Stockholm, 30 Maret 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

PEMERINTAHAN ACHEH SEJAJAR PEMERINTAH RI & PERNIKAHAN TGK HASAN MUHAMMAD DI TIRO MENCONTOH PERNIKAHAN RASULULLAH SAW.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

PEMERINTAHAN ACHEH BERDIRI SEJAJAR PEMERINTAH RI MENURUT MOU HELSINKI & PERNIKAHAN TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERNIKAHAN RASULULLAH SAW.

 

"Mengikuti MOU Helsinki? Apa bener? Baca yang bener deh pembukaannya: "Aceh tetap dalam bingkai kesatuan negara dan konstitusi Republik Indonesia", gitu kan? Mau bilang apa kamu? Tentang Hasan Tiro, tak seorangpun yang dapat membersihkan kesalahan fatal dia menurunkan species menjijikan: anaknya yang berdarah Aceh-Yahudi...!!!  " (Muba Zir,  mbzr00@yahoo.com , Thu, 30 Mar 2006 02:36:32 -0800 (PST))

 

Muba Zir di Dijon, Bourgogne, Perancis,

 

Itu yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah Indonesia yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki dan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 adalah Pemerintahan sendiri di Acheh yang disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 dan menurut apa yang terjadi pada 1 Juli 1956, itu Acheh adalah bukan provinsi dan Acheh bukan bersifat otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah yang dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara. Dimana Pemerintahan Sendiri di Acheh ini masih punya hubungan dengan Pemerintah Indonesia adalah karena masih adanya enam kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah RI, yaitu kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama. Diluar itu Pemerintahan Acheh ini memiliki kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan keluar dalam hal hubungan luar negeri, misalnya kalau mau mengadakan perjalanan keluar negeri, masih tetap mempergunakan travel dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.

 

Nah, walaupun Acheh masih kehilangan enam kewenangan, tetapi Acheh sudah merupakan satu negara yang berdiri dengan diatur oleh Pemerintahan Acheh-nya di daerah menurut perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan bersifat otonomi dan juga bukan berbentuk propinsi. Atau dengan kata lain Acheh adalah satu negara yang hidup dan berdampingan dengan Negara RI dalam satu wadah yang masih diikat dengan enam tali kewenangan Pemerintah Indonesia, yang bisa juga dikatakan sebagai tali ikatan federasi. Dimana Pemerintah Indonesia dan DPR RI tidak lagi bebas untuk mengatur, mengontrol dan menetapkan sesuatu yang ada hubungannya dengan Acheh dan tentang kewenangan diluar enam kewenangan yang dimiliki Pemerintah Indonesia tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak Pemerintahan Acheh dan Lembaga legislatif Acheh.

 

Kemudian tentang konstitusi, itu karena dalam konstitusi tidak ada dasar hukum untuk membangun  Pemerintahan Sendiri di Acheh, karena yang ada dalam konstitusi adalah seperti yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Atau dengan kata lain yang dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) adalah satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa adalah satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan  Pemerintahan sendiri sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

 

Jadi kesimpulannya adalah kalau mengikuti MoU Helsinki yang dimaksud dengan "pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia" adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan provinsi dan bukan bersifat otonomi, dimana Pemerintahan Sendiri di Acheh masih punya hubungan dengan Pemerintah Indonesia melalui jalur enam kewenangan yang masih dimiliki oleh Pemerintah RI, yaitu kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, diluar enam kewenangan itu, Pemerintahan Acheh lah yang memiliki kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan keluar dalam hal hubungan luar negeri. Atau dengan kata lain, bisa juga dikatakan Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh atau Pemerintahan Acheh yang kedudukannya sama dengan RI dan yang mengarah kepada bentuk federasi.

 

Kemudian, tentang pernikahan Teungku Hasan Muhammad di Tiro dengan wanita dari keturunan Yahudi, itu jelas tidak bertentangan dengan Islam dan tidak bertentangan dengan apa yang dicontohkan Rasulullah saw.

