Stockholm, 4 Agustus 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
UU NO.11/2006 TENTANG PEMERINTAHAN
ACHEH YANG DITOLAK GAM SEBELUM DIREVISI WAJIB TIDAK DIPATUHI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SEBELUM UU NO.11/2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH YANG BERTENTANGAN
DENGAN MOU HELSINKI DIREVISI, MAKA WAJIB TIDAK DIPATUHI.
Kedua pihak, GAM dan Pemerintah RI setelah berkonsultasi dengan DPR RI
telah sepakat atas semua butiran-butiran yang terkandung dalam MoU Helsini yang
ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Dengan berlandaskan kepada semua yang tertuang dalam MoU Helsinki, pihak
GAM dan Pemerintah RI yang ditunjang oleh pihak DPR RI telah komitmen untuk
melakukan dan menjalankan penyelesaian
konflik Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi
semua pihak.
Nah, ternyata dalam pelaksanaan dilapangan dari semua isi yang tertuang
dalam MoU Helsinki, pihak Pemerintah RI dan DPR RI khususnya Pansus DPR RI yang
menetapkan UU tentang Pemerintahan Acheh sebagai bagian dari isi yang
terkandung dalam MoU Helsinki telah melakukan pelanggaran kesepakatan
perdamaian melalui jalan membuang sebagian isi yang tertuang dalam MoU
Helsinki, sehingga isi UU tentang Pemerintahan Acheh isinya bertentangan dengan
isi MoU Helsinki yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI.
Sekarang, dari pihak GAM telah mempelajari, mengidentifikasi dan
mendokumentasikan semua isi UU tentang Pemerintahan Acheh yang bertentangan
dengan MoU Helsinki, yang seterusnya diserahkan kepada pihak Misi Monitoring
Acheh (AMM) untuk dipelajari, dianalisa dan diputuskan. Seandainya pihak Misi
Monitoring Acheh (AMM) tidak berhasil memutuskannya dengan memberikan kepuasan
kepada kedua pihak, maka pihak GAM akan melaporkananya ke pihak Ketua Dewan
Direktur Crisis Management Initiative dan juga memberitahu Komite Politik dan
Keamanan Uni Eropa.
Nah, jalur penyelsaian konflik dilapangan ini yang dijalankan oleh pihak
GAM adalah sesuai dengan referensi hukum yang telah disepakati oleh pihak GAM
dan Pemerintah RI. Jadi, GAM hanya terikat hukum oleh dasar referensi hukum MoU
Helsinki, bukan oleh yang lainnya.
Karena itu, pihak GAM memiliki hak hukum untuk menolak dan tidak
menjalankan apa yang telah dibuat oleh pihak Pansus DPR RI yang tertuang dalam
UU tentang Pemerintahan Acheh yang isinya bertentangan dengan MoU Helsinki.
Begitu juga pihak rakyat Acheh yang menyadari bahwa sebagian isi UU
No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh isinya bertentangan dengan apa yang
telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka wajib untuk tidak mematuhinya,
sebelum isi UU No.11 tahun 2006 tersebut direvisi oleh pihak DPR RI. Dalam hal
ini, bagi rakyat Acheh bisa melakukan penolakan UU No.11 tahun 2006 melalui dua
jalur, pertama, melalui jalur Mahkamah Konstitusi yaitu jalur yang telah
disediakan dalam wadah RI dan jalur AMM yang terus ke CMI sesuai dengan apa
yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Jadi, dengan masih belum selesainya secara hukum perselisihan yang
diakibatkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pansus DPR RI dalam UU
No.11/2006-nya, maka pelaksanaan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh
dilapangan tidak dibenarkan secara hukum.
Kalau juga dipaksakan pelaksanaannya oleh pihak Pemerintah RI melalui
jalur Ppemerintah Daerah Acheh-nya, maka sudah dipastikan akan menimbulkan
konflik politik dan sosial dalam masyarakat Acheh di Acheh, yang akibatnya akan
mengganggu perdamaian di Acheh.
Sekarang dengan apa yang terjadi di Acheh, kita sudah bisa melihat sejauh mana pihak Pemerintah RI
dan DPR RI dalam komitmen-nya atas apa yang telah mereka sepakati dalam MoU
Helsinki.
Dan tentu saja, sejauh mana pihak Pemerintah RI dan DPR RI komitmen
dengan apa yang dituangkan dalam MoU Helsinki yang berbunyi “…melalui suatu
proses yang demokratis dan adil”
Nah, kalau ternyata dari pihak GAM dan sebagian besar rakyat Acheh yang
menolak UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh melakukan pemboikotan
dalam pelaksanaan isi UU tersebut, kemudian pihak Pemerintah RI dengan
ditunjang oleh pihak DPR RI membalasnya dengan tindakan yang tidak demokratis
dan tidak adil, misalnya dengan mengerahkan pasukan TNI dan Polri-nya yang ada
di Acheh untuk melakukan pemaksaan kepada pihak rakyat Acheh agar menjalan UU buatan
DPR RI tersebut, maka tindakan yang dilancarkan oleh pihak Pemerintah RI dan
DPR RI tersebut adalah tindakan yang telah menyimpang dari apa yang sudah
dikomitmenkan dalam Perjanjian Damai Helsinki yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Terakhir, bagi GAM dan rakyat Acheh yang menolak isi UU No.11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus
DPR RI yang bertentangan dengan isi MoU Helsinki cukup dengan cara
pemboikotan melalui prosedure hukum yang telah disepakati yaitu melalui
referensi hukum MoU Helsinki. UU No.11 tahun 2006 tersebut tidak akan berfungsi
dilapangan kalau tidak didukung secara penuh ole seluruh bangsa dan rakyat
Acheh di Acheh. Pihak Pemerintah RI dan DPR RI tidak bisa membuat, menetapkan,
mengesyahkan dan mengundangkan UU tersebut, kalau isinya bertentangan dengan
apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI setelah
berkonsultasi dengan pihak DPR RI. Pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih
Kepala Pemerintahan Acheh tidak akan berjalan secara demokratis dan adil kalau
tidak didukung penuh oleh seluruh bangsa dan rakyat Acheh di Acheh. Pihak
Pemerintah RI dan DPR RI tidak bisa lagi memakai kekuatan TNI dan Polri di
Acheh untuk menjalankan kebijaksanaan politik Acheh-nya. Dan tentu saja,
pemilihan umum untuk memilih Kepala Pemerintahan Acheh dengan memakai jalur
kekerasan militer tidak akan menghasilkan hasil politik yang menunjang kepada
perdamaian di Acheh. Sebaliknya, akan menghancurkan perdamaian di Acheh.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------