Stockholm,
8 Februari 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
MENGAPA NAZAR & SIRA-NYA SERTA
IRWANDI & INDEPENDEN-NYA TAAT DAN SETIA PADA UUD1945, PANCASILA & MERAH
PUTIH?
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
KARENA
KONSEPSI RUUPA BUATAN NAZAR & SIRA-NYA SERTA IRWANDI CS MENGEKOR PADA
OTONOMI DALAM UUD 1945.
Pernah pada tanggal 12 November
2005 Ahmad Sudirman membaca isi draft RUU Pemerintahan Sendiri di Acheh hasil
olahan Muhammad Nazar dan SIRA-Nya yang ternyata isinya penuh dengan pengekoran
kepada UU model RI dan UUD 1945 yang mengarah kepada otonomi yang bertentangan
dengan MoU Helsinki. Celaka dua belas, itulah karya Muhammad Nazar dan
SIRA-nya. Kalau Irwandi Yusuf tidak pernah kedengaran suaranya yang menyangkut
tentang RUU PA ini. Karena maklum saja Irwandi Yusuf ini bukan konseptor atau
pemikir tentang pemerintahan dan kenegaraan, melainkan hanya penterjemah
Inggris ke Acheh atau sebaliknya dan menjadi corong suara saja.
Nah, pada saat itu Ahmad Sudirman
telah menjungkir-balikkan konsepsi RUUPA made in Muhammad Nazar cs bersama
SIRA-nya itu. Dimana Ahmad Sudirman waktu itu memberikan pandangan yaitu:
Dasar yang paling penting yang perlu dijelaskan disini
adalah karena Pemerintahan Sendiri di Acheh adalah baru pertama kali ini wujud
sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik Indonesia 17 Agustus 1945,
Republik Indonesia Serikat 27 Desember
1949, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD Sementara 1950
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 5 Juli 1959,
maka tidak satupun UU yang berlaku sekarang termasuk UUD 1945 yang mengatur
secara hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh. Dan wujudnya
Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh karena ditandatanganinya MoU
Helsinki 15 Agustus 2005. Berdasarkan dasar hukum MoU inilah RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Sendiri di Acheh dibuat.
Berdasarkan MoU Helsinki Pemerintahan sendiri di Aceh yang disebut pemerintahan Acheh
adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Aceh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956.
Berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956
Acheh adalah bukan provinsi dan Acheh bukan otonomi, melainkan Acheh
merupakan daerah yang dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.
Dasar hukumnya adalah karena Undang Undang Nomor 24
Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29
Nopember 1956 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno. Dan diundangkan pada
tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam
Negeri, Sunarjo.
Jadi, wilayah Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih
berada dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, karena Acheh baru dipisahkan dari
Propinsi Sumatera Utara menjadi Propinsi Acheh yang otonom pada tanggal 29
Nopember 1956.
Nah, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Acheh pada
tanggal 1 Juli 1956 bukan propinsi dan bukan otonomi.
Jadi, ketika Ahmad Sudirman mempelajari RUU Tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri yang paling penting adalah pertama, RUU
tersebut mengacu kepada MoU helsinki 15 Agustus 2005 sebagai Self-Government
atau Pemerintahan Sendiri di Acheh yang bukan propinsi dan tidak bersifat
otonomi khusus atau otonomi istimewa. Kedua, RUU tersebut tidak mengacukan
kepada UU yang ada sekarang di RI, karena UU yang ada tidak punya referensi
hukum tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh. Ketiga, RUU
tersebut tidak mengacu kepada UUD 1945, karena dalam UUD 1945 tidak ada dasar
hukum untuk membangun Pemerintahan
Sendiri di Acheh, karena yang ada dalam UUD 1945 adalah seperti yang tertuang
dalam Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Nah, yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menurut UUD 1945 adalah
satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan
Pemerintahan sendiri sebagaimana
yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.
Jadi, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Ahmad
Sudirman membuang semua yang menjadi Dasar Ingatan dari mulai pasal-pasal dalam
UUD 1945 sampai UU lainnya.
Dan dimasukkan
MoU Helsinki sebagai acuan hukum pembuatan RUU Tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Sendiri.
Karena kalau ada saja satu UU yang dijadikan
referensi dalam pembuatan RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Sendiri, maka menyimpanglah RUU tersebut dari isi MoU yang telah disepakati
antara pihak GAM dan Pemerintah RI.
Nah itulah yang pernah dikemukakan oleh Ahmad Sudirman tentang konsepsi RUUPA made in Muhammad Nazar cs dan SIRA-nya.
Dan itu menunjukkan bahwa pemikiran Muhammad Nazar dan Irwandi Yusuf yang dangkal tentang perjuangan sejarah Acheh dan negara Acheh hubungannya dengan RI serta kelemahan mereka dalam pengetahuan ketatanegaraan RI hubungannya dengan negeri Acheh.
Nah, sekarang terbukti bahwa akhirnya Muhammad Nazar dan Irwandi Yusuf secara sadar dan penuh tanggung jawab telah menyatakan sumpah setia, celakanya lagi memakai nama Allah SWT, kepada mbah Susilo Bambang Yudhoyono, UUD 1945, Pancasila dan bendera Merah Putih. Sungguh celaka dua belas, dasar buta.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon
pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------