Stockholm, 28 Februari 2007

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

SEJARAH ACHEH DILIHAT DARI SUDUT PERATURAN WAKIL PM PPP NO.8/DES/WKPM 17 DESEMBER 1949 & UU NO. 24 TAHUN 1956

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

MASIH MENYOROT SEJARAH ACHEH DILIHAT DARI SUDUT PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO.8/DES/WKPM TANGGAL 17 DESEMBER 1949 & UU NO. 24 TAHUN 1956.

 

Nah, untuk tulisan sejarah kali ini kita akan mencoba untuk menguliti penggunaan surat yang diberi nama Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No.8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 yang tertuang dalam Memori penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Nopember 1956.

 

Sekarang kita uji secara teliti dan bersama-sama di mimbar bebas ini. Apakah memang benar alasan dan argumentasi dengan mengajukan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 bisa dipakai sebagai dasar hukum untuk memasukkan Acheh menjadi provinsi RI?

 

Kemudian apakah yang dipropagandakan oleh pihak pemerintah RI sebagaimana yang tertuang dalam Memori penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Nopember 1956 itu merupakan dasar hukum yang benar ataukah hanya suatu kepalsuan dan kebohongan belaka?

 

Nah sekarang kita kupas sebagian isi Memori penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang berbunyi:

 

"5.Telah dimaklumi bahwa rakyat Aceh sudah pernah menjalankan pemerintahan daerah otonom dalam tingkatan propinsi, yaitu ketika daerah Aceh dahulu dibentuk sebagai propinsi otonom pada tahun 1949 dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM. Seperti diketahui Propinsi Aceh tersebut telah dibubarkan pada waktu dibentuknya daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 yang telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.52), propinsi mana tidak saja meliputi daerah Aceh, tetapi juga Sumatera-Timur dan Tapanuli. 6. Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang ini meliputi Keresidenan Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu: 1. Kabupaten Aceh Besar, 2. Kabupaten Pidie, 3. Kabupaten Aceh Utara, 4. Kabupaten Aceh Timur, 5. Kabupaten Aceh Tengah, 6. Kabupaten Aceh Barat dan 7. Kabupaten Aceh Selatan. dimaksud dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara dahulu tanggal 27 Januari 1949 No.5/GSO/OE/49, termasuk juga Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumatera dahulu tertanggal 17 Mei 1946 No. 103, yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota besar. Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja."

 

Sekarang coba kita pelajari secara mendalam, dimana pada tanggal 17 Desember 1949 Negara RI secara de-facto memiliki wilayah kekuasaan sekitar Yogyakarta menurut hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang hasilnya ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januari 1948. Dimana sebagian isi perjanjian tersebut menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

 

Nah, dari fakta, bukti, hukum diatas, membuktikan bahwa yang dinamakan Provinsi Sumatera Utara oleh pihak RI tidak termasuk wilayah kekuasaan secara de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

 

Kemudian pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan menandatangani Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang ditandatangani oleh para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS. (Negara Sumatra Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

 

Selanjutnya pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS dimana para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS memilih Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949 Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244). Sedangkan untuk menggantikan Presiden RI diangkat Mr. Asaat sebagai Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 43).

 

Nah sekarang kelihatan, bahwa pada tanggal 17 Desember 1949 Wakil Perdana Menteri Negara RI yang telah menjadi Negara Bagian Republik Indonesia Serikat dan yang memiliki daerah wilayah kekuasaan secara de-facto di daerah Yogyakarta dan sekitarnya ternyata telah mengeluarkan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM yang menyatakan Acheh sebagai satu provinsi yang berdiri sendiri lepas dari Propinsi Sumatera Utara. Padahal Provinsi Sumatera Utara tidak termasuk wilayah kekuasaan secara de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

 

Jadi disini, kelihatan pihak Pemerintah RI Negara Bagian RIS telah mengklaim dan sekaligus menyatakan bahwa Negeri Acheh keluar dari Provinsi Sumatera Utara. Padahal Negeri Acheh itu sendiri tidak termasuk daerah wilayah kekuasaan de-facto RI, begitu juga Provinsi Sumatera Utara.

