Stockholm, 30 Maret 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
PEMERINTAHAN ACHEH SEJAJAR PEMERINTAH RI & PERNIKAHAN
TGK HASAN MUHAMMAD DI TIRO MENCONTOH PERNIKAHAN RASULULLAH SAW.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
PEMERINTAHAN
ACHEH BERDIRI SEJAJAR PEMERINTAH RI MENURUT MOU HELSINKI & PERNIKAHAN
TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERNIKAHAN RASULULLAH
SAW.
"Mengikuti
MOU Helsinki? Apa bener? Baca yang bener deh pembukaannya: "Aceh tetap
dalam bingkai kesatuan negara dan konstitusi Republik Indonesia", gitu
kan? Mau bilang
apa kamu? Tentang Hasan Tiro, tak seorangpun yang dapat membersihkan kesalahan
fatal dia menurunkan species menjijikan: anaknya yang berdarah
Aceh-Yahudi...!!! " (Muba
Zir, mbzr00@yahoo.com
, Thu, 30 Mar 2006 02:36:32 -0800 (PST))
Muba
Zir di Dijon, Bourgogne, Perancis,
Itu
yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah Indonesia yang telah dituangkan
dalam MoU Helsinki dan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 adalah
Pemerintahan sendiri di Acheh yang disebut pemerintahan Acheh adalah
Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 dan
menurut apa yang terjadi pada 1 Juli 1956, itu Acheh adalah bukan provinsi dan
Acheh bukan bersifat otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah yang dimasukkan
kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara. Dimana Pemerintahan Sendiri di Acheh
ini masih punya hubungan dengan Pemerintah Indonesia adalah karena masih adanya
enam kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah RI, yaitu kewenangan dalam bidang
hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter
dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama. Diluar itu Pemerintahan
Acheh ini memiliki kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali
kewenangan keluar dalam hal hubungan luar negeri, misalnya kalau mau mengadakan
perjalanan keluar negeri, masih tetap mempergunakan travel dokumen yang
dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
Nah,
walaupun Acheh masih kehilangan enam kewenangan, tetapi Acheh sudah merupakan
satu negara yang berdiri dengan diatur oleh Pemerintahan Acheh-nya di daerah
menurut perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan bersifat otonomi dan juga bukan berbentuk
propinsi. Atau dengan kata lain Acheh adalah satu negara yang hidup dan
berdampingan dengan Negara RI dalam satu wadah yang masih diikat dengan enam
tali kewenangan Pemerintah Indonesia, yang bisa juga dikatakan sebagai tali
ikatan federasi. Dimana Pemerintah Indonesia dan DPR RI tidak lagi bebas untuk
mengatur, mengontrol dan menetapkan sesuatu yang ada hubungannya dengan Acheh
dan tentang kewenangan diluar enam kewenangan yang dimiliki Pemerintah
Indonesia tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak Pemerintahan
Acheh dan Lembaga legislatif Acheh.
Kemudian
tentang konstitusi, itu karena dalam konstitusi tidak ada dasar hukum untuk
membangun Pemerintahan Sendiri di
Acheh, karena yang ada dalam konstitusi adalah seperti yang tertuang dalam
Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang. Atau dengan kata lain yang dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1)
adalah satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa adalah satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan Pemerintahan sendiri sebagaimana yang telah
disepakati dalam MoU Helsinki.
Jadi
kesimpulannya adalah kalau mengikuti MoU Helsinki yang dimaksud dengan
"pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang
demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik
Indonesia" adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan
perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan provinsi dan bukan bersifat otonomi, dimana
Pemerintahan Sendiri di Acheh masih punya hubungan dengan Pemerintah Indonesia
melalui jalur enam kewenangan yang masih dimiliki oleh Pemerintah RI, yaitu
kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional,
hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama,
diluar enam kewenangan itu, Pemerintahan Acheh lah yang memiliki kewenangan
penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan keluar dalam hal
hubungan luar negeri. Atau dengan kata lain, bisa juga dikatakan
Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh atau Pemerintahan Acheh yang
kedudukannya sama dengan RI dan yang mengarah kepada bentuk federasi.
Kemudian,
tentang pernikahan Teungku Hasan Muhammad di Tiro dengan wanita dari keturunan
Yahudi, itu jelas tidak bertentangan dengan Islam dan tidak bertentangan dengan
apa yang dicontohkan Rasulullah saw.
