Stockholm,
8 Februari 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
GUBERNUR BUKAN TUJUAN PERJUANGAN GAM
DIBAWAH PIMPINAN TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
MOU
HELSINKI BUKAN DIPAKAI ALAT UNTUK MERAIH KURSI GUBERNUR MODEL UUPA NO.11 TAHUN
2006 MADE IN DPR RI.
“Insya
Allah dengan izin yang maha kuasa saya hendak menjumpai syedara saya melalui
tulisan ini, kiranya ustad sehat-walafiat. Ada beberapa pandangan ingin saya
tanyakan ...di sebalik MoU Apa langkah Gerakan Acheh Merdeka di tingkat
internasional setelah pilkada usai, dan Apa jurus lanjutan pejuang di lapangan
(di nanggroe) untuk melenyapkan pelan kuasa RI yang ada di Acheh, dengan
matlamat “damai untuk Merdeka” “ (Marhaban Alfata, babussalam_atjeh@yahoo.com ,
Date: Wed, 7 Feb 2007 15:03:53 -0800 (PST))
Terimakasih
Teungku di Philadelphia, Pennsylvania, United States.
Kalau
Ahmad Sudirman berpikir dan berpandangan bahwa, baik langkah di tingkat internasional
maupun langkah di dalam negeri Acheh adalah menjalankan secara konsekuen hasil
kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI yang dituangkan dalam Memorandum of
Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki,
Finlandia.
Nah
sampai detik sekarang ini, pihak GAM tetap komitmen dengan apa yang telah
disepakati dan disetujui dalam MoU Helsinki tersebut. Sedangkan pihak RI sampai
detik sekarang ini telah banyak melakukan penyelewengan-penyelewengan dan
pemalsuan-pemalsuan dari isi MoU Helsinki tersebut. Buktinya apa yang tertuang
dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian besar
isinya adalah bertentangan dengan klausul-klausul yang sudah disepakati dalam
MoU Helsinki (90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang
karena bertentangan dengan MoU Helsinki,
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )
Selama,
pihak RI dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR RI tidak mengamandemen pasal-pasal
yang diselewengkan dan dipalsukan dari isi MoU Helsinki yang ada dalam UU No.11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh, maka dari pihak GAM akan tetap terus
memperjuangkannya.
Sampai
detik ini memang telah ada sebagian klausul MoU Helsinki yang dilaksanakan
seperti klausul 1.2.3
yang menyangkut pemilihan lokal yang bebas dan adil di bawah undang-undang baru
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh untuk memilih Kepala Pemerintah
Acheh. Tetapi, undang-undang baru tersebut yang dinamakan dengan UU No.11 tahun
2006 tentang Pemerintahan Acheh buatan DPR RI adalah sebagian besar isinya
bertentangan dan menyimpang dari MoU Helsinki. Atau dengan kata lain bahwa
pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh adalah tidak didasarkan pada MoU
Helsinki yang menjadi induk untuk melahirkan undang-undang baru tersebut.
Nah sekarang,
kalau sebagian besar rakyat Acheh menganggap bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala
Pemerintah Acheh yang dilaksanakan baru-baru ini adalah mengacu pada MoU
Helsinki yang telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI, maka anggapan
tersebut adalah salah total.
Jadi,
karena pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh tidak didasarkan dan tidak
diacukan pada MoU Helsinki, maka lahirlah ”Gubernur Aceh” model DPR RI yang
bermerk UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang tidak ada lain
adalah sama dengan Gubernur-Gubernur model Propinsi RI lainnya.
Selanjutnya,
mereka yang ikut menceburkan diri dalam kancah
pemilihan Kepala Pemerintah Acheh model UU No.11 tahun 2006 tersebut
adalah hanya untuk mencari kursi kekuasaan ”Gubernur Aceh” saja. Terbukti
misalnya Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah mereka berdua hanya
mempergunakan MoU Helsinki di bibir saja guna dipakai sebagai jalan meraih
kursi ”Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh”. Mereka berdua sudah tidak lagi
memiliki ambisi dan tujuan sebagaimana yang diperjuangkan oleh GAM selama lebih
dari 30 tahun. Karena itu Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah tidak lebih
dari boneka politik ompong UU No.11 tahun 2006.
Jadi bagi
GAM menurut Ahmad Sudirman adalah tetap berpegang teguh pada isi kesepakatan
MoU Helsinki tidak terjerumus kedalam UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI yang
penuh dengan kepalsuan dan kebohongan. Dan tentu saja Pimpinan Tertinggi GAM
Teungku Hasan Muhammad di Tiro tidak ingin melihat bangsa dan rakyat Acheh
dibodohi dengan UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI. Ahmad Sudirman melihat bahwa
Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro sampai detik sekarang ini
tidak terjerat oleh tali UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI tersebut.
Selama MoU
Helsinki tidak menjadi acuan dasar hukum di Acheh dan selama UU No.11 tahun
2006 buatan DPR RI tidak diacukan pada MoU Helsinki yang menjadi induk lahirnya
perdamaian di Acheh, maka tujuan untuk penyelesaian konflik Acheh secara damai,
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak tidak akan mencapai
sasaran.
