Stockholm, 8 Februari 2007

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

GUBERNUR BUKAN TUJUAN PERJUANGAN GAM DIBAWAH PIMPINAN TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

MOU HELSINKI BUKAN DIPAKAI ALAT UNTUK MERAIH KURSI GUBERNUR MODEL UUPA NO.11 TAHUN 2006 MADE IN DPR RI.

 

“Insya Allah dengan izin yang maha kuasa saya hendak menjumpai syedara saya melalui tulisan ini, kiranya ustad sehat-walafiat. Ada beberapa pandangan ingin saya tanyakan ...di sebalik MoU Apa langkah Gerakan Acheh Merdeka di tingkat internasional setelah pilkada usai, dan Apa jurus lanjutan pejuang di lapangan (di nanggroe) untuk melenyapkan pelan kuasa RI yang ada di Acheh, dengan matlamat “damai untuk Merdeka” “ (Marhaban Alfata, babussalam_atjeh@yahoo.com , Date: Wed, 7 Feb 2007 15:03:53 -0800 (PST))

 

Terimakasih Teungku di Philadelphia, Pennsylvania, United States.

 

Kalau Ahmad Sudirman berpikir dan berpandangan bahwa, baik langkah di tingkat internasional maupun langkah di dalam negeri Acheh adalah menjalankan secara konsekuen hasil kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

 

Nah sampai detik sekarang ini, pihak GAM tetap komitmen dengan apa yang telah disepakati dan disetujui dalam MoU Helsinki tersebut. Sedangkan pihak RI sampai detik sekarang ini telah banyak melakukan penyelewengan-penyelewengan dan pemalsuan-pemalsuan dari isi MoU Helsinki tersebut. Buktinya apa yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian besar isinya adalah bertentangan dengan klausul-klausul yang sudah disepakati dalam MoU Helsinki (90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang karena bertentangan dengan MoU Helsinki, http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )

 

Selama, pihak RI dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR RI tidak mengamandemen pasal-pasal yang diselewengkan dan dipalsukan dari isi MoU Helsinki yang ada dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh, maka dari pihak GAM akan tetap terus memperjuangkannya.

 

Sampai detik ini memang telah ada sebagian klausul MoU Helsinki yang dilaksanakan seperti klausul 1.2.3 yang menyangkut pemilihan lokal yang bebas dan adil di bawah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh untuk memilih Kepala Pemerintah Acheh. Tetapi, undang-undang baru tersebut yang dinamakan dengan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh buatan DPR RI adalah sebagian besar isinya bertentangan dan menyimpang dari MoU Helsinki. Atau dengan kata lain bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh adalah tidak didasarkan pada MoU Helsinki yang menjadi induk untuk melahirkan undang-undang baru tersebut.

 

Nah sekarang, kalau sebagian besar rakyat Acheh menganggap bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh yang dilaksanakan baru-baru ini adalah mengacu pada MoU Helsinki yang telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI, maka anggapan tersebut adalah salah total.

 

Jadi, karena pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh tidak didasarkan dan tidak diacukan pada MoU Helsinki, maka lahirlah ”Gubernur Aceh” model DPR RI yang bermerk UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang tidak ada lain adalah sama dengan Gubernur-Gubernur model Propinsi RI lainnya.

 

Selanjutnya, mereka yang ikut menceburkan diri dalam kancah  pemilihan Kepala Pemerintah Acheh model UU No.11 tahun 2006 tersebut adalah hanya untuk mencari kursi kekuasaan ”Gubernur Aceh” saja. Terbukti misalnya Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah mereka berdua hanya mempergunakan MoU Helsinki di bibir saja guna dipakai sebagai jalan meraih kursi ”Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh”. Mereka berdua sudah tidak lagi memiliki ambisi dan tujuan sebagaimana yang diperjuangkan oleh GAM selama lebih dari 30 tahun. Karena itu Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah tidak lebih dari boneka politik ompong UU No.11 tahun 2006.

 

Jadi bagi GAM menurut Ahmad Sudirman adalah tetap berpegang teguh pada isi kesepakatan MoU Helsinki tidak terjerumus kedalam UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI yang penuh dengan kepalsuan dan kebohongan. Dan tentu saja Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro tidak ingin melihat bangsa dan rakyat Acheh dibodohi dengan UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI. Ahmad Sudirman melihat bahwa Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro sampai detik sekarang ini tidak terjerat oleh tali UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI tersebut.

 

Selama MoU Helsinki tidak menjadi acuan dasar hukum di Acheh dan selama UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI tidak diacukan pada MoU Helsinki yang menjadi induk lahirnya perdamaian di Acheh, maka tujuan untuk penyelesaian konflik Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak tidak akan mencapai sasaran.

 

Adapun perjuangan GAM di tingkat internasional ditunjukkan dalam bentuk pembuktian bahwa GAM tetap komitmen dan konsekuen atas apa yang telah disepakati dan disetujui dalam perjanjian MoU Helsinki. GAM tetap berusaha menjaga dan melaksanakan isi MoU Helsinki. Sejauh ini dunia internasional melihat bahwa di Acheh telah dilaksanakan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh. Hanya yang tidak diketahui secara gamblang oleh pihak internasional adalah sebagian besar isi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh bertentangan dengan MoU Helsinki. Tetapi tentu saja, pihak internasional tidak bisa secara langsung untuk melibatkan diri dalam tuntutan amandemen UU No.11 tahun 2006 tersebut, melainkan justru dari pihak GAM dan rakyat Acheh sendiri yang harus memperjuangkan tuntutan amandemen itu.