Rasulullah
saw menikah dengan Raihanah binti Zaid bin Amrin bin Khunafah bin Sam’un bin Zaid,
dari kabilah Bani Nadhir, salah satu cabang suku kaum yahudi yang Madinah. Kemudian
Rasulullah saw juga menikah dengan Juwariyah (ra) yang nama kecilnya adalah
Barrah binti al-Harris bin Dirar bin Habib bin Aiz bin Malik bin Juzaimah Ibnu
al-Mustaliq. Dimana kabilah Bani al-Mustaliq adalah salah satu kelompok Yahudi
yang paling memusuhi Islam di Madinah.
Nah,
bagaimana bisa dikatakan bahwa Teungku Hasan Muhammad di Tiro melakukan
kesalahan fatal dalam hal perkawinan beliau dengan wanita yahudi, padahal
Rasulullah saw juga telah menikah dengan Raihanah keturunan dari suku yahudi
Bani Nadhir dan Juwairiyah putri Pimpinan tertinggi kabilah yahudi Bani
al-Mustaliq musuh nomor satu Rasulullah saw dan Islam di Madinah.
Suatu
kesalahan fatal bagi seseorang yang mengaku muslim tetapi tidak mengerti dan
tidak memahami bagaimana Rasulullah saw membangun keluarga dan be-rumahtangga.
Begitu
juga, Rasulullah saw menikah dengan Shafiyah binti Huyyai bin Akhtab bin Sa’yah
bin ‘Amir bin Abid bin Kaab bin Khazraj bin Abi Hubaib bin al-Nadhir bin
al-Nahham bin Yanhum, yang berasal dari Bani Israel, keturunan Nabi Harun bin
Imran.
Nah,
disinipun Rasulullah saw menikah dengan wanita keturunan yahudi. Kemudian,
apakah Rasulullah saw melakukan kesalahan fatal karena Rasulullah saw menikah
dengan wanita-wanita keturunan Bani
Israel atau Yahudi ?
Jadi,
apa yang telah dilakukan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro adalah telah juga
dijalankan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Karena itu, hanyalah orang yang
tidak mengerti dan tidak paham tentang Islam dan apa yang telah dicontohkan
Rasulullah saw tentang masalah perkawinan dengan Yahudi, yang berani mengatakan
bahwa pernikahan tersebut adalah suatu perbuatan salah fatal.
Apalagi
sambil membawa-bawa nama Acheh, tidak ada kaum muslimin dan muslimah di Acheh
yang tidak mengikuti dan tidak mencontoh apa yang telah dicontohkan Rasulullah
saw. Hanya orang-orang yang mengaku muslim dimulut saja yang berani mengatakan
pernikahan Rasulullah saw dengan wanita yahudi adalah perbuatan yang salah
fatal, kemudian dikenakan dan dihubungkan dengan pernikahan Teungku Hasan
Muhammad di Tiro.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Date:
Thu, 30 Mar 2006 02:36:32 -0800 (PST)
From:
muba zir mbzr00@yahoo.com
Subject:
Re: HUSAINI DAUD: PENGUASA HINDUNESIA JAWA.MEMANG MUNAFIQ, LAIN YANG DITULIS
DALAM PEMBUKAAN UUD 1945, LAIN YANG DIPRAKTEKKANNYA.
To:
"a_yoosran@yahoo.com" <a_yoosran@yahoo.com>,
"ahmad_mattulesy@yahoo.com" <ahmad_mattulesy@yahoo.com>,
"ahmad@dataphone.se" <ahmad@dataphone.se>,
"mitro@kpei.co.id" mitro@kpei.co.id
Mengikuti
MOU Helsinki? Apa bener? Baca yang bener deh pembukaannya: "Aceh tetap
dalam bingkai kesatuan negara dan konstitusi Republik Indonesia", gitu
kan? Mau bilang
apa kamu?
Tentang
Hasan Tiro, tak seorangpun yang dapat membersihkan kesalahan fatal dia
menurunkan species menjijikan: anaknya yang berdarah Aceh-Yahudi...!!! Selain
tentunya masih banyak lagi kesalahan lain dari si banci yang kamu sebut
"mulia" itu... Hai, Daud... Hasan Tiromu itu memang "mulia", persis seperti
pantat ayam jika kamu tiup... Ha ha...
Muba ZR
mbzr00@yahoo.com
Dijon,
Bourgogne, Perancis
----------