Stockholm, 26 Maret 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

KELOMPOK PDI-P MENUTUPI AKAR UTAMA MASALAH ACHEH UNTUK MEMBODOHI RAKYAT ACHEH DAN RAKYAT RI.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

TJAHJO KUMOLO BERSAMA KELOMPOK PDI-P-NYA MENUTUPI AKAR UTAMA MASALAH ACHEH UNTUK MEMBODOHI RAKYAT ACHEH DAN RAKYAT RI.

 

"Fraksi kami tidak menerima "MoU Helsinki" sebagai produk hukum dan dasar hukum yang "legitimate" dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Fraksi PDI Perjuangan memang tidak akan pernah menjadikan MoU Helsinki sebagai tolok ukur, acuan maupun arah pembahasan RUU ini. Aceh sejak penyerahan kedaulatan memang diselingi damai dan konflik silih berganti. Kami berpandangan bahwa masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh. Konflik Aceh pada paruh akhir tahun 50-an berawal dari soal identitas Aceh yang terabaikan. Konflik Aceh yang berawal pada pertengahan tahun 70-an diawali dengan eksploitasi agresif terhadap sumberdaya alam di Aceh oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh termasuk perusahaan multinasional, tetapi jumlah rumah tangga miskin di Aceh tetap signifikan" (Tjahjo Kumolo, Pimpinan Fraksi PDI-P DPR RI, Jakarta 15 Maret 2006).

 

Setelah Ahmad Sudirman membaca tulisan "Pendapat Fraksi PDI-P DPR RI terhadap penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Pemerintahan Aceh" yang ditulis oleh kelompok PDI-P melalui tangan Pimpinan Fraksi PDI-P DPR RI Tjahjo Kumolo yang dibacakan oleh  Sutjipto Anggota nomor: A – 362 pada tanggal 15 Maret 2006, ternyata ada beberapa hal yang mendasar yang menyangkut Acheh yang telah dibelokkan dari fakta, bukti, sejarah dan hukum dengan maksud dan tujuan untuk menutupi akar utama masalah Acheh agar rakyat Acheh dan rakyat RI menjadi buta dibuatnya.

 

Dimana pihak PDI-P melalui  Fraksi PDI-P DPRRI-nya Tjahjo Kumolo dengan sengaja dan penuh kesadaran telah melambungkan pernyataan: "masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh. Aceh pada paruh akhir tahun 50-an berawal dari soal identitas Aceh yang terabaikan".

 

Nah, disinilah kelihatan itu Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI telah melakukan penipuan dan pembohongan besar-besaran tentang akar utama masalah Acheh.

 

Dimana Tjahjo Kumolo dengan penuh kesadaran telah melakukan penimbunan dan penutupan akar utama masalah Acheh yaitu tentang masalah pemasukkan atau penganeksasian Acheh kedalam wilayah Sumatera Utara oleh Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanpa adanya perjanjian dan kesepakatan dengan seluruh rakyat dan pimpinan Acheh.

 

Akibat dari tindakan Soekarno inilah mengapa Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 September 1953 mendeklarkan dan memproklamasikan:  "Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam"

 

Nah, dari fakta, bukti, sejarah dan hukum ini membuktikan bahwa memang benar, itu Acheh telah dimasukkan atau dianeksasi oleh Soekarno melalui RIS-nya kedalam wilayah Sumatera Utara tanpa adanya kesepakatan antara seluruh rakyat dan pimpinan Acheh dengan pihak RI melalui RIS-nya.

 

Karena kalau Acheh tidak dianeksai kedalam Sumatera Utara oleh Soekarno, maka tidak akan dinyatakan dalam deklarasi dan proklamasi yang disampaikan oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh yang sebagian isinya menyebutkan bahwa "Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam"

 

Jadi dengan fakta, bukti, sejarah dan hukum ini membuktikan bahwa apa yang dikatakan dan dituliskan oleh Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI bahwa "masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh. Aceh pada paruh akhir tahun 50-an berawal dari soal identitas Aceh yang terabaikan" adalah merupakan suatu penipuan dan pembohongan besar-besaran tentang akar masalah Acheh yang dilakukan oleh pihak PDI-P.