Adapun
perjuangan GAM di tingkat internasional ditunjukkan dalam bentuk pembuktian
bahwa GAM tetap komitmen dan konsekuen atas apa yang telah disepakati dan
disetujui dalam perjanjian MoU Helsinki. GAM tetap berusaha menjaga dan melaksanakan isi MoU Helsinki. Sejauh ini
dunia internasional melihat bahwa di Acheh telah dilaksanakan pemilihan Kepala
Pemerintah Acheh. Hanya yang tidak diketahui secara gamblang oleh pihak
internasional adalah sebagian besar isi UU No.11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Acheh bertentangan dengan MoU Helsinki. Tetapi tentu saja, pihak
internasional tidak bisa secara langsung untuk melibatkan diri dalam tuntutan
amandemen UU No.11 tahun 2006 tersebut, melainkan justru dari pihak GAM dan
rakyat Acheh sendiri yang harus memperjuangkan tuntutan amandemen itu.
Terakhir, perjuangan GAM dengan memakai jalur MoU Helsinki adalah bukan akhir tujuan perjuangan yang telah diperjuangkan lebih dari 30 tahun, melainkan MoU Helsinki adalah merupakan titian berikutnya dalam taktik dan strategi perjuangan politik di Acheh untuk penentuan nasib sendiri sebagaimana bangsa-bangsa lain yang yang bebas menentukan nasibnya sendiri dibawah pemerintahan sendiri didalam negerinya.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon
pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Received:
from [141.158.60.160] by web62102.mail.re1.yahoo.com via HTTP; Wed, 07 Feb 2007
15:03:53 PST
Date:
Wed, 7 Feb 2007 15:03:53 -0800 (PST)
From:
Marhaban Alfata <babussalam_atjeh@yahoo.com>
Subject:
saleum sijahtra
To:
ahmad@dataphone.se
Assalamu'alaikum
wr wbr.
Syukran lillah,
wasshalatu ala rasulillah.
Insya Allah
dengan izin yang maha kuasa saya hendak menjumpai syedara saya melalui tulisan
ini, kiranya ustad sehat-walafiat. ada beberapa pandangan ingin saya tanyakan
dan sebelumnya izinkan sedikit syarah perkara yang sedang hangat di Acheh dan
luar negeri.
Semua kita
memaklumi Gerakan Acheh Merdeka dengan RI adalah bermusuhan telah berperang
kurang lebih selama 30 tahun, di manapun negara perang bukanlah hal yang
terhormat saling bunuh-membunuh dan lainya untuk mencapai tujuan masing-msing,
GAM inginkan Acheh berdaulat, sedangkan RI dengan segala upaya mahukan GAM
lenyap, di sisi lain rakyat biasa dan harta benda jatuh korban tak terkira,
tidak hanya itu Acheh juga tertimpa musibah tsunami dengan korban ratusan ribu
jiwa, bersebab itulah baik pelaku konflik maupun penderita konflik inginkan
sesuatu untuk keluar dari pertikaian tsb, dengan bantuan pihak ketiga ( CMI),
GAM-RI melakukan perundingan sehingga lahir MoU helsinki, kalaupun menunggu
resolusi PBB untuk gencatan senjata entah kapan kunjung tiba, ada beberapa
pandangan ingin saya tanyakan dan sebelumnya izinkan sedikit syarah perkara
yang sedang hangat di Acheh dan luar Acheh.
Berbicara soal
Gubernur tentu kita berbicara pula masa lalu Acheh sedikit kebelakang sebelum
MoU Helsinki, GAM punya Gubenur sendiri nyakni Gebunur Wilayah sampai ke
perangkat terbawah dan pada waktu yang bersamaan RI juga punya kaki tangan
yaitu Gebenur Propinsi, dengan kata lain di Acheh dualisme pemerintahan.
Tentang Irawandi
yusuf dan Muhammad Nazar jelas dan terang mareka adalah Gubernur Aceh-Republik
Indonesia, dan pemilu yang di selenggarakan di Acheh pun merupakan pemilu untuk
memilih Gubernur propinsi , Rakyat Acheh juga tau siapapun yang terpilih tetap
tabek RI oleh sebab status Acheh masa ini masih terikat dengan RI, Lalu apakah
perjuangan Gerakan Acheh Merdeka yang telah berpuluhan tahun hanya untuk
mencapai kursi Gubernur? tentulah tidak. juga persengketaan GAM-RI sama sekali
bukan soal gubernur.
Adapun Pilkada
Acheh lahir dari sepakat dua pihak RI-GAM butir Mou pasal 1.2.3 Bukanlah ianya
tujuan akhir dari cita-cita perjuangan GAM tetapi menjalankan isi MoU Helsinki.
Benar atau tidak dalam pemilihan itu kita punya point tersendiri: pertama
Indonesia kalang-kabut dengan trik manuver dilapangan, kedua internasional
telah melihat sendiri bahwa rakyat Acheh masih setia kepada perjuangan Gerakan
Acheh Merdeka. sehingga mandat GAM untuk melanjutkan cita-cita perjuangan bansa
Acheh jelas sudah.
Selanjutnya di
sebalik MoU Apa langkah Gerakan Acheh Merdeka di tingkat internasional setelah
pilkada usai, dan Apa jurus lanjutan pejuang di lapangan (di nanggroe) untuk
melenyapkan pelan kuasa RI yang ada di Acheh, dengan matlamat “damai untuk
Merdeka“.
Kiranya ustad
sudi meluangkan waktu untuk memberi sedikit pandangan. hanya kepada Allah swt.
mengharap taufiq dan hidayahnya.
Geupegah uleh
ureung yang peugah:
tujuan Self
government untuk peupangkai droe dalam sigala bideung, hanya ubah strategi
tujuan tetap lagee sot.
Allahu a'lam
----------