Stockholm, 8 Februari 2007

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

MENGAPA NAZAR & SIRA-NYA SERTA IRWANDI & INDEPENDEN-NYA TAAT DAN SETIA PADA UUD1945, PANCASILA & MERAH PUTIH?

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

KARENA KONSEPSI RUUPA BUATAN NAZAR & SIRA-NYA SERTA IRWANDI CS MENGEKOR PADA OTONOMI DALAM UUD 1945.

 

Pernah pada tanggal 12 November 2005 Ahmad Sudirman membaca isi draft RUU Pemerintahan Sendiri di Acheh hasil olahan Muhammad Nazar dan SIRA-Nya yang ternyata isinya penuh dengan pengekoran kepada UU model RI dan UUD 1945 yang mengarah kepada otonomi yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Celaka dua belas, itulah karya Muhammad Nazar dan SIRA-nya. Kalau Irwandi Yusuf tidak pernah kedengaran suaranya yang menyangkut tentang RUU PA ini. Karena maklum saja Irwandi Yusuf ini bukan konseptor atau pemikir tentang pemerintahan dan kenegaraan, melainkan hanya penterjemah Inggris ke Acheh atau sebaliknya dan menjadi corong suara saja.

 

Nah, pada saat itu Ahmad Sudirman telah menjungkir-balikkan konsepsi RUUPA made in Muhammad Nazar cs bersama SIRA-nya itu. Dimana Ahmad Sudirman waktu itu memberikan pandangan yaitu:

 

Dasar yang paling penting yang perlu dijelaskan disini adalah karena Pemerintahan Sendiri di Acheh adalah baru pertama kali ini wujud sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat  27 Desember 1949, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD Sementara 1950 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 5 Juli 1959, maka tidak satupun UU yang berlaku sekarang termasuk UUD 1945 yang mengatur secara hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh. Dan wujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh karena ditandatanganinya MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Berdasarkan dasar hukum MoU inilah  RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh dibuat.

 

Berdasarkan MoU Helsinki  Pemerintahan sendiri di Aceh yang disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Aceh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956. Berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956  Acheh adalah bukan provinsi dan Acheh bukan otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah yang dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.

 

Dasar hukumnya adalah karena Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno. Dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarjo.

 

Jadi, wilayah Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih berada dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, karena Acheh baru dipisahkan dari Propinsi Sumatera Utara menjadi Propinsi Acheh yang otonom pada tanggal 29 Nopember 1956.

 

Nah, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 bukan propinsi dan bukan otonomi.

 

Jadi, ketika Ahmad Sudirman mempelajari RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri yang paling penting adalah pertama, RUU tersebut mengacu kepada MoU helsinki 15 Agustus 2005 sebagai Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh yang bukan propinsi dan tidak bersifat otonomi khusus atau otonomi istimewa. Kedua, RUU tersebut tidak mengacukan kepada UU yang ada sekarang di RI, karena UU yang ada tidak punya referensi hukum tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh. Ketiga, RUU tersebut tidak mengacu kepada UUD 1945, karena dalam UUD 1945 tidak ada dasar hukum untuk membangun  Pemerintahan Sendiri di Acheh, karena yang ada dalam UUD 1945 adalah seperti yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Nah, yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menurut UUD 1945 adalah satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan  Pemerintahan sendiri  sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

 

Jadi, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Ahmad Sudirman membuang semua yang menjadi Dasar Ingatan dari mulai pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai UU lainnya.

Dan dimasukkan  MoU Helsinki sebagai acuan hukum pembuatan RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri.

 

Karena kalau ada saja satu UU yang dijadikan referensi  dalam pembuatan RUU  Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri, maka menyimpanglah RUU tersebut dari isi MoU yang telah disepakati antara pihak GAM dan Pemerintah RI.

 

Nah itulah yang pernah dikemukakan oleh Ahmad Sudirman tentang konsepsi RUUPA made in Muhammad Nazar cs dan SIRA-nya.

 

Dan itu menunjukkan bahwa pemikiran Muhammad Nazar dan Irwandi Yusuf yang dangkal tentang perjuangan sejarah Acheh dan negara Acheh hubungannya dengan RI serta kelemahan mereka dalam pengetahuan ketatanegaraan RI hubungannya dengan negeri Acheh.

 

Nah, sekarang terbukti bahwa akhirnya Muhammad Nazar dan Irwandi Yusuf secara sadar dan penuh tanggung jawab telah menyatakan sumpah setia, celakanya lagi memakai nama Allah SWT, kepada mbah Susilo Bambang Yudhoyono, UUD 1945, Pancasila dan bendera Merah Putih. Sungguh celaka dua belas, dasar buta.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------