 

Karena memang jelas dan gamblang bahwa bukan masalah kesejahteraan dan keadilan yang menjadi akar utama masalah Acheh, melainkan penganeksasian atau pemasukkan Acheh kedalam Sumatera Utara oleh Soekarno dengan RI-nya dalam RIS tanpa adanya kesepakatan dan persetujuan dari seluruh rakyat dan pimpinan Acheh.

 

Kemudian, itu Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI telah melakukan penipuan dan pembohongan yang besar juga tentang masalah "Konflik Aceh yang berawal pada pertengahan tahun 70-an diawali dengan eksploitasi agresif terhadap sumberdaya alam di Aceh oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh termasuk perusahaan multinasional".

 

Nah, dari pernyatan Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI diatas inpun adalah suatu kesalahan yang besar dan suatu penipuan besar-besaran terhadap seluruh rakyat dan bangsa Acheh juga terhadap rakyat RI, mengapa ?

 

Karena Teungku Hasan Muhammad di Tiro ketika mendeklarasikan ulang kemerdekaan Negara Acheh pada tanggal 4 Desember 1976 bukan karena masalah "eksploitasi agresif terhadap sumberdaya alam di Aceh oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh termasuk perusahaan multinasional", melainkan justru adanya sikap penuntutan nasib sendiri sebagaimana yang dinyatakan dan dideklarkan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro: "To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra, exercising our right of self- determination, and protecting our historic right of eminent domain to our fatherland, do hereby declare ourselves free and independent from all political control of the foreign regime of Jakarta and the alien people of the island of Java....In the name of sovereign people of Acheh, Sumatra. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Chairman, National Liberation Front of Acheh Sumatra and Head of State Acheh, Sumatra, December 4, 1976". ("Kepada rakyat di seluruh dunia: Kami, rakyat Acheh, Sumatra melaksanakan hak menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang negara kami, dengan ini mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa....Atas nama rakyat Acheh, Sumatra yang berdaulat. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Ketua National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Presiden Acheh Sumatra, 4 Desember 1976") (The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984, hal : 15, 17)

 

Nah sekarang, itu deklarasi ulang kemerdekaan Negara Acheh memang didukung oleh dasar hukum Internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dalam bentuk resolusi tentang perjuangan rakyat Aceh dibawah pimpinan Teungku Muhammad Hasan di Tiro yang menuntut keadilan melalui tuntutan Acheh yang dianeksasi atau dimasukkan oleh Soekarno kedalam Sumatera Utara untuk dikembalikan lagi kepada bangsa dan seluruh rakyat Acheh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".

 

Disamping itu diperkuat oleh dasar hukum Internasional Resolusi PBB nomor 2621 (XXV) yang diadopsi tanggal 12 Oktober 1970 dalam sidang pleno PBB yang ke-1862 yang sebagian isinya menyatakan:

 

"Reaffirming that all peoples have the right to self-determination and independence and that the subjection of the peoples to alien domination constitutes a serious impediment to the maintenance of international peace and security and the development of peaceful relation among nations,

 

1.Declares the further continuation of colonialism in all its forms and manifestations a crime which constitutes a violation of the Charter of the United Nations, the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples and the principles of international law;

 

2.Reaffirms the inherent right of colonial peoles to struggle by all necessary means at their disposal against colonial Powers which suppress their aspiration for freedom and independence;" (The UN General Assembly Resolution 2621 (XXV), adopted on October 12, 1970).

 

Begitu juga menurut Resolusi PBB nomor 2711 (XXV) yang diadopsi tanggal 14 Desember 1970 dalam sidang pleno PBB yang ke-1929 yang sebagian isinya menyatakan:

 

"Recalling its resolution 1514 (XV) of 14 December 1960 containing the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples,

 

Reaffirming its resolutions 2072 (XX) of 16 December 1965, 2229 (XXI) of 20 December 1966, 2354 (XXII) of 19 December 1967, 2428 (XXIII) of 18 December 1968 and 2591 (XXIV) of 16 December 1969,

 

8. Reaffirms that it recognizes the legitimacy of the struggle being waged by the colonial peoples for the exercise of their right to self-determination and to freedom of choice, and calls upon all States to provide them with all necessary assistance;" (The UN General Assembly Resolution 2711 (XXV), adopted on December 14, 1970).

