh se-Jawa mendesak DPR RI dan Pemerintah Republik
Indonesia agar mengakomodir seluruh substansi RUU PA versi DPRD Aceh menjadi
Undang Undang Pemerintahan Aceh.
Semoga ALLAH SWT
meridhai kita semua. Amien Ya Rabbal Alamin.
Bandung, 18 Maret 2006
Atas nama Masyarakat dan Mahasiswa Aceh se-Pulau Jawa
Keluarga Masyarakat Aceh Bandung (KAMABA),
(Dr. Ir. Kamal A.
Arif, M.Eng.)
Himpunan
Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta,
(H. M. Djamil Mahmudi, S.H.)
Taman Iskandar Muda (TIM) Jakarta,
(Dr. Ir. Surya Dharma, M.B.A.)
Keluarga
Tanah Rencong (KTR) Surabaya,
(Ilham Shah)
Ikatan Pemuda Aceh (IKAPA) Bandung,
(M. Mulyawan)
Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPS) Aceh- Bandung,
(Mahyuzar, M.Si.)
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (IMAPA) Jakarta,
(Agus Syahputra, S.Sos.I.)
Taman Pelajar
Aceh (TPA) Yogyakarta,
(Mohd.
Meidiansyah)
Himpunan Mahasiswa
Pascasarjana Aceh Yogyakarta (HIMPASAY),
(Fathurrahmi,
S.Si.)
Pelajar
Mahasiswa Kekeluargaan Tanah Rencong (PMKTR) Surabaya,
(Iswahyudi)
Ikatan
Mahasiswa Tanah Rencong (IMTR) Bogor,
(Faisal
Syahputra)
Ketua Forum
Masyarakat Aceh se-Jawa,
(Dr. Said
Aziz, M.Sc.)
Ketua
Steering Committee,
(Prof.Dr.
Bachtiar Hasan, MSIE)
Sekretaris
Steering Committee,
(Drs. T.
Zilmahram, M.M., Psi.)
----------