 

Terakhir, perjuangan GAM dengan memakai jalur MoU Helsinki adalah bukan akhir tujuan perjuangan yang telah diperjuangkan lebih dari 30 tahun, melainkan MoU Helsinki adalah merupakan titian berikutnya dalam taktik dan strategi perjuangan politik di Acheh untuk penentuan nasib sendiri sebagaimana bangsa-bangsa lain yang yang bebas menentukan nasibnya sendiri dibawah pemerintahan sendiri didalam negerinya.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Received: from [141.158.60.160] by web62102.mail.re1.yahoo.com via HTTP; Wed, 07 Feb 2007 15:03:53 PST

Date: Wed, 7 Feb 2007 15:03:53 -0800 (PST)

From: Marhaban Alfata <babussalam_atjeh@yahoo.com>

Subject: saleum sijahtra

To: ahmad@dataphone.se

 

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

Syukran lillah, wasshalatu ala rasulillah.

 

Insya Allah dengan izin yang maha kuasa saya hendak menjumpai syedara saya melalui tulisan ini, kiranya ustad sehat-walafiat. ada beberapa pandangan ingin saya tanyakan dan sebelumnya izinkan sedikit syarah perkara yang sedang hangat di Acheh dan luar negeri.

 

Semua kita memaklumi Gerakan Acheh Merdeka dengan RI adalah bermusuhan telah berperang kurang lebih selama 30 tahun, di manapun negara perang bukanlah hal yang terhormat saling bunuh-membunuh dan lainya untuk mencapai tujuan masing-msing, GAM inginkan Acheh berdaulat, sedangkan RI dengan segala upaya mahukan GAM lenyap, di sisi lain rakyat biasa dan harta benda jatuh korban tak terkira, tidak hanya itu Acheh juga tertimpa musibah tsunami dengan korban ratusan ribu jiwa, bersebab itulah baik pelaku konflik maupun penderita konflik inginkan sesuatu untuk keluar dari pertikaian tsb, dengan bantuan pihak ketiga ( CMI), GAM-RI melakukan perundingan sehingga lahir MoU helsinki, kalaupun menunggu resolusi PBB untuk gencatan senjata entah kapan kunjung tiba, ada beberapa pandangan ingin saya tanyakan dan sebelumnya izinkan sedikit syarah perkara yang sedang hangat di Acheh dan luar Acheh.

 

Berbicara soal Gubernur tentu kita berbicara pula masa lalu Acheh sedikit kebelakang sebelum MoU Helsinki, GAM punya Gubenur sendiri nyakni Gebunur Wilayah sampai ke perangkat terbawah dan pada waktu yang bersamaan RI juga punya kaki tangan yaitu Gebenur Propinsi, dengan kata lain di Acheh dualisme pemerintahan.

 

Tentang Irawandi yusuf dan Muhammad Nazar jelas dan terang mareka adalah Gubernur Aceh-Republik Indonesia, dan pemilu yang di selenggarakan di Acheh pun merupakan pemilu untuk memilih Gubernur propinsi , Rakyat Acheh juga tau siapapun yang terpilih tetap tabek RI oleh sebab status Acheh masa ini masih terikat dengan RI, Lalu apakah perjuangan Gerakan Acheh Merdeka yang telah berpuluhan tahun hanya untuk mencapai kursi Gubernur? tentulah tidak. juga persengketaan GAM-RI sama sekali bukan soal gubernur.

 

Adapun Pilkada Acheh lahir dari sepakat dua pihak RI-GAM butir Mou pasal 1.2.3 Bukanlah ianya tujuan akhir dari cita-cita perjuangan GAM tetapi menjalankan isi MoU Helsinki. Benar atau tidak dalam pemilihan itu kita punya point tersendiri: pertama Indonesia kalang-kabut dengan trik manuver dilapangan, kedua internasional telah melihat sendiri bahwa rakyat Acheh masih setia kepada perjuangan Gerakan Acheh Merdeka. sehingga mandat GAM untuk melanjutkan cita-cita perjuangan bansa Acheh jelas sudah.

 

Selanjutnya di sebalik MoU Apa langkah Gerakan Acheh Merdeka di tingkat internasional setelah pilkada usai, dan Apa jurus lanjutan pejuang di lapangan (di nanggroe) untuk melenyapkan pelan kuasa RI yang ada di Acheh, dengan matlamat “damai untuk Merdeka“.

 

Kiranya ustad sudi meluangkan waktu untuk memberi sedikit pandangan. hanya kepada Allah swt. mengharap taufiq dan hidayahnya.

 

Geupegah uleh ureung yang peugah:

tujuan Self government untuk peupangkai droe dalam sigala bideung, hanya ubah strategi tujuan tetap lagee sot.

 

Allahu a'lam

----------