 

Nah sekarang, jelas sudah, ditinjau dari fakta, bukti sejarah dan hukum baik hukum yang dipakai oleh RI yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945-nya ataupun dasar hukum internasional Resolusi PBB nomor 2621 (XXV) dan nomor 2711 (XXV), ternyata apa yang dideklarkan oleh Teungku Hasan Muhammad di tiro pada tanggal 4 Desember 1976 tidak ada sangkut pautnya dengan masalah "Konflik Aceh yang berawal pada pertengahan tahun 70-an diawali dengan eksploitasi agresif terhadap sumberdaya alam di Aceh oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh termasuk perusahaan multinasional", sebagaimana yang dinyatakan oleh Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI, melainkan karena masalah "hak menentukan nasib sendiri, akibat Acheh dianeksasi kedalam Sumatera Utara oleh Soekarno dengan RI mellaui RIS".

 

Selanjutnya, kalau Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI menyatakan bahwa "Fraksi kami tidak menerima "MoU Helsinki" sebagai produk hukum dan dasar hukum yang "legitimate" dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Fraksi PDI Perjuangan memang tidak akan pernah menjadikan MoU Helsinki sebagai tolok ukur, acuan maupun arah pembahasan RUU ini", itu membuktikan bahwa Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI telah membuang fakta, bukti, sejarah dan hukum tentang akar utama Acheh, yaitu masalah pemasukkan atau penganeksasian Acheh oleh Soekarno kedalam wilayah Sumatera Utara, diganti dengan alasan lemah yang berbunyi: "masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh".

 

Jadi, Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI, karena memang mereka tidak memiliki kekuatan fakta, bukti, sejarah dan hukum untuk terus mempertahankan Acheh, maka pertahanan benteng terakhir yang dipakai kelompok PDI-P ini adalah dengan melambungkan: "masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh" dengan sedikit ditambah bumbu: "sekaligus perdamaian dan kesejahteraan Indonesia Raya yang tidak utuh tanpa tanah rencong".

 

Terakhir, sebenarnya benteng pertahanan dalam hal Acheh yang dipasang oleh kelompok Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI telah runtuh, karena memang salah satunya telah dihancurkan oleh Pembukaan UUD 1945 yang secara jelas dan gamblang menyebutkan: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".

 

Saran Ahmad Sudirman kepada Tjahjo Kumolo bersama PDI-P dan Fraksi-nya di DPR RI, buang itu alasan keropos yang isinya "masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh" kemudian ganti dengan apa yang tertuang dalam isi Pembukaan UUD 1945 yang isinya "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan", agar supaya itu kelompok PDI-P tidak disebut kelompok paling munafik diatas dunia ini.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

PENDAPAT FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENJELASAN PEMERINTAH ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

 

Disampaikan oleh : Ir. H. Sutjipto

Anggota nomor : A – 362

 

Assalamualaikum Wr.WB.

Salam sejahtera untuk kita semua.

Om Swastiastu

 

MERDEKA !

 

Yang terhormat saudara Pimpinan Rapat dan segenap kolega anggota Pansus, Saudara Menteri Dalam Negri dan Menteri Sekretaris Negara yang mewakili Pemerintah, serta hadirin sekalian termasuk kalangan pers/media massa.

 