 

Seterusnya, kita lihat Provinsi Sumatera Utara dan perhatikan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan keputusan No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu:

 

1. Kabupaten Acheh Besar,

2. Kabupaten Pidie,

3. Kabupaten Acheh Utara,

4. Kabupaten Acheh Timur,

5. Kabupaten Acheh Tengah,

6. Kabupaten Acheh Barat dan

7. Kabupaten Acheh Selatan.

Juga Sumatera-Timur dan Tapanuli termasuk Provinsi Sumatera Utara. Ditambah Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumatera tertanggal 17 Mei 1946 No.103, yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota besar masuk kedalam Provinsi Sumatera Utara.

 

Nah, kalau diteliti secara mendalam pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI sudah lenyap, karena pada tanggal 19 Desember 1948 ketika pasukan Beel menggempur Yogyakarta, dimana Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka. Dan yang muncul Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum Negara RI lenyap, dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang waktu itu berada di Sumatera.

 

Kemudian baru pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta setelah diadakan penandatanganan Perjanjian Roem-Royen pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) 28 January 1949. Dimana menurut Perjanjian Roem-Royen bahwa RI dapat turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Roem-Royen ini Soekarno dan Mohammad Hatta didebaskan dan Negara RI yang telah hilang lenyap bisa hidup kembali di Yogyakarta.

 

Jadi, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum diatas sudah bisa kelihatan bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan keputusan No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No.539 adalah benar-benar sangat rapuh dan tidak ada bukti hukumnya yang kuat. Mengapa ?

 

Karena pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI sudah hilang dan lenyap yang ada hanyalah bentuk Negara lain yang bernama Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibawah pimpinan Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam Pengasingan di Acheh yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan Belanda. Karena wilayah Acheh adalah wilayah yang bebas dan berdiri sendiri.

 

Selanjutnya kita perhatikan apa yang terjadi pada tanggal 24 Maret 1948 di Sumatera Timur, ternyata pada tanggal tersebut telah lahir dan berdiri Negara Sumatera Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176). Dan menjadi Negara bagian RIS. Dimana daerah Sumatera Timur telah diklaim oleh Gubernur Sumatera Utara masuk kedalam wilayah kekuasaan Propinsi Sumatera Utara.

 

Jadi disini kelihatan bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 dengan keputusan No.5/GSO/OE/49 (dimana dalam kenyataannya Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 tidak ada, karena RI telah hilang dan lenyap serta telah berdiri Negara Sumatera Timur sebelumnya) telah mengklaim Negeri Acheh yaitu 1.Kabupaten Acheh Besar, 2.Kabupaten Pidie, 3.Kabupaten Acheh Utara, 4.Kabupaten Acheh Timur, 5.Kabupaten Acheh Tengah, 6.Kabupaten Acheh Barat dan 7.Kabupaten Acheh Selatan masuk kedalam wilayah kekuasaan Sumatera Utara.

 

Nah disini kelihatan Sumatera Utara (yang sebenarnya tidak wujud karena telah berdiri Negara Sumatera Timur) mencaplok Acheh, kemudian Negara RI yang tidak menguasai secara de-facto Acheh justru mengeluarkan Acheh dari Sumetara Utara. Padahal Sumatera Utara tidak termasuk secara de-facto wilayah kekuasaan Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

 

Seterusnya, apa yang terjadi, ternyata pihak Soekarno Cs, pada tanggal 14 Agustus 1950, satu hari sebelum RIS dilebur dan dibentuk NKRI, menetapkan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Provinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi NKRI menjadi 10 daerah provinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi NKRI. Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Provinsi Sumatera-Utara.

 

Nah sekarang, kelihatan jelas, pihak Soekarno cs yang pada waktu itu sebagai Presiden RIS telah secara terang-terangan dengan cara sepihak mencaplok dan sekaligus memasukkan Acheh kedalam mulut Provinsi Sumatera Utara ketika NKRI dibentuk diatas puing-puing Negara/Daerah bagian RIS.

 

Nah, dari apa yang diuraikan diatas membuktikan bahwa pihak Soekarno cs telah melakukan usaha penipuan besar-besaran tentang Acheh dan Sumatera Utara agar Acheh dapat dianeksasi kedalam wilayah RI.

 

Jadi sekarang dapat diambil garis lurus yaitu pihak pemerintah RI yang mempergunakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara dan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM untuk mengklaim Acheh sebagai propinsi dalam RI adalah tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat.

