Stockholm, 9 Juli 2007

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

GAM MEMBERI NAMA PARTAINYA DENGAN NAMA PARTAI GAM TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

PEMBERIAN NAMA PARTAI GAM TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005

 

Kalau kita mempelajari, menggali, memikirkan dan menghayati apa yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki oleh pihak GAM dan RI, maka sampai kiamat kita tidak akan menemukan  klausul yang menyatakan pelarangan pemberian nama partai politik di Acheh dengan nama GAM.

 

Justru yang tercantum jelas dalam MoU Helsinki yang menyangkut nama GAM adalah sebagaimana yang tertuang dalam klausul 4.2. yang berbunyi: "GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini."

 

Nah dalam klausul tersebut yang dimaksudkan dengan GAM adalah pasukan GAM atau dengan kata lain TNA atau Tentara Negara Acheh yang dimobilisasi atau dilucuti persenjataannya termasuk pelarangan untuk memakai seragam militer dan simbol-simbol militer.

 

Dimana perlucutan senjata dan pembuangan semua baju seragam  militer dan embel-embel militer yang dipakai oleh TNA sudah dilaksanakan. Kemudian GAM sesuai dengan klausul MoU  4.2 diatas telah  menggantikan dan merobah TNA yang bersifat dan berstatus militer menjadi KPA atau Komite Peralihan Acheh yang bersifat dan berstatus sipil.

 

Jadi berdasarkan klausul MoU 4.2 diatas bukan GAM yang dimobilisasi atau dibubarkan, tetapi TNA atau pasukan militer-nya GAM yang dilucuti senjatanya dan dirobah statusnya dari militer menjadi sipil.

 

Kemudian kalau kita mempelajari, menggali dan memikirkan serta menghayati klausul MoU 5.2. yang menyebutkan: "Tugas  AMM adalah untuk: a) memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya", maka kita akan menemukan bahwa dalam klausul tersebut tidak disebutkan bahwa GAM harus dimobilisasi atau dilucuti atau dibubarkan. Melainkan Misi Monitoring Acheh (AMM) memiliki tugas untuk memantau perlucutan senjata milik Tentara Negara Acheh atau TNA, bukan membubarkan atau demobilisasi GAM.

 

Nah sekarang, dari apa yang dijelaskan dan diterangkan diatas dengan didasarkan pada klausul MoU 4.2 dan klausul MoU 5.2, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya kalau ada pihak-pihak yang tetap mengotot dan keras kepala untuk berupaya dan berusaha membubarkan GAM atau melarang pemakaian nama GAM dalam segala kegiatan yang ada di Acheh, termasuk dalam pemberian nama Partai Politik GAM oleh GAM.

 

Terakhir, bagi siapa saja, baik pihak yang ada di Acheh ataupun diluar Acheh yang masih berkeras kepala untuk menyuarakan suaranya melarang pemakaian nama Partai GAM yang telah diberikan oleh GAM terhadap Partai Politik-nya, maka orang-orang tersebut adalah memang secara jelas dan gamblang tidak mengerti, tidak memahami dan tidak mengetahui secara mendalam dan keseluruhan isi MoU Helsinki yang ditandatangani oleh pihak GAM dan RI di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------