Akal sehat mana yang tidak akan terusik, hati nurani mana yang tidak akan tergetar, mencermati data bahwa pada tahun 2005 ada 440.191 dari 987.000atau 44,6 % rumah tangga miskin di Aceh (Periksa Harian Kompas tanggal 2 Maret 2006 halaman 5, artikel "Aceh yang kaya, Rakyat Aceh yang miskin ? "). Angka tertinggi dibanding provinsi lain di Indonesia. Data tersebut masuk akal, mengingat suasana konflik yang berlangsung lama, eksploitasi agresif atas sumber daya alam yang minim manfaatnya buat masyarakat lokal dan terakhir adalah bencana Tsunami. Suasana konflik dan damai silih berganti, dengan catatan bahwa suasana konflik berlangsung lebih lama. Suasana konflik memang hanya terjadi di sebagian daerah Aceh, tetapi dampaknya terasa di seluruh daerah Aceh, bahkan menjadi beban bagi Republik kita. Sangatlah wajar, sangatlah dapat dipahami, bila ada dambaan yang sangat kuat, aspirasi yang sangat tinggi akan datangnya suasana damai, dimana terbuka peluang untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik, kesejahteraan yang bermuatan keadilan. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa ketimpangan kesejahteraan dan keadilan merupakan awal dan akar permasalahan Aceh. Kesejahteraan dan keadilan, baik yang bersifat ekonomis maupun yang non ekonomis seperti penghargaan terhadap identitas masyarakat yang menjadi kebanggaan dan harga dirinya. Persoalan kemudian melebar menjadi persoalan politik, mulai dari yang paling lunak berupa minta perhatian yang lebih besar dari pemerintah nasional, yang moderat berupa otonomi yang luas sampai yang paling ekstrim berupa aspirasi dan tindakan pemisahan diri. Adalah juga merupakan hal yang dapat dimengerti, secara universal, bilamana pemerintah nasional mengambil tindakan terhadap hal-hal yang mengancam kedaulatan dan keutuhan negara dan bangsa, baik berupa kebijakan keamanan (security policy) maupun penegakan hukum (law enforcement). Akan tetapi, pada saat yang sama, akar masalahnya harus ditangani dengan terapi dan dosis yang sepadan, agar ketegangan dan konflik tidak terus berulang. Lalu dimana posisi RUU Pemerintahan Aceh yang sedang dibahas ini.

 

Sejak awal, keseluruhan persiapan RUU Pemerintahan Aceh ini disertai oleh banyak harapan, banyak kekhawatiran, ragam aspirasi dan pendapat dengan spektrum yang begitu luas, mulai dari yang paling optimistik sampai yang paling pesimistik, mulai dari yang sangat konservatif sampai yang sangat liberal. Semuanya menyadari dan memahami bahwa hasil pembahasan RUU Pemerintahan Aceh ini mempunyai pertautan strategis dengan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia kedepan, baik bentuk maupun maknanya. Berkaitan dengan pertautan strategis antara RUU ini dengan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami berpendapat bahwa pemerintahan di Aceh itu adalah pemerintahan daerah istimewa provinsi Aceh. Dengan demikian, RUU ini tidak dicermati hanya oleh masyarakat Aceh tetapi juga seluruh rakyat pemilik sah Republik Indonesia.

 

Menjadi tantangan historik untuk kita semua, untuk mewujudkan sesuatu yang bisa memberi kontribusi bagi perdamaian dan kesejahteraan di tanah rencongnya Indonesia Raya, sekaligus perdamaian dan kesejahraan Indonesia Raya yang tidak utuh tanpa tanah rencong.

 

Rapat yang terhormat .

Sudah diketahui secara umum, bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan termasuk Fraksinya di DPR-RI menolak Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.PDI Perjuangan tidak dapat menerima MoU Helsinki, karena proses, posisi maupun substansinya. Terlalu menyederhanakan persoalan (simplistis) maupun salah arah (misleading) bilamana posisi PDI Perjuangan yang menolak MoU Helsinki diidentikkan dengan menolak perdamaian di Aceh. Sebagai Partai yang kenyang dijadikan obyek kekerasan politik otoritarian dimasa lalu, PDI Perjuangan sangat mendambakan perdamaian di seluruh Indonesia termasuk di Aceh. Pertanyaannya adalah perdamaian seperti apa? Suasana di Aceh sejak dulu bukannya terus menerus konflik. Ada juga masa�masa damai, tetapi tidak berlangsung jangka panjang. Karena itu sangat relevan untuk mempertanyakan, perdamaian seperti apa. Fraksi PDI Perjuangan sangat apresiatif terhadap suasana damai yang ada di Aceh akhir-akhir ini, dan berharap hal itu berlangsung dalam jangka panjang dan permanen. Yang diinginkan adalah perdamaian jangka panjang dan/atau permanen, yang memberi peluang sebesar-besarnya bagi pengembangan kesejahteraan untuk rakyat, bukan perdamaian sesaat apalagi theatrikal. Perdamaian berjangka panjang dengan muatan kesejahteraan yang berkeadilan, kami yakini, hanya akan terjadi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan nilai dasar/ideologi dan konstitusinya. Juga terlalu simplistis, pandangan yang menyatakan bahwa perdamaian dan kesejahteraan yang berkeadilan dapat terwujud dalam wadah negara apapun, dengan mengabaikan kondisi geografis dan demografis kita yang spesifik. Para pendiri bangsa dan sebagian terbesar di antara kita sampai sekarang berpendapat bahwa bentuk negara kesatuan adalah yang paling tepat untuk mewadahi kondisi geografis kita sebagai negara kepulauan dengan kondisi demografis berupa masyarakat pluralistik yang kompleks.