 

Rasulullah saw menikah dengan Raihanah binti Zaid bin Amrin bin Khunafah bin Sam’un bin Zaid, dari kabilah Bani Nadhir, salah satu cabang suku kaum yahudi yang Madinah. Kemudian Rasulullah saw juga menikah dengan Juwariyah (ra) yang nama kecilnya adalah Barrah binti al-Harris bin Dirar bin Habib bin Aiz bin Malik bin Juzaimah Ibnu al-Mustaliq. Dimana kabilah Bani al-Mustaliq adalah salah satu kelompok Yahudi yang paling memusuhi Islam di Madinah.

 

Nah, bagaimana bisa dikatakan bahwa Teungku Hasan Muhammad di Tiro melakukan kesalahan fatal dalam hal perkawinan beliau dengan wanita yahudi, padahal Rasulullah saw juga telah menikah dengan Raihanah keturunan dari suku yahudi Bani Nadhir dan Juwairiyah putri Pimpinan tertinggi kabilah yahudi Bani al-Mustaliq musuh nomor satu Rasulullah saw dan Islam di Madinah.

 

Suatu kesalahan fatal bagi seseorang yang mengaku muslim tetapi tidak mengerti dan tidak memahami bagaimana Rasulullah saw membangun keluarga dan be-rumahtangga.

 

Begitu juga, Rasulullah saw menikah dengan Shafiyah binti Huyyai bin Akhtab bin Sa’yah bin ‘Amir bin Abid bin Kaab bin Khazraj bin Abi Hubaib bin al-Nadhir bin al-Nahham bin Yanhum, yang berasal dari Bani Israel, keturunan Nabi Harun bin Imran.

 

Nah, disinipun Rasulullah saw menikah dengan wanita keturunan yahudi. Kemudian, apakah Rasulullah saw melakukan kesalahan fatal karena Rasulullah saw menikah dengan wanita-wanita  keturunan Bani Israel atau Yahudi ?

 

Jadi, apa yang telah dilakukan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro adalah telah juga dijalankan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Karena itu, hanyalah orang yang tidak mengerti dan tidak paham tentang Islam dan apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw tentang masalah perkawinan dengan Yahudi, yang berani mengatakan bahwa pernikahan tersebut adalah suatu perbuatan salah fatal.

 

Apalagi sambil membawa-bawa nama Acheh, tidak ada kaum muslimin dan muslimah di Acheh yang tidak mengikuti dan tidak mencontoh apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw. Hanya orang-orang yang mengaku muslim dimulut saja yang berani mengatakan pernikahan Rasulullah saw dengan wanita yahudi adalah perbuatan yang salah fatal, kemudian dikenakan dan dihubungkan dengan pernikahan Teungku Hasan Muhammad di Tiro.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 30 Mar 2006 02:36:32 -0800 (PST)

From: muba zir mbzr00@yahoo.com

Subject: Re: HUSAINI DAUD: PENGUASA HINDUNESIA JAWA.MEMANG MUNAFIQ, LAIN YANG DITULIS DALAM PEMBUKAAN UUD 1945, LAIN YANG DIPRAKTEKKANNYA.

To: "a_yoosran@yahoo.com" <a_yoosran@yahoo.com>, "ahmad_mattulesy@yahoo.com" <ahmad_mattulesy@yahoo.com>, "ahmad@dataphone.se" <ahmad@dataphone.se>, "mitro@kpei.co.id" mitro@kpei.co.id

 

Mengikuti MOU Helsinki? Apa bener? Baca yang bener deh pembukaannya: "Aceh tetap dalam bingkai kesatuan negara dan konstitusi Republik Indonesia", gitu kan? Mau bilang apa kamu?

 

Tentang Hasan Tiro, tak seorangpun yang dapat membersihkan kesalahan fatal dia menurunkan species menjijikan: anaknya yang berdarah Aceh-Yahudi...!!! Selain tentunya masih banyak lagi kesalahan lain dari si banci yang kamu sebut "mulia" itu... Hai, Daud... Hasan Tiromu itu memang "mulia", persis seperti pantat ayam jika kamu tiup... Ha ha...

 

Muba ZR

 

mbzr00@yahoo.com

Dijon, Bourgogne, Perancis

----------