Stockholm, 4 Agustus 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

UU NO.11/2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH YANG DITOLAK GAM SEBELUM DIREVISI WAJIB TIDAK DIPATUHI.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

SEBELUM UU NO.11/2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH YANG BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI DIREVISI, MAKA WAJIB TIDAK DIPATUHI.

 

Kedua pihak, GAM dan Pemerintah RI setelah berkonsultasi dengan DPR RI telah sepakat atas semua butiran-butiran yang terkandung dalam MoU Helsini yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

 

Dengan berlandaskan kepada semua yang tertuang dalam MoU Helsinki, pihak GAM dan Pemerintah RI yang ditunjang oleh pihak DPR RI telah komitmen untuk melakukan  dan menjalankan penyelesaian konflik Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak.

 

Nah, ternyata dalam pelaksanaan dilapangan dari semua isi yang tertuang dalam MoU Helsinki, pihak Pemerintah RI dan DPR RI khususnya Pansus DPR RI yang menetapkan UU tentang Pemerintahan Acheh sebagai bagian dari isi yang terkandung dalam MoU Helsinki telah melakukan pelanggaran kesepakatan perdamaian melalui jalan membuang sebagian isi yang tertuang dalam MoU Helsinki, sehingga isi UU tentang Pemerintahan Acheh isinya bertentangan dengan isi MoU Helsinki yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI.

 

Sekarang, dari pihak GAM telah mempelajari, mengidentifikasi dan mendokumentasikan semua isi UU tentang Pemerintahan Acheh yang bertentangan dengan MoU Helsinki, yang seterusnya diserahkan kepada pihak Misi Monitoring Acheh (AMM) untuk dipelajari, dianalisa dan diputuskan. Seandainya pihak Misi Monitoring Acheh (AMM) tidak berhasil memutuskannya dengan memberikan kepuasan kepada kedua pihak, maka pihak GAM akan melaporkananya ke pihak Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative dan juga memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa.

 

Nah, jalur penyelsaian konflik dilapangan ini yang dijalankan oleh pihak GAM adalah sesuai dengan referensi hukum yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI. Jadi, GAM hanya terikat hukum oleh dasar referensi hukum MoU Helsinki, bukan oleh yang lainnya.

 

Karena itu, pihak GAM memiliki hak hukum untuk menolak dan tidak menjalankan apa yang telah dibuat oleh pihak Pansus DPR RI yang tertuang dalam UU tentang Pemerintahan Acheh yang isinya bertentangan dengan MoU Helsinki.

 

Begitu juga pihak rakyat Acheh yang menyadari bahwa sebagian isi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh isinya bertentangan dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka wajib untuk tidak mematuhinya, sebelum isi UU No.11 tahun 2006 tersebut direvisi oleh pihak DPR RI. Dalam hal ini, bagi rakyat Acheh bisa melakukan penolakan UU No.11 tahun 2006 melalui dua jalur, pertama, melalui jalur Mahkamah Konstitusi yaitu jalur yang telah disediakan dalam wadah RI dan jalur AMM yang terus ke CMI sesuai dengan apa yang tertuang dalam MoU Helsinki.

 

Jadi, dengan masih belum selesainya secara hukum perselisihan yang diakibatkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pansus DPR RI dalam UU No.11/2006-nya, maka pelaksanaan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh dilapangan tidak dibenarkan secara hukum.

 

Kalau juga dipaksakan pelaksanaannya oleh pihak Pemerintah RI melalui jalur Ppemerintah Daerah Acheh-nya, maka sudah dipastikan akan menimbulkan konflik politik dan sosial dalam masyarakat Acheh di Acheh, yang akibatnya akan mengganggu perdamaian di Acheh.

 

Sekarang dengan apa yang terjadi di Acheh, kita sudah  bisa melihat sejauh mana pihak Pemerintah RI dan DPR RI dalam komitmen-nya atas apa yang telah mereka sepakati dalam MoU Helsinki.

 

Dan tentu saja, sejauh mana pihak Pemerintah RI dan DPR RI komitmen dengan apa yang dituangkan dalam MoU Helsinki yang berbunyi “…melalui suatu proses yang demokratis dan adil”

 

Nah, kalau ternyata dari pihak GAM dan sebagian besar rakyat Acheh yang menolak UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh melakukan pemboikotan dalam pelaksanaan isi UU tersebut, kemudian pihak Pemerintah RI dengan ditunjang oleh pihak DPR RI membalasnya dengan tindakan yang tidak demokratis dan tidak adil, misalnya dengan mengerahkan pasukan TNI dan Polri-nya yang ada di Acheh untuk melakukan pemaksaan kepada pihak rakyat Acheh agar menjalan UU buatan DPR RI tersebut, maka tindakan yang dilancarkan oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI tersebut adalah tindakan yang telah menyimpang dari apa yang sudah dikomitmenkan dalam Perjanjian Damai Helsinki yang tertuang dalam MoU Helsinki.

 

Terakhir, bagi GAM dan rakyat Acheh yang menolak isi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus  DPR RI yang bertentangan dengan isi MoU Helsinki cukup dengan cara pemboikotan melalui prosedure hukum yang telah disepakati yaitu melalui referensi hukum MoU Helsinki. UU No.11 tahun 2006 tersebut tidak akan berfungsi dilapangan kalau tidak didukung secara penuh ole seluruh bangsa dan rakyat Acheh di Acheh. Pihak Pemerintah RI dan DPR RI tidak bisa membuat, menetapkan, mengesyahkan dan mengundangkan UU tersebut, kalau isinya bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI setelah berkonsultasi dengan pihak DPR RI. Pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih Kepala Pemerintahan Acheh tidak akan berjalan secara demokratis dan adil kalau tidak didukung penuh oleh seluruh bangsa dan rakyat Acheh di Acheh. Pihak Pemerintah RI dan DPR RI tidak bisa lagi memakai kekuatan TNI dan Polri di Acheh untuk menjalankan kebijaksanaan politik Acheh-nya. Dan tentu saja, pemilihan umum untuk memilih Kepala Pemerintahan Acheh dengan memakai jalur kekerasan militer tidak akan menghasilkan hasil politik yang menunjang kepada perdamaian di Acheh. Sebaliknya, akan menghancurkan perdamaian di Acheh.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------