 

Negara Kesatuan memang tidak dengan serta-merta membawa kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyat yang hidup di dalamnya, akan tetapi bukan berarti tidak bisa. Bentuk Negara lain juga tidak serta-merta membawa kesejahteraan yang berkeadilan. Pilihan kita terhadap Negara Kesatuan, Negara Kebangsaan, dengan dasar negara yakni Pancasila dan Konstitusi yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, tentu harus diisi terus menerus dengan penyelenggaraan negara yang sebaik-baiknya, sesuai dengan kualitas tuntutan dan tantangan yang dihadapi. Pola penyelenggaraan negara tentu perlu senantiasa mengalami adaptasi dan penyempurnaan, tetapi "nilai dasar" dan "bangun dasar" negara itu perlu senantiasa dipertahankan, dipelihara bahkan diperkuat maknanya. Menurut pendapat kami, itulah yang terjadi dengan negara-negara yang terus berkembang semakin maju, semakin kuat, semakin sejahtera dan berkeadilan dimuka bumi ini. Amerika Serikat menjadi negara maju dan besar, bukan karena merubah "nilai dasar" dan "bangun dasar" negaranya. Negara-negara Eropah Barat maju dan sejahtera bukan karena merubah "nilai dasar" dan "bangun dasar " negaranya. Korea Selatan dan Malaysia semakin maju dan sejahtera, bukan karena mengubah "nilai dasar" dan "bangun dasar" negaranya, serta banyak contoh lain. Mereka semua dapat semakin maju dan sejahtera, justru karena mampu dengan sadar memelihara "nilai dasar" dan "bangun dasar" negaranya, seraya terus menerus mengisinya secara kreatif, inovatif dan rasional dengan penyelenggaraan negara yang baik, yang memberdayakan seluruh potensi terbaik rakyatnya.

 

Dengan posisi seperti itulah Fraksi PDI Perjuangan bermaksud memasuki pembahasan RUU Pemerintahan Aceh. Fraksi kami tidak menerima "MoU Helsinki" sebagai produk hukum dan dasar hukum yang "legitimate" dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Walau menolak MoU Helsinki, Fraksi kami mengikuti pembahasan RUU Pemerintahan Aceh ini karena dua hal :

Pertama: Merupakan tugas konstitusional DPR untuk membahas RUU, baik yang berasal dari pemerintah maupun inisiatif DPR sendiri.

Kedua: Fraksi kami memang ingin memberi kontribusi sebesar-besarnya bagi penyelesaian masalah Aceh.

 