 

Selanjutnya, kalau dikaitkan dengan satu pernyataan yang menyatakan bahwa pada saat Sjafruddin Prawiranegara memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), ia berada di Sumatera Barat, Persisnya di Bidar Alam dan tidak pernah ke Acheh. Yang ada di Acheh adalah Kolonel Hidayat, karena pada waktu itu PDRI membagi beberapa daerah militer termasuk Acheh, dimana Tengku Muhammad Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Jendral.

 

Nah, pernyataan tersebut diatas kalau kita dalami, ternyata itu tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat. Mengapa ?

 

Karena, sejak tanggal 19 Desember 1948, itu wilayah di Sumatera sudah mulai digempur oleh Belanda. Tidak ada wilayah yang bebas, kecuali Acheh, dan wilayah Negara-Negara dan Daerah-Daerah yang telah berdiri sendiri dan diakui oleh Belanda dan yang akan menjadi Negara Bagian RIS. Dimana di Sumatera dan wilayah sekitarnya yang telah menjadi Negara dan Daerah yang berdiri sendiri adalah Negara Sumatra Selatan, Negara Sumatra Timur, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Riau. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

 

Nah, diluar wilayah Negara-Negara dan Daerah-Daerah di Sumatera dan sekitarnya tersebut diatas, sudah diduduki oleh Belanda, termasuk wilayah Bidar Alam yang sekarang dimasukkan kedalam wilayah Sumatera Barat.

 

Kemudian, menurut fakta, bukti dan hukum yang diakui oleh pihak PBB yang tertuang dalam Resolusi PBB No.67(1949) pada tanggal 28 January 1949 mendasarkan adanya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan di Acheh berdasarkan hasil kerja Komisi militer pencari fakta PBB (U.N. Fact Finding Military Commission) yang datang ke Kuta Radja di Acheh pada bulan Januari 1949 dalam usaha mencari fakta dan bukti apakah benar pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan di Acheh yang dibentuk berdasarkan mandat yang dikirimkan oleh pihak Kabinet RI di Yogyakarta sebelum Negara RI secara de-facto dan de-jure lenyap dan hilang dari permukaan bumi benar-benar wujud. Ternyata, karena adanya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan di Acheh, maka keluarlah dasar hukum Resolusi PBB No.67(1949) pada tanggal 28 January 1949 yang sebagian isinya berbunyi:

 

"in the interest of carrying out the expressed objectives and desires of both parties to establish a federal, independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)."

 

Nah sekarang, dari fakta, bukti, sejarah dan hukum diatas menyatakan bahwa memang benar adanya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan di Acheh, sehingga bisa dijadikan sebagai dasar acuan lahirnya Resolusi PBB No.67(1949) pada tanggal 28 January 1949 dan diadakannya Perjanjian Roem Royen yang hasil kesepakatannya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949.

 

Adapun mengenai pernyataan lainnya yang menyatakan bahwa Sjafruddin Prawiranegara sebagai memimpin PDRI membagi beberapa daerah militer termasuk Acheh, dimana Teungku Muhammad Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Jendral di daerah militer Acheh adalah pernyataan tersebut tidak ada dasar fakta dan bukti hukumnya yang kuat. Mengapa?

 

Karena Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah merupakan pemerintah dalam pengasingan di Acheh. Dimana antara PDRI dan Acheh tidak memiliki struktur pemerintahan yang langsung, sebagaimana juga antara Acheh dan pemerintah RI yang berpusat di Yogyakarta pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948 sebelum pemerintah RI hilang adalah tidak memiliki struktur pemerintahan yang langsung.

 

Terakhir, jadi dilihat dari sudut hukum Perjanjian Renville 17 Januari 1948 adalah suatu hal yang mengada-ada apabila Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang hidup karena mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI di Yogyakarta yang masih sempat dijalankan sebelum Negara RI lenyap membentuk Acheh sebagai daerah militer. Karena itu pernyataan yang menyatakan bahwa Sjafruddin Prawiranegara mengangkat Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Jendral di daerah militer Acheh adalah pernyataan yang kosong tanpa ditunjang oleh fakta, bukti dan hukum yang kuat.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------