Sudah ada berbagai UU tentang Aceh seperti antara lain UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi belum menyelesaikan persoalan secara signifikan. Apanya yang salah ? Terapinya yang belum tepat atau dosisnya yang belum cocok, atau implementasinya yang tidak berjalan dengan baik ? Banyak UU yang sudah dibuat di era reformasi ini, tetapi masih sedikit yang dilaksanakan secara memuaskan. Adanya UU memang penting sebagai instrumen legal dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, tetapi Undang-Undang tanpa implementasi tidak akan menyelesaikan masalah. Undang-Undang jangan hendaknya hanya berisi rangkaian kalimat simbolis politis, tetapi juga harus bisa dilaksanakan secara bermakna. Hanya Undang-Undang yang dapat dilaksanakan yang dapat menjadi instrumen perubahan kearah yang diinginkan. Undang-Undang yang berisi formulasi simbolis politis semata, hanya akan melambungkan harapan dan kebahagiaan sementara, tetapi akan segera diikuti kekecewaan besar, karena tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian jelaslah bahwa kami akan membahas RUU Pemerintahan Aceh bukan karena memenuhi perintah "MoU Helsinki", apalagi perintah AMM atau Uni Eropa, tetapi karena ingin sungguh-sungguh memberi kontribusi bagi penyelesaian masalah Aceh, perdamaian berjangka panjang dan kesejahteraan masyarakat Aceh dan Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah sendiri sesungguhnya sadar atau tidak telah mengeliminasi MoU tersebut. Hal itu terbukti dari naskah RUU yang disampaikan ke DPR telah banyak keluar dari butir-butir MoU yang ditandatanganinya.

 

Rapat Pansus yang terhormat,

 

Dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menggunakan tiga tolok ukur ( parameter) sebagai berikut :

Pertama: Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Semua Undang-Undang tentu harus mengacu pada UUD sebagai hukum dasar penyelenggaraan negara. Fraksi PDI Perjuangan selalu mengingatkan diri bahwa salah satu faktor utama pembusukan suatu negara adalah ketika peraturan perundang-undangan di bawah UUD dibuat dan dirumuskan secara menyimpang dan mendangkalkan makna dari isi UUD.

 

Kedua: Tatanan NKRI dan kedaulatan dalam satu nafas. NKRI akan kehilangan makna dan tujuan, apabila hanya disebut sebagai nama simbolik, tetapi tatanan pokoknya diciderai. Demikian pula dengan kedaulatan NKRI, kedaulatan kita sebagai bangsa dan negara. Fraksi PDI Perjuangan selalu mengingatkan diri bahwa kedaulatan hanya akan tinggal nama, kalau secara struktural dan fungsional didegradasi.

 

Ketiga: Mempunyai kontribusi signifikan bagi penyelesaian masalah Aceh, untuk mewujudkan perdamaian berjangka panjang dan permanen serta kesejahteraan yang berkeadilan, baik ekonomis maupun non ekonomis termasuk identitas yang menjadi kebanggaan dan harga diri masyarakat Aceh. Fraksi PDI Perjuangan memang tidak akan pernah menjadikan MoU Helsinki sebagai tolok ukur, acuan maupun arah pembahasan RUU ini, karena posisi kami terhadap MoU Helsinki seperti telah disebutkan tadi. Di satu sisi, kami percaya bahwa sebagian besar masyarakat Aceh mencintai dan tetap setia pada NKRI. Di sisi lain, kami juga percaya bahwa NKRI tetap setia dan mencintai masyarakat Aceh. NKRI ke depan akan maju dan kuat kalau ada kesetiaan dan kecintaan timbal balik antara negara dan pemerintah dengan rakyat, antara pusat dengan daerah, antar daerah dan komunitas yang secara keseluruhan kita sebut Indonesia Raya. Jangan hanya menuntut orang di Pidie atau Kutacane cinta dan setia pada Jakarta. Jakarta juga harus menunjukkan kecintaan dan kesetiaannya pada orang di Pidie dan Kutacane. Hal yang sama juga perlu dilakukan dalam hubungan antara pemerintah nasional dengan daerah-daerah lain diseluruh Indonesia. Hanya dengan demikian, Indonesia Raya dan NKRI ada dihati rakyat di seluruh nusantara, menjadi realitas yang hidup, kuat dan saling menguatkan. Dalam NKRI dengan sesanti "Bhinneka Tunggal Ika" kita menyadari sedalam-dalamnya bahwa tidak semua hal bisa diseragamkan, tetapi bukan berarti tidak ada yang boleh seragam. Ada yang bisa dan perlu diseragamkan sebagai pertautan, pengikat atau faktor integrasi nasional / kebangsaan. Ada pula yang secara sadar perlu dijaga dan dikawal agar tetap beraneka-ragam, tetap majemuk sebagai refleksi kebhinnekaan, seperti misalnya identitas masyarakat berbagai daerah / etnis dan komunitas. Hal-hal tersebut yang perlu dituangkan dalam suatu instrumen legal yang relatif lengkap dan

terinci, supaya tidak terjebak dalam sloganisme dan simbolisme yang mudah mengundang salah paham dan penafsiran sepihak ke masa mendatang.Berdasartolok ukur seperti tersebut diatas, maka ada dua kelompok besar yang secara kategoris akan disoroti Fraksi PDI Perjuangan :

 

Pertama: Kami akan berupaya sekuat-kuatnya untuk mengeliminasi hal-hal yang potensial, eksplisit maupun implisit, dapat mengarah atau memberi peluang terhadap upaya-upaya menciderai makna NKRI dan Konstitusi. Salah satu di antaranya adalah dalam kaitan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai dasar konstitusional bagi Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan/ eksekutif nasional dan DPR sebagai lembaga legislatif nasional yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ada Undang-Undang yang dapat dibuat sebagai perkecualian terhadap berbagai Undang-Undang yang setara, akan tetapi bukan perkecualian terhadap UUD. Perkecualian terhadap UUD, namanya menciderai atau bahkan melanggar UUD. Keputusan dan kebijakan eksekutif nasional berlaku dan mengikat seluruh Indonesia termasuk daerah Aceh dan tidak perlu minta persetujuan pada eksekutif daerah bilamana ingin mengeluarkan keputusan administratif. Keputusan lembaga legislatif nasional berlaku dan mengikat seluruh Indonesia termasuk daerah Aceh dan tidak perlu meminta persetujuan lembaga legislatif daerah bila akan mengeluarkan keputusan. Ini adalah salah satu pilar NKRI sesuai Konstitusi. Bilamana keputusan administratif pemerintah nasional harus minta persetujuan pemerintah daerah, atau keputusan lembaga legislatif nasional harus minta persetujuan legislatif daerah, maka bukan lagi negara kesatuan. Negara federasi saja tidak sejauh itu, kecuali kalau konfederasi. Dalam sistem dan suasana demokrasi, keputusan dan kebijakan eksekutif nasional dan legislatif nasional tentu saja perlu memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak termasuk eksekutif daerah dan legislatif daerah, tetapi tidak sampai perlu meminta persetujuan yang mempunyai konsekwensi negatif pada tatanan negara kesatuan. Fraksi PDI Perjuangan selalu mengingatkan diri untuk mengacu pada Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 B dan Pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berintikan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Sikap ini adalah soal konsistensi prinsipil. Memang ada kehawatiran yang bersifat traumatik bahwa pemerintah nasional akan ingkar janji sehingga membuat keistimewaan dan

otonomi khusus Aceh tidak bisa dilaksanakan, didegradasi atau ditarik ulur. Ini memang masalah psikologi politik yang perlu diperhatikan dan diwadahi, tetapi tidak sejauh mengubah pilar negara kesatuan. Pemerintah nasional memang berkewajiban memenuhi janji yang diberikan kepada rakyatnya termasuk di Aceh.

 

Masyarakat di Aceh juga perlu memenuhi janjinya untuk mengembangkan diri sebaik- aiknya dalam wadah NKRI bersama seluruh rakyat Indonesia. Pemulihan saling percaya (mutual trust) memang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah Aceh.

 

Kedua: Kami juga akan berupaya sekuat kuatnya untuk mendorong secara optimal hal-hal mempunyai kaitan signifikan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan untuk masyarakat Aceh, baik yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis. Aceh sejak penyerahan kedaulatan memang diselingi damai dan konflik silih berganti. Konflik memang tidak terjadi di seluruh daerah Aceh, tetapi jelas menjadi beban buat Republik dan masyarakat Aceh. Kami berpandangan bahwa masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh. Konflik Aceh pada paruh akhir tahun 50-an berawal dari soal identitas Aceh yang terabaikan. Konflik Aceh yang berawal pada pertengahan tahun 70-an diawali dengan eksploitasi agresif terhadap sumberdaya alam di Aceh oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh termasuk perusahaan multinasional, tetapi jumlah rumah tangga miskin di Aceh tetap signifikan. Daerah Aceh kaya sumberdaya alam yang dieksploitasi secara agresif, tetapi masyarakat Aceh tetap miskin. Fraksi PDI Perjuangan memikirkan agar pengusahaan sumber daya alam di Aceh dikaitkan dengan alokasi dana tersendiri dalam jumlah tertentu yang disebutkan secara jelas dan digunakan untuk pengembangan masyarakat sekitar (community development fund). Mengenai jumlah atau persentasenya dapat dibicarakan secara mendalam. Sebagai akibat pemanfaatan kekayaan Aceh yang tidak berorientasi pada rakyat dan konflik yang berkepanjangan maka pada tahun 2005 jumlah rumah tangga miskin di Aceh adalah sekitar 44,6 persen. Tertinggi di seluruh Indonesia. Dengan demikian wajar bila ada aspirasi agar ada pengaturan tambahan anggaran yang bersifat khusus bagi Aceh untuk mengejar ketertinggalannya. Yang penting bukan cuma tambahan anggaran, tapi juga alokasi atau peruntukannya. Tambahan alokasi dana untuk Aceh tidak serta-merta akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu Fraksi kami memikirkan agar setidak-tidaknya 51 persen anggaran untuk Aceh dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum (kesehatan, pendidikan, kependudukan, ekonomi mikro dan lainnya) serta hal-hal yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

 

Jangan sampai anggarannya membesar, justru sebagian besar digunakan untuk birokrasi, bukan untuk rakyat. Demokrasi dalam budget atau anggaran perlu diperhatikan dalam rangka penyelesaian masalah Aceh.Dengan demikian maka hasil akhir yang diharapkan Fraksi PDI Perjuangan dari pembahasan RUU Pemerintahan Aceh ini adalah :

 

1.Konvergensi dalam pembagian tugas antara pemerintah daerah Aceh dan Pemerintah Nasional untuk memajukan dan menyejahterakan Aceh. Artinya ada pertautan strategis dan managerial dalam pembagian -bukan pemisahan- kewenangan antara pemerintahan nasional dengan pemerintahan daerah Aceh, dalam keutuhan makna Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan nasional mempunyai kewenangan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Aceh, serta pemerintahan daerah Aceh harus senantiasa terbuka bagi pengembangan daerah Aceh sebagai bagian yang tidak terpisah dari

pemerintahan secara nasional dalam konteks NKRI.

2. Pemberdayaan semua elemen peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan pada masyarakat Aceh secara optimal, khususnya yang dapat dijangkau oleh kewenangan dan kemampuan negara, atau yang dapat difasilitasi negara dan pada akhirnya dapat menciptakan ketenteraman dan perdamaian bagi masyarakat Aceh.

 

Rapat Pansus yang terhormat,

Hadirin yang kami muliakan,

 

Yang kita cari adalah perdamaian bermuatan kesejahteraan yang berkeadilan di Tanah Rencong-nya Indonesia Raya, di Indonesia Raya yang tidak utuh tanpa Tanah Rencong. Yang kita cari bukan penghargaan Nobel, Pulitzer atau popularitas internasional dimanapun nun jauh disana. Kita upayakan untuk menemukan perdamaian, kesejahteraan dan keadilan di sini, di tanah air kita dan oleh kita. Dalam konfigurasi global politik sekarang ini, memang kita tidak dapat menafikan pengaruh faktor internasional pada masalah domestik (faktor intermestik), tetapi keputusan akhirnya haruslah tetap oleh kita sendiri, kalau kita masih mau menyebut diri sebagai bangsa dan negara berdaulat.

 

Dengan pandangan dan posisi seperti telah disebutkan tadi, Fraksi PDI Perjuangan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan secermat-cermatnya dalam memasuki pembahasan RUU Pemerintahan Aceh pada tahapan�tahapan selanjutnya.Adapun pendapat dan saran secara lebih terinci akan disampaikan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM ).

 

Sekian dan terimakasih.

 

Wassalamualaikum wr.wb.

Om Santi Santi Santi Om

MERDEKA!

 

Jakarta 15 Maret 2006

 

PIMPINAN FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

KETUA                               SEKRETARIS I,

Ttd                                      ttd

TJAHJO KUMOLO           ZAINAL ARIFIN

----------